(DROP DOWN MENU)

Arti PENYALAHGUNAAN, Pelanggaran dan Gangguan Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi (Pelaku Penyalahguna)

ARTIKEL HUKUM

Omong Kosong Sopan Santun Tata Krama Orang Indonesia, Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi Melanggar dan Menyalahgunakan TANPA ETIKA KOMUNIKASI

Jelas-Jelas Melanggar, Masih Juga Berkelit, bahkan Masih Pula Melecehkan Perasaan Korban, Setidaknya sudah 3 Buah Kesalahan (Dosa) Berturut-Turut Dibuat oleh Sang Pelaku yang Tidak Menyesali Perbuatan Buruk Tercela Dirinya

Secara singkat, makna kata “penyalah-gunaan” dan “menyalah-gunakan” dapat kita artikan sebagai penggunaan bukan untuk peruntukannya atau digunakan tidak sebagaimana mestinya (mis-used). Pelakunya, disebut sebagai seorang “penyalahguna”. Sebagai contoh, info perihal nomor kontak kerja profesi seseorang jelas diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan pekerjaan (komersial, bukan untuk tujuan sosial), namun disalah-gunakan oleh para “spammer” untuk semata mengganggu dan menggunakannya tanpa persetujuan ataupun kehendak sang pemilik nomor—yang jelas-jelas akan terganggu oleh ulah sang “spammer” yang lebih proporsional masuk ke “tong sampah” sebagai tempatnya.

Ataupun ketika suatu profesi telah melarang pihak-pihak tertentu untuk menghubungi nomor kontak kerjanya, dan mewajibkan pihak-pihak yang hendak menghubunginya untuk tunduk pada “syarat dan ketentuan” layanan yang berlaku, namun dilanggar tanpa menaruh sikap hormat ataupun penghargaan terhadap “tuan rumah” selaku pemilik nomor, maka itulah contoh konkret telah terdapat “niat batin” sang pelaku (penyalahguna) untuk menyalah-gunakan apa yang tidak berhak ia gunakan.

Contohnya ialah seseorang “setan tanpa nama” yang mengganggu aktivitas pekerjaan kami, dari nomor seluler via aplikasi messenger dengan nomor 081212858233 (yang setelah kami investigasi, ternyata bernama Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi), bagaikan seorang “spammer” (manusia sampah, “spam” mana yang tidak mengganggu?), tanpa memperkenalkan diri (pelanggar dan pengganggu mana yang hendak repot-repot memperkenalkan diri?), mengganggu kami dengan pesan sebagai berikut yang tidak disertai tata krama ataupun sopan santun apapun layaknya Tamu yang bertamu ke alamat rumah ataupun kantor virtual milik Tuan Rumah:

Tamu Tidak Diundang / Setan Tanpa Nama:

“Sore

apakah ini dengan Hery Shietra and Partners?” [NOTE: Tidak menyatakan kesediaan membayar tarif layanan jasa, tidak juga menyatakan setuju perihal tarif jasa, maka apakah niat batin dibalik gangguannya tersebut? Apa maksud dan tujuannya, bila bukan untuk menyalah-gunakan nomor kontak profesi kami selaku konsultan hukum semata untuk “memperkosa” sebagaimana indikasinya akan kita jumpai di bawah ini.]

Konsultan Shietra:

“Kami tidak paham dengan etika komunikasi orang Indonesia. Itu, yang Anda sebut sebagai tata krama sebagai tamu ketika BERTAMU, wahai ‘makhluk tanpa nama’?

Anda sebatas TAMU, belum / bukan sebagai klien kami (hanya pembayar tarif yang telah patuh pada prosedur kami yang disebut sebagai klien). Ketika Anda bertamu, maka Anda tunduk pada aturan kami selaku TUAN RUMAH, atau Anda bersikap arogan dengan melanggar berbagai SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN di website PROFESI kami, sebagaimana Anda bisa menemukan nomor kontak KERJA kami? Mengapa juga Anda masih tidak patuh namun masih juga mengganggu kami? Jika Anda tidak setuju dengan prosedur profesi kami, maka Anda tidak perlu mengganggu kami ataupun terhadap pekerjaan kami selaku tuan rumah yang berhak menetapkan SOP PROFESI kami.

Mengapa harus kami selaku tuan rumah, yang harus merepotkan diri bertanya, seolah kami kurang kerjaan untuk bermain teka-teki bersama Anda : siapa nama Anda, Anda berasal dari mana, dapat darimana nomor kontak KERJA kami, dan apakah Anda bersedia membayar tarif layanan jasa?

Belum apa-apa Anda sudah tidak patuh terhadap PROSEDUR & SOP kami, yang kami maknai sebagai PENYALAH-GUNAAN meski larangan dan peringatan sudah begitu jelas dan tegas Anda baca (mustahil Anda bilang tidak baca, kami yang merancang website profesi kami!).

Kami heran dengan tabiat orang Indonesia yang suka melanggar dan tidak menghormati ataupun menghargai profesi orang lain, mengganggu pekerjaan orang lain yang sedang mencari nafkah yang jelas-jelas sebagai penjual jasa tanya-jawab seputar hukum (konseling), masih pula dengan ‘tidak waras’ mengharap dilayani tanpa menyatakan bersedia membayar kompensasi imbalan jasa, bahkan belum apa-apa sudah minta dilayani ataupun ‘curi start’ tanpa diizinkan, bahkan masih pula mengharap ‘selamat’ serta dilayani dengan ‘santun dan ramah’ (???).

Ribuan penyalahguna setiap harinya menyalah-gunakan nomor kontak KERJA kami, telah sangat meresahkan profesi kami yang berhak mencari nafkah secara tenang tanpa diganggu ataupun dilecehkan lewat ‘perkosaan’ terhadap profesi konsultan yang jelas-jelas mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-jawab (ilmu dan waktu).

Indikatornya telah kami petakan, ciri khas utama pihak-pihak tidak dikenal yang menghubungi kami, tidak bertanya perihal tarif jasa, bahkan pula tidak menyatakan kesediaan membayar tarif jasa, tidak pula PATUH TERHADAP PROSEDUR maupun SYARAT DAN KETENTUAN layanan profesi kami. Bahkan juga tidak memperkenalkan diri, sebagaimana pemerkosa mana yang hendak repot-repot memperkenalkan diri kepada korbannya?

Tunjukkan itikad baik Anda, dengan saling menghargai profesi satu sama lainnya. Setiap bentuk penyalahgunaan maupun pelanggaran terhadap SYARAT DAN KETENTUAN layanan profesi kami, tidak akan kami tolerir, dan akan kami kenakan sanksi tegas secara permanen. Perlu diketahui, profesi dan nafkah adalah perihal HIDUP DAN MATI, karenanya kami tidak akan tolerir segala bentuk pelecehan terhadap profesi kami.

Bila Anda tidak setuju, maka silahkan cari penyedia jasa lain yang tidak perlu repot-repot pakai prosedur pendaftaran (meski prosedur pendaftaran kami bahkan pendaftar calon klien tidak perlu beranjak dari kursi!), atau mungkin juga Anda bisa menemukan di luar sana ‘konsultan pemakan BATU’ yang dengan senang hati bersedia dilecehkan profesinya.

Saran kami, Anda jangan berdebat perihal aturan main dan prosedur profesi kami, karena Anda TAMU dan kami TUAN RUMAH. Sebagaimana kami heran orang Indonesia lebih gemar menghabiskan waktu untuk berdebat ketimbang patuh mengetik FORMAT PENDAFTARAN yang hanya terdiri dari beberapa kalimat yang wajar dan standar saja sifatnya dan diberlakukan oleh seluruh profesi konsultan baik secara offline maupun online office.

Bila tiada respons sebagaimana mestinya dari pihak Anda, dalam tempo 1 x 24 jam, maka akan kami maknai Anda telah beritikad tidak baik menyalah-gunakan nomor kontak KERJA profesi kami

Demikian untuk diperhatikan, semoga dapat dimaklumi agar masing-masing pihak antara pengguna dan penyedia jasa dapat bersikap penuh tanggung-jawab.

SHIETRA & PARTNERS Legal Consultant.”

Setan Tanpa Nama:

“...” Tidak ada respons sekalipun telah setengah hari kami tunggu dan status messenger “setan tanpa nama” ini ialah “online”.

Konsultan Shietra:

“Mengapa diam?

Dapat dari mana anda nomor kontak kerja saya?”

Setan Tanpa Nama:

“dari internet.”

Konsultan Shietra:

“Sekarang saya minta pertanggung-jawaban anda yang telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya dan juga melanggar syarat dan ketentuan di dalam website!

Internet mana-mana url-nya?

Siapa yang izinkan anda untuk salah-gunakan nomor kontak kontak kerja orang?

Siapa izinkan Anda ganggu orang yang sedang cari kerja?”

Setan Tanpa Nama:

“Saya mau kontak mau minta jasa Anda

aneh, saya mau kasih kerjaan malah dibilang ganggu.” [NOTE : MINTA? GEMBEL! Profesi mana dan siapa yang sudi diganggu dan diperbudak oleh pelanggar, penyalahguna, serta gembel!]

Konsultan Shietra:

“Belum apa-apa Anda telah melanggar, wahai setan tanpa nama!

Sebutkan url mana yang Anda bisa dapat nomor kontak kerja saya!

Minta?! Anda lebih hina dari pada pengemis!”

Setan Tanpa Nama:

“...” Tidak ada respons, melarikan diri, tidak berani menyebutkan URL website mana dirinya mendapatkan nomor kontak kerja kami, wujud sikap tidak bertanggung jawab setelah puas memperkosa profesi orang lain.

Konsultan Shietra:

“Tuan rumah mana yang senang diganggu oleh tamu tidak diundang yang tidak tahu sopan santun, yang tidak punya tata krama, yang bahkan belum apa-apa sudah melanggar, tidak bertanggung jawab, serta PENYALAHGUNA semacam Anda?

Semoga kelak profesi Anda yang akan diganggu, dilanggar, serta disalah-gunakan sebagaimana Anda telah melanggar secara disengaja, mengganggu, serta menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami!”

Setan Tanpa Nama:

“...” Tidak ada respons, mungkin sedang sibuk menyalahg-gunakan nomor kontak kerja profesi konsultan hukum lainnya dengan secara serta-merta melanggar, mengganggu, dan TANPA HAK menyalah-gunakan info kontak profesi orang alin. Tiada yang lebih tercela daripada mengganggu profesi orang lain yang sedang bekerja mencari nafkah.

Berikut dibawah ini, adalah tambahan dari kami dalam publikasi terbuka ini sebagai “somasi” yang kami tujukan kepada Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi, untuk para pembaca nilai sendiri sebagai juri serta sebagai “HAKIM”-nya untuk memutuskan siapa yang patut dicela dan siapa yang patut mendapat dukungan moril:

Anda sukar dibedakan dari seorang spammer!

Tidak ada profesi maupun tuan rumah yang senang pekerjaan maupun ketenangan hidupnya diganggu oleh SPAMMER (manusia sampah) alias tamu tidak diundang!

Sebutkan, darimana Anda bisa mendapat nomor kontak KERJA kami? Sebutkan URL link website tersebut! Belum apa-apa sudah melanggar dan menyalahgunakan! Bohong bila Anda bilang tidak baca SYARAT & KETENTUAN LAYANAN, pendusta silahkan masuk neraka. Anda tidak takut dosa, atau memang sudah terbiasa berbuat dosa dengan melanggar dan masih pula mengharap masuk surga?

Jika Anda bisa dapat nomor kontak kerja kami, maka tidak mungkin tidak Anda telah baca peringatan berikut:

“KETENTUAN UMUM TARIF LAYANAN KONSULTASI (TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM) : Menceritakan masalah hukum ataupun mengajukan pertanyaan hukum sebelum resmi menjadi klien (dengan melakukan deposit tarif), diberlakukan tarif konsultasi 2 kali ketentuan tarif normal. Tidak memperkenalkan diri saat menghubungi kami, diberlakukan 1,5 kali ketentuan tarif normal. Tidak memperkenalkan diri dan juga menceritakan masalah hukum sebelum resmi terdaftar sebagai klien, diberlakukan 3 kali ketentuan tarif normal (karenanya, ikuti panduan kami dengan menggunakan FORMAT pendaftaran yang kami siapkan untuk calon Klien penggun jasa). Mengaku-ngaku miskin atau berpura-pura tidak mampu, berlaku tarif 5 kali ketentuan tarif normal. Melanggar ketentuan tersebut, lalu melarikan diri begitu saja tanpa bertanggung jawab, dimaknai sebagai HUTANG DENDA kepada pihak kami.”

Anda sengaja melanggar peringatan tersebut pada website profesi kami dimana Anda bisa mendapatkan nomor kontak kerja kami, sehingga kami pastikan dan simpulkan mustahil Anda punya itikad baik untuk membayar tarif jasa yang disertakan DENDA. Sejak semula Anda memang hendak melanggar dan MENYALAHGUNAKAN, karena tarif normal pun Anda tidak bersedia membayarnya terlebih yang disertai denda! DARI SEJAK AWAL NIAT ANDA SUDAH BURUK, HENDAK MELANGGAR DAN MENYALAH-GUNAKAN, TANPA MAU BERTANGGUNG JAWAB TERLEBIH MEMBAYAR!!

Pada link website profesi kami dimana Anda mendapatkan info kontak kerja profesi kami, tercantum pula PERINGATAN berisi larangan dan kewajiban:

“BAGI PIHAK-PIHAK YANG TIDAK PUNYA KEMAUAN UNTUK PATUH, DILARANG MENGHUBUNGI KAMI DENGAN ALASAN APAPUN SEKALIPUN MENYAMPAIKAN IMING-IMING HENDAK MENDAFTAR SEBAGAI KLIEN--dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dimaknai sebagai pelanggaran yang nyata serta penyalah-gunaan terhadap nomor kontak kerja ataupun email profesi kami.”

FORMAT Pendaftaran KLIEN Konsultasi : Wajib menyebutkan komitmen berupa PASSWORD berikut secara lengkap (kami akan menilai tingkat kepatuhan Anda terhadap "aturan main kami"), dengan FORMAT secara kumulatif:

1.) memperkenalkan diri (nama lengkap sesuai KTP & daerah domisili serta maksud dan tujuan menghubungi kami);

2.) membuat pernyataan : ‘Saya telah membaca seluruh syarat dan ketentuan layanan dalam website hukum-hukum.com serta menyetujuinya’; serta

3.) membuat pernyataan : ‘Saya bersedia membayar tarif layanan yang berlaku dan ketentuan deposit tarif sebelum mengajukan pertanyaan hukum ataupun menceritakan masalah hukum, untuk saat kini maupun pada kesempatan selanjutnya. Jika deposit tarif telah habis, maka saya tidak lagi berhak meminta dilayani. Ketika waktu sesi konsultasi yang menjadi hak saya telah habis, maka saya menyadari tidak lagi berhak menuntut jawaban / penjelasan hukum ataupun menceritakan dan mengajukan pertanyaan hukum untuk saat kini maupun dikemudian hari, apapun alasannya. Meminta penjelasan / jawaban hukum ataupun mengajukan pertanyaan / menceritakan masalah hukum yang belum usai pada sesi konsultasi pertama, dapat saya ajukan pada sesi konsultasi berikutnya ketika telah kembali melakukan deposit tarif serta booking waktu untuk sesi konsultasi tambahan / berikutnya. Bila saya tidak menepati jadwal sesuai booking waktu yang telah disepakati, maka diartikan saya melepaskan hak saya.’

Barulah di bagian bawah tertera info kontak kerja profesi kami baik nomor telepon maupun email, disertai keterangan ‘Seluruh nomor kontak dan alamat email profesi kerja kami ini, hanya diperuntukkan untuk tujuan PENDAFTARAN KLIEN PEMBAYAR TARIF’.

Pelanggaran terhadap kesemua syarat dan ketentuan tersebut, itulah yang kini telah Anda lakukan secara SENGAJA, yakni PENYALAHGUNAAN dan PELANGGARAN!”

Tidak ada pengganggu yang mengaku telah mengganggu, tiada pula pembohong yang mengaku sebagai pembohong, sebagaimana “maling (yang justru) berteriak maling”. Kami selaku korban pelanggaran, gangguan, serta penyalah-gunaan yang dilakukan oleh Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi, justru perasaan kami yang terlecehkan, terluka, dan terganggu oleh pelanggaran dan gangguan oleh sang pelanggar-penyalahguna, justru dihakimi oleh sang pelaku pelanggar-penyalahguna (dua kali kejahatan / dosa berturut-turut ditanam oleh Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi).

Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi telah melanggar, karenanya berhutang denda pelanggaran, namun kemudian melarikan diri tanpa sikap bertanggung jawab. Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi pikir siapa dirinya? Danny Apriyadi / Dani Ekoapriyadi pikir dapat lepas dari beban hutang dan Karma Buruk ataupun dosa dari melanggar secara disengaja, bahkan hingga taraf mengganggu dan melecehkan profesi orang lain yang sedang bekerja mencari nafkah, semudah “kabur” begitu saja tanpa mempertanggung-jawabkan perbuatannya? Biarlah Hukum Karma dan para segenap pembaca ulasan ini yang akan menjadi hakim dan eksekutornya.