KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tampilkan postingan dengan label PERIZINAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERIZINAN. Tampilkan semua postingan

Memahami Makna “Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Pihak Ketiga”, Lewat Contoh Kasus Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

NAMA (Identitas Penyebutan) dalam Merek, Bersifat Paling Signifikan sebagai Pembeda Paling Utama dengan Merek Pihak Lain

Question : Merek kita yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum, berpotensi sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh gugatan pihak lain yang mengklaim memiliki kesamaan dengan merek miliknya yang telah terlebih dahulu terdaftar, dengan alasan “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek pihak lain tersebut. Konkretnya seperti apakah, yang dimaksud dengan “mempunyai persamaan pada pokoknya”?

“Potential Loss BY DESIGN”, Kerugian Keuangan Negara yang Dibiarkan oleh Pemerintah dan Berlangsung Selama Berpuluh-Puluh Tahun

Praktek KORUPSi berupa “Illicit Enrichtment” Developer-Pengembang Apartemen yang Tidak Kunjung Memecah Sertifikat Induk, Tidak Kunjung AJB sekalipun Pembeli Unit Aparatmen Telah Membayar Lunas, dan Tidak Kunjung Menyerahkan SHMRS yang menjadi Hak Pembeli

Potential Loss” merupakan “Actual Loss Terselubung”, yang Sudah Seharusnya Dikategorikan sebagai Tindak Pidana KORUPSI

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas perihal “potential loss”, sebagai lawan kata dari “actual loss”. Namun benarkah keduanya adalah hal yang berbeda? Bagaimana dengan “potential loss BY DESIGN”? Bila rezim hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) selama ini hanya identik dengan “actual loss”, maka dalam kesempatan ini penulis akan mengungkap modus kejahatan “kerah putih” dibalik praktek berbagai korporasi berbentuk developer (pengembang) apartemen (maupun kawasan perumahan), dengan harapan dapat segera diperhatikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk “ditertibkan” serta “ditindak secara hukum”, karena terkait erat dengan modus sistematis merugikan keuangan negara sehingga tercipta “potential loss BY DESIGN” selama berpuluh-puluh tahun dimana terjadi “profit shifting” berupa “illicit enrichtment” dengan memanfaatkan “celah-kekosongan hukum”.

Kebijakan yang Representatif : Solusi Defisitnya Penerimaan / Pendapatan Negara

Rakyat HAPPY dan Pemerintah pun HAPPY karena Pendapatan Negara Meningkat Drastis

Cara Meningkat Potensi Pendapatan Negara yang Membahagiakan Rakyat, Kebijakan yang Elaboratif dan SIMBIOSIS MUTUALISME

Diberitakan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, melaporkan bahwa pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak, meleset karena hanya mampu merealisasi kurang dari 90% dari target. Secara kurang kreatif, pengambil kebijakan kita melakukan aksi “potong kompas” dengan memburu “wajib pajak” ibarat berburu di kebun binatang, asal tembak dan tembak sembarangan pun masif terjadi. Alhasil, berbagai pelaku usaha memilih “gulung tikar”, petugas pajak kian identik dengan “melaikat pencabut nyawa”. Sebenarnya, bila pemerintah kita mau bersikap lebih inovatif, banyak cara “out of the box” yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara dan rakyat pun bahagia sehingga turut mendukung serta sukarela berkontribusi bagi negaranya.

Ketika Pemilik Bangunan Diusir oleh Pemegang “Hak Pengelolaan” (HPL), Ketidak-Pastian Hukum Mendirikan Bangunan dengan Hak Sewa Diatas Tanah HPL

Asas Pemisahan Horizontal Hukum Agraria Nasional yang Ambigu serta Penuh Kerancuan

Kepemilikan GEDUNG Vs. Kepemilikan TANAH, Isu Hukum Klise Sepanjang Masa

Question: Kita tahu, biaya untuk mendirikan bangunan gedung permanen dari beton, bisa sama mahalnya dengan harga tanah. Bukankah menurut asas pemisahan horisontal, pemilik gedung atau bangunan bisa berbeda dengan pemilik tanah? Apa bisa, instansi pemerintah yang punya HPL (tanah Hak Pengelolaan), mengusir kami selaku pemilik gedung, dengan alasan perjanjian sewa tanah kami tidak diperpanjang oleh yang punya HPL?

Merek Terkenal Vs. Sistem “First to File” dalam Rezim Hukum Merek

Merek yang Sudah Terkenal Tidak Perlu Didaftarkan Sama Sekali

Ambigu dan Rancunya Sistem “First to File” dalam Hukum Kekayaan Intelektual tentang Merek di Indonesia

Question: Jika merek-merek yang sudah dikenal luas, tidak dapat didaftarkan mereknya oleh warga kita, meski merek-merek terkenal tersebut telah ternyata belum terdaftar di Indonesia, maka sebetulnya pengakuan dan perlindungan hukum baru diberikan setelah didaftarkan mereknya atau bagaimana? Mengapa ada kesan di lapangan, merek yang sudah terkenal tidak perlu didaftarkan sama sekali mereknya, karena sudah terkenal dan pihak lain yang dikemudian hari mendaftarkan mereknya akan dinilai sebagai mencatut keterkenalan merek itu?

Salah Seorang Ahli Waris Tidak Ikut Tanda-Tangan, Akta Jual-Beli Tanah Warisan menjadi BATAL

Tanah Budel Waris Boleh Diperjual-Belikan, dengan Syarat Seluruh Ahli Waris Ikut Tanda-Tangan

Antara Hukum dan Rangkaian Prosedur, Tidak Terpisahkan

Question: Ada salah seorang ahli waris yang tidak mau tanda-tangan surat kuasa menjual tanah warisan yang kami dapatkan, tapi ia bersedia diberikan kompensasi berupa uang hasil jual-beli tanah warisan, sesuai bagian warisannya. Apakah beresiko, jika surat kuasa menjual itu tetap kami lanjutkan sekalipun tanpa ada tanda-tangan salah seorang ahli waris?

Banyaknya Aturan Hukum yang Bersifat MARKETING GIMMICK Penuh TITIPAN KEPENTINGAN

Industri Pangan, Industri Medis, Industri Farmasi, Industri Pendidikan, maupun Industri-Industri Lainnya, Tidak Pernah Memandang Konsumennya sebagai Subjek, namun Selalu sebagai Objek untuk DIEKSPLOITASI

Bersikap KONSERVATIF Ditengah Era KONVENSIONAL, Sekalipun telah Beredar Label-Label “GIMMICK” seperti : “Izin Edar BPOM”, “Diawasi oleh OJK”, maupun Label “HALAL”

Pada suatu hari, di rumah sakit milik pemerintah daerah, ibu dari penulis datang berobat karena mengeluh badan yang terasa sakit (hal wajar, karena telah lanjut usia, lansia), dan dokter memberikan resep berupa “ibuprofen”, alih-alih memberi pemahaman bahwa itu (badan tidak lagi seenak usia muda) merupakan hal yang wajar untuk seseorang “lansia” yang memasuki usia menopause. Setelah meminum obat tersebut, ibu dari penulis merasa itu adalah “obat ajaib” yang “mujarab” nan “ajaib”, karena rasa-rasa sakit di tubuh beliau serasa sirna atau hilang seketika, dan menjadi enak badannya. Telah ternyata, setelah penulis mencari tahu tentang obat “ibuprofen”, obat tersebut sangat berbahaya bagi ginjal pasien, dimana selama ini kondisi ginjal ibu dari penulis justru tidak baik-baik saja, sehingga berpotensi “gagal ginjal”.

Resiko Hukum Mencurangi Hukum Lewat Praktik NOMINEE Tanah ataupun Saham Perseroan

NOMINEE secara Hukum (De Jure) Dipandang sebagai PEMILIK

Question: Saat mau beli rumah, kami selaku pembeli telah membayar sejumlah DP. Saat mau melunasi, kami baru tahu ternyata pihak yang menjual alias yang menerima uang DP pembelian dari kami, hanya punya AJB (akta jual beli), sementara sertifikat tanahnya masih atas nama pihak lain yang tidak kami kenal dan tidak pernah kami jumpai. Apa ada resiko, tetap membeli dan membayar lunas harga jual-beli kepada pihak yang punya AJB itu? Alasan yang pihak menjual, ia hendak menghindari pajak pembeli, sehingga tidak balik-nama sertifikat tanah.

Akta OTENTIK, Belum tentu Benar-Benar OTENTIK, Sekelumit Akta Otentik “ASPAL” (Asli namun Palsu)

Di Tangan dan di Mulut seorang Penipu, Apapun Bisa Dipalsukan dan Dimanipulasi

Question: Apa resiko terbesar bagi perusahaan kami, bila hendak membeli tanah girik dari masyarakat setempat?

Hak Kompensasi akibat Tiang PLN Ditancap ke Tanah Milik Warga

Pemerintah Tidak dapat Merampas Hak Warga Tanpa Kompensasi, Sekalipun Mengatasnamakan untuk Kepentingan Publik

Question: Apakah boleh, pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara sepihak begitu saja menanamkan atau menancapkan tiang listrik ke pekarangan tanah milik masyarakat, tanpa kompensasi apapun, dengan mengatas-namakan jaringan dan aliran listrik adalah untuk kepentingan umum?

Sertifikat Sudah Diterbitkan BPN, namun Tidak Kunjung Diserahkan

Contoh Sengketa “Tindakan Administrasi Pemerintahan” di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Question: BPN sudah menerbitkan sertifikat tanah yang kami mohonkan, namun sampai sekarang sertifikat tanah tersebut belum juga diberikan kepada kami. Kami selaku warga, bisa berbuat apa ketika BPN menahan-nahan sertifikat tanah? Parahnya lagi pihak BPN mengatakan bahwa sertifikat sudah diberikan kepada pihak Kepala Desa, sekalipun nama yang tercantum sebagai pemilik di dalam sertifikat adalah kami selaku warga, namun mengapa sertifikat tanah kami justru diberikan kepada pihak lain?

Aturan Hukum ABORSI di Indonesia, antara Legalisasi dan Kriminalisasi

Hukum Negara Bersifat Mengurangi / Membatasi Hak, Bukan Memberikan Hak

Hukum adalah Hukum, Agama adalah Agama, Hukum dan Agama Memiliki Perspektif Moralitasnya Masing-Masing dan Tidak dapat Dicampur-Adukkan

Question: Apa betul, saat ini di Indonesia, pemerintah atau negara telah memberikan hak bagi kalangan wanita untuk menggugurkan kandungannya (praktik aborsi) secara sah dan legal tanpa lagi diancam pidana penjara seperti dulu? Saya pribadi jengah, menyimak orang-orang sok tahu yang seolah-olah paling tahu tentang Tuhan lalu menentang keras aborsi, seolah-olah penjahat yang memerkosa korban, lalu korbannya mengalami kehamilan, kehamilan itu atas dasar seizin, kuasa, serta rencana Tuhan. Itu namanya menghakimi korban, sama sekali tidak empati maupun menaruh simpatik terhadap kalangan korban, semata karena mereka adalah kaum pria.

Apakah si pelaku pemerkosaan, harus dibebaskan dari hukuman, dengan alasan pemerkosaan yang dilakukan olehnya merupakan kehendak dan rencana Tuhan, dimana terjadinya pemerkosaan merupakan bukti adanya izin dari dari Tuhan? Contoh lain yang anehnya tidak mampu dijelaskan oleh mereka yang selama ini merasa paling memahami Tuhan, tenaga medis dapat melakukan inseminasi buatan, peneliti yang menyilangkan spesies tumbuhan ataupun hewan, transgenik rekayasa genetika agar tumbuhan tahan terhadap hama dan kekeringan serta lebih produktif, bahkan sudah sejak lama mampu merancang agar telur-telur unggas dibuahi atau tidaknya. Apakah semua itu, harus atas dasar keterlibatan Tuhan?

Transgenik dan modifikasi cuaca, nyata-nyata menentang kuasa dan penciptaan Tuhan, namun mengapa tidak ada orang kita yang protes dan menyebutnya sebagai “haram”? Betapa kurang-kerjaannya Tuhan, bila sampai-sampai kucing peliharaan si Didin akan beranak berapa ekor anak kucing pada hari ini, bebek peliharaan si Titin akan bertelur berapa telur besok hari, anjing milik si Budi akan keguguran berapa ekor anak anjing hari ini, dan lain sebagainya. Mengapa juga hal-hal medik harus dikeruhkan oleh isu-isu agama yang tidak ada relevansinya terhadap realita? Jangan sampai kalangan wanita yang menjadi korban, kembali menjadi korban dengan melakukan praktik aborsi secara mandiri yang tidak aman.

Kredit Sudah Dilunasi, namun Tetap Masuk dalam Daftar BLACKLIST Perbankan, Pertanda Adanya Internal Fraud Perbankan

Penjahat Berbulu Pahlawan, Dipidana

Question: Pinjaman kredit modal usaha sudah dilunasi oleh perusahaan kami yang merupakan debitor penerima fasilitas kredit dari bank. Namun dikemudian hari saat akan kembali meminjam kredit di bank lain, kami baru mengetahui bahwa nama perusahaan kami muncul di SLIK (sistem layanan informasi keuangan) sebagai debitor menunggak, sekalipun nyata-nyata kredit sudah lunas. Sebenarnya apa yang terjadi, mengapa bisa seperti itu?

Perseroan Perorangan Wajib Melunasi Hutangnya kepada Semua Kreditor Sebelum dapat Membubarkan Perseroan

PERSEROAN PERORANGAN, ketika Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi adalah Orang yang Sama, Merangkap Sekaligus

Question: Apa bisa terjadi, perseroan yang pemegang sahamnya hanya satu orang, bisa membubarkan perseroannya sewaktu-waktu, sekalipun perseroan ini masih punya tunggakan atau hutang usaha kepada rekan bisnisnya?

Penyerobotan Tanah Berkedok Sertifikat Hak Atas Tanah BPN

Sertifikat Tanah BPN Bisa Dibatalkan Sepanjang Dibuktikan Adanya Cacat Prosedur Penerbitannya, Lewat Gugatan ke PTUN, Sekalipun Umur Sertifikat Tanah Sudah Lebih dari Lima Tahun

ULTRA PETITUM dalam Perkara PTUN, Dimungkinkankah dan Dibolehkankah?

Question: Tanah yang telah keluarga kami tempati dan kelola secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim sebagai milik suatu pihak yang tidak pernah kami kenali sebelumnya juga bukan warga setempat, dengan alasan mereka telah memiliki sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah yang kami tempati. Kami merasa ini penyerobotan terselubung, dengan mengatas-namakan Sertifikat BPN, BPN mana bahkan tidak pernah melakukan prosedur wajib berupa pengukuran batas-batas bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat untuk pihak yang tidak kami kenal tersebut.

Bagaimana pandangan hukumnya atas kejadian ini? Bukankah pengukuran bidang tanah merupakan jantung dari peran dan fungsi BPN agar tidak terjadi “overlaping” atau tumpang-tindih dengan hak atas tanah milik warga setempat lainnya? Kerugian kami sudah jelas, kami diancam serta terancam akan digusur secara paksa maupun lewat cara-cara politis, juga pihak keluarga kami tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas bidang tanah yang nyata-nyata sudah kami tempati serta kelola tanpa gangguan selama puluhan tahun ini.

Surat Kuasa Menjual Tanah maupun APHT, Uang Hasil Penjualan Tetap Milik Pemberi Kuasa

Penerima Surat Kuasa Menjual Tanah, Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan Tanah kepada Pemberi Kuasa, Dituntut PIDANA PENGGELAPAN terhadap Uang Hasil Penjualan Tanah

Question: Ada pandangan yang menyebutkan bahwa ketika seseorang diberikan Surat Kuasa Menjual Tanah, maka itu artinya uang hasil penjualan boleh dikuasai sendiri secara sepenuhnya oleh pihak penerima kuasa. Semisal penerima kuasa (untuk) menjual diberikan kepada salah seorang anak, artinya anak-anak lainnya tidak berhak menuntut untuk mendapat bagian dari hasil penjualan itu ketika ternyata secara kebetulan pihak pemberi kuasa meninggal dunia tidak lama setelah tanah berhasil dijual oleh penerima kuasa?