LEGAL OPINION
Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki Kepala Cabang?
Apakah RUPS yang Membuat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang, ataukah Cukup
Surat Keputusan Direksi mengenai Pengangkatan maupun Pemberhentian Kepala
Kantor Cabang?
Question: Sebenarnya menurut hukum perusahaan yang berlaku
di Indonesia, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan seorang kepala cabang? Apakah memang diharuskan atau ada
diwajibkan oleh aturan hukum tentang perusahaan, bila perusahaan hendak
mendirikan kantor cabang, harus dan wajib tunjuk serta angkat seorang kepala
cabang pada masing-masing kantor cabang, sekalipun komandonya terpusat dari
kantor pusat oleh direksi langsung?
Perusahaan kami selama ini tidak
merasakan adanya kebutuhan untuk mempekerjakan kepala kantor cabang, sekalipun
operasional kegiatan korporasinya skala nasional, karena telah terdapat manajer
regional serta pihak direktur perusahaan yang melakukan supervisi, membuat
keputusan, serta memimpin langsung jalannya perusahaan baik kantor pusat maupun
pada berbagai kantor cabang dari jarak jauh berkat bantuan teknologi informasi.
Sekarang ini teknologi sudah
canggih yang membuat sekat jarak menjadi tidak lagi relevan seperti beberapa
dekade lampau, saat komunikasi digital belum dikenal luas. Teknologi terkini
sifatnya “borderless”, sehingga
justru mubazir bila masih juga harus diadakan yang namanya kepala kantor
cabang. Istilah kepala cabang bagi kami cukup ambigu dan membingungkan, karena
istilah demikian seolah-olah hendak menegasikan kewenangan direktur perusahaan
atas komando seluruh operasional perusahaan di pusat maupun di seluruh kantor
cabang yang tersebar di berbagai lokasi usaha.
Sekadar gambaran, selama ini direktur
perusahaan kami dapat memimpin berbagai kantor cabang dari kantor pusat secara jarak
jauh lewat bantuan teknologi komunikasi dimana sesekali akan terjun langsung ke
lapangan sesuai kebutuhan, dimana juga berbagai kesepakatan maupun perjanjian
dengan pihak eksternal dilakukan secara terpusat oleh direksi, bukan domain
pegawai di kantor cabang yang hanya sekadar menjadi perpanjangan tangan dan
menjalankan perintah maupun implementasi kebijakan sebagaimana arahan dari
kantor pusat.