3 Potensi Kemungkinan Ketika Permohonan Kasasi Dicabut oleh Pemohon Kasasi

Mencabut Permohonan Kasasi, Dimungkinkah oleh Hukum Acara?

Question: Apakah diperkenankan, mencabut permohonan kasasi yang belum lama sebelumnya telah terlanjur didaftarkan permohonannya disertai memori kasasi oleh pihak Pemohon Kasasi?

Brief Answer: Dimungkinkan oleh “best practice” di Mahkamah Agung RI untuk mencabut atau membatalkan permohonan kasasi yang telah didaftarkan oleh para pihak maupun salah satu pihak yang saling bersengketa di lingkungan peradilan umum seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh pihak Pemohon Kasasi, berdasarkan pengalaman SHIETRA & PARTNERS, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pernah terjadi, sekalipun permohonan kasasi telah resmi dicabut, namun Mahkamah Agung RI telah terlanjur menerbitkan putusan kasasi atas substansi yang dipersengketakan dalam gugat-menggugat—karenanya pencabutan masih dimungkinkan sepanjang Mahkamah Agung pada tingkat kasasi belum sempat menerbitkan putusan kasasi berisi amar menolak ataupun mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Secara resmi permohonan kasasi dicabut oleh pihak yang memohon upaya hukum kasasi, lalu terbit putusan Mahkamah Agung yang berisi amar “mengabulkan permohonan pencabutan kasasi”—akibatnya, putusan judex factie (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara) menjadi berkekuatan hukum tetap seketika itu juga (inkracht); dan

3. Pada tingkat judex factie, pihak Penggugat “menang separuh isi tuntutan dalam surat gugatan”, dimana juga bermakna bahwa pihak Tergugat “kalah separuh”. Pihak Penggugat mengajukan kasasi, sehingga pihak Tergugat merasa tidak perlu mengajukan kasasi pula, cukup mengajukan “kontra memori kasasi”. Namun, putusan kasasi tidak kunjung terbit, mengakibatkan pihak Tergugat khawatir bilamana ternyata pihak Penggugat mencabut permohonan kasasi sehingga putusan judex factie menjadi berkekuatan hukum tetap bilamana permohonan kasasi dibatalkan—karenanya, sekalipun “kalah separuh”, pihak Tergugat tetap perlu mengajukan kasasi disamping permohonan kasasi yang dimohon oleh pihak Penggugat, untuk memitigasi atau mengantisipasi kemungkinan demikian.

PEMBAHASAN:

Salah satu ilustrasi konkret dicabutnya permohonan upaya hukum kasasi, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 464 K/TUN/2019 tanggal 15 Oktober 2019, perkara antara:

- RISNAWATI, sebagai Pemohon Kasasi; melawan

- GUBERNUR RIAU, selaku Termohon Kasasi.

Setelah saling bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sang warga mengajukan kasasi secara resmi, akan tetapi kemudian mencabutnya juga secara resmi beberapa waktu kemudian—prosedur mana memang dimungkinkan oleh praktik peradilan—dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa permohonan pencabutan sebagaimana diuraikan di atas yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR., Juncto Nomor 464 K/TUN/2019 tanggal 10 September 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya berisi pencabutan perkara kasasi, dengan alasan bahwa Pemohon Kasasi menyatakan bersedia memberikan Tanah dan Bangunan Milik Pemohon Kasasi secara sukarela untuk kepentingan umum Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru Dumai, sehingga sejak Permohonan ini dibuat maka Pemohon Kasasi menyatakan dengan sesungguhnya tidak ada lagi Permasalahan Hukum antara Pemohon Kasasi melawan Gubernur Provinsi Riau;

“Bahwa Pemohon Kasasi, menyatakan Mencabut dan atau menarik kembali Permohonan Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Nomor 464 K/TUN/2019 yaitu Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 28/Pdt/G/PU/2019/PTUN.Pbr Tanggal 1 Juli 2019, dengan segala akibat hukumnya;

“Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara kasasi tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan kasasi atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;

“Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima oleh Mahkamah Agung sebelum perkara kasasi tersebut diputus, sehingga berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan;

“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan a quo diajukan setelah berkas perkara diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Kasasi dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;

“MENETAPKAN:

1. Mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari Pemohon Kasasi: RISNAWATI;

2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan kasasi register Nomor 464 K/TUN2019 dalam Buku Register Perkara Kasasi Tata Usaha Negara;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.