KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pilihan Kompetensi Relatif yang Berbeda antara Perjanjian Kredit dan APHT

Modus Klasik Kreditor Nakal, Membuat Debitor Serba-Salah

Question: Ketika kami mulai berselisih pendapat dengan pihak bank, barulah kami menyadari ada yang ganjil dan membingungkan. Di akta kredit, disebut bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus sengketa. Namun anehnya, di APHT (akta pembebanan Hak Tanggungan) dimana agunan milik kami menjadi jaminan pelunasan hutang, disebutkan bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang berwenang memutus sengketa. Mana yang benar?

Jika kami selaku debitor, menggugat kreditor ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nanti dibilang salah pengadilan, karena di APHT cantumkan pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang berwenang. Sebaliknya, jika kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, maka nanti dibilang yang berwenang ialah pengadilan negeri Jakarta Pusat. Ini tampak seperti jebakan yang dirancang dari sejak awal oleh pihak bank, untuk berkelit ketika digugat oleh debitornya, karena memang tidak mungkin kreditor yang menggugat debitornya bila kreditor sudah punya agunan sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang.

Status Sosial / Profesi dapat menjadi Pemberat Kesalahan Pidana

Semestinya menjadi Teladan Baik, namun justru Memberikan Teladan Buruk, Vonis Hukuman Pidana Diperberat Hakim Pengadilan

Question: Jika ada pemuka agama, yang justru melakukan kejahatan, apakah hukumannya bisa diperberat oleh hakim di pengadilan?

Salah Seorang Ahli Waris Tidak Ikut Tanda-Tangan, Akta Jual-Beli Tanah Warisan menjadi BATAL

Tanah Budel Waris Boleh Diperjual-Belikan, dengan Syarat Seluruh Ahli Waris Ikut Tanda-Tangan

Antara Hukum dan Rangkaian Prosedur, Tidak Terpisahkan

Question: Ada salah seorang ahli waris yang tidak mau tanda-tangan surat kuasa menjual tanah warisan yang kami dapatkan, tapi ia bersedia diberikan kompensasi berupa uang hasil jual-beli tanah warisan, sesuai bagian warisannya. Apakah beresiko, jika surat kuasa menjual itu tetap kami lanjutkan sekalipun tanpa ada tanda-tangan salah seorang ahli waris?

Peroleh HGB Diatas HPL, Tetap Kena BPHTB dan Bukan Merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara alias Bukan Merupakan Objek Sengketa di PTUN

Ambiguitas Kewenangan Mengadili Sengketa Terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), Pengadilan Pajak ataukah PTUN?

Question: Jika kita keberatan atas tagihan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), apa bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?

Bila Laporan / Aduan Korban Pelapor Tidak Ditanggapi Polisi, Warga dapat Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri agar Diberikan “Memo” untuk Ditindak-Lanjuti oleh Pihak Kepolisian

Bukanlah Penyidik-Polisi yang Mengerti Hukum, namun Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri yang Selama ini Berperan sebagai Guru Pemberi “Petunjuk” bagi Kalangan Penyidik

Praperadilan merupakan Satu-Satunya “Daya Paksa” yang Dimiliki oleh Warga Sipil terhadap Penyidik Kepolisian, namun Polisi Kerap Sama Sekali Tidak Memberikan Bukti Aduan kepada Pelapor (Dicatat pun Tidak)

Question: Para wakil rakyat kita di parlemen maupun pemerintah yang merancang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengapa seolah-olah bersikap tidak tahu apa yang terjadi di kantor-kantor polisi tempat masyarakat mengadu ataupun melaporkan kejahatan (pelanggaran hukum) yang mereka alami. Seringkali laporan ataupun aduan tidak ditanggapi, bahkan dicatat pun tidak, terlebih meminta identitas pelapor ataupun terlapor. Tidak jarang pihak polisi tersebut justru melecehkan dan menghakimi warga yang mengadu, sampai-sampai harus berdebat seolah polisi-polisi ini tidak mengerti hukum, paling mengerti hukum, satu-satunya yang paham hukum, atau sebaliknya membodoh-bodohi pihak pelapor.

Yang lebih sering terjadi ialah polisi yang justru meminta pelapor untuk menyerahkan bukti, meskipun hanya (penyidik) polisi yang berwenang menggeledah dan menyita. Akhirnya, kami mendatangi Kejaksaan Negeri setempat, lalu meminta semacam “memo” berisi keterangan singkat bahwa ada aturan pasal pidana yang mengaturnya dan perbuatan yang kami lapor memang merupakan pidana, barulah laporan kami dicatat secara resmi dan diproses oleh polisi. Tampaknya, satu-satunya daya tekan politis terhadap polisi hanya dimiliki Kejaksaan. Warga harus bergerilya sendiri dengan cara berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, barulah polisi itu mau membuat laporan polisi berisi aduan warga pelapor.

Semestinya KUHAP mengatur, bahwa polisi wajib membuat bukti surat tanda-terima laporan, tanpa boleh pilih-pilih aduan, dimana proses penyelidikan yang tidak diproses atau tidak ditindak-lanjuti polisi ini pun dapat di-praperadilan-kan agar diproses secara serius. Jika tidak, kejadian-kejadian dimana polisi sama sekali tidak menanggapi, tidak mencatat aduan, tidak membuatkan surat aduan, tidak menindak-lanjuti, atau sengaja semata menyelidiki tanpa pernah mau dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bukankah itu yang disebut “justice denied”?

Dimaafkan Keluarga Korban, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana Pelaku dan Tetap Dijatuhkan Vonis Pidana Hukuman Penjara

Dituntut JPU Pidana Penjara 20 Tahun, Divonis Hakim Pidana Penjara SEUMUR HIDUP Meskipun Keluarga Korban Telah Memaafkan Pelaku

Question: Apabila terdakwa meminta maaf dan keluarga korban akhirnya sudah mau memaafkan, apakah masih akan dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh hakim di pengadilan?

Falsafah Hukum Dibalik Insentif bagi JUSTICE COLLABORATOR

Insentif bagi Justice Collaborator dalam Rangka Membuat Terang Modus Operandi / Peran Pelaku yang Lebih Besar

Question: Sebenarnya apa yang menjadi dasar pertimbangan, pelaku yang terlibat dalam suatu kejahatan dengan pelaku lainnya, jika bersedia terbuka dan membantu penyidik polisi maupun jaksa penuntut, diberikan hukuman yang lebih ringan oleh hakim di pengadilan?