KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Aturan Hukum Perpajakan yang Rumit dan Kompleks, merupakan ENTRY BARRIER yang Membuat Kelas Mikro / Bawah Sukar Naik Kelas Skala Usahanya

Bangkrut Segan, Keuntungan Meningkat pun Enggan. Maju Kena, Mundur Kena. Itulah Jebakan Mental Akibat Norma Perpajakan yang Rumit dan Kompleks di Tanah Air

Konon, pegawai Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan yang jumlahnya masif bila tidak dapat disebut “gemuk-berlemak”, mengenyam pendidikan tinggi hingga ke luar negeri dan kampus-kampus ternama dunia. Akan tetapi, setelah penulis amati dan cermati, Kementerian Keuangan terutama Direktorat Pajak, gersang dari “analis kebijakan”. Telah penulis analisa sejak lama, dimana hipotesanya kian konkret, bahwa aturan-aturan perpajakan yang begitu kompleks dan rumit di Tanah Air, menjadi hambatan paling besar bagi pengusaha kelas kecil maupun mikro untuk “naik kelas”.

Urgensi Sekularisasi Norma Hukum Pidana dari Norma Sosial dan Norma Agama

Ambigunya Keadilan Korektif : Adakah Keadilan Restoratif yang Tidak Bersifat Represif-Imperatif?

Keadilan Retributif akan Selalu menjadi Pilar Penopang dan Tulang Punggung Hukum Pidana

Kelak, akan ada seruan atau urgensi agar Indonesia kembali ke “KUHP warisan Kolonial”. Mengapa? Karena para pembentuk kebijakan kita di republik ini gagal untuk menjawab pertanyaan sederhana berikut : Sanksi dalam “KUHP Nasional”, adalah Sanksi HUKUM PIDANA ataukah Sanksi NORMA SOSIAL? Sering penulis sebutkan dalam berbagai kesempatan, bahwa “Norma hukum wajib dibentuk secara demokratis, namun  penerapannya harus secara otoriter”. Tampaknya, dalam kesempatan ini perlu penulis tambahkan dengan kalimat kedua, yakni “Penegakan hukum haruslah otoriter terhadap pelanggar hukum, dan humanis terhadap warga yang patuh terhadap hukum”.

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Dinyatakan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA”. Bisakah Dieksekusi?

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Disertai Pernyataan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA” dalam Putusan Pidana, maka Disetorkan ke Kas Negara dalam Bentuk Uang Hasil Lelang

Question: Bila ada putusan pengadilan perkara pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti disita, namun dalam putusan finalnya tidak disertai pernyataan “dirampas untuk negara”, maka apakah yang akan terjadi, apakah artinya tidak dapat dieksekusi barang-barang sitaan tersebut dan juga tidak dapat dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita?

Resiko Hukum Jual-Beli Tanah dengan SURAT KUASA MENJUAL

Dalam Jual-Beli Objek Tanah, yang Dibeli Sejatinya Bukan Objek Fisik Tanah, namun Data Yuridis Pemegang Hak dalam Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Dibalik-Namakan

Peralihan Hak Bukan Terjadi Lewat Penguasaan Fisik Tanah, namun Proses Balik-Nama dalam Data Yuridis Pemegang Hak di Sertifikat Hak Atas Tanah

Question: Ada tanah yang mau kami beli, tapi pihak yang dapat kami jumpai di lapangan bukanlah pemilik tanah, akan tetapi seseorang yang memegang surat kuasa menjual dari notaris, yang katanya mewakili pihak pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut kepada yang berminat untuk membelinya. Pihak yang mewakili pemilik tanah alias yang memegang surat kuasa menjual, tidak mampu menghadirkan ataupun mempertemukan kami dengan pihak pemilik tanah. Apakah resiko terburuknya, bila kami memutuskan untuk tetap membeli tanah tersebut dari pihak yang menjualnya dengan surat kuasa menjual?

Persetujuan yang justru Digunakan (Disalah-Gunakan) untuk Melawan Kepentingan sang Pemberi Persetujuan, BATAL DEMI HUKUM

Actus me invito factus non est meus actus. An Act Done (by Me) Against MY WILL is NOT MY ACT.

Ex turpi contractu non oritur actio. Tiada Aksi yang Dilahirkan dari Kontrak yang Penuh Ketidakpatutan.

Sudah sejak lama, ilmu hukum pidana mengenal asas “non self-incrimination” yang bermakna bahwa seorang Terdakwa tidaklah dapat dibenarkan untuk membuat keterangan atau pembelaan yang justru menjadi bumerang bagi kepentingan / posisi hukumnya sendiri, karenanya menjadi kurang tepat menjadikan “ketarangan Terdakwa” dikategorikan sebagai salah satu “alat bukti” menurut hukum acara pidana. Sudah saatnya, Kitab Hukum Perdata kita di Indonesia memasukkan sebuah pasal yang pada pokoknya mengatur bahwa : Segala bentuk persetujuan yang diberikan akan tetapi bertentangan dengan kepentingan hukum si pemberi persetujuan, maka dianggap persetujuan tersebut tidak pernah diberikan sejak semula. Setidaknya, paradigma demikian perlu dibakukan dan dikonkretkan ke dalam preseden atau yurisprudensi (best practice) di Mahkamah Agung RI dalam putusan-putusannya.

Ketika Umat Manusia Menciptakan “Humanoid AGI” (Artificial General Intelligence) untuk Menyaingi dan Menggantikan Eksistensi Spesies-nya Sendiri

Manusia dapat Lebih Dungu dan Konyol daripada Kaum Hewan, ROBOT AI adalah Bukti Kebodohan Umat Manusia, bukan Bukti Kecerdasan Spesies Manusia

Kaum hewan, tidak menciptakan sesuatu untuk memusnahkan eksistensi kaum mereka sendiri. Telah ternyata, umat manusia dapat lebih dungu daripada kaum hewan maupun makhluk primata manapun. AI (artificial intelligence) dewasa ini sudah sangat berlebihan dan melampauid batasan, karena menggantikan / men-susbstitusi banyak peran “tenaga kerja manusia”. Namun, tanpa mau menyadari ancaman kepunahan “lapangan kerja bagi manusia” dibalik kemeriahan dan hingar-bingar AI, kini berbagai negara berlomba-lomba membuat robot-robot AI yang mampu selincah bahkan lebih kompeten daripada manusia. Jangan bayangkan Robocop ataupun Iron Man yang kaku dan “robot”, “humanoid AGI” selincah dan segemulai penari manusia tanpa ada kekakuan “khas robot” tempo dulu.

Contoh Kasus Gugatan RENTENIR yang justru Dimenangkan / Dikabulkan oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung RI

RENTENIR Menggugat Debitornya (Korban SHARK LOAN) ke Pengadilan, “Pengadilan as a Tool of RENTENIR

Modus LINTAH DARAT Mengulur-Ulur Waktu dan Menunda Menggugat Debitornya, untuk Menikmati BUNGA RENTENIR Beranak-Pinak dan Total Tagihan MEMBENGKAK

Question: Apakah pengadilan, bisa disalah-gunakan oleh rentenir untuk menggugat debitornya?

Kontraproduktif KUHP Nasional yang Menggunakan Pendekatan Lembek dan Kompromistik, Dipandang Sebelah Mata dan Disepelekan oleh Masyarakat Pelanggar Hukum

Norma Hukum Wajib Dibentuk secara Demokratis, namun Penegakannya Harus secara Komun!stik

RETRIBUTIVE JUSTICE Vs. RESTORATIVE JUSTICE, antara Norma Hukum dan “Social Order

Question: Saya merasa bahwa antara reformasi hukum dan politik, tidak harus diidentikkan dengan norma hukum maupun penegakannya yang tidak keras dan jauh dari kata represif. Hukum ya hukum, politik ya politik, ada demarkasinya. Tidak ada kepatuhan terhadap hukum, bilamana wibawa hukum tidak disegani oleh masyarakat. Efek jera, nyata mungkin tercapai bilamana masyarakat yang diaturnya tidak meremehkan hukum. Tampaknya ada dua kendala di republik kita, Indonesia, yakni norma hukum yang terkesan kompromistik terhadap perilaku kejahatan dan penegakannya yang separuh-hati bila aturan hukumnya telah cukup ideal.

Bukankah setiap mahasiswa di fakultas hukum, pernah diajarkan bahwa “hukum itu keras, namun itulah adanya” yang bermakna hukum memang harus represif-imperatif serta preskriptif? Bukanlah fungsi utama hukum untuk mengayomi ataupun mengimbau (fungsi sekunder hukum), namun untuk mengatur, mengancam sanksi bagi pelanggarnya, dan menjatuhkan hukuman. Bagaimana prediksi kedepannya setelah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang diterbitkan tahun 2023 diberlakukan, apakah akan terjadi berkurangnya fenomena kejahatan ataukah justru kontraproduktif terhadap tujuan hukum yang hendak menciptakan ketertiban sosial dan keadilan?

Runtuhnya Jurnalisme Akibat AI “Predator Konten”, Pilar Demokrasi pun Terancam Kolaps

Pemerintah yang Represif dan Otoriter, Diam ketika Pers “Berdarah-Darah” serta Membiarkan Dimangsa oleh AI “Pencuri Konten”

Ketika faksi penyeimbang di parlemen, telah diperlemah akibat “koalisi gemuk”, maka parlemen selaku “wakil rakyat” kehilangan perannya sebagai penyeimbang dan pengawas kebijakan pemerintah selaku eksekutif. Salah satu pilar terakhir dari prinsip negara demokratis, ialah keberadaan pers serta kebebasan untuk meliput dan mewartakan. Ketika pers juga dibiarkan melemah dan kehabisan nafas, maka pada saat itulah pemegang kekuasaan akan cenderung “tends to corrupt”, mengingat kekuasaan adalah “candu” dan kesempatan untuk “corrupt” terbuka lebar disamping “menggoda” untuk disalah-gunakan.

Kebijakan yang Representatif : Solusi Defisitnya Penerimaan / Pendapatan Negara

Rakyat HAPPY dan Pemerintah pun HAPPY karena Pendapatan Negara Meningkat Drastis

Cara Meningkat Potensi Pendapatan Negara yang Membahagiakan Rakyat, Kebijakan yang Elaboratif dan SIMBIOSIS MUTUALISME

Diberitakan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, melaporkan bahwa pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak, meleset karena hanya mampu merealisasi kurang dari 90% dari target. Secara kurang kreatif, pengambil kebijakan kita melakukan aksi “potong kompas” dengan memburu “wajib pajak” ibarat berburu di kebun binatang, asal tembak dan tembak sembarangan pun masif terjadi. Alhasil, berbagai pelaku usaha memilih “gulung tikar”, petugas pajak kian identik dengan “melaikat pencabut nyawa”. Sebenarnya, bila pemerintah kita mau bersikap lebih inovatif, banyak cara “out of the box” yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara dan rakyat pun bahagia sehingga turut mendukung serta sukarela berkontribusi bagi negaranya.

LOWONGAN KERJA : Dicari Pegawai yang Mampu Lebih Cerdas, Lebih Produktif, dan Lebih Efisien daripada AI

Jangan Buang Waktu dan Uang Anda untuk Menyandang Gelar Akademik, Berinvestasilah kepada Keterampilan dan Instrumen Keuangan / Modal Bisnis

Tidak Ada yang Lebih Membuang-Buang Dana daripada Program Pasca Sarjana

Mulai kini, bila Anda memiliki anak, maka cukup sekolahkan ia pada Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, tanpa perlu membuang waktu dan uang untuk berkuliah. Pendidikan Tinggi di kampus maupun universitas, merupakan bisnis alias industri pendidikan yang sangat menguntungkan pihak manajemen dibaliknya, meski berkedok “yayasan”, namun terbukti gagal untuk menjamin lulusannya akan dapat “balik modal” selepas dinyatakan lulus berkuliah. Fenomena demikian saat kini kian lazim dijumpai baik di negeri sekaliber China, dan juga dapat mulai kita temukan di Indonesia, dimana para sarjana maupun penyandang gelar paska sarjana “putus asa” dalam mencari pekerjaan selama bertahun-tahun.

Rumitnya Menggugat TNI, Sengaja Dibuat Tanpa Kepastian Prosedur, lewat Hukum Acara yang Dibuat Berbelit-Belit : PTUN ataukah PN?

Politik PING-PONG yang Paling Klise dalam Praktek HUKUM ACARA PERDATA

Question: Aturan tentang tata cara menggugat pemerintah, badan publik, ataupun pejabat negara ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera), begitu rumit dan njelimet, syarat, dan segudang proseduralnya, belum lagi batasan waktu yang begitu singkat meski untuk menggugat sesama sipil bisa sampai 30 tahun kadaluarsanya. Saya merasa, itu memang sengaja dirancang oleh pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang semata agar mempersulit masyarakat untuk beraspirasi dan bereskpresi secara jalur hukum.

Ambil contoh ketika kami selaku warga sipil, hendak menggugat pihak militer. Bukankah sudah ada istilah “cq.” sehingga cukup menempatkan pihak tergugatnya ialah “Presiden RI (selaku Kepala Negara dan Pemerintahan) cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara / Darat / Laut”.

Namun mengapa dalam prakteknya justru harus sampai empat pihak tergugatnya, dimana bila kurang satu saja maka gugatan kita akan dinyatakan “tidak dapat diterima” pada akhirnya? Mengapa semisal, ketika kita menggugat Kantor Lelang Negara, maka pihak tergugatnya cukup hanya satu itu saja, tanpa perlu menarik Menteri Keuangan ataupun lembaga lainnya menjadi tergugat?

Restorative Justice yang Didewa-Dewakan Pembentuk Undang-Undang, Mengandung Bahaya Laten : Alat Sempurna untuk Memeras Korban Kriminalisasi disamping Putar-Balik Logika Moral

Keadilan MATA TERBUKA Vs. Keadilan MATA TERTUTUP, Kelemahan Paling Fatal Konsep Keadilan Restoratif yang Diagung-Agungkan oleh Rezim Hukum Pidana di Indonesia

Tidak ada yang lebih tidak konsisten dalam penegakan hukum, daripada aparatur penegak hukum itu sendiri. Tidak ada pelanggaran hukum yang lebih besar, daripada di kantor kepolisian dan di pengadilan. Menurut aturan hukum normatif yang ada, dalam konteks kejahatan yang pelakunya “tertangkap tangan”, maka siapapun termasuk warga sipil ataupun korban, berhak untuk menangkap dan mengamankan sang pelaku agar tidak melarikan diri ataupun merusak barang bukti, termasuk untuk mengejar para pelakunya untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Namun, tidak jarang upaya masyarakat untuk menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan, justru berbuntut kriminalisasi “dari korban menjelma pelaku”—semata karena aparatur penegak hukum TIDAK KONSISTEN menerapkan aturan hukum yang sudah sejak lama mengakui hak bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku “tertangkap basah / tangan” saat melakukan kejahatan.

Alat Bukti PETUNJUK Lebih Luas Sifat Cakupannya daripada PENGAMATAN HAKIM

DOWN GRADE Kriteria Alat Bukti dalam KUHAP 2025 : Alat Bukti PETUNJUK yang Direduksi menjadi PENGAMATAN HAKIM

Question: Apakah benar, ada pengakuan perluasan cakupan alat bukti dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diterbitkan tahun 2025?

Perbedaan antara KENAKALAN dan KEJAHATAN, serta Konsekuensi Hukum Dibalik Pelanggaran Hukum

Apakah Korporasi Raksasa Layak Menikmati “Kompromi Hukum” Berupa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining?

Konsepsi hukum pidana di Indonesia, belum membedakan antara “kenakalan” dan “kejahatan”. Akibatnya, kriteria atau parameter kapan seorang subjek hukum—baik itu korporasi ataupun orang perorangan—yang dijadikan Tersangka atau Terdakwa, dapat diterapkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), Plea Bargaining, Restorative Justice, Diversi, dan lain sebagainya. Bila kita telaah perundang-undangan terkait norma pidana di Indonesia, tampaknya barulah Undang-Undang tentang Peradilan Anak yang mengakomodasi “kenakalan anak” (juvenile delinguency) untuk dapat diterapkan diversi sehingga sang Tersangka Anak yang Berhadapan / Berkonflik dengan Hukum tidak dijatuhi vonis sanksi pidana di ruang peradilan.

Pencemaran Nama, Fitnah, dan Kritik terhadap Lembaga Negara / Pemerintahan dalam KUHP 2023

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Siapakah yang Tidak akan Takut dan Gentar terhadap Ancaman Hukuman Pidana Penjara Terlebih Vonis Mati?

Falsafah Dibalik Ancaman Vonis Hukuman Pidana MATI

Question: Bukankah vonis hukuman mati, tujuannya ialah untuk membina warga lainnya agar tidak berbuat kejahatan serupa dengan perbuatan yang dilakukan si terpidana hukuman mati. Efek penjeraannya, yakni untuk mengerem potensi niat jahat yang berkembang di masyarakat agar tidak menjadi liar tanpa bendungan. Namun masih saja banyak kalangan yang menuding bahwa eksekusi hukuman mati tidak memberikan efek jera, semisal dengan dalil “korupsi di Negeri China yang menerapkan hukuman mati, masih terjadi”. Akan tetapi mereka secara parsial, tidak mau bertanya, bagaimana bila pidana hukuman mati tidak diberlakukan di China, yang penduduknya berjumlah miliaran jiwa tersebut?

Terdakwa Masih Berusia Muda, Bukan menjadi Alasan Lolos dari Vonis MATI

RESIDIVIS Lebih Cenderung Divonis Pidana MATI

Question: Apakah pernah ada preseden, pelaku kejahatan yang usianya masih relatif muda, lalu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Indonesia?

Kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Perkara Perdata untuk Merasionalisasikan Pokok Tuntutan (Petitum) Surat Gugatan Penggugat dengan Merubah Redaksional Petitum Gugatan

Apakah Hakim Pengadilan, dapat Mengubah Tuntutan dalam Gugatan dengan Mengatasnamakan "Subsidiar : Ex Aequo Et Bono, Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya bila Majelis Hakim Berpendapat Lain"?

Amar Putusan yang Realistis dan Solutif, Peran Aktif Hakim Perkara Perdata dalam Merasionalisasi Ketidak-Sempurnaan Redaksional Pokok Tuntutan dalam Surat Gugatan (Petitum)

Question: Ada yang menyatakan, seyogianya hakim di pengadilan perkara perdata juga bisa bersikap aktif, tidak pasif. Bila di perkara pidana, hakim bisa merubah pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga bunyi amar putusannya menyimpang dari pasal-pasal pilihan jaksa, dimana hakim akan menyesuaikan vonis putusan pidananya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bagaimana dengan praktek di perkara perdata, pada berbagai pengadilan di Indonesia selama ini?

Perbedaan antara “Perdamaian Saat Proses Penyidikan ataupun Prapenuntutan” dan “Perdamaian di Depan Persidangan”

Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis

Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?