Sejak Awal Keliru Merumuskan Stategi Pilar sebuah Gugatan, Upaya Hukum Menjelma Kesia-Siaan
Question: Bila dalam gugatan baru, pihak penggugat bertambah, semisal kita sertakan lebih banyak jumlah pihak yang menjadi penggugat, apakah putusan dari sengketa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap tetap akan menjadi ganjalan sehingga gugatan baru akan dinyatakan “nebis” oleh hakim?
