LEGAL OPINION
Question: Ada rasa ingin memberi pelajaran keras, dengan satu tujuan, membuat karyawan pelaku pencurian uang perusahaan yang baru saja ketahuan memotong uang dari kas kantor tanpa sepengetahuan pimpinan, bisa dihukum penjara seberat-beratnya. Apa mungkin ada cara untuk itu?
Brief Answer: Terdapat satu keganjilan dalam praktik peradilan pidana di Tanah Air, yakni faktor-faktor dalam pertimbangan hukum Hakim yang dapat meringankan vonis, yakni salah satunya ... ketika melakukan aksi kejahatan. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Sehingga, untuk membuat faktor peringan pidana tidak dapat menjadi pertimbangan hukum yang meringankan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan vonis sanksi pidana, maka dapat saja dikonstruksikan sedemikian rupa berupa ... sehingga Majelis Hakim tidak akan mengkategorikannya ... , atau membuat ... oleh si pelaku sebelum kemudian ... disidangkan. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Bila perlu, ... untuk ... untuk kesekian kalinya, sehingga saat dirinya kemudian ... sebagai Terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut akan disertai pertimbangan pemberat, yakni kejahatan yang dilakukan ... sehingga mengakibatkan vonis yang dijatuhkan akan bersifat lebih berat dan optimal—tidak sekadar hukuman pidana “...”. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Keganjilan dalam praktik hukum pidana di Indonesia, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan perkara pidana “penggelapan dalam jabatan” register Nomor .../Pid.S/20,,,/PN.... tanggal ... 2011, dimana terhadap tuntutan pihak Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang , bahwa karena dakwaaan Jaksa Penuntut Umum atas diri terdakwa diajukan secara alternatif sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling tepat sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Pasal 374 yang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain;
4. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
5. Penguasaan barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, telah terungkap bahwa saat mau ..., terdakwa mengambil handphone terdakwa di meja, tetapi ternyata yang terbawa oleh terdakwa adalah r0k0k sisa yang berisi ... batang, Terdakwa baru tahu kalau ternyata tedakwa keliru mengambil handphone dengan r0k0k ..., lalu oleh terdakwa r0k0k tersebut dimasukkan ke saku celana hingga saat terdakwa kembali ke ruang kerja menyelesaikan tugas-tugas, tetapi sampai pulang terdakwa terlupa r0k0k tersebut tetap ada di saku celana terdakwa ketika sampai melewati ..., dihentikan oleh ... bersamaan dengan 3 (tiga) karyawan lainnya, kemudian terdakwa digeledah dan ternyata di saku celana terdakwa ditemukan 1 (satu) pak r0k0k yang masih isi ... batang;
“Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah membenarkan bahwa r0k0k tersebut telah terdakwa masukkan ke dalam ... ketika berada di ruang meeting, dan terdakwa telah ... bahwa karyawan dilarang membawa barang milik perusahaan termasuk r0k0k;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, terdakwa telah memasukkan 1 bungkus r0k0k berisi ... ke dalam ... , perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai petugas yang dipercaya mengawasi, kontrol r0k0k apakah r0k0k tersebut sudah layak atau belum dipasarkan. ... terdakwa setelah mengetahui bukan HP yang terdakwa bahwa melainkan r0k0k sisa tester, semestinya terdakwa ... r0k0k tersebut, bukan malah dimasukkan ke dalam saku celananya. Sedangkan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan itu ... oleh perusahaan;
“Menimbang, ... perbuatan tersebut bertentangan dan kewajibannya sebagai petugas yang dipercaya tugas terdakwa sebagai ... mengecek, mengawasi, dan kontrol r0k0k, apakah r0k0k tersebut sudah layak atau belum untuk dipasarkan... r0k0k berisi ... batang tersebut adalah milik PT. ... atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa;
“Menimbang, bahwa apabila hal tersebut dihubungkan dengan uraian pertimbangan di atas, terbukti bahwa sisa r0k0k ... yang dibawa oleh terdakwa adalah bukan karena kejahatan (namun penggelapan dalam jabatan);
“Menimbang, bahwa untuk mewujudkan tujuan pemidanaan yang pada dasarnya bukan balas dendam semata melainkan ditujukan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, berikut akan dipertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis yang ditempatkan dalam bingkai keadilan, dimana pertimbangan tersebut Majelis perlu uraikan dan jelaskan sebagai wujud pertanggung-jawaban Majelis kepada masyarakat, ilmu hukum, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa, serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
“Menimbang, bahwa dari aspek yuridis dalam perkara a quo, Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, bila hal tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf (a) bahwa tindak pidana yang diancamkan kepada Terdakwa secara yuridis memang dapat dikenakan penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan, terlepas dari objek yang dicuri oleh pelaku, undang-undang (dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) memberikan batasan bahwa ‘barang’ adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomis minimal sebesar Rp. 250,- dalam praktik sekarang jelas akan menimbulkan kesulitan, lebih-lebih dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang cepat sementara .... Ketentuan tersebut akan berbenturan dengan rasa keadilan, karena nilai uang Rp. 250;- saat sekarang ini dianggap sebagai nilai yang sangat kecil dan tidak patut untuk dipidana seorang yang mengambil barang seharga Rp. 250;- tersebut, sebagaimana dalam kasus ini masyarakat tentu merasa dan menganggap keadilan telah ternoda dengan diadilinya terdakwa karena hanya menggelapkan satu bungkus r0k0k sisa ... dari suatu pabrik yang membuat r0k0k dengan omset ... rupiah.
“Menimbang bahwa dari aspek sosiologis hal di atas oleh Terdakwa atau masyarakat tentu dirasa sebagai bentuk perlakuan tidak adil karena terdakwa yang telah mengabdi pada Perusahaan PT. ... selama kurang lebih 30 tahun dengan prestasi yang bagus hingga menduduki jabatan eselon IV, diajukan ke persiangan hanya lantaran menggelapkan 1 bungkus r0k0k yang berisi ... batang, perlakuan demikian dianggap sebagai suatu ...;
“Menimbang, bahwa dari aspek filosofis penegakan hukum pidana haruslah objektif berlaku asas persamaan hak di muka hukum, tidak membeda-bedakan orang. Apalagi bila dihubungkan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri, yaitu dengan pemidanaan bertujuan:
1. untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
2. mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat;
3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
4. membebaskan rasa bersalah pada terdakwa. Dan yang lebih utama adalah pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan harkat dan martabat manusia;
“Menimbang, bahwa sekecil apapun kesalahan terdakwa pada intinya telah menimbulkan konflik atas perbuatan terdakwa tersebut, dalam hal ini peraturan yang berlaku dalam perusahaan r0k0k PT. ... memang melarang setiap karyawan untuk membawa keluar barang milik perusahaan, hal itu telah diketahui oleh terdakwa, apalagi terdakwa sebagai ... dalam perusahan tersebut sehingga seharusnya dapat menjadi panutan bagi bawahannya. Bila hal tersebut dibiarkan tentu sangat ... . Berpijak pada alasan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat pemidanaan sebagaimana akan disebutkan dalam bagian amar putusan ini relevan dengan maksud dan tujuan pemidanaan;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan tidak mengurangi keinginan terdakwa dan masyarakat umum sebagaimana terurai di atas, di sisi yang lain dituntut pula untuk menegakkan keadilan, dimana keadilan itu bukan hanya untuk milik terdakwa saja melainkan ... , termasuk di dalamnya pihak korban yang telah merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa, maka Majelis dalam menjatuhkan pidana tetap memperhatikan serata berpijak pada keadilan;
“Menimbang, bahwa Keadilan menurut ... ssebagaimana dikutip H.R. Soejadi, yang dikemukakan dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar Fakultas Filsafat UGM, 7 April 2003: ‘Bahwa keadilan merupakan nilai yang mewujudkan keseimbangan antara tujuan-tujuan pribadi dan tujuan-tujuan bersama. Digambarkannya bahwa ... . Dalam masyarakat yang adil timbulnya ketidakadilan tidak pernah diizinkan kecuali untuk ....’ (... Anshori, 2008: 95).
“Lebih jauh John Rawls menggambarkan keadilan itu sebagai suatu system orkes besar yang di dalamnya para pemain bermain dengan instrumennya sendiri-sendiri, yang dapat bergembira atas prestasi bersama maupun sendiri-sendiri. Yang dimaksudkan di sini ialah bahwa masyarakat merupakan hidup bersama yang di dalamnya tercapai suatu keseimbangan antara kepentingan-kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
“Menarik perhatian bahwa peraturan yang adil menjadi ... guna mempertahankan hidup bersama yang baik, karena hal ini menggambarkan adanya atau terselenggaranya rule of law. Bahwa hidup tunduk kepada hukum yang berlaku. (Abdul Ghufur Anshori, 2008: 95).
“Menimbang, bahwa dalam system penyelenggaraan hukum pidana (criminal justice system) maka pidana menempati suatu posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang ‘kontroversial’ sebab kebenaran di dalam hal ini sifatnya adalah relative tergantung dari mana kita memandangnya.
“Menimbang, bahwa disparitas pidana akan berakibat fatal bilamana dikaitkan dengan ‘correction administration’. Menurut Prof. Dr. Muladi, S.H. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. dalam bukunya Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, menyatakan: ‘Terpidana yang setelah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban ‘the judical caprice’, akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target didalam tujuan pemidanaan.
“Menimbang, bahwa dengan mengingat perbuatan Terdakwa yang dilakukan hanya menggelapkan 1 bungkus r0k0k berisi ... batang r0k0k sisa ... dari parbik r0k0k PT. ... dan ternyata Terdakwa ... hasil perbuatannya karena telah ... , tidaklah adil dijatuhi pidana yang berat, karena tujuan pemidanaan bukanlah sekadar balas dendam semata, melainkan ditujukan untuk mendidik dan mencegah anggota masyarakat yang lain melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
“Menimbang, bahwa dalam perkara-perkara yang sejenis telah dijatuhkan hukuman pidana bersyarat seperti halnya pencurian semangka dan perkara-perkara lain yang objeknya ... [Note SHIETRA & PARTNERS: Inilah yang dimaksud dengan ‘Ilmu hukum sebagai ilmu tentang prediksi’.]
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas hukuman pidana bersyarat yang akan dijatuhkan menurut hemat Majelis hakim telah cukup adil dan bijaksana karena tidak akan menimbulkan disparitas pemidanaan yang sangat mencolok dan drastis, menghindarkan Terdakwa merasa sebagai korban ‘the ...’ bertentangan dengan tujuan pemidanaan.
“Dengan penjatuhan pidana bersyarat diharapkan pula akan membentuk suatu politik hukum, khususnya kepada Penegak Hukum dalam penangangan kasus dengan objek kerugian yang sangat kecil tidak dilakukan secara yuridis formal belaka melainkan mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat, sambil menunggu disyahkannya Undang-Undang Hukum Pidana yang baru;
“Menimbang, bahwa selain hal-hal yang berutai di atas, berikut akan dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa sebagai pejabat dalam perusahaan PT. ... seharusnya memberikan ... bagi bawahannya;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengaku bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa ...;
- Terdakwa sopan dan berterus terang di persiangan sehingga melancarkan jalannya persidagnan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Perbuatan terdakwa dilakukan bukan atas dasar ... untuk memiliki barang tersebut;
- Perbuatan terdakwa terjadi karena ... terdakwa yang tengah dirudung kesedihan karena anaknya dinyatakan positif menderita ... , sehingga terdakwa ... secara penuh dalam bekerja; [Note Penulis: Adalah memang sudah sewajarnya dan sepatutnya penjual r0k0k mengalami musibah penyakit terkait r0k0k. Juga merupakan keberuntungan bagi Terdakwa untuk mencari tempat dan bidang usaha lain dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Bila Terdakwa tidak tersandung masalah hukum ini, mungkin saja seumur hidupnya akan mengabdi untuk perusahaan penghancur kesehatan masyarakat, terutama per0k0k pasif di Indonesia.]
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘...’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : ... bulan.
3. Menetapkan pidana tersebut ... kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindakan tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua) bulan telah berakhir;
4. Memerintahkan barang bukti 1 bungkus r0k0k isi ... batang dikembalikan pada pihak PT. ... .” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.