KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tampilkan postingan dengan label CORPORATE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CORPORATE. Tampilkan semua postingan

Koperasi adalah Korporasi dimana Seluruh Warga Desa menjadi Pemegang Sahamnya

Tidak Penting Namanya Koperasi ataukah Korporasi, yang Terpenting dapat Memakmurkan Masyarakat Luas

DI China, terdapat sebuah desa dimana para penduduk desa tersebut makmur secara ekonomi, karena mereka memiliki konsep yang menyerupai koperasi, yakni “korporasi / perusahaan dimana seluruh penduduk desa memiliki saham atas perusahaan” yang ada di desa itu. Korporasi tersebut menjelma raksasa, memiliki berbagai bisnis pada berbagai sektor. Sudah sejak lama, masyarakat di sana tidak lagi membuat dikotomi antara korporasi dan koperasi. Korporasi yang “merakyat”, dimana seluruh penduduk desa menjadi pemegang sahamnya, sejatinya merupakan koperasi yang sesungguhnya. Nama tidaklah penting, yang penting tujuan utamanya tercapai. Seperti pernyataan seorang tokoh di China : Tidak penting apa warna kucingnya, hitam atau putih, yang penting bisa menangkap tikus.

Joint Venture Agreement Hanya Mengikat Pendiri Perseroan, Tidak Mengikat Pemegang Saham Baru yang Membeli Saham dari Pendiri Awal

Antisipasi dan Mitigasi Sengketa Hukum ketika Salah Satu Pemilik Mengalihkan / Menjual Kepemilikannya kepada Pihak Ketiga

Question: Saat pihak A dan pihak B akan menjalin kerjasama bisnis membangun sebuah perusahaan yang dikelola bersama (joint venture), pihak A selaku pendiri membuat perjanjian dengan pihak B selaku sesama pendiri, bahwa pihak A memiliki hak prerogatif mutlak untuk menunjuk dan mengangkat seluruh anggota direksi, sementara pihak B memiliki hak prerogatif mutlak untuk menunjuk dan mengangkat dewan komisaris. Pertanyaan kami ialah, bagaimana bila pihak A ataupun pihak B, atau pihak A dan B, selaku pendiri, dikemudian hari setelah perseroan berdiri dan beroperasi sekian waktu, mengalihkan, menjadikan sebagai agunan, maupun menjual saham miliknya tersebut kepada pihak lain yang menjadi pemegang saham baru, apakah perjanjian semula antar pendiri perseroan turut beralih dan mengikat pemegang saham yang baru?

Ciri Utama Badan Hukum : Hak dan Kewajiban Tetap pada Subjek Badan Hukum, Sekalipun Direksinya SILIH-BERGANTI

Gugat Badan Hukumnya, Bukan Pengurusnya

Question: Ada suatu PT (badan hukum Perseroan Terbatas), maka yang dapat kami gugat ialah pengurusnya yang dahulu tanda-tangan perjanjian dengan pihak kami, ataukah PT itu semata? Yang membingungkan pihak kami ialah, dalam perjanjian atau kontrak tersebut, nama si pejabat direksinya yang disebutkan terlebih dahulu baru kemudian diterangkan kapasitasnya sebagai direktur PT tersebut, bukan menyebutkan nama PT barulah kemudian diterangkan bahwa PT tersebut diwakili oleh sang pejabat direktur.

Garis Pemisah antara Mis-Manajemen Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi

Alibi “Business Judgement Rule” sebagai Impunitas Entitas Bisnis Milik Negara, sebuah Salah-Kaprah yang Dibakukan

Pemerintah Republik Indonesia mendalilkan bahwa bisnis ialah penuh ketidak-pastian—bisa untung dan ada kalanya juga bisa juga menderita kerugian usaha—dimana “resiko bisnis” tidak semestinya dikriminalisasi secara pidana. Demikianlah bandul logika pemerintah saat kini, dimana kerugian yang diderita entitas bisnis milik pemerintah lewat berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun “super HOLDING”-nya dianggap bukan lagi “kerugian (terhadap keuangan) negara” yang karenanya tidak dapat dijerat secara pidana yang karenanya juga pihak eksternal semacam BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak dilegalkan untuk mengaudit entitas-entitas bisnis yang notabene mengelola “keuangan negara yang dipisahkan”.

Ketika Perseroan Terbatas Tersandera oleh Anggaran Dasarnya Sendiri

Anggaran Dasar yang Visioner Bersifat Antisipatif

Question: Banyak kita jumpai kontrak atau surat perjanjian-surat perjanjian, yang para pihaknya seringkali terlebih dahulu ditulis nama pejabat direksinya sekalipun para pihak yang membuat perjanjian dan yang saling bersepakat adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Model surat perjanjian yang ideal, sebenarnya bagaimana bila pihak-pihaknya adalah badan hukum korporasi?

Investasi Asing justru Berbanding Lurus dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

PREDIKSI NASIONAL : Investasi Asing (Teknologi Robotik dan Kecerdasan Buatan) menjadi PREDATOR Lapangan Pekerjaan bagi Tenaga Kerja Manusia

Banjir Aliran Investasi Asing yang Tidak Berbanding Lurus dengan Lapangan Pekerjaan

Adanya urgensi penulis dalam menyajikan ulasan genting berikut ini, dimana para ekonom tampaknya meleset dan salah-kaprah menganalisa fenomena menjamurnya PHK (pemutusan hubungan kerja) di berbagai provinsi di Indonesia dewasa ini, dimana tendensinya akan kian mengkhawatirkan dalam dekade-dekade yang akan datang, dimana sifatnya eksponensial. Para ekonom di Indonesia mengkambing-hitamkan impor barang-barang dari luar negeri sebagai penyebab berbagai fenomena PHK terhadap tenaga kerja manusia di Indonesia. Itu merupakan pandangan yang menyesatkan, mengingat impor memiliki komponen bea masuk serta biaya transportasi laut maupun udara yang sangat tidak murah, sehingga daya saing harga tetap lebih unggul produk cetakan lokal dalam negeri.

Resiko Hukum Menjual Barang / Jasa kepada Pemerintah yang Jarang Diketahui Warga Sipil

Potensi Resiko Tinggi Berurusan dengan Pemerintahan / Lembaga Negara sekalipun Hubungan Hukumnya ialah “Business to Business” Keperdataan

Question: Apa ada atau apa saja resiko hukumnya, berhubungan bisnis jual-beli dengan pihak pemerintah?

Perseroan Perorangan Wajib Melunasi Hutangnya kepada Semua Kreditor Sebelum dapat Membubarkan Perseroan

PERSEROAN PERORANGAN, ketika Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi adalah Orang yang Sama, Merangkap Sekaligus

Question: Apa bisa terjadi, perseroan yang pemegang sahamnya hanya satu orang, bisa membubarkan perseroannya sewaktu-waktu, sekalipun perseroan ini masih punya tunggakan atau hutang usaha kepada rekan bisnisnya?

KREDITOR MURNI Vs. KREDITOR TERAFILIASI DEBITOR, Konteks Kepailitan dan PKPU

Tiada Istilah KREDITOR dalam Transaksi Afiliasi antar Perusahan dalam Satu Grub Usaha yang Sama, baik antar SISTER COMPANY maupun antara ANAK USAHA (SHELL COMPANY) dan INDUK USAHA (HOLDING COMPANY)

Sudah sejak beberapa dasawarsa lampau, alias bukan fenomena baru, berbagai korporasi “memecah” setiap divisi operasionalnya menjadi berbagai badan hukum yang seolah-olah tampak berdiri sendiri, namun saling bertransaksi satu sama lain meski “beneficial owner”-nya adalah “holding company” yang sama—alias modus “transaksi ‘antar anak usaha’ maupun ‘antara anak usaha dan induk usaha’ dalam satu grub usaha”. Sebagai contoh, dalam satu perusahaan yang bergerak dibidang produksi barang kebutuhan rumah tangga, divisi logistik disitribusinya didirikan badan hukum tersendiri, divisi penyulai bahan bakunya didirikan badan hukum tersendiri, divisi “tenaga alih daya”-nya didirikan badan hukum tersendiri, divisi penyediaan catering makan siang untuk pegawainya didirikan badan hukum tersendiri, hingga divisi “mematikan kompetitor” (dengan membuat produk serupa yang homogen, namun maksud dan tujuan untuk merusak harga pasar dan mematikan pesaing), dan lain sebagainya.

Pemaksaan secara EKSPLISIT Vs. Pemaksaan secara TERSELUBUNG

ARTIKEL HUKUM

Pemerintah yang Pada Muaranya Direpotkan Menegakkan Hukum, ketika Pemuka Agama dan Kalangan Guru maupun Orangtua telah Gagal Menjalankan Fungsi dan Perannya Sebagaimana-Mustinya

Masih saja dapat kita jumpai Sarjana Hukum generasi muda yang sama “kolot” dengan generasi Sarjana Hukum “tua” sebelumnya, yang berpendirian secara kukuh namun kurang dilandasi logika yang rasional, bahwasannya hukum tidak identik dengan sanksi pemaksa. Mereka tidak bersedia memahami, bahwa alat atau instrumen pemaksa dalam norma peraturan perundang-undangan, tidak hanya berupa pemaksaan secara eksplisit, namun juga dapat berupa pemaksaan secara terselubung atau secara implisit sifat keberlakuan norma pemaksanya.

TINDAK PIDANA KORPORASI, Konsep yang Rawan Disalahgunakan Mafia Hukum

LEGAL OPINION

Pilih Mana, Uang Kembali (Pilih Tindak Pidana Koporasi, Sanksi Denda); atau Pilih Pidanakan Pengurusnya (Penjara bagi Direktur Perusahaan) lalu Gugat Perdata Perusahaannya?

Kita memiliki lembaga Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan ribuan personel, lengkap dengan peralatan canggih dan mampu berkoordinasi dengan institusi pemerintahan lainnya terutama seperti dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memudahkan melacak aset dan mengetahui secara pasti harta-kekayaan milik seorang warga maupun badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara maupun kejahatan lainnya. Yang jarang diketahui publik serta lebih jarang lagi dilakukan oleh Kejaksaan kita di Indonesia, ialah peran dan fungsi Kejaksaan selaku “PENGACARA NEGARA” (ranah perdata)—Secara pribadi, penulis melihat bahwa fungsi satu tersebut seolah-olah telah dimati-surikan akibat tidak pernah digalakkan oleh internal organisasi Kejaksaan di Indonesia, sekalipun dari segi jumlah personel, para Jaksa tersebut tergolong “gemuk” dan tidak optimal.

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Vs. Kepala Cabang dalam Memimpin Kantor Cabang

LEGAL OPINION

Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki Kepala Cabang? Apakah RUPS yang Membuat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang, ataukah Cukup Surat Keputusan Direksi mengenai Pengangkatan maupun Pemberhentian Kepala Kantor Cabang?

Question: Sebenarnya menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang kepala cabang? Apakah memang diharuskan atau ada diwajibkan oleh aturan hukum tentang perusahaan, bila perusahaan hendak mendirikan kantor cabang, harus dan wajib tunjuk serta angkat seorang kepala cabang pada masing-masing kantor cabang, sekalipun komandonya terpusat dari kantor pusat oleh direksi langsung?

Perusahaan kami selama ini tidak merasakan adanya kebutuhan untuk mempekerjakan kepala kantor cabang, sekalipun operasional kegiatan korporasinya skala nasional, karena telah terdapat manajer regional serta pihak direktur perusahaan yang melakukan supervisi, membuat keputusan, serta memimpin langsung jalannya perusahaan baik kantor pusat maupun pada berbagai kantor cabang dari jarak jauh berkat bantuan teknologi informasi.

Sekarang ini teknologi sudah canggih yang membuat sekat jarak menjadi tidak lagi relevan seperti beberapa dekade lampau, saat komunikasi digital belum dikenal luas. Teknologi terkini sifatnya “borderless”, sehingga justru mubazir bila masih juga harus diadakan yang namanya kepala kantor cabang. Istilah kepala cabang bagi kami cukup ambigu dan membingungkan, karena istilah demikian seolah-olah hendak menegasikan kewenangan direktur perusahaan atas komando seluruh operasional perusahaan di pusat maupun di seluruh kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi usaha.

Sekadar gambaran, selama ini direktur perusahaan kami dapat memimpin berbagai kantor cabang dari kantor pusat secara jarak jauh lewat bantuan teknologi komunikasi dimana sesekali akan terjun langsung ke lapangan sesuai kebutuhan, dimana juga berbagai kesepakatan maupun perjanjian dengan pihak eksternal dilakukan secara terpusat oleh direksi, bukan domain pegawai di kantor cabang yang hanya sekadar menjadi perpanjangan tangan dan menjalankan perintah maupun implementasi kebijakan sebagaimana arahan dari kantor pusat.

Konsekuensi Yuridis Pemegang Saham Tunggal pada Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION

Keanehan Pemegang Saham Tunggal (Single Shareholder) dalam Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas

Question: Apa ada konsekuensi politis disamping konsekuensi sosiologisnya, bila sebuah PT (Perseroan Terbatas) didirikan dan dimiliki oleh satu orang warga saja? Bagaimana juga konsekuensi yuridisnya, bila kita adalah pihak luar yang hendak menjalin kerjasama dan tanda-tangan kontrak bisnis dengan PT semacam itu?

Tindak Pidana Korporasi, Perusahaan ataukah Pengurus yang Diancam Hukuman Pidana?

LEGAL OPINION

Question: Rumusan pasalnya hanya mengancam orang, dengan isi pasal menyebutkan “setiap orang yang ...”, bukan “setiap orang maupun korporasi”, maka apa artinya jaksa penuntut masih bisa dakwa suatu perusahaan (badan hukum) dengan pasal pidana itu? Sebenarnya juga kapan, orang yang mengurusnya dapat dipidana dan kapankah juga, perusahaan itu yang dapat dipidana?

Ada Apa dengan Undang-Undang Koperasi Indonesia? Mahkamah Keblablasan RI (MK RI) Mengerdilkan Aturan Main Koperasi

 LEGAL OPINION

Undang-Undang Terbaru Bukan Artinya Lebih Baik dari Versi yang Sebelumnya, Bisa Jadi Merupakan Kemunduran Regulasi Hukum atau Bahkan Menjadi Petaka bagi Rakyat Umum

Question: Banyak sekali ketidak-lengkapan dan ketidak-sempurnaan pengaturan lembaga koperasi kita di Indonesia, karena masih memakai Undang-Undang Koperasi yang lama. Sebenarnya ada apa, sehingga Undang-Undang Koperasi yang terbaru justru kemudian dibatalkan keberlakuannya? Bukankah Koperasi punya satu menteri khusus dibidang Koperasi, mengapa juga praktik dan aturan hukum Koperasi kita di Indonesia masih sangat terbelakang (kuno), tidak semaju hukum usaha yang selama ini dibina Kementerian Perdagangan, sebagai contoh.

Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli

LEGAL OPINION
ACQUIT ET DE CHARGE Tidak dapat Menghapus Fakta Adanya Niat Pelaku untuk Menipu
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si penjual. Seringkali mereka berdalih, jika memang ada niat menipu maka barang sama sekali tidak akan pernah dikirim kepada customer.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami, namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi kami selaku pembeli.