LEGAL OPINION
Question: Apa yang dapat dilakukan, bila sampai terjadi ada dua putusan yang eksis dalam dua register nomor perkara yang saling berbeda, tapi isi sengketa atau pokok perkaranya sama, sehingga antar putusan saling tumpang-tindih satu sama lain (overlaping)? Kedua putusan tersebut sama-sama telah berkekuatan hukum tetap statusnya (inkracht). Jadilah perselisihan kian berlarut, karena masing-masing pihak saling mengklaim sebagai pemilik yang sah berdasar kedua putusan dengan dua register perkara yang saling berbeda namun saling tumpang-tindih.
Brief Answer: Upaya hukum yang dapat dilakukan ialah mengajukan permohonan upaya hukum ... bernama “...”, dengan dalil telah terjadi ..., yang mengakibatkan terjadi ketidak-pastian hukum dikarenakan ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Dalam ... , kedua ... tersebut dimajukan kepada Hakim Peninjauan Kembali, dengan tujuan agar ... , dan ... perkara lainnya. Yang akan dibatalkan ialah ... akibat “...”, sementara yang akan dikuatkan / dikukuhkan Majelis Hakim ... ialah ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Pengetahuan hukum yang tidak kalah penting, selama ini persepsi yang tercipta di benak masyarakat ialah seolah upaya hukum ... terbatas dalam tempo paling lambat ... . Namun tampaknya khusus untuk kasus terjadinya ... , agar tetap tercipta kepastian hukum maka ketentuan limitatif tempo waktu demikian ... diberlakukan secara ... , sehingga pemohonan ... tetap dapat diajukan sekalipun ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor .../2017 tanggal ... 2017, perkara antara:
1. Ny.... ; 2. ... ; 3. ... ; 4. Ny. ... ; 5. Ny. ... ; 6. Ny. ... , sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat VII, ..., Turut Tergugat I, dan IX; melawan
1. AHLIWARIS Ny. ... : 2. AHLI WARIS ... ; 3. Ny. ... ; 4. AHLI WARIS Ny. EUTIK ... ; 5. ... ; 6. ... ; 7. ... ; 8. AHLI WARIS ... , selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat adalah ahli waris dan/atau ahli waris pengganti dari almarhumah Ny. ... yang meninggal dunia pada tanggal 27 April 1990, sedangkan Ny. ... merupakan anak angkat dari almarhumah Ny. ... yang telah meninggal dunia pada tanggal ....
Pengangkatan almarhumah Ny. ... sebagai anak angkat dilakukan oleh Ny. ... (almarhumah) dan suaminya ... (almarhum), dikarenakan mereka tidak mempunyai keturunan atau anak. Pengangkatan itu dilakukan pada tahun ..., yaitu ketika Ny. ... masih berusia ± 9 bulan.
Sejak pengangkatan tersebut Ny. ... (almarhumah) tinggal bersama-sama dengan almarhumah Ny. ... dan almarhum ... sebagai orang tua angkatnya, Ny. ... diurus, dirawat, disekolahkan dan dinikahkan oleh almarhumah Ny. ... dan almarhum ... .
Setelah almarhumah Ny. ... meninggal dunia, tanah-tanah peninggalannya baik berupa tanah darat maupun tanah sawah dibagi-bagikan, dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Para Penggugat sebagai anak (ahli waris) dari almarhumah Ny. ... .
Tergugat I atas permintaan dari Tergugat VI Dkk., kemudian menerbitkan surat keterangan yang menerangkan bahwa objek tanah warisan bukan merupakan tanah Para Penggugat, akan tetapi adalah milik almarhumah Ny. ... .
Dengan surat-surat tersebutlah, kemudian dipakai oleh Tergugat VI Dkk. untuk menggugat Para Penggugat dalam register perkara Nomor .../PN.BB, dan dengan surat-surat tersebut pula pada tanggal ... 1995 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan putusan dengan amar pada pokoknya menyatakan bahwa Para Tergugat merupakan ahli waris Ny. ... yang berhak atas harta peninggalannya. Dalam tingkat banding berdasarkan putusan Nomor ... tanggal ... 1996, putusan Pengadilan Negeri tersebut “dikuatkan”. Hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali dalam putusan Nomor .../1999 tanggal ... 1999, dan putusan Nomor ... PK/Pdt/2000 tanggal ... 2007, putusan kembali “dikuatkan”.
Setelah Para Penggugat mengetahui Tergugat I, Tergugat II, dan Almarhum ... membuat dan mengeluarkan surat-surat palsu tersebut, Para Penggugat melaporkan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan almarhum ... tersebut kepada Penyidik Kepolisian dengan dasar laporan “membuat surat palsu” atau “menyuruh orang lain menggunakan surat seolah-olah asli dan tidak dipalsukan”.
Laporan pidana demikian ditindak-lanjuti dengan terbitnya putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor .../Pid.B/20.../PN.BB, Tergugat telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, selanjutnya Pengadilan menjatuhkan pidana pada tanggal ... 2004, dengan amar:
- Menyatakan Terdakwa - H. Moh. ...(Tergugat I) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘membuat surat palsu’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.”
Begitupula dalam perkara Nomor .../Pid.B/20.../PN BB tanggal 10 Februari 2004, Tergugat II dinyatakan juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu” dengan dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Begitu pun dalam perkara pidana Nomor .../Pid.B/20.../PN BB, tanggal 10 Februari 2004, dinyatakan bahwa Terdakwa ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu”, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri perkara pidana tersebut, para Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum (mereka menerima dan mengaku bersalah), sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka cukup beralasan apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan register Nomor .../PN.BB tanggal ... 1995 dan turunannya, yang didasarkan pada surat-surat palsu yang dibuat oleh para Tergugat, menjadi “batal demi hukum”.
Sementara dalam sanggahannya pihak Tergugat mendalilkan, bahwa gugatan Para Penggugat “Nebis In Idem”, karena yang menjadi objek gugatan adalah sama persis dengan objek perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal ... 1995, Nomor .../PN.BB, dimana yang menjadi Para Penggugat adalah para ahli waris Ny. ... Almh (Para Tergugat dalam Perkara ini), sementara yang menjadi Para Tergugat adalah para ahli waris dari Ny. ... Almh.
Merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor ... K/Pdt/2001, tanggal ... 2002, dinyatakan bahwa meskipun kedudukan subjek yang berbeda, akan tetapi objek perkara sama dengan perkara yang telah diputuskan terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan nebis in idem. Dirujuk pula SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor ... Tahun ... : “agar azas nebis in idem dapat dilaksanakan dengan baik dan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda”.
Objek yang digugat dan diperkarakan sekarang oleh Para Penggugat sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara Nomor .../PN.BB dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka gugatan sekarang ini secara formil mengandung unsur nebis in idem, sehingga gugatan harus dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Terhadap gugatan dan bantahan demikian, yang kemudian menjadi amar Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor .../PdtG/20.../PN.Bb, tanggal ... 2010, sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan Petugas Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan almarhum ..., telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat IV, ... , dan Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan tanah-tanah objek perkara yang antara lain: ... adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat;
6. Menghukum Tergugat IV, ... dan XI atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka (Tergugat IV, ... dan XI) atas tanah-tanah tersebut di atas (sebagaimana disebutkan dalam butir 5.a sampai dengan butir 5.o amar putusan di atas) untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dari tanaman sawah sejumlah Rp ....000,00 ditambah hasil penjualan palawija sebesar Rp ...000.000,00 menjadi sejumlah Rp ....300.000,00 setiap tahun terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dari tanaman dan hasil penjualan ... Tahun 2003 dan Tahun 2008 = Rp ...000.000,00, Para Penggugat secara kontan dan sekaligus kepada Para Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp ...000,00 setiap hari atas kelalaian Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan gugatan yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima.”
Yang menarik dari perkara ini, putusan Pengadilan Negeri Nomor .../PdtG/20.../PN.Bb tersebut diputus pada tanggal ... 2010 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak diajukan banding. namun permohonan Peninjauan Pembali baru diajukan ke hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal ... 2016, alias setelah berselang waktu 6 tahun lamanya dari putusan yang hendak diajukan Peninjauan Kembali.
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa ibu ... (almarhumah) telah meninggal dunia sejak tahun 1964 tanpa mempunyai keturunan, namun meninggalkan beberapa ahli waris, yaitu kakak kandung dan adik kandung. Pada masa hidupnya, ibu ... mempunyai kekayaan tanah darat dan sawah. Dikarenakan ibu ... tidak mempunyai keturunan maka ia mengurus salah seorang perempuan yang telah menjadi janda dan beranak satu, yaitu: Ny ... (almarhumah), dimana Nyi ... hanyalah seorang pembantu yang mengurus tanah ibu ... semenjak Ibu ... meninggal, sehingga objek tanah dikuasainya oleh pembantu tersebut, seolah-olah tanah tersebut kepunyaan ... sendiri.
Tahun 1995, ahli waris ibu ... menggugat ahli waris Ibu ... di dengan Nomor Perkara .../PN.BB dan telah diputus pada tanggal ... 1995, bahkan pada tanggal ... 2002 ahli waris Ibu ... telah memohon Eksekusi ke pengadilan. Satu fakta hukum yang terpenting ialah, dalam putusan Perkara Nomor .../Pdt.G/20...PN.BB tidak ada bunyi yang menyatakan bahwa putusan-putusan terdahulu dibatalkan—dan itulah yang tepatnya menimbulkan overlaping antar putusan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori peninjauan kembali tanggal ... 2016 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal ... 2016, dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Facti, telah ditemukan kekhilafan Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata karena salah menerapkan hukum oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri), dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa ditemukan kekhilafan Hakim dalam hal ini Judex Facti (Pengadilan Negeri) dalam memutus perkara a quo, sesuai ... permohonan peninjauan kembali, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor .../PN.BB, tanggal ... 1995, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor .../PT.BDG, tanggal ... 1996, juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor .../1999, tanggal ... 1999, juncto Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor ... PK/Pdt/2000, tanggal ... 2007, sehingga putusan perkara ...;
“Bahwa objek sengketa a quo telah diputus oleh Pengadilan Negeri terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan berdasarkan bukti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor .../PN.BB, juncto Nomor .../PN.BB, tanggal ... 2003 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Penyerahan Nomor .../PN.BB, juncto Nomor .../PN.BB, tanggal ... 2003, sehingga ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: Ny. ... dan kawan serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor .../Pdt.G/20.../PN.BB, tanggal ... 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Ny. ..., 2. ..., 3. ..., 4. Ny. ..., 5. Ny. ... dan 6. ... tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor .../PdtG/20.../PN.BB, tanggal ... 2010;
“MENGADILI KEMBALI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Para Tergugat-Tergugat I, ... dan XI serta Tergugat-Tergugat V, ... dan Turut Tergugat I, II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat ... .” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.