KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan

Tiada Asas “Presumption of Innocence” dalam Rezim Hukum Perpajakan di Indonesia, yang Ada ialah Asas Praduga BERSALAH

Dipaksa untuk Menyetujui, Pemaksaan yang Dilegalkan, Persetujuan yang Tidak Sukarela

Tidak ada Istilah “Haram” dalam Rezim Hukum Perpajakan di Indonesia

Rezim Hukum di Indonesia Menghalalkan Segala Cara untuk Menagih Pajak

Question: Mengapa kami, selaku pelaku usaha, selalu merasa pihak petugas kantor pajak bebas berbuat sesuka hati mereka terhadap masyarakat wajib pajak. Kami menjadi seolah serba-salah, membiarkan mereka mengobok-obok “dapur” kami atau menolak maupun tidak mengizinkan, juga salah.

Jadi, sikap kami selaku wajib pajak, bagaimana yang benar secara hukum agar tidak dizolimi petugas pajak yang akan tidak kenal kata “legal” maupun “ilegal”? Bahkan ada cerita dari pelaku usaha lainnya, komputer kerja di kantor mereka diambil begitu saja oleh petugas pajak meski isinya ada data-data rahasia perusahaan maupun rahasia dagang yang tidak ada relevansinya dengan tagihan pajak.

Resiko Hukum bagi Terdakwa ketika Memilih Opsi PENGAKUAN BERSALAH

PENGAKUAN BERSALAH Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah, Hakim dapat Menolak Pengakuan Bersalah Pihak Terdakwa

Persamaan serta Perbedaan antara RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING

RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING, Pacta Sunt Servanda dalam Konteks Pemidanaan

Question: Apakah betul, saat ini sudah ada aturan hukum yang mengatur secara terperinci bila terdakwa memilih untuk mengaku bersalah sejak awal sehingga memutuskan untuk tidak berbelit-belit di persidangan, agar tidak diperberat hukumannya atau bahkan sebaliknya yakni diringankan hukumannya?

Antara Ancaman Sanksi Hukuman Pidana dan “Hukum Positif”, KUHP yang Rancu Pendiriannya

Kondisi selaku Berubah, Temporer, Itulah Konteks. Bukan hanya Perundang-Undangan yang dapat Berubah Sewaktu-Waktu

Ambivalensi KUHP Nasional terhadap Norma “Hukum Positif” saat Pelanggaran Hukum Dilakukan oleh sang Pelanggar Hukum

Betapa ambigunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terbit tahun 2025, dapat kita simak dari ilustrasi berikut. Pemerintah menerbitkan keputusan yang melarang importasi beras, dengan pertimbangan kondisi panen beras di dalam negeri sedang surplus. Pihak pelaku importir / pelanggar hukum yang melanggar ketentuan larangan importasi beras, dengan secara sembunyi-sembunyi tetap mengimpornya dari luar negeri, kemudian diamankan oleh aparatur penegak hukum serta ditahan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, bergulir ke persidangan didakwa sebagai Terdakwa, serta kemudian dijatuhi vonis hukuman oleh hakim di pengadilan sebagai Terpidana.

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Dinyatakan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA”. Bisakah Dieksekusi?

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Disertai Pernyataan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA” dalam Putusan Pidana, maka Disetorkan ke Kas Negara dalam Bentuk Uang Hasil Lelang

Question: Bila ada putusan pengadilan perkara pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti disita, namun dalam putusan finalnya tidak disertai pernyataan “dirampas untuk negara”, maka apakah yang akan terjadi, apakah artinya tidak dapat dieksekusi barang-barang sitaan tersebut dan juga tidak dapat dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita?

Alat Bukti PETUNJUK Lebih Luas Sifat Cakupannya daripada PENGAMATAN HAKIM

DOWN GRADE Kriteria Alat Bukti dalam KUHAP 2025 : Alat Bukti PETUNJUK yang Direduksi menjadi PENGAMATAN HAKIM

Question: Apakah benar, ada pengakuan perluasan cakupan alat bukti dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diterbitkan tahun 2025?

Pencemaran Nama, Fitnah, dan Kritik terhadap Lembaga Negara / Pemerintahan dalam KUHP 2023

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Terdakwa Masih Berusia Muda, Bukan menjadi Alasan Lolos dari Vonis MATI

RESIDIVIS Lebih Cenderung Divonis Pidana MATI

Question: Apakah pernah ada preseden, pelaku kejahatan yang usianya masih relatif muda, lalu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Indonesia?

Perbedaan antara “Perdamaian Saat Proses Penyidikan ataupun Prapenuntutan” dan “Perdamaian di Depan Persidangan”

Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis

Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?

Tidak Hadir dalam Agenda Acara Perdamaian, Terlapor / Tersangka Dimaknai sebagai Tidak Berniat untuk Berdamai

Terdakwa di Muka Persidangan Membenarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tidak Mengajukan Keberatan, serta Memanfaatkan Kesempatan Berdamai dengan Korban, maka dapat Diterapkan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Question: Pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan perundingan dalam rangka perdamaian, pihak tersangka tidak hadir. Apakah bisa kita katakan bahwa pihak tersangka tidak berminat untuk berdamai dengan pihak korban pelapor?

Perdamaian Pidana Sebaiknya SEBELUM Ditetapkan sebagai Terdakwa, karena Terdakwa Tetap Divonis Meski Telah Berdamai dengan Korban Pelapor

Tersangka Perlu Berupaya Serius dan Berupaya Maksimal untuk Terjadi Perdamaian saat Proses Masih Ditingkat Penyidikan

Question: Kabarnya perdamaian dapat dilakukan dan disepakati sebelum hakim menjatuhkan vonis. Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, kapan sebaiknya perdamaian diajukan dan disepakati oleh pihak tersangka?

Korban Berhak untuk Menolak untuk Berdamai dan Memaafkan Korban Sekalipun Ditawarkan RJ oleh Hakim dalam Persidangan Perkara Pidana

Restorative Justice Tidak dapat Dipaksakan, namun Berangkat dari Ketulusan Meminta Maaf dan Kerelaan untuk Memaafkan

Question: Apakah boleh, saya selaku korban, menolak tawaran hakim agar berdamai dan memaafkan korban? Bila saya menolak, apakah bisa merugikan kepentingan saya selaku korban terkait laporan saya terhadap pihak terdakwa yang sedang disidangkan agar tetap bisa divonis pidana dan dihukum?

Semua Orang Setara di Mata Hukum, namun Kewajiban Kadar Standar Toleransi Pejabat Negara dan Tokoh Publik Harus Lebih Toleran terhadap Opini Publik Warga Sipil pada Umumnya

Equality Before the Law. Namun, Kadar / Standar Toleransi “NOT Equal in the Eye of Law” antara Sipil Vs. Pejabat Negara dan Tokoh Publik

Setiap orang atau seluruh warganegara adalah sama derajatnya di mata hukum (equality before the law), kita semua tahu itu. Akan tetapi, telah ternyata terdapat argumentasi yang cukup menarik sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, pihak pemohon uji materiil merinci berbagai tren atau kecenderungan praktek peradilan (best practice) yang dipinjam dari sistem hukum Common Law, dimana terdapat konsistensi antar putusan (binding force of precedent) terkait isu hukum mengenai “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pejabat negara dan tokoh publik”.

Mengungkap Politik Hukum Penyelidik dan Penyidik Kepolisian Dibalik Limitasi Objek PRAPERADILAN

Apakah “BLOKIR” oleh Kepolisian, Termasuk sebagai Upaya Paksa dan dapat Diajukan Praperadilan?

Apakah Tersangka dapat Mengajukan Praperadilan?

Pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan seseorang sebagai “Tersangka”, hanyalah berkaitan dengan proses atau prosedur penegakan hukum pidana, semisal tata-cara pengumpulan alat bukti apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari pengadilan, dan sebagainya. Artinya, ketika seorang Tersangka menang dalam upayanya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik yang menetapkan yang bersangkutan sebagai “Tersangka”, tidak dapat dimaknai bahwa dirinya adalah orang yang “bersih”. Suatu upaya menantang aparatur penegak hukum yang menyidik ataupun menuntut (“challenge”) yang sejati, seorang jentelmen tidak akan menempuh prapredilan, namun berani membersihkan namanya lewat persidangan di hadapan Majelis Hakim serta “adu alat bukti” antara JPU Vs. Terdakwa. Karenanya, penulis menyebut pihak-pihak yang dibebaskan karena memenangkan praperadilan, sebagai “bebas tidak murni”—bukan “bebas murni”.

Penipu Teriak Penipu, Terdakwa dapat Membuktikan bahwa Korban Pelapor (Memang) adalah Penipu, maka Tidak Dipidana

Disebut “Tuduhan” (ISU HUKUM), bila Belum Masuk dalam Tahap Pembuktian. Bila Kemudian Terbukti Benar, maka Bukanlah Lagi “Tuduhan”, namun “FAKTA HUKUM”

Pelapor (Memang) adalah Penipu, maka Terlapor yang Mengatakan bahwa Pelapor adalah Seorang Penipu, Tidak Dipidana

Question: Jika kita menghina seseorang, tapi kita bisa buktikan bahwa hinaan kita itu memang benar adanya. Apakah kita tetap bisa dikriminalisasi ke polisi oleh yang kita hina? Misal kita sebut seseorang bukan dengan namanya, tapi dengan sebutan “si pernah dipenjara”, karena warga di sini benar-benar sudah tahu ia pernah dipenjara (mantan narapidana). Contoh lain, apa tidak boleh, kita sebut seseorang sebagai “hidung-belang” karena dirinya selingkuh dan benar-benar memang telah ber-selingkuh?

Meskipun hanya Menyuap 1 dari 3 Orang Hakim, Tetap Dipidana

Terkadang dan Seringkali, Putusan Pengadilan Bukanlah Produk Putusan Majelis Hakim, namun Putusan Seorang Hakim yang Dominan

Question: Yang menyidangkan ialah majelis hakim yang terdiri lebih dari satu orang hakim. Bila yang menyuap hanya memberi uang suap kepada satu dari tiga orang hakim, apakah bisa dipidana karena menyuap, dan apakah hakim yang disuap bisa berkelit bahwa putusan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang? Beda cerita dengan hakim praperadilan yang terdiri dari hakim tunggal, bila yang memeriksa dan memutus perkara adalah majelis hakim, apakah harus menyuap seluruh hakim itu barulah dapat disebut menyuap untuk memengaruhi putusan?

Kesemua Barang Bukti dalam Perkara Pidana, Sifatnya Wajib DISITA oleh Penyidik?

Resiko Barang Bukti Milik Korban maupun Saksi yang Disita Penyidik, Putusan Hakim justru Memerintahkan JPU Menyerahkan Barang Bukti Sitaan Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Terdapat kerancuan dan ambigu dalam praktik di persidangan perkara pidana, praktik tidak logis mana telah berlangsung selama beberapa dekade lamanya dan tampaknya tidak ada seorang pun yang menyadari dan berupaya meluruskannya. Barang bukti “dikembalikan” kepada seseorang darimana barang bukti disita, semestinya begitu secara akal sehat. Faktanya, tidak jarang kita jumpai putusan perkara pidana dimana barang bukti justru oleh hakim dinyatakan agar “dikembalikan” kepada pihak lain. Keganjilan kedua, yang tidak irasionalnya, barang bukti yang disita seharusnya sebatas yang bersifat barang-barang hasil kejahatan atau barang-barang yang digunakan untuk kejahatan. Faktanya, bahkan barang bukti yang sekadar fotokopi dokumen pun disita oleh penyidik. Untuk apa juga barang bukti berupa fotokopi dokumen, disita?