Kekuatan Hukum Bilyet Deposito, Hak Nasabah Penyimpan / Penabung Melawan Itikad Buruk Lembaga Keuangan Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Banyak bank di Indonesia, yang ketika merger atau dibeli oleh pihak asing, lalu merubah nama perusahaannya. Lalu, bagaimana dengan kepastian atau keamanan berbagai bukti simpanan kita semisal bilyet deposito yang dimiliki nasabah penabung? Apakah nantinya, katakanlah sepuluh tahun kedepan, saat nasabah hendak mencairkan bilyet deposito, apa bisa pihak bank menolak dan berkilah dengan alasan sudah tidak ada nama bank yang tercantum dalam bilyet deposito?
Brief Answer: Perubahan nama sebuah entitas hukum, tidak mengubah ... hukum yang bersangkutan. Subjek hukum, baik subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) maupun subjek hukum “badan hukum” (rechts persoon), ketika melakukan perubahan nama badan hukum atau nama pribadi individu, ... dimaknai mengakibatkan segala hak dan kewajibannya ... , karena sejatinya mengubah nama ... mengubah ... subjek hukum bersangkutan. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Terlebih, berdasarkan “best practice” peradilan, kekuatan pembuktian sebuah Bilyet / Sertifikat Deposito memiliki kekuatan pembuktian ... , selama ternyata masih di-... oleh pihak Nasabah Deposan, sehingga ... memungkinkan pihak Lembaga Keuangan untuk berkelit dengan alasan “data yang tercatat dalam sistem” milik mereka tidak menemukan data sang Deposan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri ... sengketa register Nomor ... /Pdt.G/20.../PN.... tanggal ... , perkara antara:
- ... , sebagai Penggugat; melawan
- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA cq. PT. BANK ... (EX. BANK ... INDONESIA) PUSAT di JAKARTA cq. PT. BANK ... (EX. BANK ... CABANG ...), selaku Tergugat.
Penggugat dahulu bernama ... , merupakan anak atau selaku ahli waris dari Aim. ... . Orangtua Penggugat tersebut, semasa hidupnya sebelum meninggal dunia merupakan seorang Nasabah Penabung dari Bank ... (Ex. Bank ...) dan mempunyai dana deposito (Certificate of Deposit).
Sebagai ahli waris dari nasabah, pada tanggal ... mengajukan permohonan pencairan dana Deposit atas nama Almarhum pada pihak Tergugat, yang menerima permohonan pencairan tersebut pada tanggal ... , dan ditindak-lanjuti dengan jawaban oleh Tergugat pada tanggal ... , namun justru memberikan tanggapan secara sumir yang pada tendensinya ialah berupaya untuk lepas dari tanggung-jawab terhadap hak-hak Penggugat selaku ahli waris nasabah untuk mencairkan deposito.
Penggugat telah melakukan pertemuan dengan Tergugat untuk membicarakan masalah Permohonan ... Dana Deposit dimaksud, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi secara semestinya, hingga saat kini tidak menunjukkan itikad baiknya, sehingga pihak Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini ke hadapan pengadilan. Sementara itu pihak Tergugat mendalilkan, bahwa kesepuluh buah Sertifikat Deposito milik Penggugat tersebut telah dicairkan.
Dimana terhadap gugatan sang ahli waris dari nasabah penyimpan / penabung, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan dalam jawabanya, bahwa meskipun membenarkan bahwa ... ada membuka simpanan Deposito, akan tetapi data-data tentang Deposito tersebut tidak ada lagi dalam file perbankan Bank ... selaku bank merger dari bank ...;
“Bahwa ... Ayah Penggugat adalah Nasabah Bank ... yang kini sudah merger dengan Bank ..., pernah menempatkan dana Deposito pada Bank ... A Quo;
“Bahwa data-data Deposito tersebut tidak ada lagi dalam ... Bank (Tergugat) oleh karena pada saat bank ... Merger dengan Bank ..., migrasi data dilakukan adalah untuk rekening yang masih aktif, sedangkan rekening yang sudah ditutup tidak ikut ... , termasuk rekening Deposito milik ...;
“Bahwa Penggugat selaku anak / Ahli waris dari ..., saat ini masih memegang sertifikat Deposito yang notabene adalah merupakan bukti ... atas rekening deposito dalam ... tertentu sebagaimana yang tertera dalam sertifikat tersebut;
“Bahwa berdasarkan ketentuan dan atau ... Perbankan, deposito yang telah dicairkan dan atau yang telah mengalami perubahan status sertifikatnya harus ...;
Menimbang, ... surat-surat bukti yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, ... nama dan kaitan keahli-warisan antara ... dengan Penggugat (Bukti ...), serta bukti-bukti berupa Sertifikat Deposito yang diterbitkan oleh Bank ... selaku bank Merger dari Bank ... (Bukti ...) sebagaimana bukti-bukti terlampir;
“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti ... yang diajukan oleh Penggugat A Quo, ternyata Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Penggugat adalah Ahli waris dari ... pemegang Sertifikat Deposito, ...;
“Menimbang, bahwa dari bukti ... Penggugat dapat pula membuktikan bahwa Deposito ayah Penggugat sampai saat ini belum ... baik kepada Ayah Penggugat maupun kepada Penggugat selaku Ahli waris karena pada kenyataannya Sertifikat Deposito tersebut masih ... Penggugat;
“Menimbang, bahwa untuk meng-... pembuktian Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan bukti tertulis berupa Foto Copy tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan, diberi tanda ... berupa fotocopy Sertifikat depositi dan fotocopy bukti pembukuan deposito, pembukuan bunga deposito dan bukti transfer (Tidak ... dengan jelas);
“Menimbang, bahwa meskipun bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat seharusnya dipandang sebagai bukti yang tidak mempunyai nilai pembuktian, akan tetapi dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai bukti ... yang akan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan Keterangan ... yang diajukan oleh Tergugat;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi Penggugat, pada pokoknya menerangkan bahwa Penggugat selaku anak dari ... pernah datang ke Bank ..., menanyakan tentang deposito yang kini menjadi perkara tersebut;
“Menimbang, bahwa saksi ... Tergugat pada pokoknya menerangkan setelah dilakukan pengecekan pada ... Bank, tidak ditemukan data-data Deposito yang dipertanyakan Penggugat tersebut, akan tetapi saksi mengenali beberapa paraf yang tertera pada bukti ... sebagai paraf dari pejabat Bank ...;
“Menimbang, bahwa Saksi ... Tergugat pada pokoknya menerangkan, bahwa Penggugat pernah datang menanyakan perihal Deposito yang kini menjadi obyek perkara, setelah diberi penjelasan, lalu dirujuk pada pejabat lain dan saksi tidak mengetahui ... selanjutnya mengenai masalah tersebut;
“Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan bukti ... , Ahli berpendapat bahwa deposito tersebut termasuk dalam jenis deposito ... (...) atau deposito yang dapat diperpanjang secara otomatis tanpa memerlukan konfirmasi dari pemilik / Pemegang sertifikat Deposito, sehingga dapat saja sertifikat Deposito tersebut masih ... pemilik, akan tetapi sudah dikeluarkan sertifikat baru setelah diperpanjang ditambahkan dengan ... deposito tersebut;
“Menimbang, bahwa baik saksi-saksi fakta maupun Ahli menerangkan bahwa seharusnya apabila jangka waktu deposito berakhir, sebelum diterbitkan Sertifikat Deposito yang baru, Sertifakat Deposito yang lama harus ... terlebih dahulu;
“Menimbang, bahwa dalam hal terjadi ... Sertifikat deposito menurut Ahli, pada saat pencairan dapat diganti dengan Surat Keterangan ... dari ...;
“Menimbang, bahwa menurut saksi-saksi dan Ahli yang diajukan Tergugat untuk dapat diketahui apakah deposito tersebut termasuk ... atau bukan dapat dilihat dari ... perbankan yang ditanda-tangani nasabah pada saat membuka rekening Deposito;
“Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan bukti ..., Ahli menerangkan bahwa seharusnya semua sertifikat Deposito In Casu Bukti ... terdapat ... dibagian belakang sertifikat tersebut, yang akan ditanda-tangani oleh nasabah pada saat pencairan;
“Menimbang, bahwa bukti ... yang didalilkan sebagai bukti bahwa Deposito milik ... telah dicairkan, ternyata ... terdapat tulisan apapun (Bandingkan dengan ...);
“Menimbang, bahwa bukti ... meskipun hanya berupa Fotocopy tanpa asli yang dipandang sebagai bukti persangkaan setelah dihungkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli, ternyata ... tidak terdapat ... / aplikasi maupun ... dari pemegang sertifikat Deposito atau pihak lain ‘in casu’ ahli warisnya yang membuktikan bahwa Deposito tersebut telah ... oleh yang bersangkutan atau oleh yang berhak;
“Menimbang, bahwa bukti ... yang hanya berupa fotocopy tanpa asli, tidak didukung adanya keterangan saksi yang dapat menerangkan bahwa bukti tersebut benar adalah bukti yang dibuat atau bukti yang ... pada saat dilakukan pencairan deposito A quo;
“Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan meng-... pembuktian Penggugat dan atau membuktikan sebaliknya, bahwa telah dilakukan ... terhadap deposito orangtua Penggugat tersebut, tidak dapat juga dibuktikan bahwa Sertifikat Deposito tersebut adalah Sertifikat yang telah ... dengan sertifikat yang ... , sedangkan sertifikat yang ... masih ... nasabah atau pemilik deposito, oleh karena tidak ada keterangan polisi yang diajukan sebagai bukti bahwa sertifikat yang ... yang saat ini masih ... Penggugat pernah dinyatakan ... dan atau tidak dapat juga dibuktikan bahwa sertifikat Deposito yang berada di tangan Penggugat saat ini adalah ...;
“Menimbang, bahwa dengan tidak dapat dibuktikan bahwa Deposito milik ayah Penggugat tersebut telah ... / ... oleh Tergugat kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya, sedangkan Sertifikat Deposito tersebut saat ini masih ... Penggugat selaku ahli waris, maka sertifikat tersebut haruslah tetap dipandang sah dan masih memiliki ... sebagaimana yang ... dalam masing-masing sertifikat tersebut, oleh karenanya tergugat wajib ... sesuai prosedur dan perhitungan-perhitungan perbankan dengan memperhitungkan pula ... yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya, oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan sebagaimana terurai secara lengkap dalam diktum Putusan ini;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. ... gugatan Penggugat sebahagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Deposit (Certificate of Deposit) atas nama ... adalah ... , seperti yang tersebut di bawah ini: ...;
3. Menghukum Tergugat untuk ... dana Deposit (Certificate of deposit) atas nama... , kepada Penggugat, selaku ... yang sah dari ... yang ada pada Tergugat, seperti yang tersebut di bawah ini : ...;
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.