Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hhukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah Johnsen Tannato, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan.
Sama halnya, pemerkosa mana yang hendak repot-repot memperkenalkan dirinya kepada korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membayar korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot PDKT dan pacaran selama bertahun-tahun hingga mengeluarkan modal untuk berpacaran dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot bertanggung-jawab atas pemerkosaannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot melamar dan bertunangan ataupun menikahi dan mengadakan resepsi nikah dengan korbannay? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membesaarkan anak hasil perkosaan dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot menafkahi korbannya? itulah PEMERKOSA bernama Johnsen Tannato, sang PREDATOR.
Profesi
 Konsultan Hukum maupun profesi lain manakah yang tidak "ribet"? Semua 
profesi, tidak terkecuali Konsultan Hukum dan bukan hanya kami, BERHAK 
untuk memfilter pihak-pihak yang dapat mengakses layanan yang disediakan
 para profesional tersebut, dengan berbagai syarat berupa pengisian formulir bagi tamu dengan kewajiban untuk menyebutkan rincian identitas diri, term and condition
 yang harus disetujui, ketentuan tarif, kontrak yang harus dibaca dan 
ditanda-tangani, serta syarat dan ketentuan lainnya. Profesi manakah 
yang tidak "ribet"?
 
Bagi yang tidak ingin "ribet", DILARANG MENGHUBUNGI ATAUPUN MENGGANGGU WAKTU KAMI.
 Yang tidak patuh pada syarat dan ketentuan dalam website ini namun 
tetap berani menghubungi kami, sama artinya sangaja MELANGGAR & 
MENYALAH-GUNAKAN email / nomor kontak kerja profesi kami.
 
Hargai
 waktu, profesi, dan aturan main kami, sebagaimana profesi Anda hendak 
dihargai. Jangan berasumsi Anda dapat menyalah-gunakan nomor kontak 
kerja profesi kami semudah menggunakan handphone di tangan Anda 
dan melecehkan profesi kami, tanpa konsekuensi maupun sanksi yang dapat 
kami kenakan. Hendaknya
 Anda tidak berpikir dapat "memperkosa" profesi orang lain SEMUDAH DAN 
SEGAMPANG MEMAINKAN TUTS HANDPHONE ANDA. Tidak ingin "ribet", merupakan 
indikator nyata perilaku yang hendak menyalah-gunakan nomor kontak kerja
 dan melecehkan profesi orang lain.
 
BAGI YANG TIDAK INGIN "RIBET", MAKA KAMI TIDAK INGIN DIGANGGU. Sama saja, yang mengganggu kami, bagi kami artinya membuat RIBET pekerjaan kami.
 Apakah sesukar itu, hidup tanpa saling mengganggu, namun saling 
menghormati profesi satu sama lain? Bila Anda tidak bersedia menghormati
 aturan main kami, artinya Anda yang sejatinya RIBET & MEMBUAT 
RIBET.
 
Bagi
 yang tidak bersedia membayar tarif SEPERAK PUN, aturan main kami jelas 
RIBET, meribetkan bagi para "pemerkosa" profesi tersebut (dan memang kami sengajakan).
 Namun, bagi yang bersedia menghargai hak penyedia jasa dan kewajiban 
pengguna jasa, dimana letak ribetnya dari aturan main dan SOP kami ini 
yang bahkan tidak sepanjang format formulir isian dan kontrak pada 
kantor Konsultan Hukum lainnya? Klien pengguna jasa kami bahkan tidak 
perlu datang ke tempat kami untuk mendaftar sebagai klien, maka DIMANA 
LETAK RIBETNYA?
 
ANDA
 TIDAK MAU RIBET? LALU MENGAPA JUGA MEMBUAT RIBET DAN MENGGANGGU PROFESI
 KAMI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH? Yang tidak ingin ribet, silahkan masuk
 TONG SAMPAH, selesai sudah, dan jangan mengganggu orang lain yang sedang menari nafkah. Masalah
 hukum para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut, bukanlah urusan 
kami, untuk apa juga kami hendak dibuat repot oleh orang-orang yang 
tidak bersedia repot demi kami? PROFESI KAMI BUKANLAH BUDAK PEMUAS NAFSU PIHAK MANA 
PUN, terlebih bagi para pemerkosa profesi konsultan!
 
Ketika Anda menanda-tangani sebuah Kontrak, tidak
 membaca seluruh isi klausul dalam perjanjian, bukanlah alasan untuk 
berkilah ataupun sebagai pembenaran diri terlebih alasan pemaaf. 
Adalah tanggung jawab Anda sendiri untuk membacanya, dan konsekuensinya 
tetap Anda tanggung sendiri sebagai akibatnya. MELANGGAR TETAPLAH 
MELANGGAR, APAPUN ALASANNYA. Seseorang tidak dapat merepotkan orang lain
 atas kelalaian dirinya sendiri.
 
Sama halnya ketika
 Anda menghubungi kami, dimaknai Anda telah membaca dan menyetujui 
seluruh isi syarat dan ketentuan layanan sebagaimana tercantum dalam 
website ini yang sudah dirancang sedemikian TEGAS.
 
Telah
 demikian besar dan tidak terhitung lagi besarnya pengorbanan yang kami 
kerahkan dari segi waktu, tenaga, serta biaya untuk membuat website 
hukum ini, sehingga bagi pihak-pihak yang seenaknya dan mau mudahnya 
dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja / email profesi kami lalu 
melanggar dan berkilah tidak membaca peringatan ataupun "syarat dan 
ketentuan" dalam website ini, bagi kami adalah sebentuk pelecehan dan 
"perkosaan" terhadap profesi dan jirih payah kami, pelanggar mana akan 
kami kenakan SANKSI secara keras dan tegas. 
 
Bila
 Anda berkilah tidak membaca seluruh peringatan di website ini, namun 
dengan lancang berani mencoba menghubungi nomor kontak kerja profesi 
kami untuk meminta dilayani, dimaknai sebagai PENYALAHGUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI,
 dimana SAKSI TETAP AKAN KAMI BERLAKUKAN SECARA TEGAS, TANPA TOLERANSI 
BAGI PELANGGAR MANAPUN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, 
YANG BERLAKU SEBAGAI KONTRAK ANTARA ANDA SELAKU PENGGUNA DAN KAMI SELAKU
 PENYEDIA JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM (KONSULTASI). 
 
Demi
 membuat EFEK JERA, mengingat masif serta terus berulangnya kejadian 
pelanggaran oleh pelaku yang menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi 
kami, berikut salah satu cuplikan yang perlu pengunjung website ini 
PERHATIKAN (tanpa dibolehkan sedikit pun kelalaian untuk memerhatikan), 
sehingga kami merasa perlu untuk ditampilkan pada bagian awal laman ini:
 
APAKAH SANKSI BAGI PELANGGAR SYARAT & KETENTUAN DALAM WEBSITE INI?
 
Berikut salah satu identitas pelanggar yang "you asked for it"
 untuk dicantum ID-nya pada laman BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN,
 akibat sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami 
(mengirimi kami pesan yang sangat menyita waktu kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan
 menelepon) : 08161956122 Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut: “Pagi. Shietra Konsultan?”
 
Konsultan Shietra: “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?”
 
Johnsen Tannato: “Dari google.”
 
Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.”
 
Johnsen Tannato: "Nama
 saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin 
konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa 
konsultasi yang berlaku.”
 
Konsultan Shietra: “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?”
 
Johnsen Tannato: “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”
 (dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung 
dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via telepon ini yang bahkan 
dirinya belum resmi sebagai klien karena tidak pernah membayar tarif 
terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun 
telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.)
 
Penipu bernama Johnsen Tannato
 tersebut mengetahui adanya password, namun sengaja menunggu ditegur. 
Kedua, dirinya menyatakan bersedia dan siap membayar tarif jasa konsultasi 
yang berlaku, dimana ketentuan tarif di website ini telah menegaskan 
kewajiban deposit tarif sebelum efektif dinyatakan sebagai klien untuk 
dapat mengajukan pertanyaan hukum, namun faktanya tanpa SEPERAK PUN 
membayar tarif, dirinya sudah LANGSUNG lancang MEMPERKOSA profesi kami selaku 
konsultan hukum yang sudah jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa
 tanya-jawab seputar hukum. Ketiga, dirinya kabur begitu saja ketika 
telah kami berikan tata cara deposit tarif, alias PENIPU--dan tentu saja, kami rekap seluruh komunikasi tersebut sebagai bukti.
 
Keempat, dirinya
 tanpa malu bahkan mencoba berdebat dan mendebat ketika ditegur atas 
perilakunya yang telah memperkosa profesi kami dan menyalahgunakan nomor
 kontak kerja profesi kami. Dan terbukti, dirinya kemudian kabur dan
 tidak bertanggung jawab sekalipun telah kami berikan tata cara deposit 
tarif. Itikad apa dibalik indikator perilaku yang "belum apa-apa sudah 
minta dilayani" dengan tipu daya tipu muslihat berpura-pura hendak 
menjadi klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum 
apa-apa telah berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam 
website ini (meski dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami 
dalam website yang sama), dan belum apa-apa telah melanggar syarat dan 
ketentuan layanan profesi kami.
 
Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama 
Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, 
SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN 
DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa 
mendapat nomor kontak kami), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM 
WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI.
 
1001
 modus penyalahgunaan nomor kontak kerja profesi kami, beserta ID 
pelakunya, telah kami petakan, dan kami publikasikan kepada umum dalam 
laman "BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN", secara 
permanen, sebagai sanksi atas pelanggaran yang disengaja demikian. 
Hendaknya Anda tidak mencoba-coba bila tidak ingin menambah panjang list
 dalam blacklist kami.
 
Alih-alih
 berterimakasih pada berbagai publikasi ilmu hukum dalam website ini 
yang dibangun dari tak terhitung lagi banyaknya pengorbanan waktu serta 
tenaga dan biaya yang telah kami kerahkan, para pelanggar dan pelaku 
penyalahgunaan tersebut justru membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi kami, sungguh TIDAK TERMAAFKAN. SEGALA BENTUK PENYALAHGUNAAN, AKAN KAMI JATUHI SANKSI, SECARA PERMANEN.
Bukan hanya Konsultan Hukum, semua profesi maupun penyedia jasa, memiliki SOP, aturan main, "term and condition",
 serta formulir bagi tamu, maupun kontraknya masing-masing yang harus 
dibaca, dipatuhi, dan dihormati oleh setiap tamu maupun pengguna jasa 
dan membuat pernyataan "persetujuannya" SEBELUM MEMINTA DILAYANI. 
Tidaklah dapat seseorang meminta dilayani tanpa mau menghormati aturan 
main pihak penyedia jasa, dan seenaknya MEMPERKOSA PROFESI orang lain 
yang sedang mencari nafkah (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa 
mau menyadari hak penyedia jasa).
Semua
 SOP, formulir, kontrak, sifatnya memang "ribet", (bahkan untuk 
mendatangi suatu kantor pun sudah "ribet"), namun bagi pihak-pihak yang 
tidak bersedia untuk menghormati aturan main penyedia jasa, dengan 
seenak dan semudahnya menyalah-gunakan gadget HP milik mereka dan 
menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi seseorang untuk mengganggu 
dan melecehkan profesi orang lain, sama artinya MEMPERKOSA PROFESI 
orang lain. Apa bedanya dengan pihak yang tidak mampu menghormati aturan
 main milik profesi orang lain, dengan aksi premanisme dan perampokan? 
Adakah Konsultan Hukum maupun profesi lain yang tidak memiliki SOP dan 
Kontrak serta "term and condition" miliknya masing-masing profesi?
 
081384753350 dengan identitas Photo profil pada WhatsApp pada Bulan Oktober 2019 ialah bergambar logo dengan tulisan "Indihome Service Jakarta", melakukan cyberbullying terhadap Konsultan Shietra dengan melecehkan dan menghina kami semata karena dirinya tidak mau ikut aturan main kami, mencaci serta memaki kami, tanpa menyebutkan identitasnya, yang ternyata  nomor 081384753350 setelah kami lacak dijumpai pula dalam akun jual-beli online sehingga dapat dipastikan pemiliknya adalah penipu, karena mengapa Indihome-Telkom menjadi pelapak di website jual-beli online? Pemilik nomor 081384753350 tersebut mengirim foto serta kata-kata tidak patut yang melecehkan dan mendiskreditkan, alias perundungan secara digital kepada kami. Dirinya bahkan mengancam akan secara fitnah mencemarkan nama baik Konsultan Shietra, semata karena dirinya keberatan dengan aturan main profesi kami.
Jika
 dirinya tidak bersedia dengan aturan main kami, mengapa juga 
menghubungi nomor kontak kerja kami, menyalah-gunakannya, dan mengganggu
 kami? Bila suatu waktu terdapat adanya pencemaran nama baik 
Konsultan Shietra, baik pada media konvensional maupun digital, maka 
pelaku dengan nomor 081384753350 tersebut yang akan kami laporkan pada pihak 
berwajib sebagai tersangka utama dengan laporan delik UU ITE. Jika tidak
 suka dengan aturan main kami, format formulir kami, maupun password 
kami, mengapa juga masih mengganggu kami, bahkan menyalah-gunakan nomor 
kontak kerja profesi kami? 
Kami
 memang sengaja membuat "ribet", guna MEMFILTER pihak-pihak yang 
menghubungi kami, mengingat masifnya pihak-pihak yang tidak 
bertanggung-jawab dan dengan seenaknya semudah menyalah-gunakan HP dan 
nomor kontak kerja profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual 
jasa TANYA-JAWAB seputar hukum.
Pihak-pihak
 yang serius serta tahu bertata-krama dan bersedia membayar sesuai SOP 
kami, pastilah akan meluangkan waktu untuk membaca "term and condition",
 dan mengikuti aturan main kami. Sementara, pihak-pihak yang memang 
memiliki itikad buruk, pastilah akan marah-marah terhadap aturan main 
kami, bagaikan perampok yang gagal merampok korbannya justru sang 
perampok yang akan marah dan lebih galak daripada korbannya.
Bagi
 yang berkeberatan dengan SOP format isian formulir berupa PASSWORD yang
 kami berlakukan, silahkan cari Konsultan Hukum manakah yang tidak 
"ribet", dan dilarang untuk menyalah-gunakan nomor kontak kami, terlebih
 untuk mengganggu profesi dan waktu kami.
INDIHOME
 (milik Telkom) sendiri ternyata LEBIH RIBET daripada SOP kami. INDIHOME
 mensyaratkan calon pengguna jasa internet untuk repot-repot datang ke 
kantor cabang tertentu milik mereka, mengisi-membaca-menandatangani 
formulir permohonan, membayar materai biaya pemasangan, dsb. 
Sementara SOP Konsultan Shietra cukup semudah mendaftar via telepon 
genggam. Siapa yang sebenarnya lebih membuat repot dan RIBET?! Bagaikan 
maling berteriak maling.
Bagai
 seorang pemerkosa yang setiap kali menemukan gadis yang melintas di 
jalan, tanpa pakai meminta izin (ribet jika harus meminta izin!), akan 
langsung memperkosanya! Pemerkosa mana yang mau pakai ribet? Pacaran, PDKT, tunangan, hingga menikah di tempat ibadah dan catatan sipil, RIBET! Hanya orang-orang bermental pemerkosa yang tidak mau "pakai ribet".
Buktinya,
 hampir satu dekade Konsultan Shietra berdiri dan berprofesi sebagai 
Konsultan Hukum, dengan klien mulai dari Aceh, Batam, Jawa, Sumatera, 
hingga Kalimantan, Bali, dan Sulawesi, hingga kini tiada seorang pun KLIEN pembayar tarif layanan jasa konsultasi kami yang merasa RIBET saat mendaftar sebagai klien--karena aturan main dan SOP kami memang sengaja dirancang khusus agar membuat ribet bagi kalangan pemerkosa profesi konsultan,
 yang kerap menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami lalu 
seenaknya "memerkosa" profesi konsultan yang menjual layanan jasa 
TANYA-JAWAB dengan SEMUDAH MEMAINKAN HANDPHONE MILIK PARA PEMERKOSA 
TERSEBUT DALAM MELAKUKAN "PEMERKOSAAN" TERHADAP PROFESI KAMI.
Para
 "pemerkosa" profesi konsultan tersebut meminta dilayani (belum apa-apa 
sudah meminta dilayani tanpa mau menghargai aturan main dan SOP kami) terkait masalah hukum milik mereka yang BUKANLAH URUSAN KAMI, sehingga yang sejatinya telah dibuat terganggu dan dibuat ribet, siapakah?
Jika betul  nomor tersebut adalah milik TELKOM-INDIHOME, maka apakah
 TELKOM selaku induk usaha dari INDIHOME sudah mau bangkrut, 
sampai-sampai mengemis-ngemis meminta dilayani tanpa bersedia membayar 
tarif jasa konsultasi hukum SEPERAK PUN dengan cara tidak etis demikian 
(memerkosa profesi penyedia jasa konsultasi TANYA-JAWAB).
Tidak
 mengherankan bila INDIHOME dan TELKOM semakin tenggelam dan 
ditinggalkan konsumen yang "beralih ke lain hati", merasa kecewa, 
sebagaimana betapa mengesankannya cara pemilik nomor tersebut (yang jika adalah betul milik INDIHOME-TELKOM) yang menyerupai 
gaya premanisme saat menghubungi kami meminta dilayani tanpa mau 
menghargai SOP kami, mengingatkan kembali pengalaman buruk penulis 
beberapa tahun lampau sebelumnya dimana tembok rumah kediaman penulis 
diketuk palu oleh petugas TELKOM-INDIHOME (seragam mereka melekatkan dua
 merek tersebut) yang masih "ingusan" tanpa izin pemilik rumah, hingga 
mengakibatkan pipa air yang tertanam dalam bangunan rumah kediaman 
penulis mengalami kebocoran, dimana setelahnya petugas TELKOM-INDIHOME 
tersebut melarikan diri TANPA BERTANGGUNG-JAWAB memperbaiki kerusakan 
yang mereka akibatkan, lalu TELKOM berkilah dengan semudah menyatakan 
petugas mereka tersebut telah dipecat.
Kami
 tantang TELKOM-INDIHOME untuk membuktikan, apakah mereka berani "tidak 
pakai ribet" bagi calon pengguna jasa untuk cukup daftar online tanpa 
perlu datang ke kantor dan tanpa perlu memperkenalkan identitas diri (bagaimana
 ceritanya mendaftar tanpa kewajiban menyebutkan identitas diri, dan 
pemerkosa mana yang begitu sopannya mau repot-repot memperkenalkan diri?),
 tidak perlu mengisi formulir apapun, TANPA BAYAR SEPESER PUN (agar 
TELKOM-INDIHOME cepat bangkrut), tanpa perlu baca syarat dan ketentuan 
layanan, melayani jutaan "pemerkosa" dengan senyum serta tangan terbuka,
 dan seketika itu juga memberikan barang jualannya agar karyawan TELKOM-INDIHOME makan BATU?!
Pengalaman
 serupa ternyata dialami juga oleh banyak konsumen lainnya dari 
TELKOM-INDIHOME (dahulu bernama Speedy), salah satunya artikel berjudul "Mau Pasang Telkom Speedy? Tunggu Stres dan Gila Dulu…."
 dari http://www. zikri 
.com/2011/02/27/mau-pasang-telkom-speedy-tunggu-stres-dan-gila-dulu/ 
dengan tanggapan komentar oleh warganet lainnya :
"buat yang berencana masang, lebih baik jangan deh, dikasih grat!s jga jangan.. masangnya ribet udah dipasang ntar banyak masalah pula.";
"telkom di padang lawas tidak jelas masa daftar speedy 1bln belum klir…";
"wag…ini
 masih mendingan mas di pasang, saya daftar speedy sampai sekarang tidak
 pernah di pasang sudah bosen telepon kesana kemari, jadi malas lagi 
berhubungan dengan perusahaan plat merah, tidak profesional, he…ada trik
 gimana supaya dipasang? bingung saya";
"emang bener gan kebiasaan mereka makan gaji buta,
 mending bubarin aja ganti pegawai yg gak becus kerja apalagi yg 
brengsek abis, mending jual aja TELKOM ke pihak swasta pasti d jamin 
bagus baik pelayanan maupun kinerjanya. Klo memang gak becus menangani 
pelanggan gak usa pake promo habisin uang negara aja. Aku sampe sekarang
 aja belum ada kepastian kapan akan dipasang hanya janji-janji aja baik 
costumes service apalagi salesnya sama aja gak benernya.";
"Sekarang
 banyak oknum yg org telkom speedy yg tawarkan jasa pemasangan 
speedy,,,sy sudsh daftar & bayar Rp.105.000,- sampai saat ini blm 
terpasang, yang jelas no tlp si penerima uang tersebut sekarng kalau di 
hubungi ngk diangkat atau ngk aktif,,,,,,jadi pusing mikirin,,,,apakah 
telkom sekarang begitu progress kerjanya?";
"Kalau ane pasangnya gampang banget, 1 hari udh online tuh, tapi mau cerainya ribet kudu
 pake surat kuasa (coz nama pemilik tilpun bukan ane), kudu dateng ke 
plasa telkom, kenapa gk bisa cerai sama seperti waktu meminang speedy ya?"
MANA YANG LEBIH RIBET, SOP KAMI, ATAUKAH AROGANSI TELKOM-INDIHOME? 
Mengapa pemilik nomor tersebut justru bersikap 
seolah "tidak punya kerjaan" selain sibuk mengganggu profesi orang lain alih-alih mengurus pekerjaan rumahnya sendiri?
Bila
 masih ada diantara Anda yang menyatakan SOP kami itu "ribet", maka kami
 nyatakan secara tegas: "MEMANG!" Dan tahulah kami bahwa pihak tersebut 
adalah seorang "pemerkosa profesi konsultan", KAMI TIDAK BERSEDIA 
DIGANGGU, dan silahkan  cari konsultan ataupun profesional lain yang 
"tidak ribet" cukup semudah memainkan HP tanpa perlu perkenalkan diri, 
tanpa perlu membayar tarif jasa, tanpa perlu diribetkan oleh kewajiban 
mengisi formulir, membaca "term and condition", maupun membaca dan menandatangani kontrak layanan jasa konsultasi.
Kami
 hanya bersedia direpotkan dan diganggu oleh KLIEN yang bersedia repot 
menghargai aturan main kami, dan bersedia ribet membayar tarif jasa 
layanan TANYA-JAWAB dan ketentuan deposit tarif yang imperatif sifatnya. Konsultan Shietra hanya welcome terhadap pihak-pihak yang mampu saling menghargai profesi satu sama lain. Kami bukanlah babysitter yang harus membuang waktu meladeni pihak-pihak yang "kenak-kanakan"--yang bahkan untuk hal sesederhana ini pun masih harus ditegur dan diberitahukan. Apakah
 salah, bila kami mengharap dapat bekerja mencari nafkah sesuai profesi 
kami, tanpa gangguan dari para "pemerkosa"  tersebut yang merasa dapat 
"memerkosa" semudah memainkan HP?
SOP
 Konsultan Shietra, ribet? Memang "YA, jika Anda tidak suka, silahkan 
OUT dari website ini dan kami tidak bersedia diganggu", itulah jawaban 
kami secara tegas. Konsultan Shietra adalah Konsultan Hukum yang yang TIDAK TAKUT MENOLAK DAN JUGA TIDAK TAKUT DITOLAK. Kami tidak akan pernah "mengemis" dari siapapun, maka kami pun tidak menerima "pengemis" manapun. Kami
 tidak pernah bermaksud memuaskan semua orang, karena kami bukanlah alat
 pemuas nafsu siapapun--kami hanya akan melayani KLIEN pembayar tarif 
yang bersedia direpotkan oleh kami dan yang merepotkan kami. Itulah yang disebut sebagai, prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL. 
Itulah juga yang disebut sebagai: PROFESIONALITAS, penyedia jasa yang profesional, dan klien yang juga profesional. Kami
 terpaksa bersikap "galak" dan "tegas", karenanya kami tidak akan 
bersikap ramah maupun sopan terhadap para TUKANG LANGGAR terlebih TUKANG
 PERKOSA PROFESI KONSULTAN. Kami membalas pelecehan dengan pelecahan serupa, dan membalas penghormatan dengan penghormatan serupa.
 Semua berpulang pada Anda pribadi masing-masing, karenanya kami bisa 
menjadi "ganas dan bertaring" atau bisa juga menjadi "penyelamat dan 
penolong" bagi Anda, bergantung pada sikap yang Anda sendiri ketika 
mencoba menghubungi dan menyita waktu kami.