Pembunuhan Berencana oleh Saudara Dekat, Pidana Maksimum

LEGAL OPINION
Question: Kalau kejahatan dilakukan oleh orang dekat keluarga kita sendiri, itu jadi alasan pemberat hukuman penjara, atau sebaliknya?
Brief Answer: Tindak kriminal yang dilakukan oleh saudara dekat, menjadi salah satu faktor pemberat yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis amar putusan pidana. Kerap terjadi, kriminalitas dilakukan oleh orang-orang terdekat kita sendiri, sehingga karena sifatnya demikian rawan, maka wajar bila pengadilan akan menjatuhkan vonis yang lebih berat, ketimbang terhadap pelaku yang tidak dikenal oleh korban.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana pembunuhan berencana register Nomor 793 K/Pid./2013 tanggal 26 Agustus 2013, dimana para Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada mulanya istri korban mengadu kepada saudaranya yang bernama saudara ACEP Bin MUSTOFA dan Terdakwa I. ROJIH Alias TAKUR kalau suaminya tidak menyetorkan angsuran sepeda motor selama 4 bulan, selain itu sepeda motor tersebut dibawa pergi korban dan tidak dikembalikan kepada istrinya, padahal sepeda motor tersebut diperoleh sebelum istri korban menikah dengan korban.
ACEP Bin MUSTOFA dan Terdakwa I. ROJIH Alias TAKUR kemudian menentukan rencana pembunuhan dengan meracuni menggunakan racun serangga, dimana ACEP Bin MUSTOFA bersedia menyediakan dana guna mendukung perencanaan demikian. Aksi pembunuhan turut serta dilakukan oleh para Terdakwa lainnya, dimana dicekoki (diberikan minum secara paksa) minuman beralkohol yang sudah dicampur dengan racun serangga dengan cara memegangi tubuh korban secara bersama-sama.
Korban kejang-kejang, selanjutnya digotong rame-rame menuju pohon untuk kemudian digantung lehernya dengan menggunakan tali tambang dari jemuran. Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 23 April 2012 dari RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur antara tiga puluh tahun sampai empat puluh tahun, ditemukan luka lecet yang melingkari leher berjalan miring dari depan bawah ke belakang atas yang menurut sifat dan gambarannya sesuai luka gantung. Cairan dalam lambung berbau minyak tanah dan terdapat perbendungan organ-organ dalam. Tidak ditemukan luka-luka pada bagian tubuh lain.
Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga menyebabkan mati lemas. Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2012/PN.TNG. tanggal 15 Januari 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Para Terdakwa I. ROJIH Alias TAKUR Bin MULYADIH, Terdakwa II. DARMAWAN Alias GENTONG Alias AWANG Bin DAMAT, Terdakwa III. SURYADI Alias TOLE Bin SURA, Terdakwa IV. DENI HANDAYANI Bin DORI dan Terdakwa V. SURYA Alias IYA Alias KIPET Bin SUKMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. ROJIH Alias TAKUR Bin MULYADIH dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan kepada Terdakwa II. DARMAWAN Alias GENTONG Alias AWANG Bin DAMAT, Terdakwa III. SURYADI Alias TOLE Bin SURA, Terdakwa IV. DENI HANDAYANI Bin DORI dan Terdakwa V. SURYA Alias IYA Alias KIPET Bin SUKMA dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34/PID/2013/PT.BTN tanggal 04 Maret 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Januari 2013, Nomor 1703/Pid.B/2012/PN.TNG. yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenainya pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Terdakwa I. ROJIH Alias TAKUR Bin MULYADIH, Terdakwa II. DARMAWAN Alias GENTONG Alias AWANG Bin DAMAT, Terdakwa III. SURYADI alias TOLE bin SURA, Terdakwa IV. DENI HANDAYANI Bin DORI dan Terdakwa V. SURYA Alias IYA Alias KIPET Bin SUKMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. ROJIH Alias TAKUR Bin MULYADIH dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun, dan kepada Terdakwa II. DARMAWAN Alias GENTONG Alias AWANG Bin DAMAT, Terdakwa III. SURYADI Alias TOLE Bin SURA, Terdakwa IV. DENI HANDAYANI Bin DORI dan Terdakwa V. SURYA Alias IYA Alias KIPET Bin SUKMA dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.”
Para Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Alasan kasasi Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan:
- Bahwa Para Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Yayan Khoirul Ahyar dengan cara meminumkan campuran Anggur Cap Rajawali dengan Baygon, kemudian digantung di pohon agar mengesankan bahwa korban bunuh diri, namun kaki korban tetap menyentuh tanah dari Visum Et Repertum menyatakan bahwa korban mati karena meminum racun;
- Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar, bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sesuai dengan yang didakwakan yaitu melakukan pembunuhan berencana secara kejam padahal mereka (korban dan Para Terdakwa) masih bersaudara. Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Yayan khoirul Ahyar meninggal dunia secara mengenaskan dengan cara mencekoki minuman keras yang telah dicampur dengan racun serangga Baygon, perbuatan Para Terdakwa dalam perkara ini sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, karena Para Terdakwa ‘eigenrichting’ (main hakim sendiri) yang berakibat fatal bagi saksi korban, yaitu matinya saksi korban;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi XI. Maryono Alias Yono Bin Manaf dan saksi XII. Murta Alias Alek Bin Nawi, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya dan disesuaikan Visum Et Repertum Nomor ... tanggal 23 April 2012 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, telah secara nyata dengan sah dan meyakinkan tentang perbuatan Para Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas lagi pula putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi / Para Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi / Para Terdakwa : 1. ROJIH Alias TAKUR Bin MULYADIH, 2. DARMAWAN Alias GENTONG Alias AWANG Bin DAMAT, 3. SURYADI Alias TOLE Bin SURA, 4. DENI HANDAYANI Bin DORI, 5. SURYA Alias IYA Alias KIPET Bin SUKMA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.