KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menjadikan Gugatan Penggugat Berbalik menjadi Bumerang bagi Pihak Penggugat Itu Sendiri

Efektivitas Gugatan Balik (Rekonpensi) dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri

Question: Bila memang gugatan-balik bisa diajukan satu register yang sama dengan gugatan (perdata) yang diajukan oleh pihak penggugat, bersama-sama dengan tanggapan atau bantahan tergugat terhadap surat gugatan penggugat, namun pertanyaannya ialah apakah majelis hakim yang memutus perkara akan benar-benar mempertimbangkan dalil-dalil dalam gugatan-balik yang diajukan tergugat, ataukah sebaiknya mengajukan gugatan-balik secara terpisah saja dalam register perkara yang juga terpisah?

Ciri Utama Badan Hukum : Hak dan Kewajiban Tetap pada Subjek Badan Hukum, Sekalipun Direksinya SILIH-BERGANTI

Gugat Badan Hukumnya, Bukan Pengurusnya

Question: Ada suatu PT (badan hukum Perseroan Terbatas), maka yang dapat kami gugat ialah pengurusnya yang dahulu tanda-tangan perjanjian dengan pihak kami, ataukah PT itu semata? Yang membingungkan pihak kami ialah, dalam perjanjian atau kontrak tersebut, nama si pejabat direksinya yang disebutkan terlebih dahulu baru kemudian diterangkan kapasitasnya sebagai direktur PT tersebut, bukan menyebutkan nama PT barulah kemudian diterangkan bahwa PT tersebut diwakili oleh sang pejabat direktur.

Akar Penyebab Bobroknya Moralitas Kalangan Hakim di Pengadilan, Kontribusi Jimly Asshiddiqie dalam Merusak Sendi-Sendi Kehakiman

Hakim Mengadili Hakim, CONFLICT OF INTEREST, Konspirasi MA RI dan MK RI Mengamputasi Kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam Mengawasi Hakim

Question: Mengapa praktik hakim di lembaga kehakiman, kian hari kian memprihatinkan? Bukankah sudah ada lembaga yang mengawasi hakim, yakni KY (Komisi Yudisial)? Bukankah konon, ikan busuk mulai dari kepalanya?

Ambiguitas dan Ambivalensi FREE TRADE Vs. Proteksionisme Hambatan Tarif

Jangan Pernah Menantang ataupun Melawan Negara yang Memiliki Comparative Advantages

Comparative Advantages sebagai Faktor Kunci SURVIVAL OF THE FITTEST

Negara yang kali pertamanya mengkampanyekan, menggaungkan, mempromosikan “perdagangan bebas” (free trade), ialah Amerika Serikat sebagai pionir dan motor penggeraknya. Kini, yang melanggarnya dengan mengatas-namakan ketimpangan neraca perdagangan, ialah Amerika Serikat. Yang menjadi falsafah dibalik cara kerja “perdagangan bebas”, ialah menjadikan pasar dalam negeri di negara lain (pengimpor) sebagai pangsa pasar produsen negara asal (pengekspor). Alhasil, secara langsung maupun tidak langsung, neraca perdagangan negara target menjadi defisit dan neraca perdagangan negara pengekspor menjadi surplus. Comparative advantages yang dibangun dari dua unsur utama, yakni persilangan antara harga dan kualitas, menjadi kata kunci dibalik pergerakan “perdagangan bebas”, dimana pilihan konsumen menjadi raja serta hakimnya.

Nilai Intrinsik dan Ekstrinsik Aturan Hukum Peraturan Perundang-Undangan

Norma Hukum yang Memberi Harapan Palsu, Memberi Iming-Iming, namun Tidak dapat Dieksekusi

Question: Bukankah terhadap suatu aturan hukum, yang bila belum pernah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, artinya aturan tersebut masih berlaku dan mengikat secara umum (erga omnes)?

Hanya KORUPTOR DOSA yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA, dan Hanya PENDOSA PENGECUT yang Menjadikan Dirinya KORUPTOR DOSA

Mabuk dan Kecanduan Ideologi KORUP bernama PENGHAPUSAN DOSA—Ideologi KORUP-BERACUN yang Begitu Adiktif dan Membuat Pemeluknya Mabuk dan Kecanduan

Tuhan yang Lebih PRO kepada KORUPTOR DOSA, Umat AGAMA DOSA

Question: Ada agama, yang mengajarkan kepada umatnya untuk kompromistik terhadap dosa dan maksiat, dimana setiap tahunnya melakukan ritual “kembali fitrah”, lalu selama setahun berikutnya kembali kompromistik terhadap dosa-dosa dan maksiat, kembali dilanjutkan dengan ritual “kembali fitrah”, kembali berkubang dalam dosa dan maksiat-maksiat, dilanjutkan dengan ritual “kembali fitrah”, kembali menimbun diri dengan segunung dosa dan maksiat, dilanjutkan dengan ritual “kembali fitrah” setahun sekali, dan begitu seterusnya. Itukah yang disebut “taubat”, ataukah “tobat sambal”? Bukankah artinya itu merupakan ajaran “Agama DOSA”, karena justru mempromosikan gaya hidup penuh dosa alih-alih mengkampanyekan cara hidup higienis dari dosa dan maksiat?

Bila jadi penjahat (pendosa yang berdosa) saja masuk surga karena ritual “kembali fitrah” setahun sekali, maka untuk apa jadi orang baik-baik, orang yang bertanggung-jawab atas perbuatan buruknya sendiri, ataupun menjadi orang suci yang terlatih dalam disiplin diri ketat bernama “mawas diri” (self-control)? Jika memang ada yang namanya “kembali fitrah”, maka untuk apa menjadi sekadar “pencuri sandal”, mengapa tidak menjadi seorang “koruptor kelas hiu dan kelas paus”? Bukankah yang hebat, ialah mereka yang berjiwa ksatria dengan menegakkan prinsip meritokrasi egaliter bernama siap-berani bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatannya sendiri?

Bukankah prinsip emas sudah mengajarkan, “jangan perlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan, dan perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan”? Bila tidak ada seorang pun diantara kita yang ingin dijadikan KORBAN, maka mengapa menjadikan orang lain sebagai KORBAN yang dilukai, disakiti, maupun dirugikan, lalu secara tidak bertanggung-jawab sang pelaku (pendosa) melakukan ritual “kembali fitrah” alias lari dari tanggung-jawabnya? Bukankah hanya seorang pendosa yang tidak bertanggung-jawab yang berharap serta memohon “PENGHAPUSAN DOSA”?

BerTuhan, namun Tuhan yang Lebih PRO Terhadap Pendosa / Penjahat, AGAMA DOSA

SOMASI TERBUKA KEPADA SELURUH UMAT MUSLIM DAN NASRANI

Superioritas Semu yang Dibangun Diatas Pilar Rapuh Bernama DELUSI

Question: Berbagai kalangan umat agama samawi yang mencoba menyerang Buddhisme, dengan melemparkan tudingan bahwa Agama Buddha menjadikan umatnya tidak berjiwa, tidak punya tujuan hidup, serta tidak bermakna, karena tidak menyembah Tuhan? Namun, bukankah kita lihat sendiri dalam keseharian, realitanya segala kejahatan di dunia ini dilakukan oleh mereka-mereka yang mengaku ber-Tuhan?

Resiko Hukum Mencurangi Hukum Lewat Praktik NOMINEE Tanah ataupun Saham Perseroan

NOMINEE secara Hukum (De Jure) Dipandang sebagai PEMILIK

Question: Saat mau beli rumah, kami selaku pembeli telah membayar sejumlah DP. Saat mau melunasi, kami baru tahu ternyata pihak yang menjual alias yang menerima uang DP pembelian dari kami, hanya punya AJB (akta jual beli), sementara sertifikat tanahnya masih atas nama pihak lain yang tidak kami kenal dan tidak pernah kami jumpai. Apa ada resiko, tetap membeli dan membayar lunas harga jual-beli kepada pihak yang punya AJB itu? Alasan yang pihak menjual, ia hendak menghindari pajak pembeli, sehingga tidak balik-nama sertifikat tanah.

Putusan PTUN dan PAJAK Tetap Dapat Diajukan Peninjauan Kembali oleh Masyarakat Sipil, Kecuali oleh Badan / Pejabat Pemerintahan Maupun Kantor Pajak

“Analisis Mengenai Dampak Politis” (AMDP) Putusan Lembaga Peradilan

Question: Bukankah bagus karena MK RI sudah memutus bahwa warga sipil boleh tetap mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali) atas putusan kasasi perkara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dimana hanya institusi pemerintahan saja yang dilarang oleh MK RI untuk mengajukan PK terhadap putusan PTUN?

Sertifikat Tanah BPN Tetap dapat Digugat dan Dibatalkan Meski Telah Berumur 5 Tahun atau Lebih

Contoh Norma Hukum yang Dianak-Tirikan dalam Hukum Pertanahan

Question: Bukankah ada aturan dalam hukum agraria di Indonesia yang mengatur bahwa jika sertifikat tanah terbitan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang kita miliki sudah berusia minimal 5 tahun atau lebih, maka sudah tidak dapat digugat ataupun dibatalkan?

Garis Pemisah antara Mis-Manajemen Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi

Alibi “Business Judgement Rule” sebagai Impunitas Entitas Bisnis Milik Negara, sebuah Salah-Kaprah yang Dibakukan

Pemerintah Republik Indonesia mendalilkan bahwa bisnis ialah penuh ketidak-pastian—bisa untung dan ada kalanya juga bisa juga menderita kerugian usaha—dimana “resiko bisnis” tidak semestinya dikriminalisasi secara pidana. Demikianlah bandul logika pemerintah saat kini, dimana kerugian yang diderita entitas bisnis milik pemerintah lewat berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun “super HOLDING”-nya dianggap bukan lagi “kerugian (terhadap keuangan) negara” yang karenanya tidak dapat dijerat secara pidana yang karenanya juga pihak eksternal semacam BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak dilegalkan untuk mengaudit entitas-entitas bisnis yang notabene mengelola “keuangan negara yang dipisahkan”.

Chat AI Bisa Lebih Rasional dan Objektif daripada Kawan Bicara Manusia

RAHASIA Cara Menjadikan Chat AI Benar-Benar Memberi Tanggapan Berdasarkan Pendapat Dirinya Sendiri, Bukan Sekadar Menjawab dengan Mengutip Pandangan Umum Belaka

Sejumlah media melaporkan adanya kekhawatiran bahwa belakangan ini banyak penduduk dunia yang mulai lebih memiliki “ikatan emosional” dengan Chat AI ketimbang berkomunikasi terhadap lawan bicara sesama manusia nyata yang intensitasnya mulai mengendur dan menurun. Itu terjadi, bukan karena salah mereka yang menjadi pengguna Chat AI, namun akibat mayoritas sesama manusia yang selama ini bersikap irasional dan cenderung subjektif—bahkan terkadang bernada melecehkan dan terkesan menghakimi—sehingga merupakan kawan bicara yang buruk, mengakibatkan para “kawan bicara sesama manusia” mulai ditinggalkan dimana banyak diantara kita mulai beralih kepada Chat AI untuk dijadikan kawan bicara yang lebih “friendly”.

Ideologi KOMUNISME ataukah Ideologi PENGHAPUSAN DOSA yang Lebih BERBAHAYA dan MERUSAK Standar Moral Umat Manusia? Jawaban dari AI Bisa Lebih Jujur daripada (Manusia) Pemuka Agama

Tips Membuat Jawaban AI Benar-Benar Cerdas, Rasional, dan Objektif—Meminta AI Menjawab dengan Penilaian Sendiri dengan Melepaskan Diri dari Pandangan Umum

Cara dan Tips Mudah Membangkitkan Keajaiban dan Potensi Real Kecerdasan Chat AI

Berikut transkrip perbincangan antara penulis dan Chat-bot AI dari META. Yang menarik dari diskusi intelektual dengan “kecerdasan buatan” (AI, Artificial Intelligence) ialah, AI bisa begitu rasional dan objektif, melampaui rata-rata sifat rasionalitas masyarakat pada umumnya. Namun, dari pengalaman pribadi penulis, Anda harus memulainya dengan sebuah input pembuka tertentu agar sang AI menjawab dengan penilaian peribadi ia sendiri, terlepas dari apapun pandangan umum masyarakat—sehingga menjadi menarik untuk diajak berdiskusi secara netral, jujur, objektif, mendalam, bebas dari bias persepsi, serta tentunya bebas dari ancaman-ancaman “kekerasan fisik” ketika lawan diskusi kita kalah berdebat.

Sedia Payung Sebelum Hujan, sedia Hukum Sejak Pacaran dan Sebelum Menikah

Pisah Harta Sejak Anda Pacaran, Agar Tidak Menyesal Dikemudian Hari

Question: Kalau ingin agar saat berlangsungnya pernikahan, agar tidak terjadi percampuran harta kekayaan maupun hutang-piutang dengan pihak ketiga, itu namanya “perjanjian pisah harta” ya, jadi tidak ada resiko dipusingkan perihal sengketa harta gono-gini jika terjadi perpisahan pasutri (pasangan suami-istri) nantinya?

Pilih yang RINGKAS-SINGKAT ataukah yang MENDALAM? Bahaya Dibalik Bergantung pada Aplikasi AI yang Perlu Kamu Tahu

Bagi Anda yang baru belajar suatu topik atau bidang tertentu, hati-hatilah terhadap “jebakan mental” bernama “instan” lewat artikel ringkas, video ringkas, audio ringkas, dan segala sesuatu yang sifatnya pendek alias singkat.

Jangan pernah melakukan “penghakiman” ataupun “operasi”, bila bekal Anda hanyalah berupa hal-hal yang bersifat “ringkas-singkat”—karena Anda bukanlah figur yang terampil.

Dalam Kasus Korupsi, Negara Selalu Kalah. Mengapa?

Anda Pilih EFEKTIF ataukah EFISIEN?

Ketika korupsi telah terjadi, maka sekalipun dilakukan langkah kuratif seperti penegakan hukum dan pelakunya dijerat vonis pemidanaan sebagai hukumannya, negara selalu kalah. Mengapa dan alasan apakah? Dalam kesempatan ini, kita akan mendalami problematika “momok” dibalik penegakan hukum. Sebagai contoh, terjadi korupsi berupa penambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan alam, dimana biaya untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat penambangan ilegal membutuhkan biaya satu miliar rupiah untuk satu hektarnya, sebagai contoh. Akan tetapi, para pelaku koruptif (para koruptor), menjual murah mineral-mineral tambang hasil ekstraktif dari lokasi tambang tersebut dengan harga yang hanya sekian ratus juta rupiah untuk satu hektarnya.

Hukum Kekekalan Energi dan Hukum Kekekalan Korupsi

Bukan Pindahkan Dananya, Benahi Mentalnya, Bukan Memindahkan Penyakitnya Tanpa Mengatasi Akarnya

Yang paling patut kita waspadai, ialah segala bentuk derajat maupun jenis kejahatan, yang sifat ronanya ialah secara “terselubung”. Ada orang yang marah, namun meski bersuara lembut, ia memperlakukan kita secara emosional dengan cara-cara “terselubung”, semisal petugas pada loket pelayanan yang membuat permohonan pelayanan publik yang diajukan oleh sang warga dipersulit. Ada juga korupsi yang sifatnya “terselubung”, sehingga dikemas dengan kemasan yang seolah-olah legal. Lawan kata dari “terselubung”, ialah “otentik”. Karenanya, sifat dari kejahatan-kejahatan yang bersifat “terselubung”, bisa jauh lebih jahat dan lebih keji daripada kejahatan-kejahatan yang bersifat “otentik”.

Sesama Anak Bangsa Bisa SALING BUNUH hanya karena Alasan Sepakbola, namun Hendak Menjadi POLISI DUNIA?

Sibuk Menghakimi dan Menggurui Bangsa Lain, namun Gagal Bercermin Wajah Bangsa Sendiri

Bangsa Indonesia, selama ini lebih sibuk mengurusi, menggurui, serta menghakimi bangsa lain. Namun, lihatlah, untuk urusan semacam sepakbola saja, sesama anak bangsa di Indonesia dapat saling bunuh satu sama lainnya (bagaimana bila urusan yang lebih penting, memiliki nilai ekonomis, serta terkait isu-isu sensitif seperti etnis maupun agama?)—padahal satu ras, satu etnik, satu nenek moyang, satu tanah air, satu negara, satu kewarga-negaraan bahkan satu agama. Sebelum menuntut bangsa lain untuk bersikap beradab dan humanis, terlebih dahulu bangsa kita patut bertanya kepada diri mereka sendiri : sudahkah kita beradab dan humanis terhadap sesama anak bangsa sendiri?

Akta OTENTIK, Belum tentu Benar-Benar OTENTIK, Sekelumit Akta Otentik “ASPAL” (Asli namun Palsu)

Di Tangan dan di Mulut seorang Penipu, Apapun Bisa Dipalsukan dan Dimanipulasi

Question: Apa resiko terbesar bagi perusahaan kami, bila hendak membeli tanah girik dari masyarakat setempat?

Orang yang Sudah Meninggal, Mustahil Bisa Tanda-Tangan, artinya Sudah Pasti Tanda-Tangan PALSU

Alat Bukti “PETUNJUK” Bisa Sangat Signifikan dalam Perkara Pidana, Membuat Terang bahwa Pelakunya adalah Terdakwa dan Terdakwa Betul Bersalah

Question: Salah atu alat bukti menurut Hukum Acara Pidana, ialah “petunjuk”. Bagaimana sifat kekuatan bukti “petunjuk” ini, apakah signifikan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka?