(DROP DOWN MENU)

Kupas Tuntas Makna ANCAMAN SERANGAN YANG SANGAT DEKAT sebagai ALASAN PEMAAF yang Menghapus Pemidanaan

LEGAL OPINION

BELA & JAGA DIRI Bukan Bermakna Membiarkan Diri Kita menjadi Objek Sasaran Empuk yang Pasif dan Berdiam Diri dengan Bodohnya Dipukul dan Dianiaya hingga Terluka

Question: DI Undang-Undang seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), ada pasal yang mengatur tentang “hal-hal yang menghapuskan pidana”, salah satunya tentang “pembelaan terpaksa”, dimana ada diatur istilah “ancaman serangan yang sangat dekat”. Namun mengapa selama ini praktik di lembaga penegak hukum semacam kepolisian, selalu yang dipersalahkan ialah pihak yang terlebih dahulu memukul dan ada yang terkena pukulan, terlepas siapapun yang terlebih dulu mengintimidasi dan melakukan ancaman?

Tidak logis rasanya, mengapa kita harus dan hanya boleh diam dengan pasif berdiri mematung dan menjadi sasaran empuk orang yang jelas-jelas punya niat tidak baik hendak menyakiti (menganiaya) diri kita? Kita diberi Tuhan kaki dan tangan bukan untuk diam saja menunggu disakiti, bukan kodrat kaki dan tangan ini untuk diam menghadapi ancaman sedekat itu. Itu namanya bukan “bela diri”, tapi dengan konyolnya membiarkan diri terluka.

Yang namanya “bela diri”, jelas tidak membiarkan diri kita terluka ataupun dilukai. Guru “martial arts” mana, yang mengajarkan murid-muridnya untuk menjadi patung? Semua guru bela diri akan berkata pada murid-muridnya, “Kamu bukan patung ataupun ‘wooden doll’ yang hanya bisa berdiri diam saja ketika lawan menyerang!” Jika kita yang terlebih dahulu sanggup menangkis serangan atau menghindari pukulan ataupun tendangan lawan, lantas balik menyerang dan berhasil memukul lawan terlebih dahulu bahkan sampai akhir pertarungan, maka apakah artinya kita yang justru akan dipersalahkan oleh polisi? Jika antara pukulan kami, meski ia yang memulai melancarkan pukulan terlebih dahulu, namun semata karena pukulan gerak refleks saya yang lebih cepat, sehingga ia yang telah ternyata terkena pukulan lebih dahulu, apa saya juga yang dipersalahkan oleh hukum pidana di Indonesia? Salahkan dirinya sendiri, yang pukulannya lamban tidak terlatih.

Brief Answer: Adanya “ancaman serangan yang sangat dekat”, sudah cukup sebagai prasyarat yang memberikan kita selaku warga, hak untuk melakukan “jaga diri” maupun “pembela diri”. Semisal seseorang dari jarak hanya terpaut tiga kaki dari posisi kita berdiri, membuat ancang-ancang bahasa tubuh berupa ancaman hendak memukul kita, maka pada saat itu pula unsur esensial “alasan pemaaf” vide Pasal 49 KUHP telah terpenuhi sehingga memberikan kita hak untuk “bela dan jaga diri” berupa “pre-emptive strike” dengan terlebih dahulu memukul jatuh pihak pengancam semata agar kita tidak terluka oleh tindakan sang pengancam, dimana sifatnya penghapus kesalahan pidana sehingga kita yang sekadar “bela diri” tidak dapat dipidana—dimana Undang-Undang khususnya pengaturan Pasal 49 KUHP telah sangat tegas mengatur dan mengakomodir kejadian demikian dan semacam itu.

Hanya saja penulis akui, pemahaman sebagian besar aparatur penegak hukum kita terutama di lembaga Kepolisian memang masih sangat memprihatinkan dengan secara membuta menerapkan “pasal bayangan” bernama “siapa yang terlebih dahulu memukul maka ia yang bersalah dan dipidana” alih-alih “siapa yang terlebih dahulu MENGANCAM akan memukul maka ia yang bersalah; dan yang membela / menjaga dirinya agar tidak terluka terkena pukul tidaklah dapat dipidana”.

Bila terdapat warga yang sekadar terguncang batinnya akibat terkejut atas suatu ancaman serangan yang bersifat langsung dan sangat dekat (jaraknya) dengan dirinya, lalu refleks dan membuat gerakan “bela diri” secara spontan, namun masih juga dikriminalisasi oleh pihak Kepolisian, dapat menggunakan argumentasi-argumentasi naratif yang aplikatif sebagaimana akan penulis uraikan lebih komprehensif pada bagian pembahasan di bawah ini.

PEMBAHASAN:

Adapun redaksional lengkap norma hukum perihal “pembelaan diri secara terpaksa”, dapat kita jumpai dalam ketentuan Pasal 49 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan kutipan sebagai berikut:

1.) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan “pembelaan terpaksa” untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda (milik) sendiri maupun (milik) orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang (mana sifat serangan ataupun ancaman serangan tersebut bersifat) melawan hukum.

2.) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas”, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dipidana.

Penulis akan mengajak para pembaca untuk menelaah setiap unsur ketentuan di atas, satu per satu, agar tampak “the big picture” dari kepingan-kepingan puzzle berupa unsur-unsur yang merangkai rumusan pasalnya. Rumusan kalimat atau redaksional dalam Pasal 49 KUHP di atas menggunakan istilah “pembelaan terpaksa”, yang dapat kita baca atau maknai sebagai “pembelaan diri secara terpaksa”—dalam artian “bela diri” benar-benar secara terpaksa harus diambil dan ditempuh (teori “mau tidak mau”), ataupun ketika “adanya waktu untuk berpikir” tidak lagi dimungkinkan akibat urgensi atau kemendesakan keadaan sehingga tidak memungkinkan kita untuk membaca situasi dan kondisi untuk membuat keputusan yang paling tepat, manusiawi adanya.

Secara ilmu psikologis, ketika seseorang individu dihadapkan dengan sebentuk ancaman, maka secara refleks dan spontan kita akan mengambil satu dari dua opsi sikap berikut : lari atau lawan. Apapun yang ternyata kita pilih dalam hitungan sepersekian detik, yang bahkan mungkin kita sendiri tidak sadari bahwa gerak spontan atau refleks kita ternyata telah memilih untuk melakukan perlawanan balik (fight back dan bite back). Kini kita masuk pada telaah yang lebih kompleks, karena keadaan di lapangan tidak pernah sesederhana dan selinear teori ilmu hukum pidana.

Ketika ancaman demikian dekat dengan kita, sudah berada tepat di hadapan kita dan berjarak hanya terpaut dua atau tiga kaki dari posisi kita berdiri, maka “lari” bukanlah opsi yang memungkinkan untuk dipilih—bisa-bisa bagian belakang kepala kita yang akan teraniaya semata karena belakang kepala kita tidak memiliki mata juga tidak dapat kita melakukan perlawanan ataupun bela diri bila kita membelakangi lawan kita ketika kita memilih untuk “kabur” menghadapi ancaman”—yang mana benar-benar telah pernah penulis alami sendiri bagian belakan kepala penulis dipukul oleh “preman pengecut”. Dilematikanya, bila yang berhadap-hadapan ialah “pria Vs. pria”, maka ada kehormatan yang dipertaruhkan di sini.

Perhatikan kembali redaksional dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) KUHP di atas, dengan kutipan : “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan...”—Bila seseorang pria memilih untuk “lari” dari ancaman serangan pria lainnya, itu sama artinya kehormatan kita yang dilukai dan diserang, dimana kita yang melarikan diri akan diberi stigma “pengecut” alias perundungan itu sendiri. Karenanya, terkadang dan acapkali dalam praktik di lapangan, lari bukanlah opsi bagi pria yang demi menjaga kehormatan, lebih memilih untuk bertarung—ini adalah bagian dari otak warisan nenek-moyang para kaum pria, dimana pertarungan antar sesama pria begitu lazimnya, dalam rangka “survival of the fittest”. Olahraga primitif semacam tinju (boxing maupun lainnya), masih juga digemari masyarakat semata karena warisan naluri nenek-moyang kita masih memainkan peran.

Hanya ketika menjumpai harimau, buaya, ataupun dinosaurus T-rex, barulah para pria di zaman batu prasejarah memilih lari seketika itu juga sebagai respons refleksnya. Naluri nenek-moyang kita, terutama para kaum pria di zaman purbakala, masih diwarisi oleh kalangan pria modern. Tengok saja alam bawah sadar kalangan pria yang lebih memilih dukuk menghadap (alias dapat melihat) pintu keluar ketimbang membelakangi pintu, merupakan warisan nenek-moyang kita, dan penelitian ilmiah telah mengafirmasi hipotesis demikian dan didokumentasikan dalam bentuk buku untuk kita baca dan kenali watak-watak warisan dalam diri kita.

Berikutnya kita bedah unsur “serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu”, yang bermakna tidak harus berupa adanya serangan barulah melahirkan hak “bela diri” bagi kita, namun berupa “ANCAMAN serangan”-pun sudah memberikan kita hak untuk terlebih dahulu mengambil inisiatif pembelaan dan penjagaan diri agar tidak “kena pukul secara konyolnya” bak karung sam-sak yang hanya diam berdiri mematung di tempat menunggu untuk dipukul dan terkena pukul dengan bodohnya. Kita diciptakan lengkap dengan kaki dan tangan yang memang berfungsi untuk menjaga serta melakukan aksi “bela diri”.

Lalu perihal frasa “yang sangat dekat pada saat itu”, bermakna tempo atau jeda waktunya sangat kritis (time crisis), sehingga dengan “sense of time crisis” itulah, kita tidak dapat mengkalkulasi ataupun mempertimbangkan secara matang apa yang semestinya dilakukan, semata memasrahkan diri pada naluri dari dalam diri berupa “perlawanan diri” dalam rangka “bela diri” agar tidak terluka—dan itu sangatlah manusiawi, nenek-moyang umat manusia justru survive dari seleksi alam yang keras berkat naluri demikian yang diasah dan kian dipertajam lewat evolusi manusia, dimana kerasnya faktor alam memang memaksa kalangan manusia purba untuk mengandalkan naluri tersebut. Hidup terkadang merupakan perpaduan unik antara naluri dan logika.

Sebaliknya, tidaklah dapat disebut sebagai “pembelaan terpaksa akibat serangan ataupun ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu”, bilamana seseorang memilih untuk “kabur”, lantas pulang ke rumah dan dengan jeda waktu yang panjang mengambil sebilah parang untuk balik melukai pelaku penyerang, dengan alasan “bela diri” (itu namanya “balas dendam”)—kecuali, pelaku penyerang membawa senjata tajam mengancam akan membunuh, dan turut mengejar sang terancam, sehingga tiada pilihan lain selain “mati dibunuh atau membunuh sang pengancam pembunuhan”. Tidak semua “eigenrichting” (main hakim sendiri) diancam pidana, teori hukum paling mendasar pun telah menyatakan demikian. Meski, yang klise kadang dilupakan oleh banyak orang, tidak terkecuali oleh aparatur penegak hukum yang sayangnya kerap tidak benar-benar paham mengenai hukum yang hendak mereka tegakkan.

Begitupula ketika kita hanya berdiri seorang diri, sementara itu pihak lawan terdiri dari dua orang atau lebih, bahkan besar atau bobot postur tubuh kita tidak sebanding dengan mereka, ibarat “kelas berat Vs. kelas bulu”, maka (semestinya) memberi hak kepada kita untuk mempersenjai diri seperti sebilah pisau lipat yang kita keluarkan dari saku untuk berjaga-jaga dari keadaan genting dan urgen semacam itu, semata demi menyeimbangkan posisi antara kita dan lawan, dimana kita kalah jumlah serta kalah dari segi ukuran fisik. Mendapati korban yang hanya seorang diri dan bertubuh kecil juga tidak bersenjata, membuat pelaku kejahatan tidak pernah merasa takut untuk menjadikan sang korban sebagai “mangsa empuk”. Karena itulah, menurut pendapat pribadi penulis, dua orang pria berbadan besar mendekati kita dengan niat tidak baik, semisal aksi premanisme, sudah merupakan unsur “ancaman serangan yang sangat dekat” itu sendiri.

Selanjutnya kita telaah rumusan “serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang (mana sifat serangan ataupun ancaman serangan tersebut bersifat) melawan hukum”, dimaksudkan bilamana ancaman serangan ataupun serangan bersifat tidak melawan hukum, semisal hanya melemparkan kita sebuah bungkus plastik yang tidak akan dapat melukai kita sedikitpun ketika mengenai tubuh kita, maka itu tidak melahirkan hak “bela diri” seperti melakukan “preemptive action” dengan merubuhkan tubuh penyerang. Jika pihak lawan membawa senjata tajam dan diacungkan ke arah kita disertai ancaman verbal hendak melukai kita, maka sifatnya sudah merupakan “melawan hukum” yang memberi hak bagi kita untuk balik melumpuhkan sang pengancam.

Sehingga dengan mulai memahami keseluruhan rumusan unsur-unsur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP di atas, dapat mulai kita maklumi bahwasannya bilamana pihak lawan terlebih dahulu melontarkan kalimat verbal berisi pengancaman ataupun bahasa tubuh yang mengancam akan menganiaya dengan akan memukul fisik diri kita, secara dekat dari segi jarak dengan tubuh fisik kita, maka bilamana ternyata gerak refleks spontan dan perlawanan-balik kita yang ternyata lebih cepat daripada gerakan lawan (si pengancam) yang lebih lamban ketika hendak memukul kita, sehingga justru si pengancam yang kemudian terlebih dahulu terkena pukulan “bela diri” kita, maka menjadi tidak lagi relevan siapa yang telah ternyata terlebih dahulu terkena pukulan, namun siapa yang terlebih dahulu mengancam untuk memukul dari jarak dekat.

Sebenarnya, secara sistematika logika, muatan substansi Ayat ke-2 Pasal 49 KUHP merupakan penjabaran yang lebih rinci dari unsur terakhir Ayat ke-1 pasal yang sama, yakni : “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan”, merupakan satu rumpun semangat dan tarikan nafas dengan rumusan unsur “serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang (mana sifat serangan ataupun ancaman serangan tersebut bersifat) melawan hukum”, mengingat serangan maupun ancaman serangan yang sangat dekat (jarak fisiknya) berkonsekuensi logis timbulnya “shock” atau guncangan jiwa yang hebat pada diri seseorang yang diserang atau diancam serangan, berupa respons spontan, gerak refleks, panik, naluri “FIGHT”, maupun melakukan perlawanan dengan balik menyerang akibat rasa takut yang hebat—“takut disakiti” itu sangatlah manusiawi.

Hanya saja yang membedakan diantara keduanya ialah, “pembelaan terpaksa”-nya bersifat melampaui batas, semisal sampai membuat pihak penyerang atau pengancam tewas meninggal dunia, entah karena kita panik akibat lawan terdiri dari empat orang pelaku “begal” semacam penodongan sehingga kita mengeluarkan senjata tajam dari saku untuk melawan dan “bela diri”, ataupun akibat kekuatan “martial arts” kita yang mumpuni sehingga mampu membuat tengkorak lawan retak dalam satu kali serangan dengan tangan kosong.

Kita sudah membahas secara kajian teoretis dan yuridis. Kini penulis akan mengajak pembaca menelaah dari segi sosiologis dan psikologis lapangan, agar lebih “membumi” serta dapat dipraktikkan atau diaplikasikan dalam keseharian pengetahuan di atas menjadi sebentuk pengetahuan praktis yang berfaedah, tidak sekadar tahu lalu tidak tahu harus bagaimana ketika hendak diaplikasikan di lapangan yang nyata. Kata kuncinya ada pada unsur berupa frasa “ancaman serangan yang sangat dekat”—ketika kita telah memahami seni falsafah hukum dibalik unsur tersebut, maka unsur-unsur lainnya menjadi tidak penting lagi karena kesemua unsur lainnya bertopang pada satu unsur esensial tersebut yang paling penting diantara kesemua unsur dalam Pasal 49 KUHP.

Mari kita elaborasi, dengan contoh ilustrasi kasus nyata yang pernah penulis alami dan hadapi sendiri, sehingga sifatnya bukan fiktif dan dapat kita semua tarik pembelajaran dari pengalaman penulis pribadi berikut. Ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah, sebagaimana remaja pria pada umumnya, selalu saja terdapat senior (kakak kelas) pria yang berkelakuan bak preman, bertubuh besar dan ditemani anak buah pengikutnya—ciri khas preman ialah sikap “pengecut”, semata karena watak mereka yang hanya berani mencari sasaran yang bertubuh lebih kecil, serta ditemani oleh anak buah—telah merusak kacamata yang penulis kenakan bahkan hampir mengancam melukai mata penulis akibat arogansi yang bersangkutan (minta dihormati namun perilakunya tidak layak untuk dihormati), bermuara para ajakan penulis untuk berduel (berkelahi) satu lawan satu dengannya sepulang sekolah.

Ikrar berkelahi telah dikumandangkan, yang artinya kedua belah pihak memang sudah tahu dan harus siap dan jantan secara jentelmen untuk menderita luka sebagai konsekuensi logisnya—adalah pengecut, bila sudah sepakat untuk berkelahi secara jantan, lantas mengadu ketika ternyata dibuat babak-belur saat berkelahi. Tertembak adalah resiko menjadi tentara. Sama halnya, terluka adalah “resiko usaha” ketika sepakat untuk berduel selayaknya para olahragawan di atas ring tinju, tidak boleh protes ketika terkena hantam terlebih dahulu maupun babak-belur karenanya (gentleman principle). Berani memilih untuk bertanding dan menerima tantangan ataupun menantang, maka tidak boleh “cengeng” bila kemudian ternyata kalah dan dibuat “babak belur”—itulah yang disebut sebagai sportivitas, bukan secara curang “mengadu” ketika kalah dan akan diam saja ketika menang.

Saat tiba waktu untuk berkelahi, kami bertemu di halaman belakang gedung sekolah selepas jam akhir pelajaran di kelas usai. Kesemua siswa lain sudah mengetahui deklarasi perkelahian ini, sehingga semuanya menunggu untuk menonton. Penulis menaruh tas, dan berdiri di tempat, dengan ketegangan tinggi memuncak mengakibatkan penulis hanya tetap berdiri di tempat semula tanpa beranjak sembari mengamati sang “bocah preman berandal” yang menjadi lawan berkelahi penulis berjalan mendekat dan kian mendekat, hingga akhirnya hanya terpaut kurang dari dua kaki jarak antara kami, dengan bahasa tubuh atau sikap hendak menyerang, seketika akibat guncangan batin yang hebat, penulis melancarkan pukulan dan mengenai hidung sang “bocah berandal” hingga darah bermuncratan dan membasahi pakaian sekolah yang penulis kenakan—perhatikan, kesemua fakta hukum yang penulis beri penegasan berupa “garis bawah”, merupakan konteks yang amat penting sebagai penentu ada atau tidaknya “pembelaan terpaksa”.

Sang “bocah preman”, alih-alih bertarung layaknya pria, justru menjambak rambut penulis—sungguh gaya bertarung ala wanita “jalang” yang memalukan. Gaya boleh sok “preman pasar” (bagaimana jika sudah besar, jika kecil-kecil sudah “bajingan”?), tubuh boleh sebongsor kingkong, namun soal gaya berkelahi, “bencong” tulen. Muaranya, penulis dipanggil oleh Kepala Sekolah, yang ternyata adalah “hakim” yang buruk yang hanya mampu “menghakimi” alih-alih “mengadili”. Inilah yang kemudian sang Kepala Sekolah tanyakan ketika menginterogasi penulis, alih-alih memberikan jempol karena berani menghadapi dan memberikan pelajaran kepada senior yang notabene “preman sekolahan”, dan membuat penulis sedari sejak kecil telah menelan pengalaman pahit perihal “yang salah menjadi yang benar”, dan sebaliknya : “Siapa yang terlebih dahulu memukul?

Sang Kepala Sekolah kemudian memanggil siswa-siswa lainnya yang pada saat kejadian turut menyaksikan, dan kesemua siswa tersebut memberi kesaksian bahwa penulis-lah yang terlebih dahulu memukul si “bocah preman”. Sang Kepala Sekolah tidak pernah sekalipun mau tahu siapa yang terlebih dahulu mengancam akan memukul ataupun akan menganiaya—yang ternyata saat beranjak dewasa, penulis baru mengetahui bahwa para aparatur di Kepolisian pun ketika menghadapi kasus / peristiwa penganiayaan jalanan, menanyakan pertanyaan yang sama, “Siapa yang memukul terlebih dahulu?

Keduanya, baik sang Kepala Sekolah maupun pihak aparatur penegak hukum di Kepolisian, hanya memiliki satu perspektif atau mind-set dangkal yang sama, bernama “siapa yang terlebih dahulu memukul, ialah yang bersalah”. Dapat Anda lihat sendiri dari cerminan peristiwa demikian, bahkan seorang Kepala Sekolah tidak identik dengan arif dan bijaksana, dan Polisi tidak identik mengerti hukum, terlebih mengharap mereka memahami falsafah dibalik hukum pidana. Sering penulis menyebutkan, teks tidak boleh dilepaskan dari konteks yang ada, yakni detail yang melingkupi dan melatar-belakangi suatu peristiwa secara utuh, bukan potret atas satu buah momen yang “beku”. Teks tidak terlepas dari konteks, itulah falsafah hukum terpenting dari “spirit” atau jiwa hukum pidana—dimana tanpa itu, yang ada hanyalah “penghukuman” dan “penghakiman”, alih-alih “mengadili”.

Mari kita putar-balik (play back) peristiwa yang telah terjadi dalam contoh ilustrasi perkelahian di atas. Jika saja penulis dapat kembali ke masa lampau dan menjadi pembela hukum dari diri penulis yang masih muda, maka inilah yang akan penulis kemukakan dan tekankan sebagai penegasan : Atmosfer yang ada ialah ancaman terkena pukulan dan aniaya, karena perkelahian telah diikrarkan dan dikumandangkan oleh kedua belah pihak sebelumnya, sehingga resiko ditanggung masing-masing adalah wajar sifatnya. Sang junior, patut diapresiasi keberaniannya, namun junior mana yang mau berinisiatif memukul senior yang lebih besar badannya dan dari segi umur, jika bukan karena dipicu oleh sikap ulah seniornya tersebut? Pernahkah Anda bertanya, apa yang melatar-belakangi tekad sang junior untuk menantang berkelahi seniornya?

Pada bagian argumentasi berikut inilah, kita akan mendapati relevansinya dengan unsur terpenting Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa, yakni “ancaman serangan yang sangat dekat”. Sang junior, dari sejak semula hanya berdiri di tempat tanpa beranjak, sementara itu sang senior-lah yang berjalan mendekatinya hingga jarak yang sangat amat dekat disertai sikap dan bahasa tubuh maupun seringai jahat di wajahnya, hendak memukul. Apakah sang junior, harus atau hanya boleh mengambil sikap diam mematung dengan bodoh dan dengan konyolnya membiarkan dirinya menjadi “sasaran empuk” dianiaya tanpa boleh “bela diri” ataupun “jaga diri”?

Bukankah menjadi tidak bermakna lagi istilah “bela diri” maupun “jaga diri”, bila menunggu sampai benar-benar dilukai dan terluka? Jika sampai benar-benar terluka, dengan konyolnya ditunggu dilukai, itu namanya bukan “bela diri”, namun “mencelakai diri sendiri”. Hukum yang humanis bersifat memanusiakan dan memberdayakan masyarakat yang diaturnya, bukan menjadikan warga sebodoh karung sam-sak. Bila kita menyebut atau merujuk hukum, hukum sendiri telah mengakui bahwa “ANCAMAN serangan dari jarak dekat” sudah cukup memberi hak untuk “menjaga diri” lewat aksi “bela diri” agar tidak terluka—itulah fungsi utama “bela diri’, bukan menunggu terluka atau bahkan tewas dijadikan “sasaran empuk”.

Atas tuntutan kebutuhan praktik, ketika menghadapi potensi ancaman penganiayaan serupa, dimana tipikal khas orang “Made in Indonesia” ialah “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik”, penulis kemudian memeras-otak untuk menciptakan solusi sampai akhirnya menciptakan dua buah metode dimana otak (kecerdasan) perlu dilibatkan untuk menyikapi adanya Kepala Sekolah-Kepala Sekolah maupun Polisi-Polisi “dungu” yang tidak mampu membaca konteks yang ada melingkupi suatu ancaman serangan penganiayaan maupun aksi kriminil lainnya, berupa dua opsi berikut:

- Pertama, ambil langkah berjalan mundur satu atau dua langkah, sembari membuat deklarasi dengan kalimat tegas berikut, “(Kamu) mendekat (ke arah saya), maka artinya kamu mau pukul saya / keroyokan. Saya akan BELA DIRI!”, atau versi singkatnya yakni “Mendekat, saya akan BELA DIRI!”—Dengan begitu, kita menjadi memiliki hak untuk benar-benar “bela diri” dalam arti yang sesungguhnya tanpa menunggu membiarkan diri dilukai dan sampai terluka, ataupun ketika lawan kita ternyata memiliki rekan-rekan jahatnya yang menyaru sebagai penonton, namun secara mendadak mereka turut menyerang kita dari arah samping dan belakang dimana kita tidak membuat pertahanan diri, seperti yang telah pernah penulis alami sebagai korbannya.

Dengan teknik deklarasi ini, jika mereka tetap justru berjalan mendekati kita, maka dapat kita maknai mereka memiliki niat buruk menyakiti diri kita, dan karenanya kita memiliki hak untuk “jaga diri” untuk tidak menjadi korban aniaya mereka. Yakinlah, ketika kita membiarkan diri sampai benar-benar terluka, mereka tidak akan bertanggung-jawab selain sekadar gimmick akan bertanggung-jawab.

Karenanya, opsi satu-satunya ialah jangan biarkan diri kita sampai terluka dalam setiap “pertarungan jalanan” apapun. Jika Anda menghadapi kriminalisasi akibat “bela diri”, maka perhatikan kembali konteks seperti mengapa menjadi penting kita berjalan mundur satu atau dua langkah, sembali membuat deklarasi demikian, dimana lawan kita yang tetap nekad dengan niat buruknya berjalan atau bahkan menerjang mendekati kita;

- Teknik kedua berikut, penulis pelajari dari pihak lain. Yakni, mula-mula fokus pada “mode defensif” (defence mode) atau pertahanan diri secara penuh. Dalam artian, fokus utamanya ialah bertahan dari serangan yang akan muncul paling mendadak sekalipun. Saat mereka melancarkan serangan, pastikan organ vital kita tidak terkena, tahan dengan tangkisan, lalu berpura-pura-lah Anda terkena hantaman hebat sehingga membuat Anda meng-“aduh” dengan sakitnya sembari jika perlu ber-“akting” tersungkur jatuh ke belakang seolah-olah buldoser telah menghantam Anda—sehingga membuat kesan kepada penonton yang turut menyaksikan maupun si pelaku itu sendiri, seolah pukulan / tendangan lawan demikian, bahwa ia telah benar-benar menyakiti diri kita hingga terpelanting, meski senyatanya sama sekali tidak—setelah itu kita diliputi atmosfer berupa “hak” untuk “FIGHT BACK!” dengan membuat lawan kita “babak belur”, dan jika ia kemudian “mengadu”, maka ia adalah “pengecut” tulen.

Manusia-manusia yang kerap menjadikan “kekerasan fisik untuk menyelesaikan setiap masalah”, layak untuk diberi “pelajaran” dan tidak diberi ampun, semata agar mereka mencicipi sendiri bagaimana rasanya dilukai, disakiti, dirugikan, dan dianiaya. Bila mereka tidak suka disakiti dan dilukai, mengapa juga masih menganiaya dan melukai orang lain? Gawatnya, rata-rata masyarakat Indonesia adalah manusia yang bertipe “irasional” sehingga tidak mampu berpikir selogis itu, namun hanya mengedepankan “akal sakit milik orang sakit” dimana juga “otot tidak memilik otak”.

Teknik deklarasi dalam opsi pertama, penulis elaborasi dan inovasikan berdasarkan pengalaman pahit lainnya saat penulis mencoba menjadi penumpang kereta rel listrik di Kota Jakarta, dan akan sangat bermanfaat ketika harus menghadapi orang-orang yang “irasional” semata karena tidak mampu berpikir sendiri dengan akal sehat. Setibanya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, penumpang yang hendak naik dan penumpang yang hendak turun berjubelan dan memadati stasiun pemberhentian akhir ataupun pemberangkatan awal ini. Penulis di peron yang hendak naik ke atas gerbong, terhalangi oleh “perisai manusia” yang berjejer di mulut pintu gerbong, tanpa kunjung turun meski telah ditunggu cukup lama, dan meski kondisi dalam gerbong telah kosong, sementara itu terjadi “deadlock” akibat ruang dibawah gerbong juga dijejali para penumpang yang hendak naik.

Sehingga, dibutuhkan inisiatif penumpang dari bawah yang memberanikan diri untuk memaksakan diri naik ke atas gerbong, dengan logika sederhana : ketika penumpang yang di bawah diberi ruang masuk untuk naik ke atas gerbong, maka sebagian penumpang di bawah akan menjadi kosong ruangnya karena telah naik ke atas gerbong, sehingga yang di atas gerbong dan hendak turun dapat turun ke ruang kosong yang ditinggalkan oleh penumpang yang baru saja naik. Namun, saat penulis hendak naik dan sudah bergantung di ambang mulut pintu gerbong, seorang “bule” dari dalam gerbong mendadak muncul menahan penulis dan melarang penulis untuk naik masuk ke gerbong meski kondisi dalam gerbong telah kosong-melompong—“bule edan”, “stupid bule” atau memang semua “bule” se-“stupid” itu.

Jadilah, penulis tidak bisa naik, juga tidak bisa turun karena ruang di bawah yang barusan penulis tinggalkan telah padat diisi penumpang yang hendak naik. Mendadak pula, salah seorang penumpang di bawah yang hendak naik, menghakimi penulis tanpa “kebijaksanaan situasional”, dengan seruan “Yang turun duluan, jangan naik duluan penumpang yang dari bawah gerbong!”—dari tadi sudah ditunggu, namun penumpang di atas gerbong tidak kunjung turun, mau tunggu sampai kapan, Neng? Beruntung salah seorang penumpang lainnya dari arah bawah menyemangati penulis untuk terus naik tanpa perduli siapapun yang menghalangi, dan seketika itu juga “deadlock” pun cair seketika karena terurai simpul benang kusutnya, yang hendak turun dapat turun dan yang hendak naik dapat naik.

Sejak saat itulah, penulis baru menyadari, betapa manusia “Made in Indonesia” adalah “makhluk irasional” (termasuk “bule”). Jika saja penulis dapat mengulang kembali waktu, maka inilah yang akan penulis serukan dan deklarasikan ketika hendak naik kereta rel listrik di stasiun yang padat dan menemukan kondisi serupa : “JIka kalian tidak mau turun juga dari tadi yang di atas gerbong, MAKA KAMI YANG DI BAWAH GERBONG YANG AKAN NAIK!”—jika sudah seperti itu, maka siapa lagi yang akan berani “mengkriminalisasi” diri penulis yang mengambil langkah inisiatif dalam rangka memecah kebuntuan dan kebekuan situasi?

Makna eksplisitnya sudah sangat jelas dan tegas, “wahai para penumpang yang terhormat dan saya kasihi, mohon perhatikan etika situasional sebelum menghakimi saya yang hendak naik ke atas gerbong yang penumpang di atasnya tidak mau kunjung turun juga dari tadi!” Itulah, peran penting teknik deklarasi, agar mereka sadar bahwa kita punya hak untuk “bela diri” sebagai bagian dari “norma situasional” sebagai konteksnya. Hukum yang tidak logis, bukanlah hukum, namun “kegilaan”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.