NAMA (Identitas Penyebutan) dalam Merek, Bersifat Paling Signifikan sebagai Pembeda Paling Utama dengan Merek Pihak Lain
Question : Merek kita yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum, berpotensi sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh gugatan pihak lain yang mengklaim memiliki kesamaan dengan merek miliknya yang telah terlebih dahulu terdaftar, dengan alasan “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek pihak lain tersebut. Konkretnya seperti apakah, yang dimaksud dengan “mempunyai persamaan pada pokoknya”?
Brief Answer : Pertimbangan hukum pada praktek peradilan (best
practice) di Pengadilan Niaga berikut, dapat menjadi panduan sederhana yang
cukup relevan untuk mengetahui merek yang “mempunyai persamaan pada pokoknya”
dengan merek pihak ketiga dan merek yang “tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya” dengan merek milik lainnya:
- Bahwa walaupun antara kedua merek tersebut menggunakan warna merah
sebagai unsur dominan dan cara penempatan unsur yang mirip, akan tetapi tidak
menimbulkan kebingungan bagi konsumen oleh karena menggunakan warna merah yang
berbeda, Tergugat menggunakan warna merah yang lebih tua, kemudian penggunaan
kata pada kedua merek tersebut yang berbeda dan menghasilkan bunyi ucapan yang
berbeda, pengucapan kata “Tomat” untuk merek Penggugat dengan kata “Bisbul”
untuk merek Tergugat menggunakan huruf yang berbeda yaitu huruf T-O-M-A-T untuk
merek Penggugat terdiri 5 (lima) huruf dan huruf B-I-S-B-U-L untuk merek
Tergugat terdiri 6 (enam) huruf, sehingga kedua merek tersebut akan
mengeluarkan bunyi ucapan yang jauh berbeda;
- Bahwa merek Tergugat yaitu TOMAT dengan tampilan 3 (tiga) buah TOMAT
milik Penggugat dengan merek BISBUL dengan tampilan gambar 3 (tiga) buah BISBUL
milik Tergugat adalah berbeda;
- Bahwa disamping itu sekalipun kedua merek tersebut diletakkan secara
berdampingan tidak menyebabkan kebingungan bagi konsumen, oleh karena letak /
susunan gambar buah pada merek Tomat berbeda dengan letak / susunan buah pada
merek Bisbul, sehingga kedua merek tersebut tidak terdapat persamaan pada
pokoknya;
- Bahwa dengan demikian
pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak gugatan Penggugat dapat
dibenarkan karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah
memberikan pertimbangan yang cukup, dimana terbukti merek milik Penggugat dan
milik Tergugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik sebagian atau
seluruhnya;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata
khusus hak kekayaan intelektual merek register Nomor 15 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tanggal
16 Februari 2022, perkara antara:
- PT PANCA BUDI NIAGA, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu sebagai Penggugat; melawan
- SUHARDI, sebagai Termohon
Kasasi dahulu sebagai Tergugat; dan
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
c.q KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI c.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
c.q DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS, selaku Turut Termohon Kasasi
dahulu sebagai Turut Tergugat.
Yang menjadi pokok tuntutan dalam gugatan
Penggugat, ialah agar Pengadilan Niaga : “Menyatakan bahwa pendaftaran merek BISBUL + Lukisan daftar nomor IDM
000680739 kelas barang 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019 milik Tergugat
mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek TOMAT + Lukisan Buah Tomat daftar
nomor IDM00578046 kelas barang 16 tanggal permohonan 01 April 2015 milik
Penggugat untuk barang sejenis;”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Merek/2021/PN
Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2021, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama
memori kasasi tanggal 13 September 2021 dan kontra memori tanggal 29 September
2021 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak
salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa merek BISBUL + Lukisan
Daftar Nomor IDM000680739 kelas 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019 milik
Tergugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek TOMAT + Lukisan Buah Tomat yang terdaftar Nomor Perdaftaran IDM000578046 milik
Penggugat yang dimohonkan lebih dahulu;
- Bahwa walaupun antara
kedua merek tersebut menggunakan warna merah sebagai unsur dominan dan cara
penempatan unsur yang mirip, akan
tetapi tidak menimbulkan kebingungan bagi konsumen oleh karena menggunakan
warna merah yang berbeda, Tergugat menggunakan warna merah yang lebih tua,
kemudian penggunaan kata pada kedua merek tersebut yang berbeda dan
menghasilkan bunyi ucapan yang berbeda, pengucapan kata “Tomat” untuk merek
Penggugat dengan kata “Bisbul” untuk merek Tergugat menggunakan huruf yang
berbeda yaitu huruf T-O-M-A-T untuk merek Penggugat terdiri 5 (lima) huruf dan
huruf B-I-S-B-U-L untuk merek Tergugat terdiri 6 (enam) huruf, sehingga kedua merek
tersebut akan mengeluarkan bunyi ucapan yang jauh berbeda;
- Bahwa merek Tergugat yaitu
TOMAT dengan tampilan 3 (tiga) buah TOMAT milik Penggugat dengan merek BISBUL dengan tampilan gambar 3 (tiga) buah BISBUL milik
Tergugat adalah berbeda;
- Bahwa disamping itu
sekalipun kedua merek tersebut diletakkan secara berdampingan tidak menyebabkan
kebingungan bagi konsumen, oleh karena letak / susunan gambar buah pada merek
Tomat berbeda dengan letak / susunan buah pada merek Bisbul, sehingga kedua
merek tersebut tidak terdapat persamaan pada pokoknya;
- Bahwa dengan demikian
pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak gugatan Penggugat dapat
dibenarkan karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah
memberikan pertimbangan yang cukup, dimana terbukti merek milik Penggugat
dan milik Tergugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik sebagian atau
seluruhnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi PT PANCA BUDI NIAGA tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi PT PANCA BUDI NIAGA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.