KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perangkap Klasik “Wanita, Uang, Kekuasaan”, hanya Menjerat ORANG DUNGU

Orang Modern yang Sama Dungunya dengan Manusia Primitif Era Zaman Purbakala, bahkan Lebih Dungu—karena Manusia Purba Tidak Menimbun Istri, Uang, maupun Dinasti Kekuasaan

Seseorang Disebut Bijaksana, karena Mampu Melihat Bahaya Dibalik “Wanita, Uang, dan Kekuasaan”

Fenomena klasik yang terus berulang, belasan hingga puluhan peserta didik diperdaya oleh gurunya sendiri hingga mengalami kehamilan. Sang pelaku, telah menjadi “korban” dari “wanita”, karenanya ia telah kehilangan martabatnya sebagai seorang manusia demi nafsu rendahan. Begipula jabatan-jabatan terhormat seperti tokoh publik, jatuh oleh “uang”, menjelma pesakitan di persidangan kasus korupsi, kehilangan masa depan dan nama yang rusak. Akibat kesombongan atas kesehatan maupun kekuatannya, seseorang mantan penguasa ingin terus mempertahankan dan membangun kekuasaan lewat “konsolidasi politik” serta “dinasti politik”, tidak terpuaskan, dimana rakyat yang dipaksa harus membayar harganya.

Falsafah Hukum Pidana Terpenting namun Tidak Pernah Diperhitungkan ataupun Diberikan Bobot dalam Sistem Pemidanaan dI Indonesia

Hak untuk Melakukan Perlawanan merupakan Hak Asasi Korban

Mempertimbangkan Bobot Kejahatan tanpa Mempertimbangkan Bobot Korban maupun Bobot sang Pelaku, Keadilan yang Semu

Sudah tidak terhitung, berapa ribu buah putusan perkara pidana yang telah penulis telaah sejauh ini. Adapun regulasi pemidanaan berupa semacam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjadi “keadaan memberatkan ataupun yang meringankan” kesalahan pihak Terdakwa, terkait berat atau ringannya vonis sanksi pidana yang akan dijatuhkan oleh sang hakim pemutus perkara, tidak pernah penulis jumpai ketiga faktor pertanyaan penting berikut, sehingga tidak dijadikan variabel perhitungan oleh hakim saat menjatuhkan vonis:

1. apakah sang korban, adalah orang baik ataukah orang jahat?

2. apakah korbannya, dalam kondisi tidak mampu melakukan perlawanan ataupun pembelaan diri, ataukah sebaliknya?

3. membiarkan suatu kejahatan terjadi, apakah merupakan kejahatan itu sendiri?

Notaris Bukanlah “Juru Tulis”, karenanya Wajib Bertanggung-Jawab terhadap Segala Akta Otentik yang Ia Buat dan Terbitkan

Kantor Lelang Negara Bukanlah “Juru Stempel”, karenanya Bertanggung-Jawab ketika Meloloskan Permohonan Lelang Eksekusi terhadap Agunan oleh Pemohon Lelang yang Menerapkan Bunga RENTENIR

Question : Kalangan profesi notaris paling sering berkelit dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban apapun atas akta yang pernah ia buat, itu semua tanggung-jawab pihak penghadap, notaris sekadar menuangkannya ke dalam draf akta untuk kemudian ditanda-tangani oleh pihak penghadap. Begitulah mereka berkata. Ini yang namanya profesi notaris, yang konon katanya “pejabat umum”, adalah sekadar profesi jURU-TULIS ataukah apa, kok pakai stempel burung garuda lambang resmi negara segala, dan alibi mereka untuk berkelit ialah semudah itu lepas tanggung-jawab?

Adslah NAIF Hakim yang Memakan Mentah-Mentah Alibi Terdakwa yang Nyata-Nyata Kelewat NAIF—Ciri Hakim dan Terdakwa yang KORUP BERJEMAAH, sebuah PERADILAN SESAT

Putusan Hakim Pengadilan yang Diputus secara NAIF, Wajib Ditempuh Upaya Hukum dan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Harus Mengoreksi Putusan yang NAIF dengan Menganulirnya

STATE CRIME ACTOR Cenderung IMUN dari Hukum—bila Bukan Vonis yang Cenderung Rendah—karenanya Pengadilan Militer HARUS DITUTUP, dan Pengadilan Negeri menjadi Satu-Satunya Yurisdiksi Peradilan untuk Memeriksa dan Memutus Kejahatan Anggota Kesatuan Militer sebagai Supremasi Sipil (Hakim Sipil)

Hari pada ulasan ini di susun, Majelis Hakim pada Pengadilan Militer menjatuhkan vonis “kelewat ringan” kepada para pelaku berlatar-belakang anggota kesatuan militer Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) yang jauh dari sifat ksatria—beraninya hanya kepada sipil tidak bersenjata, keroyokan, serta memakai senjata berupa “air keras”, disamping menyerang tanpa peringatan (paling pantang dalam hukum humaniter yang diketahui seluruh anggota militer), mungkin hasil didikan “kesatuan PENGECUT” yang bahkan tidak dapat disebut sebagai “pria jantan” ataupun “manusia” terlebih “beradab”, justru lebih menyerupai “preman pasar” karena memang hanya preman yang sepengecut itu : keroyokan dan bersenjata melawan korban ayng seorang diri dan “tangan kosong”—yang menyiram “air keras” ke wajah seorang warga sipil yang “harmless”.

Kiat Berjuang Menaklukkan Warisan Genetik yang Buruk dalam Rangka “SELF-DETERMINATION”

Seorang Penegak Hukum Tidaklah Dilahirkan sebagai Penegak Hukum, namun oleh Perbuatannya Selama Hidup yang Menegakkan Hukum

Buah Tidak Jatuh Jauh dari Pohonnya, itu Tumbuhan yang Hanya dapat Menyerah pada Nasib (Vegatatif). Seorang Manusia Mampu Menentukan Siapa Dirinya Sendiri, bahkan Menaklukkan Warisan Genetik Silsilah Keluarnya dan Bergerak Melampaui Penjara Genetik (Deliberatif)

Menyerah pada Blueprint Genetik Diri atau Menaklukkan dan Melampaui Penjara Genetik Diri

Kejahatan adalah genetik, dan ia dilahirkan (the criminal was born). Sebagian tokoh dunia kriminologi di masa lampau maupun peneliti genetik-genom masa kini, berpendapat demikian, budak genetik. Apakah hanya karena memakai seragam penegak hukun, seseorang disebut sebagai “penegak hukum” ataukah karena ia dilahirkan (untuk) menjadi “penegak hukum”? Apakah hanya karena mengenakan toga dan memegang palu di pengadilan, seseorang patut disebut atau mendaku sebagai seorang “hakim”? Apakah hanya karena mengenakan busana agamais, seseorang patut diakui sebagai seorang yang “suci”?

“Potential Loss BY DESIGN”, Kerugian Keuangan Negara yang Dibiarkan oleh Pemerintah dan Berlangsung Selama Berpuluh-Puluh Tahun

Praktek KORUPSi berupa “Illicit Enrichtment” Developer-Pengembang Apartemen yang Tidak Kunjung Memecah Sertifikat Induk, Tidak Kunjung AJB sekalipun Pembeli Unit Aparatmen Telah Membayar Lunas, dan Tidak Kunjung Menyerahkan SHMRS yang menjadi Hak Pembeli

Potential Loss” merupakan “Actual Loss Terselubung”, yang Sudah Seharusnya Dikategorikan sebagai Tindak Pidana KORUPSI

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas perihal “potential loss”, sebagai lawan kata dari “actual loss”. Namun benarkah keduanya adalah hal yang berbeda? Bagaimana dengan “potential loss BY DESIGN”? Bila rezim hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) selama ini hanya identik dengan “actual loss”, maka dalam kesempatan ini penulis akan mengungkap modus kejahatan “kerah putih” dibalik praktek berbagai korporasi berbentuk developer (pengembang) apartemen (maupun kawasan perumahan), dengan harapan dapat segera diperhatikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk “ditertibkan” serta “ditindak secara hukum”, karena terkait erat dengan modus sistematis merugikan keuangan negara sehingga tercipta “potential loss BY DESIGN” selama berpuluh-puluh tahun dimana terjadi “profit shifting” berupa “illicit enrichtment” dengan memanfaatkan “celah-kekosongan hukum”.

Pikiran dapat Dipidana, Bukan hanya Perbuatan Jasmaniah ataupun Ucapan

Pikiran adalah Perbuatan Itu Sendiri, yakni Verba “Berpikir”, karenanya Pikiran Jahat dapat DIpidana

Dengan memakai doktrin “chain of command” (rantai komando), seorang atasan di kemiliteran dapat turut dipidana bila anak-buahnya melakukan sesuatu yang kemudian dinilai merupakan perbuatan melawan hukum. Yang melakukan kejahatan secara aktual, ialah prajurit bawahan, namun mengapa sang pimpinan-lah yang satu-satunya bisa dipidana berdasarkan doktrin “chain of command”? Karena “pikiran” dapat dipidana. Bahkan, pelaku aktualnya, yakni serdadu yang menjalankan perintah atasan, sebagai eksekutor perintah atasan, tidak dipidana. Karenanya, faktor / unsur “pikiran” tidak dapat diremehkan esensinya sebagai penentu siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana secara hukum. Itu adalah contoh konkret yang paling kentara, bahwa “pikiran” bisa lebih berbobot-nilai daripada perbuatan lahiriah.