KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kesepakatan Dibatalkan karena Gugatan Pembatalan, Perjanjian Bukanlah Harga Mati

LEGAL OPINION
Question: Sesuatu yang sudah disepakati, apa masih boleh dibatalkan sepihak? Jika tidak boleh, berarti rekanan bisnis dalam perjanjian ini, bisa seenaknya membuat hubungan kerja sama menggantung tanpa kepastian karena hingga saat ini yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memulai proyek pengerjaan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Jika makin dibiarkan berlarut-larut, semakin rugi pihak kami jadinya.
Brief Answer: Merujuk Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perikatan apa yang telah dsepakati oleh para pihak, tidak dapat dibatalkan ataupun diputus secara sepihak, karena apa yang telah disepakati seketika itu juga menjadi (quasi) “undang-undang” yang mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri.
Namun bukan berarti hukum tidak memberikan excape clause, lewat keberadaan Pasal 1266 KUHPerdata yang masih memberi peluang bagi salah satu pihak untuk mengajukan gugatan pembatalan ke hadapan pengadilan, agar suatu perjanjian tidak bersifat demikian fatalistis (kian merugi secara timpang bila terus berlanjut) seolah menjadi “harga mati” yang dapat merugikan satu pihak akibat adanya itikad tidak baik dari pihak lain dalam suatu hubungan kontraktual. Dengan demikian, suatu “syarat batal” selalu dianggap melekat dalam setiap perjanjian.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mewakili, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perikatan perdata register Nomor 455 K/Pdt/2013 tanggal 23 Oktober 2013, perkara antara:
- PURWOKO JERMMY RD, S.H., M.M., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- H. ALI AMRAN, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Bermula pada tanggal 5 April 2010 antara Penggugat dan Tergugat, dilangsungkan kesepakatan “dibawah tangan” dan telah di-wermerking oleh notaris, yakni perjanjian kerjasama pengelolaan lahan milik Penggugat untuk dikelola dan dijadikan proyek perumahan oleh Tergugat.
Tanggal 10 Desember 2010, lahan tersebut kemudian dijual kepada PT. Usaha Sumber Rejeki berdasarkan Akta Jual Beli PPAT, dengan penurunan status hak atas lahan tersebut yang semula Hak Milik atas nama Penggugat kini menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT. Usaha Sumber Rejeki. Dengan demikian sekarang ini Tergugat selaku pengelola, mengelola lahan di atas lahan milik PT. Usaha Sumber Rejeki.
Adapun alasan-alasan diajukannya Gugatan Pembatalan Perjanjian ini, dalam perjanjian disebutkan bahwa Tergugat berkedudukan sebagai pengelola proyek perumahan atau pengembangan (Developer Perumahan) yang berpengalaman dan profesional, namun ternyata tidak benar karena pada kenyataannya Tergugat dalam pelaksanaan proyek justru men-subkontrakkan berbagai jenis pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya sebagai pengelola proyek perumahan, terbukti dengan adanya tagihan 2 pihak sub kontaraktor serta adanya surat panggilan Polisi berkaitan tagihan tersebut.
Ternyata pula Tergugat menggunakan dokumen-dokumen perusahaan PT. Usaha Sumber Rejeki untuk membuka Rekening atas nama PT. Usaha Sumber Rejeki di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cirebon tanpa sepengetahuan dan ijin Penggugat (yang juga merupakan Komisaris PT) maupun pihak Direktur PT Usaha Sumber Rejeki.
Tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, selaku pemilik lahan awal, Tergugat mengadakan perjanjian management service dan pemasaran dengan Direktur PT. Tiara Sinergi Persada, mengindikasikan bahwa Tergugat memang tidak profesional dalam bidangnya, terlebih lagi, sampai dengan diajukannya gugatan pembatalan ini Tergugat tidak pernah menunjukkan / memperlihatkan dokumen-dokumen sebagai developer berpengalaman dan anggota serta pengurus DPD Apersi (Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia), dengan demikian Tergugat sebagai pembohong besar, oleh karena perjanjian didasari oleh keterangan-keterangan yang tidak benar, maka layak dan patut secara hukum untuk dibatalkan.
Tanggal 27 Januari 2011, Penggugat mengirimkan surat teguran kepada Tergugat, yang menyatakan Tergugat sebagai developer telah melalaikan jadwal kerja pembangunan proyek perumahan sehingga menimbulkan kekisruhan di lapangan, dimana dengan terlambatnya pembangunan perumahan tersebut maka pihak ketiga merasa tertipu khususnya para calon pembeli rumah, sehingga ada yang melapor ke Polisi serta dengan adanya laporan Polisi tersebut citra Penggugat di mata konsumen menjadi rusak.
Tanggal 8 Maret 2011, PT. Usaha Sumber Rejeki mendapat tembusan surat dari Bank BTN yang ditujukan kepada Tergugat, dimana isinya rekening giro atas nama Penggugat pada Bank BTN Cabang Cirebon telah ditutup, atas penutupan tersebut agar sisa cek dan bilyet giro yang masih dipegang Tergugat agar diserahkan kepada Bank BTN. Jelas hal demikian sangat merusak reputasi Penggugat.
Norma Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menyatakan: pembatalan suatu perjanjian harus dimintakan kepada Hakim, walaupun syarat batal dalam perjanjian telah terpenuhi, seandainya syarat batal tidak diperjanjikan, maka Hakim dapat menunda / memperpanjang jangka waktu perjanjian untuk waktu paling lama satu (1) bulan lagi.
Sementara norma Pasal 1267 KUHPerdata mengatur, tuntutan suatu perjanjian dapat disertai dengan tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga, atau memaksakan pihak yang melakukan wanprestasi agar memenuhi prestasinya sesuai apa yang telah disepakati dalam perjanjian.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri Sumber kemudian menjatuhkan putusan Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Sbr. tanggal 30 November 2011, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Bahwa Sdr. Purwoko Jermmy Rd, S.H., M.M., secara pribadi / Tergugat telah setuju untuk memutuskan kerjasama dimaksud;
“Bahwa Tergugat tidak dengan sungguh-sungguh menjalankan proyek perumahan tersebut, hal ini terbukti tidak tercapainya penyelesaian dalam mengatasi kekisruhan tersebut;
“Bahwa secara fakta PT. Usaha Sumber Rejeki yang saat ini menguasai / menjalankan proyek perumahan tersebut;
“Menimbang, ... menurut hemat Majelis Tergugat adalah sebagai pengelola, yang dalam pengelolaan tersebut mempunyai resiko bisnis berupa untung dan rugi…;
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan konvensi untuk sebagian;
2. Memutuskan, menyatakan Perjanjian tanggal 5 April 2010 antara Penggugat dengan Tergugat yang dicatat dalam legalisasi Nomor ... di Kantor Notaris di Kabupaten Cirebon, dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya;
3. Memutuskan, menyatakan dan menetapkan Penggugat dan PT. Usaha Sumber Rejeki sebagai pemegang hak pengelola proyek pengembangan perumahan Green Kedaton di lokasi sesuai Sertipikat Nomor 672 dengan status Hak Guna Bangunan Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon Jawa Barat;
4. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat putusannya register Nomor 207/PDT/2012/PT.BDG, tanggal 3 Juli 2012.
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 15 Agustus 2012 dan jawaban memori tanggal 6 September 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Sumber yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat pada pokoknya tidak menyangkal, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi hubungan hukum kerja sama pengelolaan lahan milik Penggugat untuk dikelola sebagai perumahan oleh Tergugat, sesuai dengan perjanjian tanggal 5 April 2010, akan tetapi pembangunan perumahan tersebut tidak terlaksana;
- Bahwa pada jawabannya Tergugat menyatakan tidak keberatan atas pemutusan dan pembatalan perjanjian tersebut, oleh karena itu tuntutan Penggugat untuk pembatalan perjanjian tanggal 5 April 2010 dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PURWOKO JERMMY RD, S.H., M.M., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PURWOKO JERMMY RD, S.H., M.M. tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.