KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Tergugat Meninggal saat Proses Persidangan

LEGAL OPINION
MEMBERIKAN CEK KOSONG, ARTINYA MENGAKUI BERHUTANG
Question: Keluarga ada minat ikut sebagai peserta lelang, tapi kok bisa, tidak ada sertifikat tanahnya, kata orang di Kantor Lelang Negara? Katanya juga menurut keterangannya, itu lelang eksekusi dari putusan pengadilan. Nantinya gimana bisa jadi pemilik bila dibeli?
Brief Answer: Dalam hukum acara sengketa gugatan perdata, sita jaminan yang berujung lelang eksekusi, tidak dibutuhkan sertifikat asli hak atas tanah tereksekusi. Biasanya, amar putusan yang menjadi dasar terbitnya Penetapan Pengadilan perihal Lelang Eksekusi, mengandung bunyi amar sebagai beikut:
“... berdasarkan putusan perkara ini dan Berita Acara lelang, pembeli lelang eksekusi dapat mempergunakannya sebagai alat bukti yang sah untuk menghadap Kepala Desa, Camat, PPAT, Kantor BPN maupun instansi terkait lainnya, sebagai dasar hukum untuk diterbitkan sertifikat pengganti dan sebagai dasar hukum untuk pendaftaran peralihan hak / balik nama menjadi atas nama pemenang lelang.”—Namun tanpa adanya amar putusan demikian sekalipun, Sita dan Lelang Eksekusi selalu dianggap memiliki karakter serupa.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai rujukan, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata wanprestasi register Nomor 80 K/Pdt/2015 tanggal 27 Agustus 2015, perkara antara:
- SUNARJO DHARMANTO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. WIMPI KURNIAWAN ATMAJA,; 2. LAUW SWAT NIO; 3. KUNADI KURNIAWAN ATMAJA; 4. MULJONO HARTONO; 5. INDAH SUSILOWATI SUTRISNO; 6. AGUNG SASONGKO; 7. TERRY PRIYADARSINI SASONGKO; 8. ERNEST KHRISNAMURTI SASONGKO; 9. AMRITA SARASWATI SASONGKO; 10. JUWITA MAHARANI SASONGKO; 11. SIE AY GIOK; 12. MARIANA HASTUTI; 13. ENG BOO/RUDI SANTOSO; 14. NANANG WIDYA CAHYANTO, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Pada akhir tahun 2006 Tergugat I meminjam uang (berhutang) kepada Penggugat sejumlah Rp450.000.000,00. Sebagai jaminan pembayaran hutangnya, Tergugat I menyerahkan jaminan berupa bilyet giro yang berlaku mundur tertanggal 23 April 2007 atas nama pemilik rekening Tergugat III yang kedudukannya adalah sebagai anak dari Tergugat I.
Karenanya Tergugat III sebagai pemilik rekening dan juga sebagai anak dari Tergugat I, maka Tergugat III secara tanggung renteng harus ikut bertanggung jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I. Selanjutnya, pada awal tahun 2007, Tergugat I kembali berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp2.365.000.000,00 dan sebagai jaminan pembayaran hutangnya Tergugat I telah menyerahkan jaminan berupa 4 lembar Cek berlaku mundur milik Nyonya Maria Martina Sri Hastuti (istri Tergugat VI / orang tua Tergugat VII, VIII, IX dan X).
Saat gugatan diajukan, Ny. Maria Martina Sri Hastuti telah meninggal dunia, maka menurut hukum para ahli waris suami dan anak-anaknya yaitu Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X harus bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban dari alm. Maria Martina Sri Hastuti tersebut, termasuk 4 (empat) lembar cek untuk pelunasan tersebut.
Selanjutnya Tergugat I meminjam uang lagi kepada Penggugat sejumlah Rp15.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa Cek berlaku mundur milik Tergugat XI. Oleh karena itu Tergugat XI selaku pemilik cek menurut hukum harus bertanggung jawab dapat dipenuhinya cek atau bertanggung jawab tersedianya dana pada saat jatuh tempo terhadap cek yang telah dikeluarkannya tersebut (Pasal 189 jo. 190a jo. 190b KUHD dan yurisprudensi MA tanggal 9-5-1970 Nomor 577 K/Sip/1969), maka secara tanggung renteng Tergugat XI harus ikut bertanggung jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat.
Awal Agustus 2007, Tergugat I kembali meminjam uang kepada Penggugat sejumlah Rp115.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa 2 lembar Bilyet Giro dan 1 lembar Cek milik Tergugat XII. Sehingga Tergugat XII sebagai pemilik cek menurut hukum harus bertanggung jawab dapat dipenuhinya bilyet giro dan cek atau bertanggung jawab tersedianya dana pada saat jatuh tempo terhadap bilyet giro dan cek yang telah dikeluarkannya tersebut, maka secara tanggung renteng Tergugat XII harus ikut bertanggung jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I tersebut kepada Penggugat.
Tidak cukup sampai disitu, kemudian Tergugat I meminjam uang lagi kepada Penggugat sejumlah Rp45.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa bilyet giro milik Tergugat XIII, maka Tergugat XIII sebagai pemilik cek bertanggung jawab renteng untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I.
Tahun 2008 tersebut Tergugat I berhutang lagi kepada Penggugat sejumlah Rp73.000.000,00 dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa Bilyet Giro (BG) milik Tergugat XIV. Dengan demikian jumlah pinjaman (hutang) Tergugat I kepada Penggugat dengan jaminan bilyet giro dan cek, berjumlah: Rp3.063.000.000,00.
Namun, pada waktu BG dan cek yang sebagai jaminan tersebut akan diuangkan oleh Penggugat pada Bank yang bersangkutan, Tergugat I selalu melarang dan minta supaya diundur, dengan alasan karena BG dan Cek tersebut belum ada dananya sehingga berlarut-larut, yang akibatnya BG dan cek hingga sekarang tidak dipenuhi pembayarannya ataupun tidak dapat diuangkan.
Cek Nomor ZC 022017 senilai Rp50.000.000,00 milik Tergugat XII ketika dikliringkan atau diuangkan, ditolak oleh Bank dengan alasan Rekening telah ditutup. Bilget Giro Milik alm. Maria Martina Sri Hastuti saat dikliringkan atau diuangkan, ditolak oleh Bank dengan alasan saldo tidak cukup.
Untuk Bilyet Giro milik Tergugat XIV senilai Rp73.000.000,00 ketika dikliringkan atau diuangkan, ditolak oleh Bank dengan alasan diblokir pembayarannya oleh Penarik (Tergugat IV). Dengan ditolaknya Bilyet Giro dan Cek yang sebagai jaminan hutang oleh Tergugat I tersebut oleh Bank yang bersangkutan, maka hutang Tergugat I tersebut tidak dapat terlunasi hingga sekarang, karenanya Tergugat I ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Ternyata diperoleh fakta, bahwa sebagian uang pinjaman dari Penggugat tersebut dinikmati oleh Tergugat IV, maka Tergugat IV secara tanggung renteng harus bertanggung jawab atas pelunasan hutang Tergugat I dengan jaminan cek milik alm. Maria Martina Sri Hastuti.
Untuk hutang Tergugat I dengan jaminan bilyet giro dan cek milik Tergugat XII, ternyata yang bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal di alamatnya semula dan tidak diketahui tempat tinggalnya secara pasti. Untuk hutang Tergugat I dengan jaminan bilyet giro milik Tergugat XIV , ternyata setelah dikliringkan ataupun diuangkan ternyata BG telah diblokir, namun Tergugat XIV telah mengakui dalam pernyataannya bahwa telah mempunyai hutang terhadap Tergugat I dengan jaminan BG, untuk itu maka Tergugat XIV bertanggung jawab atas BG yang telah dikeluarkan tersebut secara tanggung-renteng dengan Tergugat I.
Untuk hutang Tergugat I dengan jaminan bilyet giro rekening milik Tergugat III (anak Tergugat I), sudah sewajarnyalah Tergugat III dijadikan sebagai pihak dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan Tergugat I (ayahnya) sehubungan dengan BG yang hingga sekarang tidak terpenuhi pencairannya kepada Penggugat. Adapun silsilah keluarga Tergugat:
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Surakarta kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang lewat Putusan Nomor 220/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 4 Agustus 2014. Gugatan tidak dikabulkan, karena Tergugat IV meninggal dunia saat proses persidangan berlangsung.
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa penggantian sebagai pihak dalam suatu perkara tidak harus ada persetujuan dari semua ahli waris, karena putusan yang dijatuhkan secara yuridis mengikat kepada segenap ahli waris penerima “boedel waris”, tidak menjadi soal apakah penggantian yang dilakukan berdasarkan kewajiban hukum maupun sukarela, hal demikian sesuai dengan kaedah Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 27 K/Sip/1975 tanggal 20-10-1975, yang menyebutkan:
“Karena Tergugat I pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri Tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut.”
Mengenai dituangkan dalam suatu Penetapan, hal ini seharusnya Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang sesuai dengan yurisprudensi tetap mengenai gugatan, bahwa dalam suatu perkara dimana Tergugat kemudian meninggal dunia, maka Pengadilan memerintahkan kepada Panitera agar ahli-warisnya diberitahu untuk menggantikan kedudukan almarhum untuk bersidang. (putusan PT.Plg. tanggal 30 Januari 1973 Nomor 1/1973/PT.Perdt).
Penggugat juga merujuk berbagai yurisprudensi yang diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 429 K/Sip/1971 tanggal 10-07-1971, dengan kaedah:
“Dalam hal Tergugat meninggal dunia selama proses pemeriksaan masih berlangsung, apabila penggugat tidak keberatan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan oleh ahli waris Tergugat. Ternyata dalam berita acara sidang penggugat tidak ada menyatakan keberatan perkara diteruskan oleh akhli waris Tergugat, maka putusan PT yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan pertimbangan, gugatan semestinya diperbaiki lebih duhulu dengan cara mengajukan langsung kepada ahli waris, tidak dapat dibenarkan.”
Mengenai meninggalnya salah satu pihak Tergugat selama dalam proses perkara berlangsung, menurut doktrin:
a. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia; Liberty, Yogyakarta, 1981 halaman 42 dan 43 disebutkan: “bahwa gugatan terhadap almarhum Tergugat asal dianggap diteruskan para ahli warisnya, bilamana pihak penggugat tidak menaruh keberatan terhadap kemauan para ahli waris almarhum untuk meneruskan perkara dari almarhum Tergugat asal. Jadi, kedudukan sebagai pihak dapat diwariskan.”
b. M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, Oktober 2010, halaman 131 s/d 133, huruf n, angka 1). diterangkan: “Tergugat meninggal dunia digantikan oleh ahli warisnya.”
Adalah kesadaran pribadi para ahli waris Tergugat untuk tampil, bukan kewajiban Penggugat untuk mencari dan menyeret ahli waris Tergugat, yang tentunya memiliki kesukaran tersendiri untuk melacak nama maupun keberadaan ahli waris Tergugat.
Apabila pihak Tergugat meninggal dunia selama proses persidangan berlangsung, apakah peristiwa itu terjadi pada pemeriksaan tingkat di PN, tingkat banding di PT, atau pada tingkat kasasi di MA:
- Kedudukan Tergugat digantikan oleh ahli warisnya;
- Peralihan penggantian itu berdasarkan title umum, oleh karena itu terjadi dengan sendirinya menurut hukum;
- Berarti penggantian kedudukan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari penggugat, sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai Tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum bagi ahli waris yang bersangkutan untuk menampilkan diri menggantikan almarhum.
Dengan demikinan penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbarui (renewal) gugatan. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan pendapat para ahli hukum tersebut, maka kedudukan dari:
a. Tergugat V sebagai ahli waris istri dari Tergugat IV sudah sebagai pihak dalam perkara tersebut, maka secara hukum kapasitasnya juga sebagai yang menggantikan alm. Tergugat IV.
b. Roedy Setyawan sebagai Kuasa Insidentiel yang tidak pernah mengundurkan diri sebagai pemegang kuasa dan tetap hadir di persidangan padahal kuasanya sudah gugur karena pemberi kuasa (Tergugat IV) meninggal dunia, maka kehadiran Roedy Setyawan tersebut, kapasitasnya tidak hanya sebagai kuasa insidentiel dari Tergugat V tetapi juga sebagai ahli waris anak menggantikan alm. Tergugat IV, serta sudah mewakili dari para ahli waris anak lainnya.
Penggantian kedudukan hukum dengan meninggalnya Tergugat IV, oleh ahli warisnya yaitu oleh Tergugat V sebagai ahli waris istri dan Vonny Susanty, Erwin, dan Roedy Setyawan sebagai ahli waris anak tersebut, adalah berdasarkan title umum, oleh karena itu terjadi dengan sendirinya menurut hukum, tidak memerlukan persetujuan dari penggugat, sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai Tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum bagi ahli waris yang bersangkutan, sehingga penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbarui (renewal) gugatan. Amar Putusan Pengadilan terhadap diri Tergugat IV, dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut.
Pengadilan Negeri Surakarta terbukti selama berlangsungnya persidangan setelah menerima Bukti yang seharusnya sudah mengetahui atas meninggalnya Tergugat IV serta mengetahui ahli waris dari Tergugat IV, namun tidak pernah memerintahkan kepada Panitera agar ahli waris dari Tergugat IV diberitahu untuk menggantikan kedudukan Tergugat IV, maka Pengadilan Negeri Surakarta melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum acara, yaitu tidak mengindahkan yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung (putusan PT.Plg. tanggal 30 Januari 1973 Nomor 1/1973/PT.Perdt).
Selain itu, sebelum perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Penggugat pernah mengajukan surat perihal Permohonan penggantian kedudukan Tergugat IV oleh ahli warisnya, tetapi oleh Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang tidak pernah menanggapi ataupun mengindahkannya.
Penggugat juga mengutip kaedah Yurisprudensi yang diangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 5096 K/Pdt/1998 tertanggal 28 April 2000, dengan norma:
“Dengan adanya pemberian / pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro / cek kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan utang, dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang.”
Dimana terhadap keberatan-keberatan Penggugat, demi memenuhi asas persidangan yang cepat dan efesien, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal salah seorang pihak Tergugat meninggal dunia pada saat perkara sedang berjalan maka gugatan Penggugat tidak perlu dicabut, apalagi para ahli waris Tergugat tersebut sudah memberikan kuasa insidentil pada anaknya Roedy Setyawan;
- Bahwa ternyata Tergugat I mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah Rp3.063.000.000,00 ditambah bunga dengan jaminan bilyet giro dan cek;
- Bahwa jaminan berupa bilyet giro dan cek yang diberikan oleh alm. Maria Martina Sri Hastuti yang ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, patut dan adil apabila diminta pertanggung jawaban kepada para ahli warisnya;
- Bahwa jaminan bilyet giro dan cek yang dijadikan jaminan pembayaran hutang tersebut ternyata tidak dapat dicairkan oleh karena tidak ada dananya dan sebagian lagi karena sudah ditutup, sehingga Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUNARJO DHARMANTO dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 220/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 4 Agustus 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Maret 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUNARJO DHARMANTO tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 220/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 4 Agustus 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Maret 2014;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan bahwa Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat dengan jaminan bilyet giro dan cek rekening milik Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, yang jumlahnya sebesar:
1) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG Nomor BD 044589 tanggal 23 April 2007, Bank Bumi Arta, rekning milik Tergugat III sebesar: Rp450.000.000,00
2) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik alm. Maria Martina Sri Hastuti terdiri dari:
a. Cek Nomor ...;
b. Cek Nomor ...;
Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik alm. Maria Martina Sri Hastuti sebesar: Rp2.365.000.000,00
3) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik Tergugat XI Cek Nomor XR 881135, Tanggal 31 Mei 2007, Bank Central Asia sebesar: Rp15.000.000,00
4) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek rekening milik Tergugat XII terdiri dari:
a. BG Nomor ...;
b. BG Nomor ...;
Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek rekening milik Tergugat XII sebesar: Rp115.000.000,00.
5) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIII Nomor BD 146554 tanggal 6 Februari 2008 Bank Bumi Arta sebesar: Rp45.000.000,00.
6) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIV Nomor GEB 747475 Bank Rakyat Indonesia sebesar: Rp73.000.000,00.
Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dam Tergugat XIV seluruhnya sebesar: Rp3.063.000.000,00 (tiga miliar enam puluh tiga juta rupiah);
3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa bilyet giro dan cek yang sebagai jaminan hutang Tergugat I, yaitu rekening milik Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, yang tidak dapat dicairkan atau tidak dapat diuangkan / dikliringkan tersebut, adalah merupakan pengakuan hutang dari para Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV kepada Penggugat, yang wajib dan harus dibayar / dilunasi secara tunai / kontan dan sekaligus.
4. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Tergugat I, Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu tidak melunasi hutang-hutangnya yang dijamin dengan bilyet giro dan cek yang tidak tersedia atau tidak cukup dananya tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat VI, VII, VIII, IX, dan X adalah sebagai ahli waris suami dan anak-anak dari alm. Maria Martina Sri Hastuti harus bertanggung jawab atas hutang yang diakibatkan oleh cek yang telah ditarik atau dikeluarkan alm. Maria Martina Sri Hastuti yang sebagai jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat tersebut tidak dapat diuangkan atau dicairkan / dikliringkan, dengan segala akibat hukumnya;
6. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat IV yang telah menjamin pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat, dan telah menikmati sebagian uang pinjaman dari Penggugat yang diserahkan kepada Tergugat I dengan jaminan cek milik alm. Maria Martina Sri Hastuti harus bertanggung jawab atas terjadinya ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat I dan alm. Maria Martina Sri Hastuti tersebut, dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan sebagai hukum bahwa semua harta kekayaan yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak (barang tetap), yang sekarang ada dan yang akan ada, milik suami-istri dari Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat IV dengan Tergugat V, Tergugat VI dengan alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV, adalah sebagai jaminan atas hutang-hutangnya kepada Penggugat akibat tidak tersedia atau tidak cukup dana atas bilyet giro dan cek tersebut;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, secara tanggung renteng untuk mengembalikan atau membayar hutang pokok Tergugat I kepada Penggugat secara tunai, kontan, dan sekaligus sebesar:
1) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG Nomor BD 044589 tanggal 23 April 2007, Bank Bumi Arta, rekening milik Tergugat III sebesar: Rp450.000.000,00
2) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik alm. Maria Martina Sri Hastuti terdiri dari: ... Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik alm. Maria Martina Sri Hastuti sebesar: Rp2.365.000.000,00.
3) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan cek rekening milik Tergugat XI Cek Nomor XR 881135, Tanggal 31 Mei 2007, Bank Central Asia sebesar: Rp15.000.000,00.
4) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek rekening milik Tergugat XII terdiri dari: ... Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek rekening milik Tergugat XII sebesar: Rp115.000.000,00.
5) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIII Nomor BD 146554 tanggal 6 Februari 2008 Bank Bumi Arta sebesar: Rp45.000.000,00
6) Pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG rekening milik Tergugat XIV Nomor GEB 747475 Bank Rakyat Indonesia sebesar: Rp73.000.000,00;
Jumlah pokok hutang Tergugat I dengan jaminan BG dan cek Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dam Tergugat XIV seluruhnya sebesar: Rp3.063.000.000,00 (tiga miliar enam puluh tiga juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian bunga kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo masing-masing Bilyet Giro dan Cek sampai dengan gugatan ini diajukan/didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, sebesar:
1) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan III, yang dijamin dengan BG Nomor BD 044589 tanggal 23 April 2007 Bank Bumi Arta sebesar: 3% x Rp450.000.000,00 x 59 bulan = Rp796.500.000,00
2) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I, IV dan ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), yang dijamin dengan: Cek Nomor ... sebesar: 3% x Rp ... x 52 bulan = Rp1.404.000.000,00.
Jumlah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I, IV dan ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X) sebesar: Rp4.084.950.000,00
3) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XI yang dijamin dengan Cek Nomor XR 881135, Tanggal 31 Mei 2007 Bank Central Asia sebesar: 3% x Rp15.000.000,00 x 58 bulan = Rp26.100.000,00.
4) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XII yang dijamin dengan: ...  Jumlah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I, dan XII sebesar: Rp187.200.000,00.
5) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XIII yang dijamin dengan BG Nomor BD 146554 tanggal 6 Februari 2008 Bank Bumi Arta sebesar: 3% x Rp45.000.000,00 x 49 bulan = Rp66.150.000,00.
6) Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat I dan XIV yang dijamin dengan BG Nomor GEB 747475 Bank Rakyat Indonesia sebesar: 3% x Rp73.000.000,00 x 50 bulan = Rp109.500.000,00
Jumlah bunga pinjaman seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat I, III, IV, ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), Tergugat XI, XII, XIII dam XIV secara tanggung renteng sebesar: Rp5.270.400.000,00.
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), maupun orang-orang lain atau pihak ketiga yang mendapatkan hak atau ijinnya dan menguasai barang tidak bergerak sebagai objek Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ataupun Sita Persamaan (vergelijkend beslag) seperti tersebut pada petitum 2 diatas, untuk menyerahkan dalam keadaan kosong beserta sertifikat aslinya dan surat-surat atau tanda bukti hak lainnya, kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun, dan apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah, untuk selanjutnya dijual dimuka umum / lelang melalui Pengadilan Negeri yang mewilayahinya dan dengan bantuan Kantor Lelang Negara yang berhak dan berwenang, yang hasilnya untuk membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu:
a. Dari hasil penjualan barang tidak bergerak milik Tergugat I dan II untuk membayar seluruh hutang pokok, kerugian bunga, kerugian dari keuntungan yang diharapkan dari Tergugat I yang dijamin dengan bilyet giro dan cek rekining milik Tergugat III, alm. Maria Martina Sri Hastuti, Tergugat XI, XII, XIII dan XIV;
b. Dan apabila tidak mencukupi untuk pembayaran hutang Tergugat I yang dijamin dengan cek milik alm. Maria Martina Sri Hastuti, dibayar dengan hasil penjualan dimuka umum / lelang atas barang tidak bergerak milik suami-istri Tergugat VI dan alm. Maria Martina Sri Hastuti, dan apabila masih juga tidak mencukupi maka dibayar dengan hasil penjualan dimuka umum / lelang atas barang tidak bergerak milik suami-istri Tergugat IV dan V;
11. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, ahli waris alm. Maria Martina Sri Hastuti (Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X), serta orang-orang yang mendapatkan hak atau menguasai atas ijinnya tidak mau menyerahkan asli sertifikat-sertifikat seperti tersebut diatas, maka karena hukum sertifikat-sertifikat tersebut bukan merupakan alat bukti yang mengikat, yang selanjutnya berdasarkan putusan perkara ini dan Berita Acara lelang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah untuk menghadap Kepala Desa, Camat, PPAT, Kantor BPN maupun instansi terkait lainnya, sebagai dasar hukum untuk diterbitkan sertifikat pengganti dan sebagai dasar hukum untuk pendaftaran peralihan hak / balik nama menjadi atas nama pemenang lelang;
12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.