LEGAL
OPINION
Question:
Aapkah benar, untuk menyelenggarakan suatu event
perlu ada izin keramaian dari pihak polisi? Bagaimana tata caranya?
Brief Answer: Pada prinsipnya setiap kegiatan yang berpotensi
mengundang massa dalam jumlah masif, berpotensi terjadi konflik fisik,
berpotensi menimbulkan kegaduhan, wajib mendapat Izin Keramaian dari kepolisian
setempat. Masing-masing yurisdiksi kepolisian memiliki prosedur serta tata cara
tersendiri. Dibawah ini akan diberi contoh prosedur untuk mengajukan Izin Keramaian
di wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya Jakarta Raya.
PEMBAHASAN :
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan masyarakat. Terdapat dua falsafah penting keberlakuan Izin Keramaian:
-
Keamanan dalam
negeri,
yakni suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
-
Kepentingan
umum, yakni kepentingan masyarakat
dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Pasal 15 Ayat (2) butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan:
“Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: memberikan
izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya;”
Penjelasan Resmi ketentuan diatas menerangkan:
“Keramaian umum yang dimaksud
dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan
arak-arakan di jalan umum. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang
dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496,
500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.”
Berdasarkan publikasi yang dirilis Humas Polda Metro Jaya, Izin Keramaian
menjadi syarat mutlak sebelum diadakan suatu helatan/event yang akan menjadi
pusat keramaian yang mana dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan bagi warga di
lingkungan sekitar, potensi konflik, potensi kemacetan, potensi kerawanan, dsb.
Event organizer oleh karenanya perlu memahami hal ini sebelum menggelar helatan.
Adapun persyaratan dalam ruang lingkup yurisdiksi Polda Metro Jaya Jakarta
Raya, ialah:
1. Mengajukan Surat Permohonan
kepada pihak kepolisian, dengan rincian:
-
Apabila kegiatan itu dilaksanakan hanya di tingkat Kecamatan (kegiatan
berada pada satu yurisdiksi/teritori kecamatan), ijin cukup dari kantor Polsek
setempat, surat permohonan ditujukan kepada Kapolsek.
-
Bila melibatkan 2 (dua) Kecamatan atau lebih, ijin dikeluarkan oleh
Polres setempat, surat permohonan ditujukan kepada Kapolres, U.p. Kasat Intel.
-
Bila melibatkan 2 (dua) Kotamadya atau lebih (tingkat provinsi), ijin dikeluarkan
oleh Polda, surat permohonan ditujukan kepada Kapolda Metropolitan Jakarta
Raya, U.p. Dir intelkam Polda Metropolitan Jakarta Raya (tingkat
polda/provinsi).
-
Bila melibatkan 2 (dua) provinsi atau lebih, tidak dalam satu wilayah
hukum ijin dikeluarkan oleh Mabes Polri. Surat permohonan ditujukan kepada Kapolri,
U.p. Kabaintelkam Polri.
2. Melampirkan :
- Proposal kegiatan.
- KTP Penanggungjawab kegiatan.
- Ijin tempat kegiatan.
- Rekomendasi instansi terkait.
Selanjutnya pengamanan harus memiliki rekomendasi dari Polres atau Biro Operasi
(Ro-Ops) Polda Metropoltan Jakarta Raya.
3. Ijin Keramaian ini harus diajukan
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dan pihak kepolisian akan
mengeluarkan ijin 3 (tiga) hari sebelum kegiatan.
Sebagai bukti bagi pihak event organizer, ialah diterbitkannya selembar Surat
izin dari pihak berwajib sesuai permohonan ijin kegiatan yang dilakukan oleh
pemohon, dimana dalam surat izin itu akan disebutkan pemberian izin kepada
siapa, nama organisasi, nama penanggung jawab, pekerjaan, alamat, untuk
(bentuk, macam, waktu, tempat, dalam rangka), serta disertai catatan bahwa
penanggung jawab wajib menaati peraturan peraturan perundang-undangan,
keamanan, ketertiban, tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan surat
permohonan izin keramaian, juga wajib melaporkan kegiatan dalam waktu 3 x 24 jam
sebelum kegiatan dilaksanakan kepada Polsek setempat. Setelah selesai kegiatan,
penanggung jawab diwajibkan melaporkan hasilnya kepada kesatuan Polri yang
mengeluarkan Surat Izin dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
selesai kegiatan dimaksud.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.