KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kekayaan Pendiri Vs. Kekayaan Badan Hukum Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Ada salah seorang diantara para pendiri perusahaan (berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas) kami, yang memberi inbreng sebagai aset perusahaan berupa sebidang tanah untuk membangun kantor operasional dan pabrik. Tiba-tiba saja saat ini kantor kami disita oleh pengadilan karena ada sengketa antara suatu pihak dengan salah seorang pendiri perusahaan kami. Bukankah mestinya objek tanah telah jadi milik perusahaan, mengapa bisa disita pihak lain yang tidak ada sangkut-paut dengan perusahaan?
Brief Answer: Jika badan hukum telah resmi dan sah berdiri lewat diterbitkannya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum oleh otoritas yang berwenang, artinya status badan hukum telah valid sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri secara tunggal dan mandiri (legal entity & rechts persoon), terpisah dari kekayaan, hak, dan kewajiban para pendirinya.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi kasus serupa yang telah diberikan putusan, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS dapat merujuk pada putusan Mahkamah Agung sengketa perdata register Nomor 494 PK/Pdt/2002 tanggal 8 Agustus 2006, perkara antara:
- PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembantah; melawan
- 16 (enam belas) orang warga negara, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Terbantah I s/d XV.
Pembantah adalah pemegang hak/pemilik atas bidang-bidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana terurai dalam penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/DEL/PEN.CB/1995/PN.TNG jo. No. 180/PDT.G/1995/PN.JKT.UT. tanggal 30 Nopember 1995, tertulis atas nama PT. Setiawan Dwi Tunggal (Pembantah).
Namun kemudian bidang-bidang tanah tersebut telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Peletakkan sita jaminan tersebut didasarkan atas adanya perkara gugat-menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Terbantah I s/d VII melawan Terbantah VII s/d Terbantah XV, dalam perkara No. 180/PDT.G/1995/PN.JKT.UT.
Namun, sita jaminan setelah secara keliru justru diletakkan atas tanah hak/milik Pembantah, padahal Pembantah bukanlah pihak dalam perkara tersebut dan karena selain tidak mempunyai hubungan hukum, baik dengan Terbantah I s/d VII, maupun Terbantah VII s/d XV, tanah tersebut telah Pembantah bebaskan dan telah mendapatkan hak berupa Sertifikat-Sertifikat Hak Guna Bangunan dari Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Oleh karena tanah-tanah yang telah diletakan sita jaminan terbukti milik Pembantah, sedangkan Pembantah tidak pernah menjadi salah satu pihak dalam perkara No. 180/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Ut., karenanya tidak mempunyai hubungan hukum baik dengan Terbantah I s/d VII maupun dengan Terbantah VIII s/d XV, maka sita jaminan adalah salah alamat, sehingga haruslah diangkat.
Terhadap perlawanan yang diajukan Pembantah, yang menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 66/Pdt/Bth/1996/PN.Tng. tanggal 2 September 1996 adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
3. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemegang hak/pemilik atas: Sebidang tanah luas ...;
4. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/DEL/PEN.CB/1995/PN.TNG. jo No. 180/PDT.G/1985/PN.JKT.UT. tanggal 9 Nopember 1995;
5. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/DEL.CB/1995/PN.TNG jo. No. 180/PDT.G/1995/PN.JKT.UT. tanggal 9 Nopember 1995 jo. Berita Acara Penyitaan Jaminan No. 47/BA/DEL.CB/1995/PN.TNG. jo. No. 180/ PDT.G/1995/PN.JKT.UT. tanggal 30 Nopember 1995, sepanjang menyangkut tanah-tanah hak/milik Pembantah;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 618/Pdt/1996/PT.Bdg. tanggal 27 Januari 1997 adalah sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari kuasa para Pembanding, semula Para Terbantah VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 66/Pdt.Bth/1996/PN.Tng., tertanggal 2 September 1996, yang dimohonkan banding dengan;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;
- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 180/Pdt/G/1995/PN.JKT.UT., tanggal 6 Nopember 1995 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 47/Del/Pen.CB/1995, sesuai dengan berita acara sita jaminan Nomor 47.BA/Del.CB/1995/PN.Tng. jo. Nomor 180/Pdt/G/1995/PN.Jkt.UT. tanggal 30 Nopember 1995, terhadap tanah-tanah sengketa dalam perkara ini.”
Dalam tingkat kasasi, amar putusan Mahkamah Agung RI No. 2618 K/PDT/1997 tanggal 28 Juni 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL tersebut.”
Badan hukum Perseroan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa, sekalipun pada dasarnya keberatan Peninjauan Kembali itu dalam kasus ini ditujukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi, tetapi karena putusan kasasinya tersebut menolak kasasi, sehingga berarti putusan Pengadilan Tinggi itu yang berlaku, maka keberatan-keberatan Peninjauan Kembali dapat ditujukan pada isi putusan Pengadilan Tinggi yang dianggap keliru;
2. Bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti baru antara lain PK-1 berupa Kutipan Daftar Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 20 Oktober 1983 No. C.2-6916.HT.01.01.TH.83 tentang Penetapan Persetujuan Atas Akta Pendirian PT. Setiawan Dwi Tunggal (Pemohon Peninjauan Kembali/ Pembantah);
3. Berdasarkan bukti baru tersebut, maka terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan/pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi yang telah dikuatkan oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung, yaitu bahwa oleh karena PT. Setiawan Dwi Tunggal telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman, maka asset PT. Setiawan Dwi Tunggal tersebut terpisah dari harta kekayaan Para Pemegang Saham;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 2681 K/Pdt/1997 tanggal 28 Juni 2000 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 618/Pdt/1996/PT.Bandung tanggal 27 Januari 1997 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 66/Pdt.Bth/1996/PN.Tng. tanggal 2 September 1996 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam peninjauan kembali;
“Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL, tersebut;
“Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 2681 K/Pdt/1997 tanggal 28 Juni 2000 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 618/Pdt/1996/PT.Bandung tanggal 27 Januari 1997 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 66/Pdt.Bth/1996/PN.Tng. tanggal 2 September 1996;
MENGADILI KEMBALI :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan bantahan Pembantah sebahagian;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
3. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemegang hak/pemilik atas : Sebidang tanah luas ...;
4. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/DEL/PEN.CB/1995/PN.TNG. jo. No. 180/PDT.G/1985/PN.JKT.UT. tanggal 9 Nopember 1995;
5. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No. 47/DEL.CB/1995/PN.TNG jo. No. 180/PDT.G/1995/PN.JKT.UT. tanggal 9 Nopember 1995 jo. Berita Acara Penyitaan Jaminan No. 47/BA/DEL.CB/1995/PN.TNG. jo. No. 180/PDT.G/1995/PN.JKT.UT. tanggal 30 Nopember 1995, sepanjang menyangkut tanah-tanah hak/milik Pembantah.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.