Makna SALAH SANGKA sebagai Alasan untuk Membatalkan Perkawinan

Antara Pernikahan dan Beli Kucing dalam Karung, Resiko Orang yang Menikah

Salah Sangka terhadap Sosok Calon Suami / Istri sehingga terjadi Perkawinan

Question: Kumpul-kebo maupun kohabitasi kini dilarang oleh hukum pidana, bisa dikriminalisasi pidana penjara oleh negara. Hubungan badan layaknya suami-istri kini hanya bisa terjadi paska pernikahan. Namun bukankah itu menyerupai “beli kucing dalam karung” alias “menikahi ‘kucing’ dalam karung”? Bagaimana bila calon suami kita, ternyata ‘impoten’ atau bahkan punya penyimpangan orientasi kesukaan terhadap gender yang tidak tergolong normal? Bagaimana bila seorang pria, ternyata mendapati istrinya ternyata adalah seorang pria yang berganti jenis gender akibat operasi?

Saksi AHLI AKADEMISI Vs. AHLI PRAKTISI, Ambigunya Praktik Hukum Acara dalam Konteks Agenda Acara Keterangan AHLI

Semua Pertanyaan yang Relevan bagi Ahli (Pemberi Keterangan sebagai Ahli di Persidangan), Sudah Pasti Menyentuh Materi Pokok Perkara

Question: Kabarnya pihak pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata yang menghadirkan saksi ahli, tidak boleh bertanya terkait “pokok perkara” kepada ahli yang diundang untuk hadir. Pertanyaannya, bila kita tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan yang “masuk ke dalam pokok perkara” kepada pihak ahli yang kami hadirkan, lantas untuk apa juga kami susah-payah mengundang seorang ahli dan juga mengajukan pertanyaan kepada sang ahli? Apakah seorang ahli forensik, sebagai contoh, hanya boleh ditanya perihal teori-teori saja, tidak boleh membedah alat bukti yang nyata-nyata menjadi “jantung” dari perkara?

Jika hanya boleh mengajukan pertanyaan yang umum-umum saja sifatnya, semisal apa itu yang dimaksud dengan penggelapan, apa yang dimaksud dengan wanprestasi, atau teori-teori yang sebenarnya sudah banyak materi bahasannya di text book ilmu hukum, maka bukankah cukup mengajukan keterangan seorang mahasiswa hukum saja atau bahkan cukup berikan buku teks ilmu hukum kepada sang hakim? Falsafah dihadirkannya ahli, bukankah memang dalam rangka untuk mengaudit materi perkara hukum atau permasalahan yang menjadi pokok perkara, untuk dapat diberikan analisa, penilaian, kesimpulan ataupun opini wajar atau tidak wajarnya sesuatu isu hukum tertentu terkait pokok perkara, sesuai kompetensi sang ahli?

Keluarga yang Berhak Mengajukan Pembatalan terhadap Perkawinan Seseorang

Batalnya Perkawinan Tidak Bersifat “Demi Hukum”, namun Harus Diajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan oleh Keluarga Garis Lurus ke Atas

Menikahi seorang Almarhum, Perkawinan Tidak Batal “Demi Hukum”, namun Harus Digugat agar Perkawinan Dinyatakan Batal

Question: Apakah hanya orangtua ataukah setiap anggota keluarga lainnya juga berhak secara hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap perkawinan salah seorang anggota kelurga kami?

Mengapa Manusia Tidak Takut Berbuat Jahat? Inilah Penjelasannya

Mabuk serta Sombong terhadap Kesehatan, Usia Muda, dan Kehidupan

Pendosa yang Mencari-Cari Pengampunan Dosa, Sejatinya merupakan KAUM TERKUTUK juga KAMPUNGAN

Question: Mengapa ada kalangan orang-orang yang tanpa merasa malu, risih, ataupun takut, melakukan kejahatan-kejahatan di pasar tradisional (preman pasar) maupun “kejahatan kerah putih” semacam korupsi? Ada juga orang-orang yang menutupi sekujur tubuhnya dengan busana, dari ujung rambut sampai ujung kaki, namun tidak sungkan berbuat jahat (merugikan, menyakiti, maupun melukai pihak lain) seolah-olah berbuat jahat bukanlah “aurat” itu sendiri, bahkan diumbar serta dipertontonkan secara vulgar.

Akashic Records : Tiada Penghapusan Sejarah dan Tiada Penghapusan Dosa

AKASCHIC RECORDS Vs. PENGHAPUSAN DOSA, Delusi yang TOO GOOD TO BE TRUE bagi Para Pendosa Pecandu Ideologi Korup Cuci Dosa yang Mabuk Dosa

Iming-Iming Delusif Bernama ABOLITION OF SINS, Ibarat seorang Penjahat yang Hendak Menghapus Sejarah Kejahatannya, KORUP. Masih Pula Mengharap Masuk Surga!

Seorang indigo, ataupun mereka yang memiliki kultivasi tingkat kesaktian tertentu, mampu menembus pengetahuan semesta dengan mengakses apa yang dikenal sebagai “Akashic Records”—suatu database pada gudang alam semesta yang merekam dan mencatat setiap momen sejarah berisi detail pikiran, kehendak, maupun perbuatan seseorang individu baik yang kecil maupun yang besar, yang disengaja maupun secara lalai, yang disadari maupun yang tidak disadari, yang diingat maupun yang tidak diingat pada masa kini maupun masa lampau dan masa-masa lampau sebelumnya dari seseorang tersebut itu sendiri maupun individu-individu lainnya.

AGAMA DOSA : Tuhan Lebih PRO terhadap Pendosa dengan Menghapus Dosa-Dosa para Pendosa tersebut, alih-alih Bersikap Adil terhadap Korban-Korban dari sang Pendosa

BUAT DOSA, SIAPA TAKUT? ADA PENGHAPUSAN DOSA! Merugi bila Tidak Berbuat Dosa

KABAR GEMBIRA bagi Pendosa, artinya KABAR BURUK bagi Kalangan Korban

Question: Mengapa terkadang ada saja putusan (hakim di pengadilan) yang melukai perasaan rakyat, seolah tidak peka terhadap perasaan pihak-pihak yang menjadi korban yang kian trauma sebagai akibatnya?

Hubungan antara Agama Buddha, Sutasoma, dan Pancasila

Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia, merupakan Warisan Peninggalan Buddhisme Abad ke-1 sampai dengan Abad ke-15 di Nusantara

Umat Muslim Menikmati Toleransi yang diberikan Raja Majapahit (Kerajaan Buddhistik) maupun Toleransi oleh para Buddhist Nenek-Moyang di Nusantara Abab ke-15 ketika Ulama dari Arab masuk ke Nusantara. Kini, ketika para Muslim telah Menjelma menjadi Mayoritas, mereka ingin Memberangus Toleransi yang Dahulu mereka Nikmati—Pola “Anti Kekerasan dan Toleran” pada Negara dimana Muslim adalah Minoritas, dan Menjelma “intoleran dan Menyelesaikan setiap Masalah dengan Kekerasan Fisik” ketika Mereka telah Menjelma Mayoritas [Kitab Sastra Jawa “DHARMO GHANDUL”]

Esensi paling utama dari Pancasila, ialah asas “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai jantung prinsip maupun jiwanya sebagai kohesi pemersatu bangsa yang majemuk dari segi suku, agama, golongan, maupun ras / etnik.  Kitab Sutasoma atau Kakawin Sutasoma adalah kitab karangan Mpu Tantular, ditulis pada abad ke-14, menceritakan tentang kehidupan beragama di Kerajaan Majapahit—di dalam kitab inilah, tersurat sebuah istilah yang kini dipakai menjadi salah satu semboyan yang mencerminkan persatuan Indonesia, yakni “Bhinneka Tunggal Ika”, yang bermakna : berbeda-beda akan tetapi tetap satu.