KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh Kasus Gugatan RENTENIR yang justru Dimenangkan / Dikabulkan oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung RI

RENTENIR Menggugat Debitornya (Korban SHARK LOAN) ke Pengadilan, “Pengadilan as a Tool of RENTENIR

Modus LINTAH DARAT Mengulur-Ulur Waktu dan Menunda Menggugat Debitornya, untuk Menikmati BUNGA RENTENIR Beranak-Pinak dan Total Tagihan MEMBENGKAK

Question: Apakah pengadilan, bisa disalah-gunakan oleh rentenir untuk menggugat debitornya?

Kontraproduktif KUHP Nasional yang Menggunakan Pendekatan Lembek dan Kompromistik, Dipandang Sebelah Mata dan Disepelekan oleh Masyarakat Pelanggar Hukum

Norma Hukum Wajib Dibentuk secara Demokratis, namun Penegakannya Harus secara Komun!stik

RETRIBUTIVE JUSTICE Vs. RESTORATIVE JUSTICE, antara Norma Hukum dan “Social Order

Question: Saya merasa bahwa antara reformasi hukum dan politik, tidak harus diidentikkan dengan norma hukum maupun penegakannya yang tidak keras dan jauh dari kata represif. Hukum ya hukum, politik ya politik, ada demarkasinya. Tidak ada kepatuhan terhadap hukum, bilamana wibawa hukum tidak disegani oleh masyarakat. Efek jera, nyata mungkin tercapai bilamana masyarakat yang diaturnya tidak meremehkan hukum. Tampaknya ada dua kendala di republik kita, Indonesia, yakni norma hukum yang terkesan kompromistik terhadap perilaku kejahatan dan penegakannya yang separuh-hati bila aturan hukumnya telah cukup ideal.

Bukankah setiap mahasiswa di fakultas hukum, pernah diajarkan bahwa “hukum itu keras, namun itulah adanya” yang bermakna hukum memang harus represif-imperatif serta preskriptif? Bukanlah fungsi utama hukum untuk mengayomi ataupun mengimbau (fungsi sekunder hukum), namun untuk mengatur, mengancam sanksi bagi pelanggarnya, dan menjatuhkan hukuman. Bagaimana prediksi kedepannya setelah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang diterbitkan tahun 2023 diberlakukan, apakah akan terjadi berkurangnya fenomena kejahatan ataukah justru kontraproduktif terhadap tujuan hukum yang hendak menciptakan ketertiban sosial dan keadilan?

Runtuhnya Jurnalisme Akibat AI “Predator Konten”, Pilar Demokrasi pun Terancam Kolaps

Pemerintah yang Represif dan Otoriter, Diam ketika Pers “Berdarah-Darah” serta Membiarkan Dimangsa oleh AI “Pencuri Konten”

Ketika faksi penyeimbang di parlemen, telah diperlemah akibat “koalisi gemuk”, maka parlemen selaku “wakil rakyat” kehilangan perannya sebagai penyeimbang dan pengawas kebijakan pemerintah selaku eksekutif. Salah satu pilar terakhir dari prinsip negara demokratis, ialah keberadaan pers serta kebebasan untuk meliput dan mewartakan. Ketika pers juga dibiarkan melemah dan kehabisan nafas, maka pada saat itulah pemegang kekuasaan akan cenderung “tends to corrupt”, mengingat kekuasaan adalah “candu” dan kesempatan untuk “corrupt” terbuka lebar disamping “menggoda” untuk disalah-gunakan.

Kebijakan yang Representatif : Solusi Defisitnya Penerimaan / Pendapatan Negara

Rakyat HAPPY dan Pemerintah pun HAPPY karena Pendapatan Negara Meningkat Drastis

Cara Meningkat Potensi Pendapatan Negara yang Membahagiakan Rakyat, Kebijakan yang Elaboratif dan SIMBIOSIS MUTUALISME

Diberitakan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, melaporkan bahwa pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak, meleset karena hanya mampu merealisasi kurang dari 90% dari target. Secara kurang kreatif, pengambil kebijakan kita melakukan aksi “potong kompas” dengan memburu “wajib pajak” ibarat berburu di kebun binatang, asal tembak dan tembak sembarangan pun masif terjadi. Alhasil, berbagai pelaku usaha memilih “gulung tikar”, petugas pajak kian identik dengan “melaikat pencabut nyawa”. Sebenarnya, bila pemerintah kita mau bersikap lebih inovatif, banyak cara “out of the box” yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara dan rakyat pun bahagia sehingga turut mendukung serta sukarela berkontribusi bagi negaranya.

LOWONGAN KERJA : Dicari Pegawai yang Mampu Lebih Cerdas, Lebih Produktif, dan Lebih Efisien daripada AI

Jangan Buang Waktu dan Uang Anda untuk Menyandang Gelar Akademik, Berinvestasilah kepada Keterampilan dan Instrumen Keuangan / Modal Bisnis

Tidak Ada yang Lebih Membuang-Buang Dana daripada Program Pasca Sarjana

Mulai kini, bila Anda memiliki anak, maka cukup sekolahkan ia pada Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, tanpa perlu membuang waktu dan uang untuk berkuliah. Pendidikan Tinggi di kampus maupun universitas, merupakan bisnis alias industri pendidikan yang sangat menguntungkan pihak manajemen dibaliknya, meski berkedok “yayasan”, namun terbukti gagal untuk menjamin lulusannya akan dapat “balik modal” selepas dinyatakan lulus berkuliah. Fenomena demikian saat kini kian lazim dijumpai baik di negeri sekaliber China, dan juga dapat mulai kita temukan di Indonesia, dimana para sarjana maupun penyandang gelar paska sarjana “putus asa” dalam mencari pekerjaan selama bertahun-tahun.