Penyerobotan Tanah Berkedok Sertifikat Hak Atas Tanah BPN

Sertifikat Tanah BPN Bisa Dibatalkan Sepanjang Dibuktikan Adanya Cacat Prosedur Penerbitannya, Lewat Gugatan ke PTUN, Sekalipun Umur Sertifikat Tanah Sudah Lebih dari Lima Tahun

ULTRA PETITUM dalam Perkara PTUN, Dimungkinkankah dan Dibolehkankah?

Question: Tanah yang telah keluarga kami tempati dan kelola secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim sebagai milik suatu pihak yang tidak pernah kami kenali sebelumnya juga bukan warga setempat, dengan alasan mereka telah memiliki sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah yang kami tempati. Kami merasa ini penyerobotan terselubung, dengan mengatas-namakan Sertifikat BPN, BPN mana bahkan tidak pernah melakukan prosedur wajib berupa pengukuran batas-batas bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat untuk pihak yang tidak kami kenal tersebut.

Bagaimana pandangan hukumnya atas kejadian ini? Bukankah pengukuran bidang tanah merupakan jantung dari peran dan fungsi BPN agar tidak terjadi “overlaping” atau tumpang-tindih dengan hak atas tanah milik warga setempat lainnya? Kerugian kami sudah jelas, kami diancam serta terancam akan digusur secara paksa maupun lewat cara-cara politis, juga pihak keluarga kami tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas bidang tanah yang nyata-nyata sudah kami tempati serta kelola tanpa gangguan selama puluhan tahun ini.

Surat Kuasa Menjual Tanah maupun APHT, Uang Hasil Penjualan Tetap Milik Pemberi Kuasa

Penerima Surat Kuasa Menjual Tanah, Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan Tanah kepada Pemberi Kuasa, Dituntut PIDANA PENGGELAPAN terhadap Uang Hasil Penjualan Tanah

Question: Ada pandangan yang menyebutkan bahwa ketika seseorang diberikan Surat Kuasa Menjual Tanah, maka itu artinya uang hasil penjualan boleh dikuasai sendiri secara sepenuhnya oleh pihak penerima kuasa. Semisal penerima kuasa (untuk) menjual diberikan kepada salah seorang anak, artinya anak-anak lainnya tidak berhak menuntut untuk mendapat bagian dari hasil penjualan itu ketika ternyata secara kebetulan pihak pemberi kuasa meninggal dunia tidak lama setelah tanah berhasil dijual oleh penerima kuasa?

Jaksa Penuntut Umum Menyandera Hakim dengan Dakwaan Tunggal

Ketika Hakim Mencoba Bergelut Keluar dari Kuncian Dakwaan yang Disusun Penuntut Umum

Fakta-Fakta yang (akan) Terungkap di Persidangan Berpotensi Bisa Sangat Tidak Relevan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Question: Kita tahu bahwa dakwaan disusun pihak jaksa dari kejaksaan, sebelum proses pembuktian di persidangan. Artinya, fakta-fakta persidangan baru terungkap jauh setelah dakwaan disusun oleh pihak jaksa, yang celakanya dakwaan tersebut tidak dapat di-revisi ataupun di-renvoi. Maka bukankah ini artinya membuat posisi hakim menjadi dilematis ketika hendak memutus perkara pidana ini?

Segala Surat Wasiat yang Dibuat sebagai Akibat Paksa, Tipu atau Muslihat, BATAL dan DAPAT DIBATALKAN Lewat Gugatan Perdata

Contoh Kasus Pembatalan Akta Wasiat oleh Gugatan Salah Satu Ahli Waris

Question: Akta Wasiat yang seolah-olah dibuat sebagai wasiat peninggalan oleh alharmum, apakah dapat kami gugat ke pengadilan agar dibatalkan, karena kami meragukan isinya betul-betul murni kehendak almarhum?

Ancaman Hukuman Minimum bagi PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN

Pelaku Lebih dari Satu Orang, Mencuri dengan Merusak Pintu, Dihukum Paling Sedikit Dua Tahun Penjara

Question: Pelaku pencurian yang untuk bisa masuk ke rumah korbannya terlebih dahulu merusak lubang anak kunci pintu, juga dilakukan oleh pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang, dihukum pidana berapa tahun paling sedikit? Lalu, apakah mungkin, pelaku yang satu dihukum lebih berat daripada pelaku lainnya yang ikut serta beraksi dengannya?

Orang Jahat seakan Kebal dari Buah Karma Buruk, Benarkah?

Cara Kerja Hukum Karma yang Jarang Diketahui oleh Orang-Orang Jahat maupun oleh Orang-Orang Baik

Ternyata, Hukum Karma Bekerja secara Pandang Bulu

Question: Mengapa ya, ada orang yang jahatnya begitu luar biasa jahat, sepanjang hidupnya hanya diisi oleh kesibukan berbuat kejahatan. Namun, anehnya, seakan terkesan seolah-olah ia kebal dari hukum karma, tidak kunjung berbuah karma buruk akibat perbuatannya sendiri? Tapi juga ada yang sebaliknya, seketika karma buruknya berbuah tidak lama setelah melakukan hal buruk. Mengapa demikian? Adakah penjelasannya dalam literatur Buddhistik?

Berjuang Melampaui Kutukan Warisan Genetik yang Buruk

DETERMINISTIK GENETIK Vs. KEHENDAK BEBAS

Fungsi Tekad, Latihan, Disiplin Diri untuk Mengatasi dan Memutus Mata Rantai Warisan Genetik yang Buruk dari Generasi Sebelumnya

Makna SELF DETERMINATION dalam Buddhisme

Question: Bila sifat buruk diturunkan lewat warisan genetik, maka artinya ada determinisme genetik disini. Kriminal akan melahirkan seorang kriminal, dalam artian anak dari seorang kriminil akan menjadi seorang kriminil, anak dari seseorang yang memiliki watak iblis akan menjadi iblis, anak dari penipu akan menjadi penipu, anak dari pencuri akan menjadi pencuri, dan seterusnya. Pertanyaannya, apakah yang namanya warisan genetik yang buruk, yang bisa jadi kita wariskan dari orangtua kita tanpa pernah kita kehendaki, bisa kita atasi dengan berupaya mengatasi “kutukan” genetik buruk tersebut? Apakah yang namanya “self determination”, ada dikenal dalam Buddhisme?

This is the Magic Behind Our Minds, Not a Matter of Facts. Inilah Keajaiban Dibalik Pikiran Kita, Bukan Persoalan Fakta

Hery Shietra, This is the Magic Behind Our Minds, Not a Matter of Facts. Inilah Keajaiban Dibalik Pikiran Kita, Bukan Persoalan Fakta

This is the magic behind our minds,

If we try to find reasons to be unhappy,

Then we definitely find various reasons to be unhappy.

On the contrary,

If we look for reasons to be happy,

Then we will definitely find reasons to be happy.

The decision is in the way we think.

ULTRA PETITUM dalam Putusan Pidana, Mungkin dan Bolehkan?

Hakim Memutus Melampaui dan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ULTRA PETITUM

PEMBUNUHAN BERENCANA, Dituntut 20 Tahun, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Question: Jika dalam perkara perdata, hakim tidak diperkenankan memutuskan sesuatu yang tidak dituntut dalam surat gugatan pihak penggugat, juga tidak boleh memutus melampaui apa yang dituntut oleh penggugat. Bagaimana jika di kasus-kasus pidana, bolehkan hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman yang melampaui tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), semisal JPU menuntut 9 tahun penjara tapi hakim kemudian dalam amar putusannya memutus 11 tahun penjara?

Terdakwa Tunggal dalam Satu Register Perkara Pidana, namun Dituntut dengan Pasal Penyertaan, Mungkinkah dan Bolehkan?

Terdakwa hanya Satu Orang, Didakwa dan Dituntut dengan Pasal Penyertaan maupun Pembantuan, Dominus Litis Jaksa Penuntut Umum

Penyusunan Surat Dakwaan merupakan Kewenangan JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Question: Jika Jaksa selaku Penuntut Umum, mendakwa dan menuntut memakai suatu pasal pidana, namun juga menyertakan pasal perihal penyertaan (deelneming) yang biasanya didakwa kepada pelaku yang ikut turut-serta melakukan tindak pidana dengan pelaku, alias pelakunya lebih dari satu orang, namun mengapa ini Jaksa justru menuntut pakai pasal penyertaan meskipun terdakwanya hanya seorang diri alias “terdakwa tunggal”?

Denda Maksimum Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pemberi Kerja

Relaksasi Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan, Mekanisme Penghapustagihan Atas Permohonan Pelaku Usaha

Question: BPJS Ketenagakerjaan, mirip seperti Kantor Pajak, suka tagih suka-suka mereka. Tidak jelas dasar perhitungan mereka. Kantor Pajak sering digugat wajib pajak ke pengadilan pajak, dan banyak diantaranya yang memenangkan gugatan wajib pajak. Itu artinya apa, jika bukan fakta bahwa pemerintah bisa begitu zolim terhadap warga masyarakat? Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan, apakah juga bisa digugat seperti kita menggugat Kantor Pajak ke pengadilan, semisal perihal tagihan mereka atas tunggakan iuran maupun dendanya?

Belum Memasuki Usia Pensiun, Jaminan Hari Tua Tetap dapat Dicairkan Pekerja / Peserta

Berhenti Bekerja atau Terkena PHK, namun Belum Mencapai Usia 56 Tahun, Bisakah Jaminan Hari Tua Dicairkan Pekerja?

Question: Apabila seorang pegawai belum mencapai usia pensiun, namun sudah berhenti bekerja, apakah JHT (Jaminan Hari Tua) bisa dimintakan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar diberikan kepada pegawai bersangkutan?

Pengerusakan Properti, apakah Perdata ataukah Pidana?

Salah Satu Budaya / Karakter Khas Orang Indonesia : TIDAK MAU BERTANGGUNG-JAWAB BAYAR GANTI-RUGI—Watak Tidak Bertanggung-Jawab dapat menjadi Bumerang, Berbuntut Pidana Pengrusakan

Question: BIla ada orang yang sudah kami kenal sebelumnya maupun yang belum pernah kami kenal, tanpa diduga telah mengrusak salah satu bagian rumah kami, apakah bisa dilapor pidana? Pelakunya sesudah mengrusak, tidak meminta maaf, tidak juga menyatakan bersedia bertanggung-jawab mengganti-rugi apa yang sudah ia rusak, sengaja ataupun tidak disengaja (merusak).

Atau ada pula yang sekadar semudah “meminta maaf”, lalu pergi begitu saja tanpa rasa bersalah. Atau “gimmick” akan bertanggung-jawab, namun sukar ditagih realisasinya. Begitu mudahnya mereka berkelit, “Tidak sengaja!” Bangsa Indonesia adalah bangsa yang pengecut, begitu penakutnya mereka untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya sendiri, namun masih pula mengharap masuk surga dan berbicara besar perihal Tuhan, surga, dan neraka.

Pasal PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN Kembali Dihidupkan oleh Praktik Peradilan Pidana Kontemporer

LAW IN CONCRETO Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Question: Bukankah sudah sejak belasan tahun lampau, Mahkamah Konstitusi RI menghapus pasal tentang “perbuatan tidak menyenangkan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Faktor Usia Terdakwa yang Telah Lanjut Usia, Bukan Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Budaya “Main Kekerasan Fisik untuk Menyelesaikan Setiap Masalah”, Tidak dapat Ditolerir oleh Hukum Pidana Negara (yang Mengaku) Beradab

Question: Bila yang didakwa oleh jaksa di pengadilan, sudah berusia tua dan berambut putih serta telah pula pensiun dari pekerjaannya, diatas 55 tahun, apakah bisa menjadikan faktor usia yang telah lansia (lanjut usia) tersebut bagi hakim untuk melepaskan terdakwa? Kita tahu, dalam peradilan khusus pelaku anak dibawah umur, faktor “masih dibawah umur” itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman bagi si anak yang berhadapan dengan hukum.

Resiko Membeli ataupun Mengoleksi Hewan Dilindungi, Diancam Pidana

Jangankan Memelihara Hewan Dilindungi, Memiliki / Mengoleksi Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Tetaplah Dipidana

Question: Bila punya hobi memelihara hewan langka, apakah ada resiko hukumnya?

Hukum Pidana Merusak Barang, namun Kesalahan Bersumber / Bermula dari Korban Pemilik Barang

Kejadian Pidana Perusakan Barang, Tanya Apa Latar-Belakang Penyebabnya, Bisa Jadi Korban Pelapor yang Memicu Kesalahan Terlebih Dahulu

Perbuatan Pidana sebagai “Akibat”, Bukan sebagai “Sebab”, Niscaya. Tanya Siapa atau Apa Penyebabnya?

Question: Ada tetangga, yang saking serakahnya meski sudah punya banyak rumah, masih juga menyerobot sebagian kecil tanah di samping rumah saya untuk ia dirikan bangunan di atasnya. Ditegur, justru memasang badan, dengan arogan menantang seolah mengejek, akhirnya saya rusak itu bangunannya yang melewati batas tanah. Lalu kini saya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ini keadilan semacam apa?

Vonis Pidana dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat), Tidak dapat Menjadi Dasar Keberatan untuk Kasasi

Mengenai Berat Ringannya Penjatuhan Pidana merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Kasasi

Question: Berat-ringannya vonis hukuman pidana penjara, tidak dapat menjadi alasan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, baik oleh Terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. Permasalahannya, bagaimana jika vonis hukuman di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi ialah “pidana masa percobaan”, yaitu pidana penjara tidak perlu dijalani bila terdakwa tidak mengulangi kesalahan serupa untuk kurun waktu tertentu, apa itu juga dikriteriakan sebagai “berat-rigannya vonis hukuman”?

Cara Menghitung Ganti Kerugian dalam Gugatan PMH yang Bermula dari Hubungan Kontraktual

PMH Murni Vs. PMH Tidak Murni

Question: Jika kita mengajukan gugatan dengan kriteria “perbuatan melawan hukum” ke pengadilan, tapi awalnya adalah sengketa terkait perjanjian, maka cara menghitung total tuntutan kerugian dalam gugatan ini adalah bagaimana, apakah tidak beresiko memakai cara penghitungan dalam perjanjian dengan menyebut-nyebut perihal adanya surat perjanjian ataupun apa yang sebelumnya telah disepakati?