Kode Etik Menjadi Manusia, Malu dan Takut Berbuat Jahat
Tanggung Jawab Jabatan & Kehidupan Pribadi
Menikmati Dana Kredit, Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Lagi dapat Dibatalkan
Fungsi Nomor Letter C dan Persil dalam Sertifikat Tanah
Menjadi Pemegang Saham Minoritas, Menyesal di Kemudian Hari
Anjuran Mediator Disnaker Bersifat Personal, Orang-Perorangan Pekerja Pelapor
Resiko Direktur Mengundurkan Diri Tanpa Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Kebebasan Berkontrak dalam Pembentukan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Kiat Menganulir Gugat Permohonan Audit Investigasi yang Diajukan Oleh Pemegang Saham
Kelayakan Perjanjian Waralaba / Francise
Efisiensi Usaha Tidak Mensyaratkan Perusahaan Tutup Permanen, Mencegah Lewat Efisiensi Lebih Baik daripada Tutup Seluruhnya
Wanprestasi yang Melahirkan Hak Pembatalan Kontrak Via Pengadilan
PHK, Pesangon, dan Ongkos Pulang bagi Pekerja
Kerugian Korban dalam Pidana Percobaan Pencurian
Pengusaha Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja
Berjemaah Mencabut Keterangan Berita Acara Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi Tidak Mengenal Kadaluarsa Penuntutan
Janda Tanpa Anak sebagai Ahli Waris Bersyarat
Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (Mou)
Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat
Idealnya Take Over Kredit Lewat Subrogasi
Pemilik Sertifikat Tanah Berhak Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Ketika Tergugat Meninggal saat Proses Persidangan
Perjanjian Penyertaan Modal Vs. Perjanjian Pengelolaan Manajerial
Sewa-Menyewa Tidak Melahirkan Kepemilikan Tanah
Pekerja Meminta Maaf atas Pelanggaran Berat yang Dibuat Sebelumnya
Tidak Selamanya Sertifikat Tanah Berumur 5 Tahun Terjamin Aman
Persaingan Usaha Semu Perusahaan Keluarga dalam Tender Pemerintah
Pemegang Polis Terkecoh Tawaran Layanan Asuransi
Aspek Hukum Mitra Kerja & Uang Kerohiman Pemutusan Kemitraan
Personal Guarantee dapat Membuat Para Ahli Waris Jatuh Pailit
Sita Jaminan terhadap Saham Perseroan
Kredit yang telah Dinikmati, Perjanjian Hutang-Piutang Tidak dapat Dibatalkan Sepihak
Cara Kerja Logika & Argumentasi
Putusan Pidana dapat Bernuansa Perdata (Mengandung Perintah Bayar Ganti-Rugi)
Memahami Hubungan Hukum dengan Entitas Badan Hukum Grub Company
Cara Membungkam Pemegang Saham Minoritas
Karakter Alat Bukti Baru (Novum) untuk Peninjauan Kembali
Antara Novum, Kasasi, & Peninjauan Kembali
Perbedaan Pidana Penyiksaan dan Penganiayaan
Advokat BOB SETYANEGARA di-Sanksi BLACKLIST PERMANEN
Dengan ini kami mengumumkan kepada khalayak ramai, bahwa kami telah MEMECAT SECARA TIDAK HORMAT Advokat BOB SETYANEGARA.
Agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban, kami mempublikasi BLACKLIST terhadap Advokat BOB SETYANEGARA, dimana segala bentuk perbuatan Advokat BOB SETYANEGARA yang mencatut nama kami, agar tidak tertipu dan terkecoh.
Harap masyarakat berhati-hati, dimana kami telah mem-BLACKLIST Advokat BOB SETYANEGARA sejak tahun 2017, sehingga segala perbuatan Advokat BOB SETYANEGARA tidak lagi memiliki sangkut-paut dengan pihak kami.
Bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Advokat BOB SETYANEGARA, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi Advokat BOB SETYANEGARA, baik secara perdata maupun pidana.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, demi menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menjadi korban segala bentuk penipuan yang mengatas-namakan nama / brand kami.