Dipaksa untuk Menyetujui, Pemaksaan yang Dilegalkan,
Persetujuan yang Tidak Sukarela
Tidak ada Istilah “Haram” dalam Rezim Hukum
Perpajakan di Indonesia
Rezim Hukum di Indonesia Menghalalkan Segala Cara untuk Menagih Pajak
Question: Mengapa kami, selaku pelaku usaha, selalu merasa pihak
petugas kantor pajak bebas berbuat sesuka hati mereka terhadap masyarakat wajib
pajak. Kami menjadi seolah serba-salah, membiarkan mereka mengobok-obok “dapur”
kami atau menolak maupun tidak mengizinkan, juga salah.
Jadi, sikap kami selaku wajib pajak, bagaimana yang benar secara hukum agar tidak dizolimi petugas pajak yang akan tidak kenal kata “legal” maupun “ilegal”? Bahkan ada cerita dari pelaku usaha lainnya, komputer kerja di kantor mereka diambil begitu saja oleh petugas pajak meski isinya ada data-data rahasia perusahaan maupun rahasia dagang yang tidak ada relevansinya dengan tagihan pajak.