KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menambah Banyak Jumlah Pihak Penggugat, Tetap “Nebis In Idem”

Sejak Awal Keliru Merumuskan Stategi Pilar sebuah Gugatan, Upaya Hukum Menjelma Kesia-Siaan

Question: Bila dalam gugatan baru, pihak penggugat bertambah, semisal kita sertakan lebih banyak jumlah pihak yang menjadi penggugat, apakah putusan dari sengketa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap tetap akan menjadi ganjalan sehingga gugatan baru akan dinyatakan “nebis” oleh hakim?

Kesemua Barang Bukti dalam Perkara Pidana, Sifatnya Wajib DISITA oleh Penyidik?

Resiko Barang Bukti Milik Korban maupun Saksi yang Disita Penyidik, Putusan Hakim justru Memerintahkan JPU Menyerahkan Barang Bukti Sitaan Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Terdapat kerancuan dan ambigu dalam praktik di persidangan perkara pidana, praktik tidak logis mana telah berlangsung selama beberapa dekade lamanya dan tampaknya tidak ada seorang pun yang menyadari dan berupaya meluruskannya. Barang bukti “dikembalikan” kepada seseorang darimana barang bukti disita, semestinya begitu secara akal sehat. Faktanya, tidak jarang kita jumpai putusan perkara pidana dimana barang bukti justru oleh hakim dinyatakan agar “dikembalikan” kepada pihak lain. Keganjilan kedua, yang tidak irasionalnya, barang bukti yang disita seharusnya sebatas yang bersifat barang-barang hasil kejahatan atau barang-barang yang digunakan untuk kejahatan. Faktanya, bahkan barang bukti yang sekadar fotokopi dokumen pun disita oleh penyidik. Untuk apa juga barang bukti berupa fotokopi dokumen, disita?

Kerugian Terbesar Membuat / Menyepakati Akta Damai (Acta Van Dading) saat Bersengketa Perdata Gugat-Menggugat di Pengadilan

Akta Perdamaian (Acta Van Dading) adalah TABU dalam Perkara Perdata

Question: Pihak lawan menawarkan diri untuk berdamai dengan buat akta damai saat gugatan perdata kami masih berjalan prosesnya di persidangan, yang bila disetujui oleh pihak kami maka keseluruh pihak antara penggugat dan tergugat akan membuat semacam akta perdamaian yang akan dikukuhkan oleh hakim dalam putusannya. Apa ada resiko di kemudian hari, bagi pihak kami menyepakai perdamaian semacam ini?

Ketika Pemilik Bangunan Diusir oleh Pemegang “Hak Pengelolaan” (HPL), Ketidak-Pastian Hukum Mendirikan Bangunan dengan Hak Sewa Diatas Tanah HPL

Asas Pemisahan Horizontal Hukum Agraria Nasional yang Ambigu serta Penuh Kerancuan

Kepemilikan GEDUNG Vs. Kepemilikan TANAH, Isu Hukum Klise Sepanjang Masa

Question: Kita tahu, biaya untuk mendirikan bangunan gedung permanen dari beton, bisa sama mahalnya dengan harga tanah. Bukankah menurut asas pemisahan horisontal, pemilik gedung atau bangunan bisa berbeda dengan pemilik tanah? Apa bisa, instansi pemerintah yang punya HPL (tanah Hak Pengelolaan), mengusir kami selaku pemilik gedung, dengan alasan perjanjian sewa tanah kami tidak diperpanjang oleh yang punya HPL?

Gugatan Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”, maka Kecenderungan Hakim ialah Gugatan-Balik (Rekonpensi) akan Turut Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”

Bila Pihak Tergugat Yakin bahwa Gugatan Balik (Rekonpensi) akan Dikabulkan Hakim, maka Jangan Ajukan Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat

Question: Bila kita selaku pihak tergugat, berhasil membuat yakin hakim sehingga menerima eksepsi tergugat dan dalam putusannya nanti menyatakan gugatan penggugat “tidak dapat diterima”, maka apakah gugatan-balik yang kami ajukan dalam register yang sama dengan perkara gugatan penggugat ini, juga berpotensi akan dinyatakan “tidak dapat diterima”?

Merek Terkenal Vs. Sistem “First to File” dalam Rezim Hukum Merek

Merek yang Sudah Terkenal Tidak Perlu Didaftarkan Sama Sekali

Ambigu dan Rancunya Sistem “First to File” dalam Hukum Kekayaan Intelektual tentang Merek di Indonesia

Question: Jika merek-merek yang sudah dikenal luas, tidak dapat didaftarkan mereknya oleh warga kita, meski merek-merek terkenal tersebut telah ternyata belum terdaftar di Indonesia, maka sebetulnya pengakuan dan perlindungan hukum baru diberikan setelah didaftarkan mereknya atau bagaimana? Mengapa ada kesan di lapangan, merek yang sudah terkenal tidak perlu didaftarkan sama sekali mereknya, karena sudah terkenal dan pihak lain yang dikemudian hari mendaftarkan mereknya akan dinilai sebagai mencatut keterkenalan merek itu?