KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

LEGAL OPINION 
Question: Saat hendak mengurus perpanjangan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk dengan fisik Data Elektronik di dalamnya), petugas kelurahan mengatakan bahwa E-KTP saya berlaku untuk seumur hidup. Benarkah demikian? Kartu E-KTP saya mencantumkan akan habis berlakunya sesaat lagi.
Brief Answer: E-KTP, memang benar kini telah berlaku untuk seumur hidup, meski dalam fisik kartu E-KTP tersebut mencantumkan masa berlaku. Kecuali KTP konvensional yang masih memiliki masa keberlakuan. Program E-KTP bergulir sejak awal tahun 2011, sementara perubahan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan E-KTP seumur hidup masa berlakunya terjadi pada tahun 2013, sehingga UU Administrasi Kependudukan menjadi salah satu undang-undang yang menerapkan asas retroaktif. Dalam negara dengan fondasi pilar demokrasi yang telah cukup kokoh, keberlakuan asas non-retroaktif perlahan mulai dikendurkan.
PEMBAHASAN :
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, disebutkan bahwa:
“SURAT EDARAN:
“Melanjutkan Surat Edaran Nomor: 470/327/SH tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
1.    Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
2.    Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
3.    Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosialisasi lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.”
Dengan demikian, Anda selaku anggota masyarakat tidak perlu merasa cemas akan keberlakuan fisik kartu E-KTP Anda, karena telah mendapat penegasan dari Bapak Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri. Hal ini pun patut diketahui masyarakat luas agar tidak terjadi kesempatan pungutan liar dengan menyebarkan rumor apapun bahwa E-KTP yang telah kadaluarsa wajib diurus kembali, seperti halnya modus oknum catatan sipil yang menyatakan KTP konvensional yang habis masa berlakunya sementara E-KTP yang belum kunjung terbit wajib mengurus KTP konvensional baru dengan biaya denda keterlambatan pembuatan KTP konvensional baru sebagaimana pernah penulis alami di satu wilayah Kelurahan di Jakarta Barat.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.