(DROP DOWN MENU)

Memahami Makna “Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Pihak Ketiga”, Lewat Contoh Kasus Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

NAMA (Identitas Penyebutan) dalam Merek, Bersifat Paling Signifikan sebagai Pembeda Paling Utama dengan Merek Pihak Lain

Question : Merek kita yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum, berpotensi sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh gugatan pihak lain yang mengklaim memiliki kesamaan dengan merek miliknya yang telah terlebih dahulu terdaftar, dengan alasan “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek pihak lain tersebut. Konkretnya seperti apakah, yang dimaksud dengan “mempunyai persamaan pada pokoknya”?

Brief Answer : Pertimbangan hukum pada praktek peradilan (best practice) di Pengadilan Niaga berikut, dapat menjadi panduan sederhana yang cukup relevan untuk mengetahui merek yang “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek pihak ketiga dan merek yang “tidak mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek milik lainnya:

- Bahwa walaupun antara kedua merek tersebut menggunakan warna merah sebagai unsur dominan dan cara penempatan unsur yang mirip, akan tetapi tidak menimbulkan kebingungan bagi konsumen oleh karena menggunakan warna merah yang berbeda, Tergugat menggunakan warna merah yang lebih tua, kemudian penggunaan kata pada kedua merek tersebut yang berbeda dan menghasilkan bunyi ucapan yang berbeda, pengucapan kata “Tomat” untuk merek Penggugat dengan kata “Bisbul” untuk merek Tergugat menggunakan huruf yang berbeda yaitu huruf T-O-M-A-T untuk merek Penggugat terdiri 5 (lima) huruf dan huruf B-I-S-B-U-L untuk merek Tergugat terdiri 6 (enam) huruf, sehingga kedua merek tersebut akan mengeluarkan bunyi ucapan yang jauh berbeda;

- Bahwa merek Tergugat yaitu TOMAT dengan tampilan 3 (tiga) buah TOMAT milik Penggugat dengan merek BISBUL dengan tampilan gambar 3 (tiga) buah BISBUL milik Tergugat adalah berbeda;

- Bahwa disamping itu sekalipun kedua merek tersebut diletakkan secara berdampingan tidak menyebabkan kebingungan bagi konsumen, oleh karena letak / susunan gambar buah pada merek Tomat berbeda dengan letak / susunan buah pada merek Bisbul, sehingga kedua merek tersebut tidak terdapat persamaan pada pokoknya;

- Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak gugatan Penggugat dapat dibenarkan karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana terbukti merek milik Penggugat dan milik Tergugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik sebagian atau seluruhnya;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata khusus hak kekayaan intelektual merek register Nomor 15 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tanggal 16 Februari 2022, perkara antara:

- PT PANCA BUDI NIAGA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat; melawan

- SUHARDI, sebagai Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat; dan

- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI c.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL c.q DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat.

Yang menjadi pokok tuntutan dalam gugatan Penggugat, ialah agar Pengadilan Niaga : “Menyatakan bahwa pendaftaran merek BISBUL + Lukisan daftar nomor IDM 000680739 kelas barang 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek TOMAT + Lukisan Buah Tomat daftar nomor IDM00578046 kelas barang 16 tanggal permohonan 01 April 2015 milik Penggugat untuk barang sejenis;”

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2021, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 13 September 2021 dan kontra memori tanggal 29 September 2021 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa merek BISBUL + Lukisan Daftar Nomor IDM000680739 kelas 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019 milik Tergugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek TOMAT + Lukisan Buah Tomat yang terdaftar Nomor Perdaftaran IDM000578046 milik Penggugat yang dimohonkan lebih dahulu;

- Bahwa walaupun antara kedua merek tersebut menggunakan warna merah sebagai unsur dominan dan cara penempatan unsur yang mirip, akan tetapi tidak menimbulkan kebingungan bagi konsumen oleh karena menggunakan warna merah yang berbeda, Tergugat menggunakan warna merah yang lebih tua, kemudian penggunaan kata pada kedua merek tersebut yang berbeda dan menghasilkan bunyi ucapan yang berbeda, pengucapan kata “Tomat” untuk merek Penggugat dengan kata “Bisbul” untuk merek Tergugat menggunakan huruf yang berbeda yaitu huruf T-O-M-A-T untuk merek Penggugat terdiri 5 (lima) huruf dan huruf B-I-S-B-U-L untuk merek Tergugat terdiri 6 (enam) huruf, sehingga kedua merek tersebut akan mengeluarkan bunyi ucapan yang jauh berbeda;

- Bahwa merek Tergugat yaitu TOMAT dengan tampilan 3 (tiga) buah TOMAT milik Penggugat dengan merek BISBUL dengan tampilan gambar 3 (tiga) buah BISBUL milik Tergugat adalah berbeda;

- Bahwa disamping itu sekalipun kedua merek tersebut diletakkan secara berdampingan tidak menyebabkan kebingungan bagi konsumen, oleh karena letak / susunan gambar buah pada merek Tomat berbeda dengan letak / susunan buah pada merek Bisbul, sehingga kedua merek tersebut tidak terdapat persamaan pada pokoknya;

- Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak gugatan Penggugat dapat dibenarkan karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana terbukti merek milik Penggugat dan milik Tergugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik sebagian atau seluruhnya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT PANCA BUDI NIAGA tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PANCA BUDI NIAGA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.