KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Memahami Makna “Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Pihak Ketiga”, Lewat Contoh Kasus Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

NAMA (Identitas Penyebutan) dalam Merek, Bersifat Paling Signifikan sebagai Pembeda Paling Utama dengan Merek Pihak Lain

Question : Merek kita yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum, berpotensi sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh gugatan pihak lain yang mengklaim memiliki kesamaan dengan merek miliknya yang telah terlebih dahulu terdaftar, dengan alasan “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek pihak lain tersebut. Konkretnya seperti apakah, yang dimaksud dengan “mempunyai persamaan pada pokoknya”?

Kreditor Pembeli Cessie Tidak Berhak Menagih Bunga maupun Biaya Lainnya dari Debitor, hanya Berhak Menuntut Sebatas Hutang Pokok

Ketika Kreditor Mengalihkan / Menjual Piutang atau Hak-Tagihnya kepada Pihak Ketiga, maka Kreditor Pembeli Cessie Tidak Lagi Berhak Menuntut Biaya ataupun Bunga dari Debitor saat Menagih Piutang

Question : Fenomena dewasa kini, banyak lembaga pembiayaan maupun lembaga keuangan yang menjual hak-tagihnya (Cessie) kepada kreditor perorangan yang bisa jadi “rentenir perorangan”. Bila itu yang kemudian terjadi dan dialami oleh debitor, meminjam kredit dari lembaga keuangan namun kemudian ditagih oleh “rentenir perorangan” karena pihak lembaga keuangan menjual piutangnya kepada “rentenir perorangan”, maka bagaimana pendirian hakim di pengadilan bila kami selaku debitor memperkarakan masalah ini lewat gugatan?

Kreditor-Awal Menjual Separuh Piutangnya (Cessie) kepada Kreditor-Baru, maka apakah Dihitung menjadi 2 (Dua) Entitas Kreditor yang dapat Mempailitkan Debitornya?

Ketika Kreditor Mengalihkan Separuh Piutangnya kepada Kreditor Lain, lalu Mem-PKPU / Mem-Pailitkan Debitornya, apakah yang Akan Terjadi?

Question : Apabila kreditor menjual cessie separuh piutangnya terhadap debitor yang sama, apakah itu bisa menjadi celah-hukum untuk mempailitkan debitornya, mengingat syarat mempailitkan debitor ialah adanya minimal dua pihak kreditor?

Malu dan Takut Menyakiti, Merugikan, maupun Melukai Orang / Makhluk Hidup Lainnya, Demi Kepentingan Siapakah?

ORANG GILA artinya, Tidak Malu dan Tidak Takut Merugikan, Melukai, maupun Menyakiti Pihak Lain

Tidak Ada yang Lebih Berbahaya daripada ORANG DUNGU (Orang Gila yang Bangga dapat Melukai, Merugikan, ataupun Menyakiti Orang Lain, Seolah Prestasi yang Patut DIbanggakan)

Tidak Berkepentingan Bukan Berarti Tidak Terdampak Langsung

Ketika Anda berjumpa atau berhadapan dengan orang gila, maka apakah opsi terbaiknya, sebisa mungkin menghindari dan menjauhinya, ataukah berperang melawannya hingga “pertumpahan darah”? Mungkin Anda punya sumber daya untuk mengalahkan “orang gila” tersebut, namun untuk apakah Anda terobsesi untuk menang melawan kalangan “orang gila”? Faktanya, jika kita berbeda dengan orang gila tersebut, maka mereka tidaklah sederajat dengan kita. Bila kita cukup bijak dan masih “waras”, pilihan terbaik ialah menghindari “orang-orang gila” semacam demikian.

Contoh Perkara Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Pemerintahan yang Berdimensi Tindak Pidana Korupsi (Kesalahan Administrasi Berdimensi Pidana), dimana Tujuan Filosofis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah Mencegah Penyalahgunaan Posisi / Status dalam Segala Bentuknya

Tidak Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, hanya menjadi Keadaan yang Meringankan Vonis Pidana

Jenis Korupsi yang Tidak Divonis Pidana Tambahan Penghukuman Bayar UANG PENGGANTI, sekalipun Terdapat Actual Loss Kerugian Keuangan Negara / Daerah

Kita semua telah mengetahui, bahwa sekalipun tidak turut menerima dan juga tidak turut menikmati dana hasil korupsi, pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap dapat dipidana sebagai “pelaku korupsi secara bersama-sama”. Akan tetapi yang cukup mengejutkan ialah, ketika kita menelaah putusan kasus-kasus Tipikor, telah ternyata pelaku korupsi yang dinilai tidak menikmati hasil kejahatannya tersebut, terhindari dari potensi divonis pidana tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”.

Akutan Publik (juga) Berwenang Memeriksa Ada atau Tidaknya Kerugian Keuangan Negara, Bukan Monopoli BPK untuk Menentukan Ada atau Tidaknya Korupsi

BEST PRACTICE Praktek Peradilan (Preseden) Vs. Putusan Mahkamah Konstitusi RI : Law in Concreto Vs. Law in Abstracto

Question : Apakah benar, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memonopoli kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya korupsi?

Jangankan Hukum Negara Buatan Manusia, Hukum Karma (Hukum Alam) Sekalipun TIDAK ADIL dan TIDAK SEMPURNA Sifatnya

Dominasi dan Determinasi Hukum Karma Bukanlah Paham Buddhisme, namun Paham JAINISME

Sang Buddha dalam Sutta Pitaka, salah satu Pitaka dalam Tipitaka, membabarkan bahaya dibalik sikap yang mengagung-agungkan Hukum Karma. Mereka yang menyerahkan nasib mereka kepada Hukum Karma, bukanlah seorang Buddhist, namun seorang penganut Jain, yang mungkin tanpa mereka sendiri sadari. Tidak ideal dan tidak adilnya cara-kerja dibalik Hukum Karma, secara analogi dalam dilukiskan dalam peristiwa berikut. A adalah orang jahat yang sepanjang hidupnya melakukan perbuatan-perbuatan jahat yang luar biasa kejam dan keji, tidak terhitung lagi akumulasi tumpukan perbuatan jahatnya semasa hidup. Sebaliknya, B, adalah orang baik yang sepanjang hidupnya gemar melakukan berbagai perbuatan bajik, suatu timbunan perbuatan-perbuatan bajik yang juga tidak terhitung jumlahnya. Menurut Anda, ketika A berupaya mencelakai B, akankah B selamat dan terselamatkan oleh perbuatan-perbuatan baiknya sepanjang hidup dan A akan celaka akibat perbuatan-perbuatan buruknya sepanjang hidup? B, bisa jadi celaka dan tewas oleh perbuatan A yang berniat mencelakai B, dimana bahkan A tidak kunjung celaka dan bahkan hidup panjang umur.

Undang-Undang Perampasan Aset Tidak Akan Berfungsi Efektif bila Sanksi Pidana Pembayaran “Uang Pengganti” Kerugian Keuangan Negara Belum Membuat Efek Jera Pelaku Korupsi

Akar Penyebab Minimnya “Asset Recovery” Kasus-kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara : Pidana Tambahan Pembayaran “Uang Pengganti” yang Tidak Efektif Memulihkan Kerugiaan Negara maupun Membawa Efek Jera Pemiskinan bagi para Pelakunya—justru Negara yang sedang Dimiskinkan oleh Sistem Hukum yang Diterbitkan oleh Otoritas Negara Sendiri

Sekalipun Undang-Undang tentang Perampasan Asset disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah bersama parlemen, kita patut meragukan efektivitasnya saat diimplementasikan. Bukan karena norma-norma pengaturan di dalamnya yang kurang efektif bagi kepentingan “asset recovery”, akan tetapi kelemahan sistemik doktrinal penitensier dalam persidangan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernah terdapat kasus dimana Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, yang sangat tidak proporsional dengan pidana tambahan pembayaran “uang pengganti” yang dijadikan sebagai vonis bagi sang Terdakwa:

Semua Korban Berhak Memohon Restitusi yang Wajib Dibayar oleh Pelaku, akan Tetapi hanya Korban Kejahatan Tertentu yang Berhak Mendapatkan Kompensasi dari Negara

Hak Korban Atas Restitusi dari Pelaku dan Kompensasi dari Negara untuk Memulihkan Kerugian yang Diderita

Perbedaan antara Restitusi dan Kompensasi yang Perlu Diketahui oleh Korban

Question : Apakah hanya korban kejahatan seksual yang berhak meminta dan mendapatkan restitusi dari pengadilan??

Indah Diatas Peraturan dan Vonis Putusan Hakim, namun Memberi Harapan Palsu, Itulah Nasib Norma Hukum Restitusi bagi Korban

Terbentur Realita, antara Harapan, Regulasi, dan Kenyataan yang Tidak Saling Sejalan

Dari laporan berbagai media, dapat kita ketahui bahwa “asset recovery” perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong rendah, akibat banyaknya kendala teknis dari segi penyusunan dakwaan, pembuktian di persidangan, penuntutan, maupun muaranya pada putusan pengadilan serta eksekusinya. Betul bahwa dalam berbagai perkara Tipikor, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor kerap membuat vonis tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”, dimana bila Terpidana tidak secara sukarela membayarnya maka harta miliknya dapat disita untuk dilelang. Akan tetapi tetap saja pertanyaan yang mengemuka ialah, mengapa “pemulihan kerugian keuangan negara” akibat kasus-kasus korupsi baik oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, maupun Kejaksaan Agung, tergolong tidak optimal dan cenderung minim hasilnya?

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Seksual Berbasis Digital / Elektronik

Hak Korban Atas Penghapusan Konten Digital Bermuatan Seksual

Kejahatan seksuil dalam jagat maya digital dewasa kini, tampak kian masif, dengan modus-modus yang menggunakan “social engineering” semisal “love scam” yang menjurus pemerasan. Dalam rangka memotivasi pihak Korban untuk berani “speak-up” dengan melaporkan pihak pelaku, untuk itu penting bagi kalangan Korban untuk mengetahui hak-hak hukumnya agar dapat memberanikan diri mengajukan laporan / aduan. Banyak pertanyaan yang muncul di benak Korban kejahatan seksual digital, semisal bagaimana dengan saksi yang hanya Saksi Korban semata, apakah konten seksualnya dapat dihapus, Korban berbasis digital tidak disetubuhi dalam artian lahiriah / fisik maka bisakah diterbitkan bukti surat pemeriksaan semacam visum, kemanakah harus melapor, apakah bisa mengadu selain ke polisi, adakah akses kepada pemulihan psikis, bisakah menuntut ganti-rugi dari pelaku ataupun dari negara, apakah bisa minta perlindungan keamanan, apakah hakim justru akan melecehkan Korban di persidangan, apakah surat dakwaan akan mencantumkan detail identitas dan peristiwa yang dialami Korban, apakah persidangan akan dibuka untuk diliput publik, apakah mendapat pendampingan, dan sebagainya?

Sifat Dungu dan Berperilaku Dungu adalah Benih dan Perbuatan JAHAT. Memelihara Sifat Dungu dan Dunguwan Sama Artinya Memelihara Kejahatan dan Penjahat

Para bhikkhu, ketakutan apapun yang muncul, semuanya muncul karena si dungu, bukan karena seorang bijaksana; kesulitan apapun yang muncul, semuanya muncul karena si dungu, bukan karena seorang bijaksana; bencana apapun yang muncul, semuanya muncul karena si dungu, bukan karena seorang bijaksana. Demikianlah si dungu membawa ketakutan, si bijaksana tidak membawa ketakutan; si dungu membawa kesulitan, si bijaksana tidak membawa kesulitan; si dungu membawa bencana, si bijaksana tidak membawa bencana. Tidak ada ketakutan yang datang dari si bijaksana, tidak ada kesulitan yang datang dari si bijaksana, tidak ada bencana yang datang dari si bijaksana.” [SANG BUDDHA]

Sifat dungu, bukanlah sesuatu yang dipandang oleh kebanyakan orang sebagai sesuatu yang sifatnya “harmless”. Sifat dungu, cenderung berbahaya dan orang dungu seringkali membahayakan atau membawa bahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Jauh dari sifat dungu, dengan cara itulah seseorang dapat disebut seorang bijaksana dan seorang penyelidik. Sifat dungu tidak pandang umur, sekalipun seseorang telah berambut putih, akan tetapi sifat dan sikap dungu dapat tetap bersarang dalam dirinya karena dipelihara dan diberi asupan “makan” setiap hari sepanjang hidupnya.

"Yoga Marcos" / “Yoga Veri” Sedang Mencari Babysitter untuk Menggantikan Popok Jorok-Bau Miliknya karena Belum Bisa Mengganti Popoknya Sendiri

"Yoga Marcos" / “Yoga Veri”, SARJANA TUKANG LANGGAR HUKUM, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS dan LEBIH ASUSILA DARIPADA WANITA TUNASUSILA

Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan SERAKAH?

Memperkosa Profesi Orang Lain serta “Belum Apa-Apa Sudah Melanggar Peringatan dan Ketentuan yang Berlaku”, masih juga Berharap Dilayani? Pasien SAKIT JIWA bernama "Yoga Marcos" / “Yoga Veri”!

Tumbangnya COMPARATIVE ADVANTAGE dan ENTRY BARIER Kompetitor Akibat “Euforia AI”

Bursa Kerja yang Tergusur oleh Bursa Industri AI (Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence)

Sudah menjadi pemandangan lumrah, pelaku usaha, produser, hingga programmer “tanpa pegawai” alias solopreneur. Namun, itu bukanlah fenomena mengerikan terbaru, harga yang harus dibayar oleh rakyat global dibalik “euforia AI”. Kini, dikabarkan telah banyak perusahaan kecil maupun perusahaan raksasa yang tidak lagi menyewa penyedia jasa untuk menghasilkan produk, semisal video iklan pariwara untuk mempromosikan produk junkfood mereka, membuat geram para pekerja seni maupun produser iklan yang selama ini hidup dan menghidup karyawannya dengan merancang dan memproduksi iklan pariwara.

Bila Kehendak adalah “AKU”, mengapa Ada Orang yang Begitu Konyolnya Terjerumus Korupsi Sekalipun Telah Makmur dan Berlebihan?

Vaksin Korupsi, agar Imun dari Sifat-Sifat Korup

Question : Mengapa bisa sampai ada orang yang terjerumus korupsi? Bukankah lucu juga ironis, bila ia kelak ketika sudah tua lalu bercerita kepada anak-cucunya, bahwa ia betapa dulunya ia mulanya adalah orang baik sebelum kemudian mengubur masa depannya sendiri demi korupsi? Bukankah itu sifat kekanak-kanakan orang dewasa, seolah bila aksi korupnya tidak diketahui dan tidak disadari oleh orang lain karena diselubungi rencana-intelektual yang terencana dan sistematik, seolah ia tidak pernah korupsi??

KODE ETIK Profesi Polisi Kepolisian RI (POLRI) Terbaru—Disertai Komentar

Aturan Kode Etiknya Tebal namun Minim Esensi Etik dan Moralitas

Question : isi dari “code of conduct” profesi kepolisian di Indonesia, tampak begitu tebal dan gemuk, namun mengapa isinya lebih menyerupai prosedur yang tidak terkait etik ataupun etika, juga mengapa polisi banyak yang jahat, “oknum”-nya seakan berjemaah?

Penundaan Tanpa Alasan (Undue Delay), menjadi Objek PRAPERADILAN—Disertai Contoh Preseden

Justice Delay is Justice Denied, Ajukan PRAPERADILAN

Salah Satu Fungsi Peradilan Pidana yang Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum, ialah sebagai Instrumen Hukum dengan Orientasi PEMULIHAN HARKAT & MARTABAT KORBAN

Question : Polisi berlarut-berlarut menindak-lanjuti laporan yang kami adukan sebagai korban pelapor. Opsi hukum apakah yang tersedia untuk kami tempuh sebagai “jalan keluar”-nya untuk memecah kebuntuan ini? Salah satu indikasinya ada penundaan perkara, ialah pihak polisi tidak pernah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, agar ada penilaian dari pihak kejaksaan apakah berkas perkara telah lengkap ataukah masih perlu diberi petunjuk untuk disempurnakan.

Supremasi-Sipil dalam Ancaman Bahaya, Militer Mengepung Seluruh Sendi Kehidupan Rakyat Sipil. Tiada Lagi Zona Steril-Bersih-Bebas dari Militer

“Kudeta Militer” terhadap Supremasi-Sipil, Tindak Pidana Umum oleh Anggota Militer terhadap Sipil, Disidangkan oleh Pengadilan Militer (Supremasi-Militer Atas Sipil) Bukan Pengadilan Negeri (Supremasi-Sipil)

Ketika Pengadilan Menghakimi Korban, alih-alih Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Militer yang Kompromistik terhadap Terdakwa Anggota Militer dan Intoleran terhadap Korban-Sipil

Cobalah untuk mengamati secara saksama, betapa dewasa ini militer ada “dimana-mana”, mengepung seluruh sendi kehidupan rakyat sipil. Ketika ruang sipil di-“pepet” oleh kehadiran militer, alih-alih merasa aman dan terlindungi, sipil kian merasa inferior terkepung oleh kehadiran militer yang kian merasa superior atas sipil karena gerak-bebas maupun ruang aktivitasnya telah melewati dan melampaui garis barak, secara sistemik dan direstui oleh rezim penguasa yang sedang berkuasa yang juga berlatar-belakang militer. Tengok saja, bagaimana kegiatan sipil murni seperti pelatihan bagi manajer suatu koperasi, alih-alih ditangani oleh Kementerian Koperasi, justru penetrasi oleh militer lebih dominan.

Yang Pahit, Jangan Selalu Dibuang. Yang Manis, Jangan Selalu Dimakan. Kenikmatan Indria, Jangan Selalu Diikuti. Terasing dari Kenikmatan Indria, Jangan Selalu Dijauhi

Ada, Kenikmatan yang Tidak Berhubungan dengan Kenikmatan Indria.” [SANG BUDDHA]

Sang Buddha menyebutkan, barang madat yang sifatnya adiktif, (secara gradual) dapat menghilangkan sifat baik seseorang yang mencandunya. Mereka yang mengonsumsi produk bakaran tembakau (maupun yang sintesis), minuman beralkohol, hingga obat-obatan terlarang, bukan hanya kehilangan uang, namun juga kehilangan harta terbesarnya sebagai seorang manusia, yakni kehilangan sifat-sifat baik. Tidak heran bila Sang Buddha membagi tiga tipikal manusia, yakni “manusia-manusia”, “manusia-hewan”, dan “manusia-dewa”.

Kepastian Hukum dalam Artian Luas dan Kepastian Hukum dalam Artian Sempit

Lawan Kata “Hukum yang dapat Diprediksi” ialah Ketidak-Pastian Hukum

Sungguh Fatal, Negara yang Tidak Menawarkan Kepastian Hukum dalam Artian Sempit maupun dalam Artian Luas, Pasti Tenggelam secara Gradual menuju Negara Terbelakang

Konon, Indonesia adalah sebuah negara berbentuk republik yang demokratis. Pertanyaannya, mengapa ada pengusaha lokal dalam negeri kita ataupun investor yang semula menanam modalnya di dalam negeri, justru hengkang ke negara komun!s? Bila Anda adalah pengusaha ataupun kalangan pekerja, Anda pilih yang manakah, dibebaskan untuk berdemokrasi-ria lewat aksi demonstrasi dan unjuk-rasa berjilid-jilid tidak berkesudahan, namun kemudian investor menutup pabriknya dan hengkang ke negara tetangga sehingga tidak lagi memiliki lapangan pekerjaan, ataukah menjadi investor maupun pekerja di negara yang menerapkan sifat ketata-negaraan yang komun!stik dimana kalangan buruh / pekerja tidak berani berdemo, akan tetapi lapangan pekerjaan tersedia secara terjamin bagi Anda?