Pasal PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN Kembali Dihidupkan oleh Praktik Peradilan Pidana Kontemporer

LAW IN CONCRETO Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Question: Bukankah sudah sejak belasan tahun lampau, Mahkamah Konstitusi RI menghapus pasal tentang “perbuatan tidak menyenangkan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Faktor Usia Terdakwa yang Telah Lanjut Usia, Bukan Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Budaya “Main Kekerasan Fisik untuk Menyelesaikan Setiap Masalah”, Tidak dapat Ditolerir oleh Hukum Pidana Negara (yang Mengaku) Beradab

Question: Bila yang didakwa oleh jaksa di pengadilan, sudah berusia tua dan berambut putih serta telah pula pensiun dari pekerjaannya, diatas 55 tahun, apakah bisa menjadikan faktor usia yang telah lansia (lanjut usia) tersebut bagi hakim untuk melepaskan terdakwa? Kita tahu, dalam peradilan khusus pelaku anak dibawah umur, faktor “masih dibawah umur” itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman bagi si anak yang berhadapan dengan hukum.

Resiko Membeli ataupun Mengoleksi Hewan Dilindungi, Diancam Pidana

Jangankan Memelihara Hewan Dilindungi, Memiliki / Mengoleksi Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Tetaplah Dipidana

Question: Bila punya hobi memelihara hewan langka, apakah ada resiko hukumnya?

Hukum Pidana Merusak Barang, namun Kesalahan Bersumber / Bermula dari Korban Pemilik Barang

Kejadian Pidana Perusakan Barang, Tanya Apa Latar-Belakang Penyebabnya, Bisa Jadi Korban Pelapor yang Memicu Kesalahan Terlebih Dahulu

Perbuatan Pidana sebagai “Akibat”, Bukan sebagai “Sebab”, Niscaya. Tanya Siapa atau Apa Penyebabnya?

Question: Ada tetangga, yang saking serakahnya meski sudah punya banyak rumah, masih juga menyerobot sebagian kecil tanah di samping rumah saya untuk ia dirikan bangunan di atasnya. Ditegur, justru memasang badan, dengan arogan menantang seolah mengejek, akhirnya saya rusak itu bangunannya yang melewati batas tanah. Lalu kini saya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ini keadilan semacam apa?

Vonis Pidana dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat), Tidak dapat Menjadi Dasar Keberatan untuk Kasasi

Mengenai Berat Ringannya Penjatuhan Pidana merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Kasasi

Question: Berat-ringannya vonis hukuman pidana penjara, tidak dapat menjadi alasan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, baik oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. Permasalahannya, bagaimana jika vonis hukuman di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi ialah “pidana masa percobaan”, yaitu pidana penjara tidak perlu dijalani bila terdakwa tidak mengulangi kesalahan serupa untuk kurun waktu tertentu, apa itu juga dikriteriakan sebagai “berat-rigannya vonis hukuman”?

Cara Menghitung Ganti Kerugian dalam Gugatan PMH yang Bermula dari Hubungan Kontraktual

PMH Murni Vs. PMH Tidak Murni

Question: Jika kita mengajukan gugatan dengan kriteria “perbuatan melawan hukum” ke pengadilan, tapi awalnya adalah sengketa terkait perjanjian, maka cara menghitung total tuntutan kerugian dalam gugatan ini adalah bagaimana, apakah tidak beresiko memakai cara penghitungan dalam perjanjian dengan menyebut-nyebut perihal adanya surat perjanjian ataupun apa yang sebelumnya telah disepakati?