KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tiada Asas “Presumption of Innocence” dalam Rezim Hukum Perpajakan di Indonesia, yang Ada ialah Asas Praduga BERSALAH

Dipaksa untuk Menyetujui, Pemaksaan yang Dilegalkan, Persetujuan yang Tidak Sukarela

Tidak ada Istilah “Haram” dalam Rezim Hukum Perpajakan di Indonesia

Rezim Hukum di Indonesia Menghalalkan Segala Cara untuk Menagih Pajak

Question: Mengapa kami, selaku pelaku usaha, selalu merasa pihak petugas kantor pajak bebas berbuat sesuka hati mereka terhadap masyarakat wajib pajak. Kami menjadi seolah serba-salah, membiarkan mereka mengobok-obok “dapur” kami atau menolak maupun tidak mengizinkan, juga salah.

Jadi, sikap kami selaku wajib pajak, bagaimana yang benar secara hukum agar tidak dizolimi petugas pajak yang akan tidak kenal kata “legal” maupun “ilegal”? Bahkan ada cerita dari pelaku usaha lainnya, komputer kerja di kantor mereka diambil begitu saja oleh petugas pajak meski isinya ada data-data rahasia perusahaan maupun rahasia dagang yang tidak ada relevansinya dengan tagihan pajak.

Debitor Tidak Perlu Menarik Pihak OJK sebagai Turut Tergugat, ketika Menggugat Kreditor Bank di Pengadilan Negeri

OJK hanya Bisa Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) bila Melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, Bukan di Pengadilan Negeri

Question: Apakah realistis, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turut digugat ketika debitor hendak menggugat bank (kreditor) terkait sengketa kredit? Katakanlah OJK turut digugat, sementara terdapat ribuan gugatan debitor melawan bank setiap tahunnya. Bila pihak OJK tidak dapat atau tidak mau hadir memberikan keterangan ataupun jawaban dalam gugatan debitor melawan bank, sekalipun telah turut digugat, apakah artinya gugatan debitor juga menjadi “dimentahkan” oleh pengadilan, semata karena tiada itikad baik atau kurangnya personel dari pihak OJK untuk hadir memberikan jawaban? Jawaban apa pula yang dapat diberikan OJK selain “Benar bahwa OJK mengawasi Bank bersangkutan”. Semua orang juga tahu, bahwa bank diawasi oleh OJK. Namun apakah relevansinya diwajibkan turut menarik pihak OJK dalam gugatan perdata debitor melawan bank?

Hoax Terbesar Industri AI : AI Membuka dan Menciptakan Lapangan Pekerjaan Baru

Jangan Besikap Seolah-Olah Kompetitor dan Pelanggan Anda tidak dapat Menggunakan AI yang Sama dengan Anda

Banyak yang membuat narasi, bahwa menggunakan AI (Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence) membuat bisnisnya bertumbuh 300% alias tiga kali lipat. Itu adalah klaim yang mustahil alias tidak niscaya, atas dasar apakah? Klaim demikian hanyalah delusi, mengingat yang bersangkutan bersikap seolah-olah kompetitornya tidak menggunakan AI untuk juga mendongkrak bisnis mereka. Faktanya, pangsa pasar yang sama diperebutkan oleh para pemain yang satu sama lainnya saling menggunakan AI, muaranya tetap saja “kue” yang sama terdistribusi sebagaimana sebelumnya, terutama bila kalangan konsumen juga menggunakan AI agar tidak mudah diperdaya oleh penyedia barang atau jasa.

Resiko Hukum bagi Terdakwa ketika Memilih Opsi PENGAKUAN BERSALAH

PENGAKUAN BERSALAH Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah, Hakim dapat Menolak Pengakuan Bersalah Pihak Terdakwa

Persamaan serta Perbedaan antara RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING

RESTORATIVE JUSTICE dan PLEA BARGAINING, Pacta Sunt Servanda dalam Konteks Pemidanaan

Question: Apakah betul, saat ini sudah ada aturan hukum yang mengatur secara terperinci bila terdakwa memilih untuk mengaku bersalah sejak awal sehingga memutuskan untuk tidak berbelit-belit di persidangan, agar tidak diperberat hukumannya atau bahkan sebaliknya yakni diringankan hukumannya?

AI, Ancaman Nyata bagi Punahnya “Comparative Advantage”

Apa yang Sebenarnya Dirampas dari Anda oleh Industri AI (Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan)

Bagaimana cara AI mematikan peradaban Anda dan keberlanjutan hidup kita semua? Ada yang menyebutkan, bahwa AI (kecerdasan buatan, Artificial Intelligence) merupakan invensi terakhir umat manusia, sebelum umat manusia punah akibat teknologi yang mereka ciptakan sendiri. Baik teknologi nuklir maupun AI, tidak semestinya diciptakan karena nenek-moyang umat manusia tidak pernah benar-benar—lebih tepatnya benar-benar tidak pernah—membutuhkan teknologi semacam AI untuk bertahan hidup dan untuk merasakan kebahagiaan dalam hidup. Bukanlah soal apa dan sejauh apa yang dapat diciptakan oleh umat manusia, namun apa yang seharusnya dan tidak seharusnya kita ciptakan.

Antara Ancaman Sanksi Hukuman Pidana dan “Hukum Positif”, KUHP yang Rancu Pendiriannya

Kondisi selaku Berubah, Temporer, Itulah Konteks. Bukan hanya Perundang-Undangan yang dapat Berubah Sewaktu-Waktu

Ambivalensi KUHP Nasional terhadap Norma “Hukum Positif” saat Pelanggaran Hukum Dilakukan oleh sang Pelanggar Hukum

Betapa ambigunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terbit tahun 2025, dapat kita simak dari ilustrasi berikut. Pemerintah menerbitkan keputusan yang melarang importasi beras, dengan pertimbangan kondisi panen beras di dalam negeri sedang surplus. Pihak pelaku importir / pelanggar hukum yang melanggar ketentuan larangan importasi beras, dengan secara sembunyi-sembunyi tetap mengimpornya dari luar negeri, kemudian diamankan oleh aparatur penegak hukum serta ditahan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, bergulir ke persidangan didakwa sebagai Terdakwa, serta kemudian dijatuhi vonis hukuman oleh hakim di pengadilan sebagai Terpidana.

Analisis Mengenai Dampak Sosial (AMDAS) Dibalik Sanksi Pidana “KERJA SOSIAL”

Sanksi Pidana KERJA SOSIAL hanya akan Bermuara pada FORMALISTIS-SEREMONIAL Belaka

Apakah Narapidana “KERJA SOSIAL”, Diposisikan sebagai “OUTSOURCING” Tanpa Upah?

Sudah menjadi rahasia umum, segala jenis tes saat warga mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu tes mengemudi yang dapat disimpangi dengan membeli sertifikat kursus mengemudi di lokasi yang sama, tes kesehatan yang justru sekadar tes mata “buta warna” (biaya periksa mata di puskesmas jauh lebih murah dan lebih berfaedah), hingga tes psikologi yang “semua orang pasti lulus”, kesemuanya bersifat seremonial sekadar memenuhi formalitas “berbiaya tinggi” (yang menguntungkan segelintir elit penguasa), meski tujuan awal pembentukan prosedur berbagai tes / ujian demikian terkesan untuk menyaring kelayakan dan kemampuan mengemudi pemohon izin mengemudi. Nasib yang sama juga akan terjadi dalam vonis berupa penjatuhan sanksi “KERJA SOSIAL”.

Bukan Hak ASASI Rakyat, namun Hak RESIDU Warga Berdaulat

Negara Tidak Memberikan Hak Apapun kepada Rakyarnya, Hak tersebut Sudah Dimiliki oleh Rakyat bahkan Sebelum Negara Dibentuk dan Berdiri

Hubungan antara Teori Residu dan Konsep Kedaulatan Rakyat pada suatu Negara Berdaulat

Perhatikan kalimat berikut, yang penulis kutip dari tulisan seorang sarjana atau praktisi hukum pada salah satu media, “Kebebasan berekspresi merupakan suatu hak asasi yang diberikan kepada warga negara (oleh negara) dan dibatasi oleh hak orang lain merupakan suatu kontrol negara terhadap masyarakat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan stabil.” Kesan apakah yang muncul di benak Anda, ketika membaca paradigma tersebut, seolah warganegara harus dan layak berterimakasih kepada pemerintahnya, karena telah “diberikan” apa yang dinamakan “hak asasi”. Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para pembaca menyadari adanya “misleading” atau bahkan propaganda “supremasi pemerintahan”, alih-alih “supremasi rakyat” sebagai pemegang kedaulatan.

Tugas Hakim ialah Mengadili, Bukan Menghakimi

Kualifikasi Hakim Pengadil di Pengadilan dalam Memutus Perkara

Ketika Hakim Gagal untuk Menegur dan Memeriksa Perilaku serta Moralitas Dirinya Sendiri, maka ia Tidak Memiliki Kompetensi untuk Menghakimi Pihak Lain

Question: Apakah ada “minimum requirement” untuk bisa menjadi seorang hakim yang benar-benar layak untuk mengadili, agar tidak sekadar menjadi hakim yang lebih pandai menghakimi orang lain ketimbang menegakkan moralitas dibalik aturan hukum yang ditegakkan oleh seorang hakim pemegang palu di pengadilan?