Perbedaan Utama antara Delik Aduan dan Delik Pidana Umum

LEGAL OPINION
Question: Pihak pelapor menawarkan saya untuk buat kesepakatan damai, dengan syarat membayar sejumlah nominal harga ganti-rugi yang ditetapkan oleh si pihak pelapor, dengan janji bahwa pihak pelapor tersebut akan mencabut laporan pidana terhadap saya (Terlapor). Bagaimana pandangan yuridisnya terhadap tawaran demikian, apa betul demikian atau itu hanya sekadar iming-iming jebakan? Hanya saja, saya merasa permintaan ganti-ruginya terlampau besar, sehingga saya perlu menghitung-hitung apakah tawarannya masuk akal atau tidak untuk saya sepakati.
Brief Answer: Perlu dicermati terlebih dahulu, jenis delik apakah yang dilaporkan oleh pihak Pelapor, apakah merupakan “delik ...” ataukah “delik pidana ...”, mengingat konsekuensi yuridisnya saling berbeda antara kedua jenis delik pidana dimaksud. Jika laporan ataupun perbuatan pidana yang didakwakan ialah berkriteria “delik ...”, alat bukti yang memperlihatkan bahwasannya pihak Korban Pelapor dan pihak Terlapor telah saling mengadakan “...”, memberi hak pada pihak Pelapor untuk ... laporan pidananya, pada proses pemidanaan tingkat apapun, baik tingkat ... , ... , maupun hingga saat proses ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Sebaliknya, dalam konteks “delik pidana ...”, fakta hukum perihal telah adanya “...” demikian, hanya menjadi bahan pertimbangan hukum untuk ... vonis hukuman bagi Terdakwa, bukan sebagai “alasan ...” untuk “...” terlebih “...” dari dakwaan maupun vonis pemidanaan.
Meski demikian, kelebihan utama adanya “...” antara Korban dan pihak Terlapor, sekalipun Terlapor tetap dipidana akibat terjadinya “delik pidana ...”, namun keberadaan “...” yang telah disepakati dan dijalankan oleh para pihak, mengakibatkan tertutupnya resiko bagi pihak Terlapor untuk ... secara ...—dengan ... pihak Terlapor, bukan berarti melepaskan hak pihak Pelapor untuk ... secara ....
Bila memang permintaan dari pihak Pelapor dinilai tidak rasional, dan jenis delik bersifat non-“delik ...”, maka ada baiknya dipertimbangkan kembali tawaran demikian. Semua kembali kepada pertimbangan dan perhitungan pihak Terlapor itu sendiri, apakah akan menyanggupi penawaran “...” demikian ataukah tetap melanjutkan proses ....
PEMBAHASAN:
Guna memudahkan pemahaman, untuk itu secara khusus SHIETRA & PARTNERS merujuk cerminan konkret sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor .. K/PID/20... tanggal ... , dimana Terdakwa didakwakan karena telah dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang, ataupun untuk meniadakan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bermula pada hari tanggal ... bertempat di ... mobil, Terdakwa mendatangi ... (Korban) selaku pemilik ... untuk menjual dua unit mobil seharga ... dan ... . Saat jual-beli dilakukan, Terdakwa tidak menyerahkan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) atas kedua unit mobil dimaksud, dan mengatakan kepada Korban bahwa BPKB berada di rumah Terdakwa di ... , dan Terdakwa juga mengatakan akan menyerahkan BPKB paling lambat tanggal ....
Kemudian Korban menyerahkan uang sebesar ... kepada Terdakwa sebagai uang pembelian atas kedua unit mobil tersebut, dimana selanjutnya dibuatkan kuitansi jual beli tanggal ... dengan keterangan didalam kuitansi, bahwa apabila mobil beserta surat bermasalah maka uang kembali penuh, BPKB asli beserta perlengkapannya akan diserahkan selambat-lambatnya tanggal ... dimana kemudian Terdakwa membubuhkan tanda-tanganya di atas materai.
Berlanjut pada tanggal ... , Terdakwa meminjam salah satu unit mobil yang sudah dijualnya kepada Korban dengan alasan mengambil BPKB atas kedua unit mobil tersebut ke ... dan akan menyerahkan kembali mobil tersebut paling lambat tanggal ... beserta BPKB-nya. Namun sampai dengan tanggal ..., Terdakwa tidak pernah mengembalikan unit mobil yang telah dijual dan dipinjam olehnya serta juga tidak pernah menyerahkan BPKB atas kedua unit mobil yang telah dijualnya kepada Korban, dimana pada kenyataanya BPKB kedua unit mobil dimaksud oleh Terdakwa sudah digadaikan kepada pihak lain sejak tanggal ... , yakni sebelum dijual olehnya kepada Korban.
Juni ... , Korban mendatangi Terdakwa yang saat itu berada di Bali untuk meminta agar Terdakwa menyerahkan BPKB kedua unit mobil yang telah dijual olehnya, dimana kemudian Terdakwa bersama Korban berangkat menuju ... dimana kemudian Terdakwa mengakui bahwa BPKB atas kedua unit mobil tersebut sebelumnya sudah digadaikan, lalu mengatakan kepada Korban dapat mengambil mobil yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa.
Bagai “tidak tahu malu”, Terdakwa justru kemudian melaporkan Korban ke Polda ... dengan tuduhan penganiayaan disertai laporan ke Polda ... dengan tuduhan pemalsuan dan perampasan. Mengetahui hal tersebut, maka Korban melakukan pertemuan dengan Terdakwa untuk bermusyawarah. Dari hasil pertemuan tersebut, disebutkan bahwa Terdakwa akan mencabut laporanya ke Polda ... dan Polda ..., jika Korban bersedia mengem...kan dua unit mobil yang telah dibelinya kepada Terdakwa, hutang Terdakwa kepada Korban dianggap lunas dan mesin-mesin / barang-barang yang diambil oleh Korban dikem...kan kepada Terdakwa.
Korban kemudian menyerahkan kedua unit mobil yang telah dibelinya kepada Terdakwa. Setelah menerima dua unit mobil dimaksud, kemudian Terdakwa kem... menjual kedua unit mobil tersebut kepada pihak ketiga. Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar ....
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pid.B/20.../PN...., tanggal ... yang amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ... dari segala tuntutan hukum (...);
2. Menyatakan Terdakwa ... dari tahanan.”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan diluar kebiasaannya yang memutus secara sumir, namun kini memberikan pertimbangan hukum secara elaboratif yang sangat menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pid.B/20.../PN.Sby tanggal ... menyatakan Terdakwa ... terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut ... tindak pidana, oleh karena itu Terdakwa ... dari semua tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging), dibuat berdasarkan pertimbangan yang ...;
- Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri ... yang mempertimbangkan antara lain : ‘Menimbang bahwa lepas dari keterangan saksi korban dan keterangan Terdakwa, bahwa kemudian perkara a quo terjadi ... dimana saksi korban akan menjualkan aset Terdakwa berupa ... dan hutang piutang tersebut diperhitungkan dengan hasil penjualan ... . Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan perkara a quo memang ada peristiwanya tapi dengan ... tersebut perkara a quo menjadi perkara ... , bukan perkara pidana’, adalah pertimbangan yang tidak ... dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan; [Note SHIETRA & PARTNERS : Sekalipun tingkat kasasi bergelar ‘judex jure’, ternyata tanpa menyentuh keberadaan alat-alat bukti, maka hukum tidak dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.]
- Bahwa sesuai fakta dalam persidangan Terdakwa sendiri menyatakan dalam persidangan bahwa benar memang ada perjanjian ... yaitu ... antara ... dengan Terdakwa, bahwa Terdakwa akan mencabut laporannya di Polda ... dan Polda ... jika ... mengem...kan 2 unit mobil tersebut, hutang saksi dianggap lunas, barang-barang yang diambil di ... dikem...kan;
- Bahwa oleh karena pada kenyataannya ... tidak pernah mengem...kan barang-barang yang sudah diambil di ..., sehingga Terdakwa tidak pernah mencabut laporan di Polda ... maupun Polda ...;
- Bahwa sementara saksi ... sehubungan dengan masalah ... tersebut menyatakan bahwa kemudian terjadi ... antara Terdakwa dan saksi di rumah Weifan disepakati saksi ... mengem...kan 2 (dua) mobil yang sudah dibeli saksi, barang-barang yang sudah diambil saksi di ... dikem...kan dan semua hutang Terdakwa dianggap lunas, maka Terdakwa akan mencabut laporan Terdakwa di Polda ... dan ..., akan tetapi karena saksi dibawah ... maka disanggupi tetapi untuk ... 2 barang dari usaha ... kepunyaan Terdakwa di ..., tidak dapat dikem...kan karena saksi (...) tidak pernah mengambil dan merampas barang-barang tersebut;
- Bahwa dari pernyataan saksi ..., dan Terdakwa tersebut tidak ada perjanjian jual aset kepunyaan Terdakwa oleh saksi ... tersebut;
- Bahwa kemudian fakta-fakta dalam persidangan terbukti Terdakwa menjual mobil ... dan ... semuanya seharga ... tetapi BPKB dua kendaraan tersebut belum ... Terdakwa kepada saksi Ang Denis janji tersebut ... paling lambat akan diserahkan, akan tetapi tidak ... oleh Terdakwa, karena BPKB tersebut telah digadaikan Terdakwa di UD ...;
- Bahwa Terdakwa tidak menjual 2 mobil ... dan ... tersebut melainkan ia ... mobil tersebut dengan hutang sebesar ...;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta seperti tersebut diatas Terdakwa telah beritikad ... menjual mobil dan telah menerima uang ... janji akan menyerahkan BPKB ... bulan tanggal ... kenyataannya tidak diserahkan tepat waktu, karena BPKB terbukti ... pada orang lain. Selanjutnya andaikata benar Terdakwa hutang uang pada saksi korban ... dengan jaminan mobil, juga perbuatan tersebut beritikad ... karena mobil yang dijanjikan BPKBnya dijaminkan utang pada UD ... , sementara Terdakwa tahu saksi korban ... jual beli mobil sudah barang tentu jika menjual mobil perlu BPKB;
- Bahwa seandainya benar benar terdapat ... untuk saling berprestasi korban dan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, materi dan klausula perjanjian. Terdakwa dan korban tersebut bertentangan dengan hukum, bahwa laporan Terdakwa kepada Polda ... ... dan ... suatu di Polda ... perampasan adalah delik ... bukan delik ... , sehingga tidak bisa dicabut, bahkan masalah pencabutan laporan polisi tersebut tegas-tegas Terdakwa menyatakan tidak dicabut karena saksi ... tidak mengem...kan barang-barang yang diambil di ..., sementara saksi Ang Denis tidak mengakui;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perbuatan Terdakwa terbukti melakukan penipuan;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan ...;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... tanggal ... tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan, dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, sebagaimana tertera dalam amar putusan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ... tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... tanggal ...;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘...;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ... tahun dan ... bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.