Mis-Konsepsi Agen & Makelar Produk Keuangan / Asuransi yang Ditawarkan pada Kantor Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Saat ini kerap kita jumpai produk investasi ataupun asuransi yang ditawarkan perusahaan-perusahaan tersebut di berbagai kantor cabang bank-bank di Indonesia. Para nasabah bank menjadi target market mereka. Nah, jika nanti ada apa-apa, semisal penyedia jasa asuransi atau investasi itu kemudian ingkar janji sehingga membuat rugi nasabah bank, apa bisa bank yang memberi ruang bagi marketing perusahaan asuransi itu digugat?
Brief Answer: Pihak bank patut diakui telah turut-serta atau setidaknya memiliki andil penawaran program-program asuransi maupun investasi tersebut, karena tidak memberlakukan prinsip kehati-hatian dalam turut mempromosikan produk-produk keuangan tersebut dengan memberi ruang tertentu bagi nasabah bank sehingga timbul persepsi pada para nasabah bahwa terdapat kerjasama rekanan antara bank pihak penyelenggara produk keuangan.
Sebaiknya yang dijadikan pihak Tergugat Kesatu adalah pihak perusahaan asuransi/investasi tersebut, sementara pihak bank cukup dijadikan Tergugat Kedua yang dapat diminta tanggung jawab secara renteng—atau setidaknya dijadikan Turut Tergugat.
SHIETRA & PARTNERS tidak sependapat dengan teori klasik sebagaimana dianut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang membedakan konstruksi hukum makelar dan/atau agen dalam kasus penjualan produk keuangan/asuransi dalam ruang yang memiliki merek bank itu sendiri—sehingga sekalipun produk keuangan/asuransi tersebut dijual dengan mengatasnamakan perusahaan keuangan penerbit produk, tanpa ada nama bank pada “hitam diatas putih” blangko dan/atau perjanjian produk, tetaplah produk-produk tersebut dijual dibawah atap institusi bank yang memberi ruang dan terjadilah kontruksi “turut memiliki andil mempromosikan”, sehingga keterlibatan demikian tidak dapat dibenarkan aksi “cuci tangan” mau “enaknya” sendiri.
PEMBAHASAN:
Konstruksi hukum diatas guna mengantisipasi anomali sebagaimana terjadi dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa gugatan perdata register Nomor 718/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Agustus 2015, perkara antara:
- 20 orang nasabah, sebagai Penggugat; melawan
- PT. BANK CENTURY, Tbk., selaku Tergugat; dan
- PT. ANTABOGA DELTA SEKURITAS Tbk., sebagai Turut Tergugat.
Terhadap gugatan Para Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-26, P-27, P-28, P-29 = : Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2838.K/PDT/2011 tanggal 19 April 2012 Jo. Putusan Peninjauan Kembali MA.RI No. 30.PK/PDT/2014 tanggal 8 April 2014, membuktikan bahwa dalam Perkara antara Go Linawati, Penggugat I sampai dengan Adi Santoso, Penggugat XXVII sebagai Para Penggugat melawan PT. Bank Century, Tbk Pusat Jakarta, Cq. PT. Bank Century, Tbk Cabang Surakarta sebagai Tergugat, telah menjatuhkan Putusan dengan amar putusan yang harus dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) yaitu :
MENGADILI :
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.Bank Century Tbk Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Century, Tbk Cabang Surakarta tersebut dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang NO. 110/Pdt/2011/PT.SMG tanggal 18 Mei 2011 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 58/Pdt.G/2010/ PN.Ska tanggal 13 Desember 2010 sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
2. Menyatakan Perjanjian dan Discretionary Fund yang diperdagangkan oleh Terproteksi dan Discretionary Fund yang diperdagangkan oleh Tergugat PT. Bank Century, Tbk, selaku Pelaku Usaha kepada Para Penggugat selaku Konsumen adalah batal demi hukum;
3. Menyatakan Tergugat PT. Bank Century, Tbk selaku Pelaku Usaha telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat PT. Bank Century, Tbk untuk mengembalikan uang pembelian Produk Reksadana kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.35.437.000.000,- dengan perincian sebagai berikut : ...
5. Menghukum Tergugat PT. Bank Century, Tbk untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.5.675.691.668,- dengan perincian sebagai berikut : ...
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;
7. Menolak Gugatan Para Penggugat selebihnya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-30, P-31: Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 91/PDT.G/2012/ PN.YK, tanggal 16 Oktober 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.36/PDT/2014/PT.YYK, tanggal 27 Agustus 2014, membuktikan bahwa dalam perkara antara ... melawan 1. PT. Bank Century, Tbk Pusat Jakarta, cq. PT. Bank Century, Tbk Cabang Yogyakarta sebagai Tergugat., 2. PT. Antaboga Delta Sekuritas, Tbk sebagai Turut Tergugat, bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Produk Reksadana berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund yang diperdagangkan oleh Tergugat / Tergugat Intervensi PT.Bank Century, Tbk selaku Pelaku Usaha kepada Para Penggugat selaku Konsumen adalah batal demi hukum;
3. Menyatakan Tergugat / Tergugat Intervensi PT.Bank Century, Tbk selaku Pelaku Usaha telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Tergugat/ Tergugat Intervensi PT.Bank Century, Tbk untuk Mengembalikan Uang Pembelian / Dana Pokok Produk Reksadana kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.22.696.000.000,- dengan perincian sebagai berikut : ... ;
5. Menghukum Tergugat / Tergugat Intervensi PT.Bank Century, Tbk untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.10.686.746.433,-, dengan perincian sebagai berikut : ... ;
6. Menghukum Turut Tergugat / Turut Tergugat Intervensi untuk tunduk terhadap putusan ini;
7. Menolak Gugatan Para Penggugat selebihnya.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-32, P-33 : Form Job Description, membuktikan bahwa PT. Bank Century, Tbk telah menugaskan Account Officer dan Marketing Officer untuk memasarkan / menjual produk-produk Bank dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan Reksadana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-34 : Pengumuman PT. Bank Century, Tbk Cabang Yogyakarta, membuktikan bahwa Tergugat pada tanggal 14 Nopember 2008 telah mengumumkan berkenaan dengan tidak dapat dicairkannya instrumen investasi PT. Antaboga yang dijual oleh PT. Bank Century, Tbk, melalui Kantor Cabang Yogyakarta, Para Nasabah dimohon untuk tidak khawatir karena PT. Bank Century, Tbk bertanggung jawab untuk mencari jalan keluar sehingga para nasabah tidak dirugikan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-35 : Surat kepada Dewan Direksi PT. Bank Century, Tbk, membuktikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 segenap karyawan Bank Century (terlampir) telah mengirimkan surat kepada Direksi PT. Bank Century, Tbk perihal Reksadana & Descrection Fund PT. Antaboga Delta Securitas;
“Menimbang, bahwa sebaliknya berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu Bukti T-3 form aplikasi Investasi Dana Tetap Terproteksi, membuktikan bahwa form aplikasi dana tetap terproteksi PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia diterbitkan oleh PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (Turut Tergugat) yang diisi dan ditandatangani oleh Para Penggugat selaku investor dan pada form tersebut disebutkan pada huruf c angka 3 Pernyataan Nasabah, huruf e Syarat-syarat umum Investasi Dana Tetap Terproteksi yaitu “Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah mengerti bahwa investasi Dana Tetap Terproteksi adalah merupakan produk pasar modal dan bukan produk perbankan, sehingga Bank tidak bertanggungjawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan portofolio investasi Dana Tetap Terproteksi, dan investasi tersebut bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat jangka waktu tertentu serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan pemerintah.
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-4 : Form Konfirmasi Penempatan / Perpanjangan Dana, membuktikan bahwa Form Konfirmasi Penempatan / Perpanjangan Dana di PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia diterbitkan dan ditandatangani oleh PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (Turut Tergugat) setelah form tersebut diisi oleh Para Penggugat selaku investor, kemudian diserahkan ke Teller (Loket) PT. Bank Century, Tbk (Tergugat) untuk diproses;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-5 : Blangko Perjanjian Pengelolaan Dana antara PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan Investor, membuktikan bahwa terhadap produk investasi discretionary fund dibuat perjanjian pengelolaan dana antara PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (Turut Tergugat) selaku Manager Investasi dengan pemilik dana (Para Penggugat) selaku investor;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-6 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009, membuktikan bahwa Ketua Bapepam LK telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjamin emisi efek atas nama PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (Turut Tergugat), pada bagian kedua disebutkan “mewajibkan kepada PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (Turut Tergugat) untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manager investasi dan penjamin emisi efek;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-14 dan T-15 : Slip bukti setoran tertanggal 18 Agustus 2008 dan tanggal 29 Agustus 2008, membuktikan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2008, Henny Halim (Penggugat) selaku investor / nasabah telah melakukan transaksi penyetoran Reksadana Antaboga secara tunai sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal 29 Agustus 2008, Lestari Kumala (Penggugat) selaku investor / nasabah telah melakukan transaksi penyetoran Reksadana Antaboga secara tunai sebesar Rp.500.000.000,- kedalam Rekening Turut Tergugat (PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia) selaku Manager Investasi atau Penerbit Produk Reksadana pada Tergugat (PT. Bank Century, Tbk) selaku Agen Penjualan Produk tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-16 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 210/Pid.B/2013/PN.Jkts.Pst, tanggal 18 Mei 2015, membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa Robert Tantular, MBA bersalah melakukan tindak pidana Kesatu “Turut Melakukan Penipuan” dan Kedua “Turut Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang”, dan memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, turut melakukan penipuan tersebut yaitu dilakukan oleh Terdakwa Robert Tantular, MBA bersama-sama dengan Hendro Wiyanto selaku Direktur Utama PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (DPO) dan kawan-kawan, terhadap 1.118 Investor PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, akan dipertimbangkan Apakah benar Tergugat PT. Bank Century, Tbk telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Perbuatan Melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
 “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, dihubungkan dengan gugatan Para Penggugat, Apakah benar Tergugat (PT. Bank Century, Tbk) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat, Majelis Hakim mempertimbangkan dan berpendapat bahwa dalam persetujuan atau perjanjian mengenai Produk Reksadana Antaboga berupa Dana Tetap Terproteksi (Code Bilyet BB) dan Discretionary Fund (Code Bilyet DD) yang dibuat antara Para Penggugat (20 orang) sebagai investor/ nasabah, dengan Turut Tergugat (PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia) sebagai Manager Investasi atau sebagai Penerbit Produk Reksadana Antaboga atuu sebagai prinsipal tersebut, melalui Tergugat (PT. Bank Century, Tbk) sebagai agen penjualan Reksadana Antaboga, dan dalam lampiran form aplikasi Investasi Dana Tetap Terproteksi Para Penggugat selaku Investor / Nasabah telah menyetujui mengenai syarat-syarat umum Investasi Dana Tetap Terproteksi yaitu “Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah mengerti bahwa investasi Dana Tetap Terproteksi adalah merupakan produk pasar modal dan bukan produk perbankan sehingga Bank tidak bertanggungjawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan portofolio investasi Dana Tetap Terproteksi, dan investasi tersebut bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat jangka waktu tertentu serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan pemerintah;
“Menimbang, bahwa selain hal diatas, persetujuan/perjanjian mengenai Reksadana Antaboga berupa Dana Tetap Terproteksi maupun Discretionary Fund yang dibuat oleh Para Penggugat sebagai Investor/Nasabah dengan Turut Tergugat sebagai Manager Investasi atau sebagai Penerbit Produk Reksadana Antaboga melalui Tergugat sebagai Agen Penjualan Produk Reksadana tersebut, menurut Ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata, maka Persetujuan/Perjanjian mengenai Reksadana Antaboga tersebut berlaku sebagai undang-undang dan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, dengan demikian dalam perkara a quo pihak-pihak yang membuatnya yaitu Turut Tergugat (PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia) dan Para Penggugat, apabila Bilyet-bilyet Reksadana Antaboga tersebut sesuai tanggal jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau diuangkan oleh Para Penggugat di Tergugat (PT.Bank Century Tbk) selaku agen penjualan produk Rerksadana Antaboga, maka yang harus bertanggung jawab adalah Turut Tergugat (PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia) selaku Manager Investasi atau Penerbit Produk Reksadana tersebut, bukan Tergugat selaku agen penjualan produk Reksadana tersebut, dengan demikian yang harus bertanggung jawab, yang tidak melaksanakan perjanjian, yang melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah Turut Tergugat (PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia) bukan Tergugat (PT. Bank Century, Tbk), sehingga dengan demikian petitum gugatan Para Penggugat angka 4 yang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah Melanggar asas-asas dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merugikan Para Penggugat sebagai Konsumen Tergugat, adalah tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu Petitum Gugatan Para Penggugat angka 4 tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena Petitum Gugatan Para Penggugat angka 4 tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak, maka terhadap petitum-petitum gugatan Para Penggugat yang lainnya juga tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu terhadap petitum-petitum gugatan Para Penggugat yang lainnya tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dari Para Penggugat tersebut diatas, ternyata Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan sebaliknya berdasarkan bukti-bukti dari Tergugat, Tergugat telah dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya;
M E N G A D I L I
“Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.”
Sekadar informasi, yang menjadi hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diatas ialah Dr. H.SUPRAPTO, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, serta HANDRI ANIK EFFENDI, SH.,MH., dan H. SARPIN RIZALDI. SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.