Mencabut Permohonan Kasasi, Dimungkinkah oleh Hukum Acara?
Question: Apakah diperkenankan, mencabut permohonan kasasi yang belum lama sebelumnya telah terlanjur didaftarkan permohonannya disertai memori kasasi oleh pihak Pemohon Kasasi?
Brief Answer: Dimungkinkan oleh “best practice” di Mahkamah Agung RI untuk mencabut atau membatalkan
permohonan kasasi yang telah didaftarkan oleh para pihak maupun salah satu pihak
yang saling bersengketa di lingkungan peradilan umum seperti Pengadilan Negeri maupun
Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
oleh pihak Pemohon Kasasi, berdasarkan pengalaman SHIETRA & PARTNERS,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Pernah terjadi, sekalipun
permohonan kasasi telah resmi dicabut, namun Mahkamah Agung RI telah terlanjur
menerbitkan putusan kasasi atas substansi yang dipersengketakan dalam
gugat-menggugat—karenanya pencabutan masih dimungkinkan sepanjang Mahkamah
Agung pada tingkat kasasi belum sempat menerbitkan putusan kasasi berisi amar
menolak ataupun mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Secara resmi permohonan
kasasi dicabut oleh pihak yang memohon upaya hukum kasasi, lalu terbit putusan Mahkamah
Agung yang berisi amar “mengabulkan permohonan pencabutan kasasi”—akibatnya,
putusan judex factie (Pengadilan
Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara) menjadi berkekuatan hukum tetap
seketika itu juga (inkracht); dan
3. Pada tingkat judex factie, pihak Penggugat “menang
separuh isi tuntutan dalam surat gugatan”, dimana juga bermakna bahwa pihak
Tergugat “kalah separuh”. Pihak Penggugat mengajukan kasasi, sehingga pihak
Tergugat merasa tidak perlu mengajukan kasasi pula, cukup mengajukan “kontra
memori kasasi”. Namun, putusan kasasi tidak kunjung terbit, mengakibatkan pihak
Tergugat khawatir bilamana ternyata pihak Penggugat mencabut permohonan kasasi
sehingga putusan judex factie menjadi
berkekuatan hukum tetap bilamana permohonan kasasi dibatalkan—karenanya,
sekalipun “kalah separuh”, pihak Tergugat tetap perlu mengajukan kasasi
disamping permohonan kasasi yang dimohon oleh pihak Penggugat, untuk memitigasi
atau mengantisipasi kemungkinan demikian.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret
dicabutnya permohonan upaya hukum kasasi, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor
464 K/TUN/2019 tanggal 15 Oktober 2019, perkara antara:
- RISNAWATI, sebagai Pemohon
Kasasi; melawan
- GUBERNUR RIAU, selaku Termohon
Kasasi.
Setelah saling bersengketa di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), sang warga mengajukan kasasi secara resmi, akan
tetapi kemudian mencabutnya juga secara resmi beberapa waktu kemudian—prosedur
mana memang dimungkinkan oleh praktik peradilan—dimana terhadapnya Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa permohonan
pencabutan sebagaimana diuraikan di atas yang dikuatkan dengan Akta
Pencabutan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR.,
Juncto Nomor 464 K/TUN/2019 tanggal 10 September 2019 yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya berisi pencabutan perkara
kasasi, dengan alasan bahwa Pemohon Kasasi menyatakan bersedia memberikan Tanah
dan Bangunan Milik Pemohon Kasasi secara sukarela untuk kepentingan umum
Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu Pembangunan Jalan Tol Trans
Sumatera Ruas Pekanbaru Dumai, sehingga sejak Permohonan ini dibuat maka
Pemohon Kasasi menyatakan dengan sesungguhnya tidak ada lagi Permasalahan Hukum
antara Pemohon Kasasi melawan Gubernur Provinsi Riau;
“Bahwa Pemohon Kasasi,
menyatakan Mencabut dan atau menarik kembali Permohonan Kasasi yang diajukan ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Nomor 464 K/TUN/2019 yaitu
Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 28/Pdt/G/PU/2019/PTUN.Pbr
Tanggal 1 Juli 2019, dengan segala akibat hukumnya;
“Menimbang, bahwa dengan
dicabutnya perkara kasasi tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan
permohonan kasasi atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;
“Menimbang, bahwa permohonan
a quo diajukan dan diterima oleh Mahkamah Agung sebelum perkara kasasi tersebut
diputus, sehingga berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
permohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan pencabutan a quo diajukan setelah berkas perkara diterima dan
didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Kasasi dibebankan untuk
membayar biaya perkara ini;
“MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari Pemohon Kasasi: RISNAWATI;
2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan
kasasi register Nomor 464 K/TUN2019 dalam Buku Register Perkara Kasasi Tata
Usaha Negara;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.