Jual-Beli Rumah yang Mengandung Penipuan, dapat Dipidana

LEGAL OPINION
Question: Jika ada iming-iming yang menggerakkan orang lain untuk membeli atau menjual rumahnya, apa itu selalu bisa dituntut secara perdata (gugatan), tidak bisa dituntut secara pidana?
Brief Answer: Jika memang terdapat unsur niat batin untuk menipu (tipu-daya) yang sangat kentara maupun implisit (sehingga modus penipuan tampak demikian halus dan terselubung), maka “kemasan luar” berupa iming-iming jual-beli tidak menjadi “alasan pembenar” untuk melakukan atau bahkan “mengobral” perilaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga negara lainnya.
Ranah pidana, sangat terkait erat dengan “maksud batin” (alam pikir, mens rea) di dalam diri seorang Tersangka / Terdakwa. Sementara dalam ranah perdata, hanya melihat bentuk luar dari perilaku (secara lahiriah, actus reus).
Merugikan subjek hukum lain, secara lahiriah cukup didapati adanya kerugian bagi korban, maka hak gugat secara perdata menjadi aktif. Namun hukum pidana melihat lebih jauh ke dalam “alam batin” dari pelaku, untuk menentukan dapat atau tidaknya pelaku dituntut secara pidana disamping secara perdata. Itulah sebabnya, tuntutan pidana dan proses gugatan perdata dapat berjalan secara simultan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa jual-beli tanah berujung pidana karena adanya unsur “penipuan berupa iming-iming”, register Nomor 995 K/PID/2016 tanggal 27 September 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mulanya Terdakwa menghubungi Lokito Tedjokusumo dan menawarkan tanah yang terletak di Kavling P18 dan P19 Sektor VI Damai Indah Golf Perumahan Bumi Serpong Damai, dan pada saat itu untuk meyakinkan dan agar Lokito Tedjokusumo tertarik, maka Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut dijual murah karena per kavlingnya hanya Rp3.000.000.000,00 sehingga untuk 2 kavling seharga Rp6.000.000.000,00.
Selain itu, agar lebih meyakinkan dan agar Lokito Tedjokusumo tergerak hatinya maka Terdakwa juga mengatakan bahwa uang pengurusan dan pengalihan hak atas objek tanah tersebut akan dititipkan kepada Notaris sebagai pihak yang mengetahui pengurusan surat tanah, selanjutnya Terdakwa juga mengajak Lokito Tedjokusumo untuk melakukan pengecekan lokasi tanah agar lebih meyakinkan lagi.
Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2014, Terdakwa meminta kepada Lokito Tedjokusumo untuk mentransfer uang sebesar Rp210.000.000,00 ke rekening Notaris atas nama Masruroh, S.H., sebagai penebusan surat warkah objek tanah Kavling P18, dan akhirnya Lokito Tedjokusumo tertarik dan tergerak hatinya sehingga akhirnya Lokito Tedjokusumo kembali mentransfer dana ke rekening notaris, sebesar Rp210.000.000,00 sesuai permintaan dari Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa kembali meminta kepada Lokito Tedjokusumo untuk mentransfer uang sebesar Rp160.000.000,00 ke rekening Notaris, sebagai penebusan surat warkah tanah Kavling P19, dan kembali Lokito Tedjokusumo tergerak hatinya sehingga akhirnya Lokito Tedjokusumo pada tanggal 14 Oktober 2014 mentransfer ke rekening notaris sebesar Rp160.000.000,00 sesuai permintaan dari Terdakwa.
Berlanjut pada tanggal 05 November 2014, Lokito Tedjokusumo kembali mentransfer ke rekening notaris sebesar Rp200.000.000,00 atas permintaan Terdakwa untuk pengurusan surat warkah tanah Kavling P18 dan P19. Setelah itu pada tanggal 11 Desember 2014, Lokito Tedjokusumo juga mentransfer ke rekening notaris, sebesar Rp600.000.000,00 atas permintaan Terdakwa untuk pengikatan jual-beli dari Sdr. M.H. Ramzy Nasroen kepada Lokito Tedjokusumo. Selain itu pada bulan Januari 2015 atas permintaan Terdakwa untuk pengurusan surat tanah ke BPN Tangerang, Lokito Tedjokusumo juga menyerahkan cek tunai sebanyak 2 kali yang pertama sebesar Rp250.000.000,00 dan yang kedua sebesar Rp200.000.0000,00 kepada Terdakwa.
Kemudian atas permintaan Terdakwa, pada tanggal 06 Februari 2015 Lokito Tedjokusumo menyerahkan uang tunai sebesar Rp160.000.000,00 kepada Sdr. Fauzul Azim August Riva alias Riva untuk penebusan surat dari Sinar Mas Land Plaza perihal surat konfirmasi permohonan pengalihan hak, dan yang terakhir pada tanggal 18 Februari 2015 Lokito Tedjokusumo kembali mentransfer uang sebesar Rp200.000.0000,00 kepada Sdr. Christ Michael atas perintah Terdakwa untuk pengalihan hak dari Sdr.Bambang Samijono kepada Sdr.H.M.Ramzy Nasroen.
Selanjutnya uang yang ada di rekening Notaris, yang dikirim oleh Lokito Tedjokusumo atas permintaan Terdakwa ditransfer kembali ke rekening Terdakwa oleh pihak notaris bersangkutan, antara lain tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp95.000.000,00 dan tanggal 3 Oktober 2014 sebesar Rp15.000.000,00 untuk kepentingan kantor Terdakwa.
Tanggal 14 Oktober 2014, diserahkan oleh sang notaris, secara tunai sebesar Rp65.000.000,00 kepada Terdakwa untuk operasional kantor dan juga ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp80.000.000,00 dan tanggal 17 Oktober 2014 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp30.000.000,00. Selanjutnya atas permintaan Terdakwa untuk kepentingan kantornya, kembali pihak notaris mentransfer sebesar Rp65.000.000,00 dan pada tanggal 11 November 2014, sang notaris kembali mentransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00.
Selain itu juga atas permintaan Terdakwa untuk kepentingan kantornya kembali pada tanggal 04 Desember 2014, sang notaris mentransfer sebesar Rp30.000.000,00. Tanggal 05 Desember 2014, sang notaris kembali mentransfer sebesar Rp145.000.000,00 dan pada tanggal 08 Desember 2014 pihak notaris mentransfer sebesar Rp20.000.000,00 kepada Terdakwa.
Akan tetapi setelah Lokito Tedjokusumo menyerahkan uang sejumlah Rp1.980.000,00 sebagaimana permintaan Terdakwa, ternyata apa yang telah dijanjikan oleh Terdakwa untuk pengurusan dan pengalihan hak atas tanah di Kavling P18 dan P19, ternyata tidak terlaksana, bahkan setelah dilakukan pengecekan kepada pihak Sinar Mas Land Plaza BSD City terhadap surat konfirmasi permohonan bidang tanah yang terletak di Kavling P18 dan P19 kepada H.M. Ramzy Nasroen yang dikeluarkan oleh Sinar Mas Land Plaza yang ditandatangani oleh Sdr. Hermawan Wijaya selaku Direktur yang dikirimkan oleh Terdakwa melalui email kepada Lokito Tedjokusumo, ternyata surat tersebut tidak benar dan bukan merupakan produk dari Sinar Mas Land Plaza BSD City. Akibat perbuatan Terdakwa, Lokito Tedjokusumo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.980.000,00.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1343/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 17 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa menghubungi saksi Lokito Tedjokusumo dan menawarkan tanah yang terletak di Kav. P18 dan P 19;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Andreas Wahyu Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 30/PID/2016/PT.DKI tanggal 4 Maret 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding Terdakwa;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1343/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 17 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa jika Pelapor merasa dirugikan Rp2.000.000.000,00 atas perbuatan Terdakwa, merupakan suatu kebohongan besar sebab:
1. Tidak ada bukti otentik yang membuktikan Saksi Pelapor melakukan transfer ke Terdakwa;
2. Pelapor (Lokito Tedjokusumo) adalah seorang perantara atau calo tanah.
3. Tidak ada transaksi yang dilakukan Saksi Pelapor (Lokito Tedjokusumo) yang berkaitan dengan jual beli tanah yang terletak di Kav. P18 dan P19.
4. Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Terdakwa dengan pihak Pelapor adalah murni hubungan kerja.
Pada mulanya, Pelapor memerintahkan Terdakwa untuk mencari tanah yang murah guna kepentingan bisnis pihak Pelapor. Atas perintah tersebutlah, Terdakwa mencari tanah dan mendapat Kavling P18 dan P19. Kemudian, segala urusan yang berkaitan dengan hal tersebut dilakukan sendiri oleh Saksi Pelapor.
Pihak Pelapor hanya memerintahkan Terdakwa untuk memastikan tanah tersebut dijual dan mengawal proses pengalihan hak atas tanah tersebut kepada LINDA. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur “maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum”, karena diketahui bahwa pada mulanya pihak Pelapor-lah yang memerintahkan Terdakwa untuk mencari tanah. Dengan demikian:
1. pihak pelapor bukan orang yang dirugikan;
2. pelapor bukan pembeli;
3. pelapor tidak pernah mengeluarkan uang atas jual beli tanah Kavling P18 dan P19;
4. pelapor yang ingin mendapatkan keuntungan dari jual beli tanah Kavling P18 dan P19;
5. pelapor tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Terdakwa yang berkaitan jual beli tanah Kavling P18 dan P19.
Terdakwa menyebutkan pula, bahwa Majelis Hakim telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun, suatu vonis yang dirasa sangat kejam oleh Terdakwa, karena bersikukuh perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan urusan perdata yaitu pengalihan hak atas tanah yang prosesnya belum selesai atau masih dalam proses.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, telah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan peraturan hukum;
“Bahwa lagi pula alasan kasasi Terdakwa tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan pula karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan yang merupakan wewenang Judex Facti untuk menentukannya dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) Huruf f KUHAP;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ANDREAS WAHYU SANTOSO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.