KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tampilkan postingan dengan label PERIZINAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERIZINAN. Tampilkan semua postingan

Salah Seorang Ahli Waris Tidak Ikut Tanda-Tangan, Akta Jual-Beli Tanah Warisan menjadi BATAL

Tanah Budel Waris Boleh Diperjual-Belikan, dengan Syarat Seluruh Ahli Waris Ikut Tanda-Tangan

Antara Hukum dan Rangkaian Prosedur, Tidak Terpisahkan

Question: Ada salah seorang ahli waris yang tidak mau tanda-tangan surat kuasa menjual tanah warisan yang kami dapatkan, tapi ia bersedia diberikan kompensasi berupa uang hasil jual-beli tanah warisan, sesuai bagian warisannya. Apakah beresiko, jika surat kuasa menjual itu tetap kami lanjutkan sekalipun tanpa ada tanda-tangan salah seorang ahli waris?

Banyaknya Aturan Hukum yang Bersifat MARKETING GIMMICK Penuh TITIPAN KEPENTINGAN

Industri Pangan, Industri Medis, Industri Farmasi, Industri Pendidikan, maupun Industri-Industri Lainnya, Tidak Pernah Memandang Konsumennya sebagai Subjek, namun Selalu sebagai Objek untuk DIEKSPLOITASI

Bersikap KONSERVATIF Ditengah Era KONVENSIONAL, Sekalipun telah Beredar Label-Label “GIMMICK” seperti : “Izin Edar BPOM”, “Diawasi oleh OJK”, maupun Label “HALAL”

Pada suatu hari, di rumah sakit milik pemerintah daerah, ibu dari penulis datang berobat karena mengeluh badan yang terasa sakit (hal wajar, karena telah lanjut usia, lansia), dan dokter memberikan resep berupa “ibuprofen”, alih-alih memberi pemahaman bahwa itu (badan tidak lagi seenak usia muda) merupakan hal yang wajar untuk seseorang “lansia” yang memasuki usia menopause. Setelah meminum obat tersebut, ibu dari penulis merasa itu adalah “obat ajaib” yang “mujarab” nan “ajaib”, karena rasa-rasa sakit di tubuh beliau serasa sirna atau hilang seketika, dan menjadi enak badannya. Telah ternyata, setelah penulis mencari tahu tentang obat “ibuprofen”, obat tersebut sangat berbahaya bagi ginjal pasien, dimana selama ini kondisi ginjal ibu dari penulis justru tidak baik-baik saja, sehingga berpotensi “gagal ginjal”.

Resiko Hukum Mencurangi Hukum Lewat Praktik NOMINEE Tanah ataupun Saham Perseroan

NOMINEE secara Hukum (De Jure) Dipandang sebagai PEMILIK

Question: Saat mau beli rumah, kami selaku pembeli telah membayar sejumlah DP. Saat mau melunasi, kami baru tahu ternyata pihak yang menjual alias yang menerima uang DP pembelian dari kami, hanya punya AJB (akta jual beli), sementara sertifikat tanahnya masih atas nama pihak lain yang tidak kami kenal dan tidak pernah kami jumpai. Apa ada resiko, tetap membeli dan membayar lunas harga jual-beli kepada pihak yang punya AJB itu? Alasan yang pihak menjual, ia hendak menghindari pajak pembeli, sehingga tidak balik-nama sertifikat tanah.

Akta OTENTIK, Belum tentu Benar-Benar OTENTIK, Sekelumit Akta Otentik “ASPAL” (Asli namun Palsu)

Di Tangan dan di Mulut seorang Penipu, Apapun Bisa Dipalsukan dan Dimanipulasi

Question: Apa resiko terbesar bagi perusahaan kami, bila hendak membeli tanah girik dari masyarakat setempat?

Hak Kompensasi akibat Tiang PLN Ditancap ke Tanah Milik Warga

Pemerintah Tidak dapat Merampas Hak Warga Tanpa Kompensasi, Sekalipun Mengatasnamakan untuk Kepentingan Publik

Question: Apakah boleh, pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara sepihak begitu saja menanamkan atau menancapkan tiang listrik ke pekarangan tanah milik masyarakat, tanpa kompensasi apapun, dengan mengatas-namakan jaringan dan aliran listrik adalah untuk kepentingan umum?

Sertifikat Sudah Diterbitkan BPN, namun Tidak Kunjung Diserahkan

Contoh Sengketa “Tindakan Administrasi Pemerintahan” di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Question: BPN sudah menerbitkan sertifikat tanah yang kami mohonkan, namun sampai sekarang sertifikat tanah tersebut belum juga diberikan kepada kami. Kami selaku warga, bisa berbuat apa ketika BPN menahan-nahan sertifikat tanah? Parahnya lagi pihak BPN mengatakan bahwa sertifikat sudah diberikan kepada pihak Kepala Desa, sekalipun nama yang tercantum sebagai pemilik di dalam sertifikat adalah kami selaku warga, namun mengapa sertifikat tanah kami justru diberikan kepada pihak lain?

Aturan Hukum ABORSI di Indonesia, antara Legalisasi dan Kriminalisasi

Hukum Negara Bersifat Mengurangi / Membatasi Hak, Bukan Memberikan Hak

Hukum adalah Hukum, Agama adalah Agama, Hukum dan Agama Memiliki Perspektif Moralitasnya Masing-Masing dan Tidak dapat Dicampur-Adukkan

Question: Apa betul, saat ini di Indonesia, pemerintah atau negara telah memberikan hak bagi kalangan wanita untuk menggugurkan kandungannya (praktik aborsi) secara sah dan legal tanpa lagi diancam pidana penjara seperti dulu? Saya pribadi jengah, menyimak orang-orang sok tahu yang seolah-olah paling tahu tentang Tuhan lalu menentang keras aborsi, seolah-olah penjahat yang memerkosa korban, lalu korbannya mengalami kehamilan, kehamilan itu atas dasar seizin, kuasa, serta rencana Tuhan. Itu namanya menghakimi korban, sama sekali tidak empati maupun menaruh simpatik terhadap kalangan korban, semata karena mereka adalah kaum pria.

Apakah si pelaku pemerkosaan, harus dibebaskan dari hukuman, dengan alasan pemerkosaan yang dilakukan olehnya merupakan kehendak dan rencana Tuhan, dimana terjadinya pemerkosaan merupakan bukti adanya izin dari dari Tuhan? Contoh lain yang anehnya tidak mampu dijelaskan oleh mereka yang selama ini merasa paling memahami Tuhan, tenaga medis dapat melakukan inseminasi buatan, peneliti yang menyilangkan spesies tumbuhan ataupun hewan, transgenik rekayasa genetika agar tumbuhan tahan terhadap hama dan kekeringan serta lebih produktif, bahkan sudah sejak lama mampu merancang agar telur-telur unggas dibuahi atau tidaknya. Apakah semua itu, harus atas dasar keterlibatan Tuhan?

Transgenik dan modifikasi cuaca, nyata-nyata menentang kuasa dan penciptaan Tuhan, namun mengapa tidak ada orang kita yang protes dan menyebutnya sebagai “haram”? Betapa kurang-kerjaannya Tuhan, bila sampai-sampai kucing peliharaan si Didin akan beranak berapa ekor anak kucing pada hari ini, bebek peliharaan si Titin akan bertelur berapa telur besok hari, anjing milik si Budi akan keguguran berapa ekor anak anjing hari ini, dan lain sebagainya. Mengapa juga hal-hal medik harus dikeruhkan oleh isu-isu agama yang tidak ada relevansinya terhadap realita? Jangan sampai kalangan wanita yang menjadi korban, kembali menjadi korban dengan melakukan praktik aborsi secara mandiri yang tidak aman.

Kredit Sudah Dilunasi, namun Tetap Masuk dalam Daftar BLACKLIST Perbankan, Pertanda Adanya Internal Fraud Perbankan

Penjahat Berbulu Pahlawan, Dipidana

Question: Pinjaman kredit modal usaha sudah dilunasi oleh perusahaan kami yang merupakan debitor penerima fasilitas kredit dari bank. Namun dikemudian hari saat akan kembali meminjam kredit di bank lain, kami baru mengetahui bahwa nama perusahaan kami muncul di SLIK (sistem layanan informasi keuangan) sebagai debitor menunggak, sekalipun nyata-nyata kredit sudah lunas. Sebenarnya apa yang terjadi, mengapa bisa seperti itu?

Perseroan Perorangan Wajib Melunasi Hutangnya kepada Semua Kreditor Sebelum dapat Membubarkan Perseroan

PERSEROAN PERORANGAN, ketika Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi adalah Orang yang Sama, Merangkap Sekaligus

Question: Apa bisa terjadi, perseroan yang pemegang sahamnya hanya satu orang, bisa membubarkan perseroannya sewaktu-waktu, sekalipun perseroan ini masih punya tunggakan atau hutang usaha kepada rekan bisnisnya?

Penyerobotan Tanah Berkedok Sertifikat Hak Atas Tanah BPN

Sertifikat Tanah BPN Bisa Dibatalkan Sepanjang Dibuktikan Adanya Cacat Prosedur Penerbitannya, Lewat Gugatan ke PTUN, Sekalipun Umur Sertifikat Tanah Sudah Lebih dari Lima Tahun

ULTRA PETITUM dalam Perkara PTUN, Dimungkinkankah dan Dibolehkankah?

Question: Tanah yang telah keluarga kami tempati dan kelola secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim sebagai milik suatu pihak yang tidak pernah kami kenali sebelumnya juga bukan warga setempat, dengan alasan mereka telah memiliki sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah yang kami tempati. Kami merasa ini penyerobotan terselubung, dengan mengatas-namakan Sertifikat BPN, BPN mana bahkan tidak pernah melakukan prosedur wajib berupa pengukuran batas-batas bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat untuk pihak yang tidak kami kenal tersebut.

Bagaimana pandangan hukumnya atas kejadian ini? Bukankah pengukuran bidang tanah merupakan jantung dari peran dan fungsi BPN agar tidak terjadi “overlaping” atau tumpang-tindih dengan hak atas tanah milik warga setempat lainnya? Kerugian kami sudah jelas, kami diancam serta terancam akan digusur secara paksa maupun lewat cara-cara politis, juga pihak keluarga kami tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas bidang tanah yang nyata-nyata sudah kami tempati serta kelola tanpa gangguan selama puluhan tahun ini.

Surat Kuasa Menjual Tanah maupun APHT, Uang Hasil Penjualan Tetap Milik Pemberi Kuasa

Penerima Surat Kuasa Menjual Tanah, Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan Tanah kepada Pemberi Kuasa, Dituntut PIDANA PENGGELAPAN terhadap Uang Hasil Penjualan Tanah

Question: Ada pandangan yang menyebutkan bahwa ketika seseorang diberikan Surat Kuasa Menjual Tanah, maka itu artinya uang hasil penjualan boleh dikuasai sendiri secara sepenuhnya oleh pihak penerima kuasa. Semisal penerima kuasa (untuk) menjual diberikan kepada salah seorang anak, artinya anak-anak lainnya tidak berhak menuntut untuk mendapat bagian dari hasil penjualan itu ketika ternyata secara kebetulan pihak pemberi kuasa meninggal dunia tidak lama setelah tanah berhasil dijual oleh penerima kuasa?

Segala Surat Wasiat yang Dibuat sebagai Akibat Paksa, Tipu atau Muslihat, BATAL dan DAPAT DIBATALKAN Lewat Gugatan Perdata

Contoh Kasus Pembatalan Akta Wasiat oleh Gugatan Salah Satu Ahli Waris

Question: Akta Wasiat yang seolah-olah dibuat sebagai wasiat peninggalan oleh alharmum, apakah dapat kami gugat ke pengadilan agar dibatalkan, karena kami meragukan isinya betul-betul murni kehendak almarhum?

Resiko Membeli ataupun Mengoleksi Hewan Dilindungi, Diancam Pidana

Jangankan Memelihara Hewan Dilindungi, Memiliki / Mengoleksi Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Tetaplah Dipidana

Question: Bila punya hobi memelihara hewan langka, apakah ada resiko hukumnya?

Sebagian dari Kalangan Notaris, merupakan MAFIA TANAH—jika Tidak dapat Disebut SEMUA NOTARIS ADALAH MAFIA TANAH. Ini Penjelasannya Disertai Kasus Konkret di Lapangan

Ingatlah Baik-Baik untuk menjadi Konsumen (yang) Cerdas : AJB Bukanlah Alas Hak juga Bukanlah Tanda Bukti Kepemilikan, hanya Sertifikat BPN yang merupakan Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang SAH

Notaris PPAT Membuat & Menerbitkan AJB, sekalipun Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan Sertifikat BPN maupun Girik, merupakan Indikasi Ciri-Ciri MAFIA TANAH

AJB Hanya Boleh Dibuat Notaris PPAT, bila Telah Ada / Eksis Sertifikat Hak Atas Tanah atas Unit Properti Dimaksud. Diluar Itu, ILEGAL

Mafioso, gengster, ataupun triad, merupakan kriminil ber-jas dan ber-dasi, sementara “kelas teri”-nya ialah preman pasar berbaju dekil. Sama halnya, “mafia tanah” pun terbagi menjadi dua kelompok pelaku, yakni “mafia tanah” yang canggih dan memiliki sindikat luas, serta “mafia tanah” berwujud ataupun bernama Notaris-PPAT yang kantornya banyak bertebaran hingga di sudut-sudut perumahan warga. Korban dari “mafia tanah” yang berwujud kalangan profesi Notaris-PPAT, sudah sangat masif dan sudah sejak lama, setidaknya bukan satu atau dua kali penulis berpotensi menjadi korban dari modus penipuan “mafia tanah” yang memanfaatkan produk hukum terbitan sang Notaris-PPAT. Ulasan ini penulis susun, khususnya memberikan pemahaman bagi masyarakat luas agar tidak terjebak oleh modus para “mafia tanah” demikian.

Jangan Pernah Beli Apartemen, Ini Alasannya

Jangan Tergoda oleh Jargon Sudah Adanya PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN

Sudah Adanya PERHIMPUNAN PENGHUNI, Bukanlah Jaminan Rumah Susun / Apartemen Tersebut Bersifat Transparan dan Akuntabel Kepengurusan dan Pengelolaannya

Kajian Sosiolegal PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN, Sekadar Mendompleng Nama “PERHIMPUNAN”

Question: Saat akan beli properti, pilihannya keluarga kami pada muaranya ialah melirik (unit) apartemen, mengingat harganya cukup terjangkau disamping pihak agen properti yang memasarkannya menyatakan bahwa apartemen ini sudah ada perhimpunan penghuninya, sudah tidak lagi dikelola oleh developer yang semula membangun (gedung) apartemen ini. Minat kami beralih menjadi benar-benar tertarik dengan keterangan yang disampaikan oleh sang broker properti. Namun entah mengapa alam bawah sadar saya merasa adanya keganjilan. Iuran pemeliharaan lingkungan bulannya ternyata sangat tinggi, sementara itu jumlah unit apartemennya ada belasan bahkan puluhan lantai pada masing-masing menara (tower), artinya bisa mencapai ribuan penghuni, maka bukankan semestinya iuran bulanan tidak sampai setinggi itu, sekalipun gedung apartemen memang butuh perawatan rutin. Itu bertentangan dengan ilmu ekonomi, semakin banyak artinya semakin dapat ditekan faktor “cost”. Bagaimana pandangan hukumnya?

Klausula Baku Lembaga Keuangan, Ilegal bila Timpang Berlebihan dan Berat Sebelah

Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Question : Sering sekali dijumpai klausul baku dalam dokumen yang harus ditandatangani nasabah suatu lembaga keuangan, seperti tercantum “syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”. Jadi, pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank bisa seenaknya membuat aturan main secara sepihak, dimana konsumen harus tunduk begitu saja tanpa daya tawar. Atau, semisal ada berbagai pernyataan sepihak dan yang aneh lainnya, yang pada pokoknya pihak lembaga keuangan “mau menang sendiri”. Nah, sebetulnya ada tidak sih, aturan main dari otoritas pemerintah atas praktik demikian?