KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tampilkan postingan dengan label KRIMINOLOGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINOLOGI. Tampilkan semua postingan

Cara Membedakan antara “OKNUM” dan “KULTUR” Korup Suatu Bangsa

Masalahnya Bukan Terletak pada Regulasi, namun pada Integritas-Mentalitas Aparaturnya

Buat Apa jadi Orang Baik, jadi Penjahat (Pendosa) Saja Masuk Surga Lewat Iming-Iming “PENGHAPUSAN DOSA” (too good to be true)—sekalipun hanya Seorang PENDOSA yang Butuh “PENGHAPUSAN DOSA”

Question: Bukankah di Indonesia, tidak pernah kekurangan kaum agamais yang mengaku bertuhan dan beragama yang rajin beribadah, sehingga mengapa regulator selaku pembuat kebijakan, kini mulai merancang jarak antara masyarakat pemohon layanan publik dan aparatur di kantor-kantor pemerintahan dengan membuat aplikasi digital pelayanan publik sehingga tidak perlu berjumpa ataupun bertatap-muka dengan aparatur? Bukankah itu artinya, mesin atau robot atau AI masih lebih jujur dan lebih ideal ketimbang manusia-manusia yang katanya ber-agama dan ber-tuhan? Pertanyaan kedua, apakah aplikasi-aplikasi pelayanan publik tersebut, benar-benar bisa menyelesaikan masalah pungli yang selama ini menghantui warga?

Terdakwa Bersikap Sopan di Persidangan, namun Ganas terhadap Korban saat Melakukan Aksi Kejahatan

Ketika Melakukan Aksi Kejahatan Ibarat “ISENG-ISENG BERHADIAH” : Jika Ketahuan, maka (Semudah) Kembalikan Kerugian Korban Lalu Disebut “Restorative Justice”. JIka Tidak Ketahuan, Nikmati Hasil Kejahatannya

Semestinya, bersikap jujur dan kooperatif yang dapat menjadi “keadaan yang meringankan kesalahan pidana” seorang terdakwa saat didakwa dan dituntut serta akan dijatuhi vonis hukuman pidana di peradilan, sebagai bentuk insentif ala “reward and punishment”. Sebaliknya, terdakwa yang bersikap berbelit-belit, patut serta layak diberikan dis-insentif berupa “keadaan yang memberatkan kesalahan pidana” sang terdakwa. Akan tetapi, yang selama ini terjadi dalam praktik persidangan perkara pidana di Indonesia, “terdakwa bersikap sopan di persidangan” dikategorikan juga sebagai “keadaan yang meringankan kesalahan pidana” bagi seorang terdakwa—sekalipun, secara falsafah pemidanaan, paradigma berhukum kalangan hakim perkara pidana demikian tidak memiliki landasan sosiologis sebagai basis pijakannya.

Modus Tindak Pidana Berpura-Pura menjadi Pahlawan

Dunia Ini Tidak Pernah Kekurangan Manusia-Manusia Ber-“Topeng” yang Tidak Otentik

Dipidana karena Sengaja Melanggar SOP Perusahaan Demi Keuntungan Pribadi

Question: Pernah ada terpidana kasus korupsi, tapi membuat kedok dirinya adalah seorang dermawan yang sering berderma pangan bagi masyarakat, berdonasi bagi rumah ibadah, membangun jalan, hingga membiayai umroh kepada warga setempat. Membangun topeng pencitraan seperti itu untuk menyelubungi berbagai niat jahatnya, bukankah merupakan modus itu sendiri?

Sesama Anak Bangsa Bisa SALING BUNUH hanya karena Alasan Sepakbola, namun Hendak Menjadi POLISI DUNIA?

Sibuk Menghakimi dan Menggurui Bangsa Lain, namun Gagal Bercermin Wajah Bangsa Sendiri

Bangsa Indonesia, selama ini lebih sibuk mengurusi, menggurui, serta menghakimi bangsa lain. Namun, lihatlah, untuk urusan semacam sepakbola saja, sesama anak bangsa di Indonesia dapat saling bunuh satu sama lainnya (bagaimana bila urusan yang lebih penting, memiliki nilai ekonomis, serta terkait isu-isu sensitif seperti etnis maupun agama?)—padahal satu ras, satu etnik, satu nenek moyang, satu tanah air, satu negara, satu kewarga-negaraan bahkan satu agama. Sebelum menuntut bangsa lain untuk bersikap beradab dan humanis, terlebih dahulu bangsa kita patut bertanya kepada diri mereka sendiri : sudahkah kita beradab dan humanis terhadap sesama anak bangsa sendiri?

Orang yang Sudah Meninggal, Mustahil Bisa Tanda-Tangan, artinya Sudah Pasti Tanda-Tangan PALSU

Alat Bukti “PETUNJUK” Bisa Sangat Signifikan dalam Perkara Pidana, Membuat Terang bahwa Pelakunya adalah Terdakwa dan Terdakwa Betul Bersalah

Question: Salah atu alat bukti menurut Hukum Acara Pidana, ialah “petunjuk”. Bagaimana sifat kekuatan bukti “petunjuk” ini, apakah signifikan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka?

Mengapa yang Ditagih (Berhutang) Lebih Galak daripada yang Menagih Hutang? Ini Penjelasannya

Bangsa Agamais, Semakin Agamais maka Makin Tidak Takut Berbuat Dosa

BERBUAT DOSA, SIAPA TAKUT, ADA “PENGHAPUSAN DOSA”!

Question: Mengapa dari sejak dahulu kala, orang kita di Indonesia, justru lebih galak yang ditagih daripada yang menagih hutang, bahkan yang berhutang hidupnya justru tidak jarang lebih enak daripada yang memberi hutang?

Secara Falsafah, PEMERASAN Lebih Jahat daripada Kejahatan PENIPUAN

Preman Pasar Mengutip UANG KEAMANAN, sementara Preman Kerah Putih (Berseragam) Mengutip UANG PELICIN, Sama-Sama MEMERAS dan Sama-Sama Pelaku PEMERASAN

Pidana Tidak Perlu Dijatuhkan bila Tidak Menimbulkan EFEK JERA, karenanya Vonis Pemidanaan Perlu Tegas serta Efektif Menjerakan Pelaku maupun Calon Pelaku

Question: Banyak preman berkedok Ormas (organisasi kemasyarakatan), meminta uang dari pemilik toko yang menjual barang. Mereka meminta uang dengan alasan “uang keamanan”. Bagaimana pandangan hukumnya atas praktik yang tumbuh-subur seolah dipelihara oleh negara ini karena dibiarkan berkeliaran di pasar-pasar maupun di jalan-jalan?

Ketika Pelaku Kejahatan Melakukan Akrobatik Moral : Pelaku Menjelma Korban, Korban Dijadikan Pelaku dan Dipidana

Berani Mencoba Menyakiti, maka Harus Siap Disakiti. Berani Mencoba Membunuh, maka Harus Berani Dibunuh

Yang Hidup dari Pedang, akan Mati karena Pedang. Kabar Buruknya, Prinsip Demikian Tidak Diakui oleh Hukum Pidana Nasional

Question: Mengapa ya, ataukah hanya kami sendiri saja yang mengalami, pelaku kejahatan yang mendapati korbannya melawan, justru itu membuat si pelaku menjadi marah dan lebih ganas daripada kami? Korbannya itu saya atau mereka, mengapa justru si pelaku yang menjadi marah?

Ini dan Itu Disebut DOSA atau HARAM. Namun PENGHAPUSAN DOSA Dijadikan “HALAL-Lifestyle” serta Dikampanyekan Lewat Pengeras Suara

PREMANIS namun PENGECUT, itulah Wajah Bangsa Kita, yang Bahkan Dipertontonkan di Depan Umum dengan Bangga

Menyelesaikan Setiap Masalah dengan KEKERASAN FISIK, sekalipun Berbuat Dosa merupakan AURAT TERBESAR, namun Dipertontonkan dengan Bangga Tanpa Rasa Malu

Terdapat satu hal yang paling menarik dari setiap pertandingan atau kompetisi bela diri di atas ring, entah itu western boxing, muaythai, karate, kung fu, atau apapun itu latar belakang disiplin dan penyelenggaraannya, yakni kedua petarung saling berpelukan, saling menepuk punggung satu sama lain, dan memberikan ucapan selamat bagi sang pemenang baik “knock out” ataukah atas penilaian juri. Sportivitas, masing-masing saling mengakui dan menghormati. Itulah standar budaya pertandingan “jantan” kelas dunia. Namun diatas kesemua itu, kita mengagumi mereka, siapapun yang menang ataupun yang kalah, masing-masing dari para kontestas saling patuh terhadap aturan pertandingan—alias tidak ada dipertontonkan aksi semacam “demi menang dengan cara menghalalkan segala cara”.

Merusak Kunci Kontak Motor Sudah Termasuk Percobaan Pencurian

Residivis Pencurian Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Maksud dan Makna Percobaan Pencurian dalam Contoh Konkret

Question: Yang namanya mencoba mencuri, agar pelakunya dapat dipidana penjara dengan tuntutan percobaan pencurian, maka apakah pelakunya harus sudah sempat menghidupkan dan berhasil membawa jalan kendaraan bermotor milik korban sejauh beberapa meter dari lokasi semula kendaraan tersebut diparkir sebelum kemudian ditangkap, ataukah cukup berhasil membuka (secara) paksa pintu kendaraan maka sudah termasuk mencoba mencuri?

Percobaan Mencuri, yang Dihukum ialah Adanya Niat Buruk dan Adanya Permulaan Perbuatan

Ambivalensi Tindak Pidana Percobaan Pencurian, Dipergoki namun Seakan Lebih Menguntungkan Pihak Pelaku Kejahatan

Ada Permulaan Pelaksanaan Delik, bamun Tidak Selesai Bukan Semata-Mata karena Kehendak si Pelaku Itu Sendiri, Tetap Dipidana sebagai Pelaku Percobaan Delik

Question: Melaporkan dan menyidangkan seorang pencuri, mudah saja karena ada buktinya berupa barang curian yang diakuasai oleh si pelakunya, terlebih bila ada penadahnya yang turut ditangkap pihak berwajib. Namun bagaimana jika si pencuri, saat sedang melakukan aksi pencuriannya, lalu dipergoki dan ditangkap-tangan oleh pemilik barang atau pegawainya, senyatanya ia belum sempat mengambil barang curian, sudah keburu ditangkap-tangan ataupun kabur karena ada yang mengetahui dan menegurnya. Bagaimana cara membuat pencuri semacam ini bisa dihukum penjara, apa sebaiknya kita tunggu dulu sampai ia berhasil mencuri, baru kita sergap, tangkap, dan laporkan?

Pengerusakan Properti, apakah Perdata ataukah Pidana?

Salah Satu Budaya / Karakter Khas Orang Indonesia : TIDAK MAU BERTANGGUNG-JAWAB BAYAR GANTI-RUGI—Watak Tidak Bertanggung-Jawab dapat menjadi Bumerang, Berbuntut Pidana Pengrusakan

Question: BIla ada orang yang sudah kami kenal sebelumnya maupun yang belum pernah kami kenal, tanpa diduga telah mengrusak salah satu bagian rumah kami, apakah bisa dilapor pidana? Pelakunya sesudah mengrusak, tidak meminta maaf, tidak juga menyatakan bersedia bertanggung-jawab mengganti-rugi apa yang sudah ia rusak, sengaja ataupun tidak disengaja (merusak).

Atau ada pula yang sekadar semudah “meminta maaf”, lalu pergi begitu saja tanpa rasa bersalah. Atau “gimmick” akan bertanggung-jawab, namun sukar ditagih realisasinya. Begitu mudahnya mereka berkelit, “Tidak sengaja!” Bangsa Indonesia adalah bangsa yang pengecut, begitu penakutnya mereka untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya sendiri, namun masih pula mengharap masuk surga dan berbicara besar perihal Tuhan, surga, dan neraka.

Sebangsa, Senegara, Seagama, Seprofesi, Bukanlah Jaminan

Bangsa yang Gemar Monolong dan Membantu, namun Soal Uang (justru) Sebaliknya

Bersatu, namun Tidak untuk Urusan Produk Konsumsi. Bergotong-Royong, namun Tidak untuk Urusan Uang. Toleransi, namun hanya untuk Urusan Dosa dan Maksiat, Tidak untuk Kaum yang Berbeda Keyakinan. Itulah, Wajah Real Masyarakat di Indonesia

Bangsa Indonesia memang dikenal sebagai masyarakat yang suka menolong. Namun sayangnya, untuk hal-hal yang memiliki kaitannya dengan uang justru sebaliknya, sehingga Anda harus belajar dari pengalaman buruk kita sendiri yang sudah-sudah maupun pengalaman buruk orang lain, bahwasannya kita harus sangat berhati-hati mengingat masyarakat Indonesia khusus untuk urusan yang terkait uang bisa sangat manipulatif, jahat, terselubung, mengecoh, penuh tipu-muslihat, egosenstris, serta suka berdusta, alias bertolak-belakang dengan citra masyarakat kita di Indonesia yang dikenal sebagai gemar menolong dan membantu. Negeri kita, tidak pernah kekurangan para penipu maupun para pendosa-agamais pemeluk ideologi “penghapusan dosa” (abolition of sins). Banyak terdapat ulasan dari para netizen, bahwa hidup dengan tidak menerapkan “negative thinking” di tengah-tengah masyarakat Indonesia, akan menjadi “mangsa empuk”.

Makna dan Contoh ETIKA SITUASIONAL

Relasi antara KORUPSI dan PEMERKOSAAN

Korupsi merupakan Pemerkosaan terhadap Ekonomi Kerakyatan

Apa yang menjadi faktor pembeda paling utama antara manusia dan robot? Kemampuan menimbang serta mencermati konteks suatu kondisi yang melingkupi suatu peristiwa, dimana itulah yang kita kenal sebagai “kebijaksanaan” (wise). Tanpa kemampuan dasar seorang manusia demikian, maka seseorang layak diberi gelar sebagai “manusia robot”, “hakim robot”, “polisi robot”, dan lain sebagainya. Terkadang, ketika situasi menuntut kita untuk memecah kebuntuan dan kebekuan, kita memang perlu “melawan arus” alias kecerdasan bersikap fleksibel dan tidak kaku. Prinsip hidup dan idealisme itu penting, namun perlu dibawakan secara cerdas dan bijaksana. Tahu kapan bersikap lunak, dan tahu kapan harus bersikap selayaknya diktator bilamana situasi menuntut untuk itu, merupakan salah satu “seni hidup”—karenanya sesuatu menjadi baik ataupun sebaliknya menjadi buruk, bilamana kita gagal memahami kondisi yang ada.

RESIKO PROFESI Penjahat, Dibunuh dan Terbunuh oleh Korban yang Melawan atau Membela Diri

Serba Salah Posisi Korban saat Mengalami Kejahatan atau Berhadapan dengan Penjahat

Penjahat Dilukai dan Dibunuh oleh Korban yang Melawan, YOU ASKED FOR IT!

Resiko menjadi Orang Baik-Baik, Dijadikan Korban Kejahatan bahkan Dikriminalisasi ketika Membela Diri, Pilihan yang Serba Sulit dan Serba Salah

Pelaku usaha yang mengeluh letih atas usahanya kepada konsumen, merupakan pelaku usaha yang tidak profesional. Mengapa pengusaha semacam demikian, disebut sebagai pelaku usaha yang tidak profesional? Karena ia tidak mau menyadari, bahwasannya konsumennya pun selama ini harus “banting tulang” mencari nafkah agar dapat membayar produk / jasa yang dibeli olehnya dari sang pelaku usaha, juga menghadapi segala kesukaran dan kerepotan disamping resiko usahanya sendiri masing-masing. Alasan kedua, sang pelaku usaha bersikap kekanakan, seolah-olah hanya diri ia seorang yang selama ini merasakan letihnya sebuah pekerjaan.

Vonis Hukuman Ringan, Membuat Jera KORBAN alih-alih Menjerakan Pelaku Kejahatan

Tarik-Menarik Keadilan bagi KORBAN Vs. Kepentingan PELAKU KEJAHATAN (TERDAKWA)

Tentu kita publik di Indonesia masih ingat kejadian yang menimpa seorang mantan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Novel Baswedan, yang satu bola mata sebagai indera penglihatannya rusak permanen untuk sepenuhnya sementara itu satu bola mata lainnya mengalami kerusakan permanan untuk separuhnya, akibat secara jahat dan disengaja yang tentunya juga direncanakan oleh pelakunya menggunakan “air keras” yang disiram ke arah wajah sang pemberantas korupsi. Sekalipun Novel Baswedan menderita untuk seumur hidupnya akibat kebutaan permanen, pada saat ulasan ini disusun bisa jadi para pelakunya telah dibebaskan dari penjara mengingat hanya dijatuhi vonis pidana penjara dua tahun sekian bulan oleh Majelis Hakim di pengadilan—belum lagi mendapat pembebasan bersyarat, obral remisi, cuti masa hukuman, diskon masa hukuman pada hari raya negara maupun hari raya keagamaan, dan lain sebagainya.