Tanah yang Telah Menjadi Agunan di Bank, Tidak dapat Digugat ke PTUN

LEGAL OPINION
Question: Memangnya bisa, tanah yang sudah dijadikan agunan di bank, digugat oleh pihak ketiga yang mengklaim dan mengaku-ngaku sebagai pemilik yang sah atas tanah itu, ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)? Gimana kalau itu justru memang sebagai modus si debitor, agar tanah agunan kami jadi gugur? Bisa saja pihak ketiga itu rekaan atau buat-buatan si debitor sendiri untuk merekayasa gugatan.
Brief Answer: Syarat mutlak bersengketa terkait hak atas tanah di hadapan PTUN, ialah tidak terkait sengketa kepemilikan, yang merupakan murni ranah perdata (alias domain Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus), bukan ranah hukum administrasi negara. Dalam sengketa PTUN, yang menjadi pihak Tergugat ialah pihak pemerintah. Sementara dalam sengketa perdata, Tergugat utamanya ialah warga negara lain.
Sehingga menjadi tidak taat asas bila mengajukan gugatan sengketa kepemilikan terhadap warga negara lain, justru ke hadapan PTUN—terlebih bila hak atas tanah telah tersangkut-paut dengan kepentingan kreditor pemegang jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan atas tanah.
PEMBAHASAN:
Kaedah yuridis bentukan preseden demikian telah secara konsisten dibakukan oleh praktik Mahkamah Agung RI, sebagaimana salah satunya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 548 K/TUN/2017 tanggal 11 Desember 2017, perkara antara:
I. SUDIANTO; II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA, sebagai Pemohon Kasasi I & II, semula sebagai Tergugat II Intervensi dan sebagai Tergugat; melawan
- DEVI DJUHARDI, selaku Termohon Kasasi, dahulu sebagai Penggugat.
Singkatnya, Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas berbagai bidang tanah. Terhadap klaim Penggugat, menghadap secara proaktif dengan kesadaran sendiri warga negara lain yang juga mengaku sebagai pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa, sebagai Tergugat Intervensi untuk membantah klaim Penggugat.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana register Nomor 15/G/2016/PTUN-PTK Tanggal 14 September 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal objek sengketa berupa: Sertipikat Hak Milik Nomor 02246/Sungai Ambangah, tanggal 19 September 2011, Surat Ukur Nomor ... , tanggal 22 Agustus 2011, luas 13.559 M2, atas nama Sudianto;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupa: Sertipikat Hak Milik Nomor ... .”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Tergugat II Intervensi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta lewat Putusan Nomor 86/B/2017/PT.TUN.JKT, Tanggal 13 Juni 2017.
Tergugat Intervensi serta Kantor Pertanahan mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa dalam sengketa ini masih memuat perselisihan yang bersifat hak atas tanah yang perlu diselesaikan melalui jalur perdata sebelum diuji pada Peradilan Tata Usaha Negara, lagi pula objek sengketa pada tahun 2014 telah di-agunkan ke Bank;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : SUDIANTO dan Pemohon Kasasi II : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA;
“Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 86/B/2017/PT.TUN.JKT, Tanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 15/G/2016/PTUN.PTK, Tanggal 14 September 2016 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : SUDIANTO dan Pemohon Kasasi II : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 86/B/2017/PT.TUN.JKT, Tanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 15/G/2016/PTUN.PTK, Tanggal 14 September 2016;
“MENGADILI SENDIRI,
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.