Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI
MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN
Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap
Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa
Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti
Question: Yang namanya protes atau
komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk
rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi
pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa
mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders
atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan
dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik
ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali
terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak
semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?