Pidana Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Question: Seorang staf keuangan terbukti mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya. Selain saya pecat, bisakah karyawan ini saya dipidana?
Brief Answer: Perbuatan hukum demikian masuk dalam kategori tindak pidana “penggelapan dalam jabatan”, karena terkait erat dengan kewenangan dalam pekerjaannya, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PEMBAHASAN:
Kasus serupa dapat dijumpai dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus perkara pidana register Nomor 79/Pid.B/2014/PN.Kds. tanggal 01 September 2014, dimana terdakwa merupakan pekerja dengan tanggung-jawab sebagai kasir dan accounting / cost control PT. Pura Baruna Lestari Kudus.
Sejak bulan Oktober 2011 hingga bulan Nopember 2013 rekening bank milik terdakwa digunakan untuk menampung pembayaran dari konsumen yang melakukan pembelian ikan dari perusahaan.
Sekitar bulan Nopember 2013 terjadi pergantian tugas yaitu tugas dan tanggung jawab sebagai kasir perusahaan yang sebelumnya dipegang terdakwa digantikan oleh petugas lainnya. Sewaktu petugas pengganti mengecek pembukuan keuangan perusahaan, terdapat piutang/tagihan yang sangat besar jumlahnya, sehingga petugas pengganti melaporkan hal tersebut kepada pimpinan operasional perusahaan.
Setelah menerima laporan tersebut, perusahaan melakukan pengecekan kepada para konsumen, ternyata para konsumen sudah membayar dengan mentransfer ke rekening sang pegawai (terdakwa). Uang hak perusahaan tersebut ternyata telah digunakan terdakwa untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp 717.094.116,-.
Terdakwa ada mengembalikan uang kepada perusahaan sebesar Rp 127.000.000,- sehingga jumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan kurang lebih sebesar Rp 590.094.116,-.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut:
1. barang siapa;
2. dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;
3. barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
4. yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain” dalam pasal ini adalah perbuatan dilakukan Terdakwa dengan kesadaran bahwa apa yang dilakukannya adalah bertentangan dengan yang seharusnya karena barang yang dimilikinya adalah kepunyaan orang lain dan bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak berhak memilikinya;
“Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa dan juga tidak melaporkan pada saat terjadi pergantian tugas (yaitu tugas dan tanggung jawab sebagai kasir PT. Pura Baruna Lestari yang sebelumnya dipegang terdakwa digantikan oleh saksi Ning Ati Musthofiyah) kepada penggantinya, saksi Ning Ati Musthofiyah atau kepada pimpinan operasional PT. Pura Baruna Lestari yaitu saksi Dwi Murtono bin Rusdi, sehingga mengakibatkan perusahaan merugi sebesar Rp. 717.094.116,-;
“Menimbang, bahwa dengan demikian berarti ada perbuatan Terdakwa yang seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan hukum dan kewajiban Terdakwa, namun sengaja Terdakwa lakukan karena memang ia menghendakinya, unsur ke-2 telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-3, maka barang / uang yang ia miliki tersebut seluruhnya adalah kepunyaan PT. Pura Baruna Lestari Kudus dengan jumlah total Rp 717.094.116,- (tujuh ratus tujuh belas juta sembilan puluh empat ribu seratus enam belas rupiah) dalam hal ini diwakili oleh saksi Dwi Murtono bin Rusdi dan benar keberadaan atau penguasaan uang tersebut oleh Terdakwa bukan karena kejahatan tapi karena memang Terdakwa menguasai uang tersebut berkaitan dengan menjalankan pekerjaannya, dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-4, maka benar Terdakwa memegang uang tersebut berkaitan dengan pekerjaannya selaku kasir dan accounting / cost control PT. Pura Baruna Lestari Kudus yang menerima transfer / setoran / pembayaran uang yang berasal dari penjualan ikan sebesar Rp 617.963.533,-, sisa pembuatan karamba sebesar Rp 59.664.000,- dan kas devisi kapal sebesar Rp 39.546.583,-;
“Menimbang bahwa Terdakwa selaku kasir dan accounting / cost control PT. Pura Baruna Lestari Kudus mendapat gaji / upah dari PT. Pura Baruna Lestari Kudus sebesar Rp 2.500.000,- per bulannya, dengan demikian unsur ke-4 telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa merugikan PT. Pura Baruna Lestari Kudus;
- Terdakwa telah menikmati hasilnya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 127.000.000,-
- Terdakwa masih muda, masih bisa memperbaiki diri;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“Memperhatikan, Pasal 374 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa HILDA GUNAWAN Binti GUNAWAN WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.