Pasal Pidana Perampokan dan Vonis Hukuman Pengadilan bagi Pelakunya

LEGAL OPINION
Question: Memang apa bedanya, antara pencurian dengan perampokan?
Brief Answer: Genusnya sama saja, namun spesifikasi perbuatannya yang memiliki derajat pembeda. Pencurian memiliki motif utama untuk mengambil barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa niat untuk menyakiti. Dalam derajat yang lebih ekstrim, pencurian dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan masuk dalam kategori “perampokan”—atau dengan istilah lainnya “pencurian dengan kekerasan” (biasanya didahului dengan perencanaan, meski bukan unsur mutlak karena bisa terjadi secara spontan). Derajat lainnya ialah “pencurian dengan keadaan yang memberatkan” sebagai variasi lainnya.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, yang dapat merangkum ketiga derajat tindak pidana pencurian, dapat bercermin pada putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo perkara pidana register Nomor 166/Pid.B/2013/PN.Mab. tanggal 16 Desember 2013, dimana para terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan perampokan.
Terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan yang dipandang lebih terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Alternatif Pertama, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Mengambil sesuatu barang;
3. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
4. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum;
5. Yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain yang turut melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang tersebut;
6. Pada waktu malam dalam di sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
7. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
“Menimbang, bahwa mengambil diartikan diambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, sedangkan yang dimaksud sesuatu barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, didapati fakta bahwa terdakwa I, saksi Abu Rahman Als Abu Bin Mursalin, Sdr. A’an (DPO), Sdr. Gatot (DPO) dan Burnadi Als Bur (telah meninggal dunia) telah mengambil barang-barang milik saksi korban;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra Als Dedi Bin Kamal Marbawi dan keterangan terdakwa II. Heru Andika Als Dika Bin Abdul Karim di persidangan, diperoleh fakta bahwa, terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra berangkat dengan terdakwa II. Heru Andika dengan tujuan Tebo naik Bus atas ajakan dari Sdr. Gatot, terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra dan terdakwa II. Heru Andika turun di depan LP Tebo, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Abu Rahman, Burnadi Als Bur, Sdr. A’an dan Sdr. Gatot, kemudian merencanakan pencurian atas informasi dari Sdr. A’an, kemudian terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra dan terdakwa II. Heru Andika bersama teman lainnya pergi menuju sasaran dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor dan sambil melihat-lihat situasi, para terdakwa dan teman-temannya tiba sekitar jam 19.00 Wib, mereka menunggu di dalam kebun sawit yang berada tidak jauh dari rumah korban, lalu pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2013 sekira jam 00.30 Wib, para terdakwa bersama teman lainnya merampok barang-barang dari dalam rumah saksi korban;
“Menimbang, bahwa cara para terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah dengan cara mendobrak pintu rumah dengan menggunakan kayu balok hingga terbuka, lalu para terdakwa bersama dengan Sdr. A’an, Burnadi Als Bur, Sdr. Gatot masuk ke dalam rumah, kemudian Sdr. A’an bersama Burnadi Als Bur mengamankan pemilik rumah, sedangkan terdakwa II. Heru Andika dan Gatot mencari uang yang berada di dalam laci dan dibawah lemari, kemudian dimasukkan ke dalam tas milik Sdr. Gatot, lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dan 1 (satu) unit Honda Beat warna abu-abu;
“Menimbang, saksi Eddy Bin Slamat Ukin bersama saksi Anugrah Bagus Pranata melihat para pelaku mengacungkan pistol ke arah mereka sambil berkata ”Jangan bergerak”, saksi Eddy Bin Slamat Ukin dan saksi Anugrah Bagus Pranata berusaha melarikan diri/menyelamatkan diri ke arah belakang rumah, sampai di belakang, ternyata sudah ada pelaku yang menunggu 1 (satu) orang menodongkan pistol ke arah mereka sambil menyuruh masuk ke dalam rumah, sampai di dalam rumah, ternyata ada 5 (lima) pelaku yang semuanya memakai penutup kepala/helm dan menodongkan pistol laras pendek ke arah kepala saksi Eddy Bin Selamat Ukin sambil mengatakan ”Dimana tempat uang?”, saksi Eddy Bin Slamat Ukin menjawab ”Uang tidak ada, rumah aja kayak ini”, langsung salah satu pelaku memukulkan gagang pistol ke arah kening saksi Eddy Bin Slamat Ukin sehingga saksi Eddy terjatuh;
“Selanjutnya pelaku mengacak-acak seluruh kamar, terus salah satu pelaku menanyakan HP kepada saksi Anugrah, dijawab saksi Anugrah Bagus Pranata ”Tunggu saya ambilkan di kamar” dan saksi Anugrah Bagus Pranata keluar dari kamar, namun tidak membawa HP, maka pelaku marah sambil berkata ”Aku tembak kau” saksi Anugrah Bagus Pranata menghindar pergi ke dapur dan diikuti oleh pelaku, maka tidak berapa lama, saksi Anugrah Bagus Pranata mendengar suara letusan dari senjata api;
“Kemudian saksi Anugrah Bagus Pranata kembali ke ruang tengah/keluarga sambil mengibas-ngibaskan kedua tangannya ke bagian pahanya, maka saksi Eddy Bin Selamat Ukin berkumpul bersama saksi Anugrah Bagus Pranata, mertua saksi Eddy Bin Selamat Ukin bernama Warlia, dan para pelaku tetap mengancam saksi Eddy Bin Slamat Ukin menggunakan senjata api sambil berkata ”Dimana tempat kau menyimpan uang?” terus salah seorang pelaku (yang telah meninggal dunia/Burnadi Als Bur) menanyakan kepada saksi Eddy Bin Slamat Ukin ”Itu kamar apa bukan?” saksi Eddy Bin Slamat Ukin menjawab ”Bukan” terus salah satu pelaku mendekati tempat yang ditanyakan oleh pelaku tadi, ternyata pelaku yang mengecek tempat, mengatakan ”Ini kamar”, maka pelaku (yang telah meninggal dunia) menyuruh pelaku yang lain untuk mengambil balok yang digunakan untuk mendobrak pintu depan tadi, tetapi tidak ada yang mengambilnya, maka pelaku (yang telah meninggal dunia) langsung mengambil sendiri kayu balok, setelah itu pelaku (yang telah meninggal dunia) mendobrak pintu, setelah pintu terbuka maka masuk 4 (empat) pelaku, sedangkan yang satu orang menjaga saksi Eddy Bin Slamat Ukin bersama anak dan ibu mertua saksi Eddy Bin Slamat Ukin, setelah mendapatkan uang tunai dari dalam lemari kamar saksi Eddy Bin Slamat Ukin, maka pelaku (yang telah meninggal dunia) membawa sepeda motor;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, jelas terlihat perbuatan terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra dan terdakwa II. Heru Andika Als Dika Bin Mursalin bersama teman-temannya dalam melakukan perampokan untuk mengambil barang-barang milik saksi korban Eddy Bin Slamat Ukin, sehingga dengan demikian unsur “Mengambil sesuatu barang“ ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
“Ad.3 Unsur “Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa barang yang telah diambil barang tersebut adalah milik orang lain dan bukan milik terdakwa sendiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpeunhi;
“Ad.4. Unsur “Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”;
“Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksudkan dengan unsur “Dengan Maksud Memilikinya Secara Melawan Hukum” adalah disyaratkan bahwa maksud si pelaku itu adalah untuk menguasai benda yang diambilnya seolah-olah ia adalah pemiliknya secara melawan hak atau tanpa memiliki izin dari pemiliknya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa dan teman-temannya tersebut untuk mengambil uang dan barang-barang berharga saksi korban termasuk 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dilakukan dengan melawan hukum atau tanpa seizin dari pemiliknya yang sah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
“Ad.5. Unsur “Yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain yang turut melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang tersebut;
“Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi apabila salah satu elemen unsur ini telah terbukti, maka unsur ini dianggap telah terbukti dan terpenuhi dengan perbuatan terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ... menodongkan senjata api ke arah muka saksi Anugrah, sambil mengatakan ”masuk-masuk”, saksi Anugrah Bagus Pranata dan saksi Eddy Bin Slamat Ukin langsung masuk lagi ke dalam rumah, sewaktu masuk ke dapur, saksi Anugrah dan saksi Eddy Bin Slamat Ukin disuruh tiarap ke lantai, dan kemudian saksi Eddy Bin Slamat Ukin disuruh berdiri dan disuruh berjalan ke ruang makan, sewaktu saksi Eddy Bin Slamat Ukin di ruang makan, satu orang pelaku mengatakan kepada saksi Anugra ”mana duit?”, yang mana saksi Anugrah diam saja, lalu saksi Anugrah Bagus Pranata berusaha berdiri, langsung pelaku mengatakan kepada saksi Anugrah Bagus Pranata ”saya tembak, saya tembak”, langsung pelaku tersebut menembak saksi Anugrah dengan senjata api yang dipegangnya tersebut dan mengenai kaki sebelah kiri saksi Anugrah satu kali, dan selama perbuatan itu terjadi terdakwa Abu Rahman posisinya diluar rumah untuk mengamati situasi sekitar;
“Menimbang, bahwa dalam kejadian tersebut, selain saksi Anugrah yang kena tembak kaki sebelah kirinya, tepatnya pada bagian pahanya, saksi Eddy juga kena pukulan gagang pistol laras pendek salah seorang pelaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas dapat terlihat bahwa dalam kejadian perampokan tersebut disertai dengan kekerasan yaitu penembakan terhadap korban Anugrah Bagus Pranata dan pemukulan terhadap saksi korban Eddy Bin Selamat Ukin dengan maksud untuk mempermudah melakukan mengambil barang-barang milik saksi korban, sehingga dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
“Ad.6. Unsur “Pada waktu malam disebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”;
“Menimbang, bahwa unsur ini juga bersifat alternatif, apabila salah satu sub unsur ini telah terbukti dengan perbuatan terdakwa, maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti dan terpenuhi;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan waktu malam” dalam unsur ini adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit (Vide Pasal 98 KUHP);
“Ad.7. Unsur “Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta bahwa perbuatan para terdakwa bersama teman-temannya yang mengambil uang dan barang-barang berharga, beserta 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi korban Eddy Bin Slamat Ukin dilakukan para terdakwa dengan cara bekerjasama dengan teman-temannya yaitu:
- peran terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra adalah mendobrak pintu dengan menggunakan kayu balok, sehingga pintu rumah terbuka, kemudian terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra masuk, lalu mencari harta milik korban dengan memeriksa seisi rumah, kemudian mengeluarkan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik korban, lalu terdakwa I. Dedi Wahyudi Saputra membawa sepeda motor Honda Beat milik Sdr. Gatot dan dipergunakan untuk melarikan diri;
- Bahwa peran terdakwa II. Heru Andika menjaga korban di ruang tengah supaya tidak kabur dan berteriak atau melakukan perlawanan, kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang berada di rumah;
- Bahwa peran Sdr. Gatot mengumpulkan keluarga korban untuk tidak berteriak dengan berkata ”Jangan berteriak, kalau tidak saya tembak”, sambil menariknarik penghuni rumah korban, lalu Sdr. Gatot menembak saksi korban lainnya yaitu saksi Anugrah Bagus Pranata, kemudian masuk ke kamar korban untuk mencari uang atau emas dan mengambil uang yang berada di laci lemari, serta mengambil uang yang disimpan dibawah lemari dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawa Sdr. Gatot, kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam;
- Bahwa peran Sdr. A’an Als Mbah Surip Als Eyang Subur membantu Sdr. Gatot mengumpulkan keluarga korban di ruang tengah, kemudian memukul kening korban Eddy Bin Slamat Ukin dan menjaga korban supaya tidak melarikan diri atau berteriak maling, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario milik Sdr. Gatot bersama saksi Abu Rahman;
- Bahwa peran Burnadi Als Bur di ruang tengah dan membantu mencari harta milik korban dan membawa atau mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah milik korban;
- Bahwa peran saksi Abu Rahman Als Abu Bin Mursalin adalah terdakwa posisinya berada diluar rumah untuk menjaga sepeda motor dan mengawasi orang yang berada di luar rumah korban tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, unsur “Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, semua unsur-unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum telah terbukti dengan perbuatan para terdakwa, oleh karena itu para terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Yang Memberatkan”;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri para terdakwa:
“Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan para terdakwa dan teman-temannya telah menyebabkan saksi korban mengalami kerugian dan telah menyebabkan saksi Anugrah Bagus Pranata Als Efran Bin Eddy mengalami luka tembak;
- Perbuatan para terdakwa dan teman-temannya menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat;
“Hal-hal yang meringankan:
- Para Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
- Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
 “M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa 1. Dedi Wahyudi Saputra Als Dedi Bin Kamal Marbawi, terdakwa II. Heru Andika Als Dika Bin Abdul Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Yang Memberatkan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.