Pemerintah yang Mencabut Izin secara Sewenang-Wenang, Melanggar Asas Kepastian Hukum Dunia Usaha

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa dibenarkan, pihak pemerintah daerah yang sudah berikan izin operasional, mendadak mencabut atau membatalkan izin itu tanpa ada kesalahan dari pihak kami? Pihak pemerintah berdalih, bahwa itu hak mereka untuk memberikan izin dan mencabutnya sewaktu-waktu, karena mereka yang menerbitkan izin itu. Dunia usaha yang padat modal, butuh kepastian hukum! Bagaimana kami dapat berinvestasi atau mengundang investor, jika tidak ada kepastian hukum atas izin yang sebelumnya sudah didapatkan?
Brief Answer: Seringkali pihak pemerintah mendalilkan, suatu izin dicabut atau dibatalkan sepihak karena “tumpang-tindih” (overlaping) dengan perizinan lain yang diberikan kepada pihak ketiga. Namun hal demikian adalah ... [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.].
Upaya hukum yang dapat ditempuh ialah ... [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.].
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perizinan register Nomor ...  tanggal ... , perkara antara:
- ... , sebagai Pemohon Kasasi dahulu, semula selaku Tergugat II Intervensi; melawan
- ... , Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat; dan
- ... , Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini ialah penetaoan (beschikking) berupa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat tertanggal ... tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ....
Pencabutan Izin demikian berdampak logis timbulnya akibat hukum berupa kerugian yang diderita oleh pihak Penggugat, yang jelas mempunyai kepentingan langsung sebagai akibat dari penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Penggugat memiliki kepentingan bermula dengan adanya Surat Keputusan Bupati ... tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. ... tanggal 5 April 2010, yang diterbitkan oleh Tergugat sendiri dan memberikan persetujuan bahkan telah memberikan tentang revisi IUP dan revisi daftar koordinat dan peta IUP Penggugat.
Namun pada saat Penggugat mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan di lokasi Pertambangan, tiba-tiba Tergugat justru menerbitkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ... , oleh karenanya Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara demikian yang mengingkari izin sebelumnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik PT. ... memiliki masa berlaku selama 4 tahun terhitung sejak tanggal ... sampai dengan tanggal ..., dengan demikian Penggugat mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap obyek sengketa ini (Point D’interest Point D’Action).
PT. ... tidak pernah menerima Surat Keputusan Pencabutan Izin tersebut. Penggugat baru mengetahui keberadaan Surat Keputusan Bupati demikian berdasarkan Surat Jawaban / Tanggapan Bupati ... beserta lampiran daftar koordinat dan peta pencabutan wilayah izin usaha pertambangan Penggugat.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991, tenggang waktu untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah dihitung sejak saat pihak yang berkepentingan mengetahui adanya obyek gugatan.
Surat Keputusan diterbitkan oleh Tergugat, dalam kapasitasnya sebagai Badan Tata Usaha Negara yaitu Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan Pemerintahan, sehingga dengan demikian Tergugat merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun yang menjadi alasan diterbitkannya Surat Keputusan Pencabutan Izin demikian, sebagaimana tertuang dalam konsideran menetapkan diktum kedua, yang menyatakan:
“Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama disebabkan PT. ... sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak memenuhi Kewajiban Keputusan Bupati ... Nomor ... tanggal 5 April 2010, yaitu:
1. Tidak melaksanakan aktivitas di lapangan;
2. ...;
3. ...;
Penggugat mengklaim telah melaksanakan aktivitas di lapangan, dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan eksplorasi yang telah dilakukan oleh Penggugat mulai dari Izin Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Nikel PT. ... Wilayah ... yang dimiliki oleh Penggugat, hingga diperolehnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ....
Penggugat saat itu masih memegang dan melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Tergugat dan belum memiliki IUP Operasi Produksi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ... tentang ... , sehingga alasan tersebut jelas tidak cermat ditujukan kepada Penggugat sebagai alasan pencabutan IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh Penggugat.
Direktur Jenderal Pertambangan Umum atau Pejabat yang ditunjuk, tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan kepada Penggugat. Disamping itu Tergugat juga tidak pernah menginformasikan kepada Penggugat perihal ... , sehingga Penggugat tidak dapat mengetahui secara pasti Bank apa dan dikirim kepada siapa jaminan pelaksanaan / kesungguhan dimaksud.
Oleh karena izin yang dimiliki oleh Penggugat masih merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. ... Tahun ... tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak ada kewajiban dari Pemegang IUP Eksplorasi untuk melaporkan Rencana Investasi. Penggugat juga telah melaksanakan kewajiban Penggugat dengan menyampaikan kegiatan ....
Dengan demikian pihak Tergugat dinilai telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene beginselen van behoorlijk bestuur), yang pertama ialah terhadap Asas Kepastian Hukum. Pencabutan Izin secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan tertulis kepada Penggugat.
Pencabutan demikian dilakuakn tanpa memperhatikan secara seksama dan tanpa teliti dengan cermat, bahwa Penggugat telah memenuhi semua kewajibannya untuk mengelola lahan pertambangan nikel seluas ... hektar sebagaimana kewajiban Penggugat yang diuraikan dalam Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ... . Jikalau pun ada kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Penggugat, hal ini bukanlah ... dari Penggugat. Tergugat secara sepihak dan tanpa memberikan penjelasan yang layak, telah Mencabut Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat.
Pada prinsipnya setiap Keputusan Tata Usaha Negara dianggap sah dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, akan tetapi sesuai dengan ketentuan ..., Penggugat dapat mengajukan Permohonan agar pelaksanaan Surat Keputusan  demikian dapat ditunda pelaksanaannya selama pemeriksaan perkara di pengadilan masih berjalan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan syarat adanya suatu keadaan yang mendesak yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, karena apabila keputusan obyek sengketa dalam perkara ini tetap dilaksanakan, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sangat besar.
Merujuk norma Pasal 46 ayat (1) UU No. ... Tahun ... tentang ..., disebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Begitupula berdasarkan DIKTUM KEDUA Keputusan Bupati tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. ...tanggal ... , menyatakan IUP Eksplorasi Penggugat berlaku untuk jangka waktu ... tahun sejak ... sampai ... dan dapat diperpanjang ... kali untuk jangka waktu ... tahun.
Apabila penetapan tersebut tetap dilaksanakan, maka kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena selain Undang-Undang telah menjamin Pemegang IUP Eksplorasi untuk memperoleh ..., menjamin Pemegang IUP untuk memperoleh jangka waktu perpanjangan izin, juga dengan adanya keadaan yang mendesak yaitu sehubungan akan berakhirnya IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh Penggugat dan dengan adanya Surat Edaran mengenai Penghentian Sementara Penerbitan ... Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan, maka IUP Eksplorasi Penggugat akan ... dan Penggugat tidak akan memperoleh izin baru lagi sampai berakhirnya Penghentian Sementara Penerbitan IUP Baru.
Apabila penetapan tersebut tetap dilaksanakan, maka dikhawatirkan seluruh investasi dan kegiatan eksplorasi yang telah dilakukan oleh Penggugat akan menjadi ... dan menjadi ... serta mengalami kerugian yang lebih besar lagi.
Terhadap gugatan sang pelaku usaha, Pengadilan ... kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam register Nomor ..., Tanggal 12 Agustus 2014 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Penundaan:
- Menyatakan penundaan pelaksanaan obyek sengketa sebagaimana Penetapan Nomor ... , tanggal ... tetap berlaku sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ... keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Bupati ... Nomor ... , tertanggal ..., tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ...:
3. Mewajibkan Tergugat untuk ... keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Bupati ... Nomor ... , tertanggal ..., tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ....”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Tergugat II Intervensi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di atas kemudian ... oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar lewat putusannya Nomor 182/B/2014/PT.TUN.MKS., Tanggal 21 Januari 2015.
Tergugat II Intervensi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan ... [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.];
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dinyatakan ... , maka Memori Kasasi ... untuk dipertimbangkan;
M E N G A D I L I :
“Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ... , tersebut ....”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.