ARTIKEL HUKUM
Titik Balik Kemunduran Mahkamah Konstitusi RI,
Saatnya Mahkamah Agung Membangkang Mahkamah Konstitusi
sebagai The Last Guardian of Constitution
Bila dahulu, Komisi Pemberantasan Korupsi kerap melakukan aksi “tangkap
tangan” terhadap pelaku korupsi. Aksi “tangkap tangan” sejatinya ialah aksi
preventif/pencegahan terhadap potensi kerugian negara (antisipasi potential loss). Kerugian negara mungkin
belum terjadi, tapi ancaman terhadap kerugian negara telah nyata terjadi
sehingga KPK melakukan aksi “tangkap tangan”.
Kini, bandul MK telah berbalik menjadi berpihak pada pelaku korupsi.
Perilaku korup Akil Mochtar maupun Patrialis Akbar, tidak akan mampu disentuh
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena memang tiada nilai nominal kerugian
negara yang akan mampu dihitung. Perilaku kedua Hakim Konstitusi RI tersebut
masuk dalam kategori kolusi (penyalahgunaan wewenang).