Berjemaah Mencabut Keterangan Berita Acara Pemeriksaan

LEGAL OPINION
Question: Kata Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS), BAP polisi tidak bisa secara begitu saja dicabut oleh seorang terdakwa, saat dihadapkan ke persidangan? Apa ada kemungkinan lain?
Brief Answer: Selama terdakwa dan para saksi secara kompak mencabut keterangan tertentu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka dapat memberi satu petunjuk pada Majelis Hakim bahwasannya memang kejadian yang disebut dalam BAP tidaklah sah—meski tampak ganjil, karena seakan mempermainkan proses hukum dengan memberi keterangan yang tidak benar untuk kemudian dicabut secara berjemaah, terutama bila pihak-pihak yang mencabut keterangan dalam BAP ialah sesama pelaku (komplotan) kejahatan, yang tentulah tidak objektif dalam memberi keterangan yang meringankan bagi sesama pelaku.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret betapa pencabutan keterangan dalam dalam BAP kerap disalahgunakan oleh komplotan pelaku kriminil, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 174 K/Pid/2016 tanggal 20 April 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, terdakwa didakwa karena telah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan melukai berat orang lain sehingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, terhadap tuntutan Jaksa, terbit putusan Pengadilan Negeri Manado No. 241/Pid.B/2015/PN.Mnd. tanggal 29 Oktober 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ROCKY LODEWIJK SANDI ALBERT TIWOW alias ROKY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa ROCKY LODEWIJK SANDI ALBERT TIWOW alias ROKY dari segala dakwaan tersebut;
- Memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari dalam  tahanan.”
Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, berkeberatan karena pengadilan justru membebaskan pelaku, karena para pelaku lainnya mencabut keterangan yang dahulu mereka berikan saat di-BAP pihak penyidik kepolisian. Saksi Ricky Trybill Alexander Tiwow adalah adik kandung dari Terdakwa dan juga sebagai terdakwa dalam berkas tersendiri, sedangkan saksi Atika Putri Engka adalah pacar dari Terdakwa, kemudian di persidangan kedua saksi tersebut memberikan keterangan tidak sesuai dengan keterangan pada tingkat penyidikan. Pada saat disidik oleh polisi, kedua saksi setelah membaca hasil Berita Acara Pemeriksaan, tidak membantah, bahkan kedua saksi menandatangani hasil Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Meskipun dari hasil Visum Et Repertum tidak terdapat tanda kekerasan yang dilakukan terdakwa namun dalam keterangan Ricky Trybill Alexander Tiwow dalam Berita Acara Pemeriksaan menerangkan yang melakukan penikaman terhadap korban adalah dirinya, namun sebelumnya yang lebih dulu melakukan tendangan terhadap korban adalah Terdakwa, dan ketika saksi mengejar korban, Terdakwa mengikuti saksi maupun korban dengan sepeda.
Kemudian saat korban melewati Terdakwa, Terdakwa langsung menendang korban hingga mengena di bagian pinggang korban. Korban sempat kebingungan, karena di belakang ada si pembunuh, sedangkan di depan ada Terdakwa, sehingga korban berupaya meloloskan diri dengan melompat pagar tetapi saat posisi korban memanjat pagar, si pembunuh sudah melakukan penikaman yang mengena pada leher korban sehingga korban langsung jatuh di dalam pagar.
Adapun saksi yang juga merupakan pelaku lainnya, Atika Putri Engka, serta Terdakwa langsung pergi meninggalkan korban dalam posisi tergeletak tidak bergerak. Ricky Trybill Alexander Tiwow, si pembunuh, menerangkan bahwa Terdakwa menendang korban dengan sekuat tenaga dan jarak dirinya dengan Terdakwa kurang lebih 6 meter dan penerangan lampu gelap, tetapi masih bisa melihat.
Atika Putri Engka alias Tika dalam Berita Acara Pemeriksaan menerangkan saat Ricky Trybill Alexander Tiwow mengejar korban, pada saat itu juga Terdakwa hendak mengejar korban namun dirinya melarang tetapi Terdakwa tidak mengindahkan larangan, sehingga Terdakwa langsung tancap gas ikut mengejar korban, sedangkan dirinya tetap berada diatas sepeda motor bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa yang masih berada diatas sepeda motor langsung menendang korban sebanyak satu kali sehingga korban sempoyongan, lalu korban kembali melarikan diri dengan cara melompat pagar rumah orang, sampai terjadilah pembunuhan.
Keterangan kedua saksi tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa telah turut serta sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit dan luka yang menjadikan mati orangnya yang telah dilakukan bersama-sama dengan Ricky Trybill Alexander Tiwow, karena Terdakwa tidak ada upaya untuk menghentikan adanya perbuatan dari Ricky Trybill Alexander Tiwow, yang notabene merupakan adik kandung Terdakwa.
Dimana terhadap fakta yang diurai Jaksa Penuntut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi dri pemohon kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan permohonan kasasi dari pemohon kasasi / Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum yang dengan secara tepat dan benar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yaitu ternyata Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bemelakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa / Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
“Bahwa Putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri Manado No. 241/Pid.B/2015/PN.Mnd. tanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan Terdakwa ROCKY LODEWIJK SANDI ALBERT TIWOW alias ROKY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair, dan oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, dibuat berdasar pertimbangan hukum yang benar, baik pertimbangan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembebasan kepada Terdakwa dari segala dakwaan, maupun pertimbangan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum putusan;
“Bahwa Terdakwa tidak cukup bukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, karena Terdakwa meskipun dalam pemidanaan pendahuluan di kepolisian menerangkan ini menendang korban pada saat ia mengejar Ricky Trybill Alexander Tiwow yang saat itu korban setelah berada di dekatnya saat akan melintas di depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai bersama pacarnya, Atika Putri Eugka, akan tetapi keterangan Tersebut dicabut demikian pula keterangan Atika Putri dan Ricky Trybill Alexander Tiwow alias Reky, yang semula menerangkan Terdakwa menendang korban, juga keduanya mencabut keterangan yang menyatakan Terdakwa menendang korban;
“Bahwa oleh karena menurut yurisprudensi tetap keterangan Terdakwa yang dicabut dalam hal tidak disertai alasan yang masuk akal, terhadap Terdakwa terdapat petunjuk kesalahan Terdakwa oleh karena petunjuk kesalahan Tersebut tidak disertai alat bukti lain yang sah, maka Terdakwa tidak cukup bukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya;
“Bahwa alasan kasasi permohonan kasasi dari pemohon kasasi / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan pula karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang putusannya tidak tunduk pada pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Bahwa putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan atau Undang-Undang;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatas maka terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MANADO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.