Unsur Primer Gugatan Wanprestasi di Pengadilan: Melanggar atau Tidak Memenuhi Prestasi yang Sebelumnya Diperjanjikan

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya gugatan ingkar janji atau wanprestasi, unsur elementernya apa saja agar gugatan tidak menjadi mubazir sia-sia, dan menjadi tepat guna atau efektif untuk bisa secara rasional dikabulkan oleh hakim?
Brief Answer: Sebagaimana namanya, gugatan wanprestasi artinya ada sebentuk prestasi yang tidak dipenuhi atau dilanggar oleh pihak yang didudukkan sebagai tergugat. “Prestasi”, terbagi menjadi tiga kriteria: untuk melakukan sesuatu, untuk tidak melakukan sesuatu, dan/atau untuk menyerahkan sesuatu. Pelanggaran terhadap perikatan perdata atas “prestasi” yang telah diperjanjikan dan disepakati demikian, itulah yang dinamakan sebagai wanprestasi yang melahirkan hak gugat bagi pihak yang dirugikan dalam hubungan kontraktual demikian.
Tampaknya, khusus untuk kualifikasi gugatan wanprestasi, jenis amar petitum yang dimohonkan dalam surat gugatan tidak bisa hanya berupa jenis amar “declaratief” (amar putusan berjenis deklaratif), namun harus dibarengi oleh amar putusan “condemnatoir” (berisi penghukuman untuk melakukan, tidak melakukan, atau untuk menyerahkan sesuatu).
Tipe rumusan petitum berjenis “condemnatoir” merupakan ciri khas dari suatu pemulihan terhadap kejadian wanprestasi yang menjadi isu utama dalam gugatan wanprestasi. Sementara jenis amar putusan “declaratief” yang berdiri sendiri, lebih lazim dalam gugatan “perbuatan melawan hukum”.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut dapat menjadi cerminan yang cukup relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 1785 K/Pdt/2015 tanggal 30 November 2015, perkara antara:
- UMAR ALI YANTO, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- WOLLY JONATHAN, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Menurut dalil Penggugat dalam gugatannya, antara Tergugat dan Penggugat telah membuat dan mengadakan suatu perjanjian pengelolaan dana, yaitu suatu kesepakatan atas pengelolaan dana Tergugat oleh Penggugat selaku manajer keuangan dan investasi, dimana Penggugat menempatkan dana-dana milik Tergugat ke berbagai instrumen keuangan untuk memperoleh bunga dan imbal hasil investasi bagi kepentingan Tergugat selaku pemilik modal.
Keseluruhan dana Tergugat yang dikelola oleh Penggugat tersebut, berikut keuntungannya, telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat secara bertahap ke rekening milik Tergugat. Namun, Tergugat tidak mengakui adanya perjanjian pengelolaan dana yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat, maupun pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat atas dana Tergugat yang dikelola oleh Penggugat sebesar Rp13.174.000.000,- dan keuntungannya sebesar Rp1.760.600.000,- tersebut, yaitu dengan melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian, yaitu Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, dengan tuduhan Penggugat melakukan tindak pidana Perbankan dan Pencucian uang.
Perbuatan Tergugat tidak mengakui adanya perjanjian pengelolaan dana yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat, maupun pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat atas dana Tergugat yang dikelola oleh Penggugat sebesar Rp13.174.000.000,- dan keuntungannya sebesar Rp1.760.600.000,- adalah merupakan suatu “Wanprestasi”, karena berdasarkan konsekuensi logis dari kekuatan perjanjian pengelolaan dana yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat, maka Tergugat secara hukum harus mengakui adanya perjanjian pengelolaan dana yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat, maupun pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat.
Atas tindakan wanprestasi Tergugat tersebut, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan agar menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian pengelolaan dana yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat, serta agar menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran atas dana Tergugat yang dikelola oleh Penggugat sebesar Rp13.174.000.000,- dan keuntungannya sebesar Rp1.760.600.000,-.
Sementara dalam bantahannya pihak Tergugat menyanggah dengan menyatakan bahwa Penggugat tidak jelas dalam menuangkan formulasi gugatannya, sehingga tidak jelas apakah gugatan demikian adalah gugatan “wanprestasi” ataukah gugatan “penetapan perjanjian”. Posita gugatan didasarkan atas wanprestasi, namun petitum gugatan memohon penetapan perjanjian. Ketidak-sesuaian antara posita dan petitum, mengakiabtkan gugatan menjadi menjadi rancu dan tidak jelas.
Penggugat tidak bisa menjelaskan prestasi apa yang tidak dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang diperjanjikan. Penggugat tidak bisa menjelaskan prestasi apa yang telah dilakukan oleh Tergugat namun dilarang dalam perjanjian.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila suatu gugatan merupakan gugatan wanprestasi namun permohonan ganti-rugi atau pelaksanaan perjanjian tidak diajukan di dalam petitum Gugatan, maka menyebabkan gugatan menjadi ambigu dan tidak sempurna.
Terungkap pula, Penggugat ternyata merupakan karyawan sebuah perbankan swasta yang merupakan seorang Relationship Manager yang salah tugasnya adalah memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah private Banking, dimana Tergugat adalah sebagai nasabah kantor bank tempat Penggugat bekerja.
Penggugat bertindak selaku Relationship Manager di bank, yang menyalahgunakan kewenangannya dengan secara tanpa hak menggunakan dana milik nasabah. Perbuatan Penggugat menyimpang dari SOP yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan tempat Penggugat bekerja selaku Relationship Manager, demikian urai pihak Tergugat menyudutkan balik pihak Penggugat. Menjadi beralasan, agar gugatan absurb demikian dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankellike Verklaard).
Bahwa terhadap gugatan Penggugat, yang tampaknya dimaksudkan untuk mengamputasi proses dugaan pidana yang sedang dihadapi pihak Penggugat atas aduan pihak Tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 193/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Desember 2013, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan eksepsi Tergugat pada angka 1.2 yang menyatakan bahwa Penggugat tidak jelas dalam menuangkan formulasi gugatannya apakah gugatan a quo adalah gugatan wanprestasi ataukan gugatan penetapan perjanjian;
“Posita gugatan didasarkan atas wanprestasi, namun petitum gugatan memohon penetapan perjanjian. Ketidak sesuaian antara posita dan petitum menyebabkan gugatan a quo menjadi kabur;
“Menimbang, bahwa terlepas dari pembahasan apakah benar ada kesepakatan Perjanjian pengelolaan dana dan apakah ada pembiayaan dan pembayaran dari kedua belah pihak, maka majelis hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu mengenai wanprestasi;
“Menimbang, bahwa mengenai wanprestasi diatur dalam pasal 1243 sampai dengan pasal 1249 KUHPerdata (BW) dimana diatur bilamana salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian / kontrak dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga;
“Menimbang, bahwa wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja, pihak yang tidak sengaja wanprestasi ini dapat terjadi karena memang tidak mampu memenuhi prestasi tersebut atau juga karena terpaksa untuk tidak melakukan prestasi tersebut. Wanprestasi mengakibatkan pihak lawan dirugikan, dan untuk kerugian ini pihak lawan tersebut dapat menuntut: Pembatalan kontrak disertai atau tidak disertai ganti-rugi;
“Menimbang, bahwa dari alasan hukum wanprestasi ini maka dapat disimpulkan seseorang dinyatakan wanprestasi bilamana ia tidak memenuhi prestasi, hanya sebagian prestasi yang dipenuhi dari apa yang telah ia sepakati dengan pihak lain;
“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penggugat mendalilkan adanya wanprestasi dimana Tergugat tidak mengakui adanya surat perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapi disisi lain Penggugat menyatakan bahwa Tergugat sebagai pemilik dana telah memberikan dana untuk dikelola Tergugat sebesar Rp13.174.000.000,- sebagaimana yang telah disepakati;
“Menimbang, bahwa didalam petitumnya Penggugat mohon agar selain Tergugat dinyatakan Wanprestasi juga mohon agar Penggugat dinyatakan telah melakukan pembayaran atas dana Tergugat yang dikelola oleh Penggugat sebesar Rp13.174.000.000,- dan keuntungannya sebesar Rp. 1.760.600.000,-;
“Menimbang, bahwa untuk adanya suatu wanprestasi maka harus ada suatu prestasi yang tidak dipenuhi baik seluruhnya maupun sebagian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain hingga dapat dimintakan ganti rugi, bunga dan ataupun denda yang dapat diperhitungkan;
“Menimbang, bahwa incasu Penggugat tidak menguraikan mengenai prestasi apa yang tidak dilakukan oleh Tergugat didalam positanya, akan tetapi didalam petitum selain pernyataan wanprestasi Penggugat mohon agar Penggugat dinyatakan telah melakukan pembayaran atas dana Tergugat dan keuntungannya;
“Menimbang, bahwa adanya posita mengenai wanprestasi dan petitum mengenai pernyataan ini menimbulkan kerancuan dalam tatanan perkara perdata, apalagi dalam perkara ini Tergugat tidak mengakui adanya perjanjian a quo dan telah melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan Penggugat melakukan tindak pidana ekonomi dan perbankan. Seyogyanya Penggugat dapat membuktikan bahwa didalam perkara pidananya mengenai bantahan adanya dugaan tindak pidana pada dirinya dengan pembuktian surat-surat diantaranya adanya perjanjian-perjanjian a quo untuk membuktikan bahwa diantara Penggugat dengan Tergugat terjadi hubungan hukum perjanjian pengelolaan dana;
“Menimbang, bahwa oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum tersebut diatas. Maka dalil eksepsi Tergugat pada angka 1, 2, 3, dan 4 bahwa gugatan ini kabur / tidak jelas / obscuur libel, beralasan hukum dan patut untuk diterima;
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 693/Pdt/2014/PT.Dki Tanggal 8 Januari 2015.
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa sebagaimana diuraikan oleh Ricardo Simanjuntak dalam bukunya “Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” halaman 220, Penerbit Kontan Publishing 2011, berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, ada dua cara untuk membuktikan telah terjadinya wanprestasi, yaitu:
1) Wanprestasi yang akan ditentukan demi hukum atau berdasarkan undang-undang;
2) Wanprestasi yang ditentukan berdasarkan perjanjian (perikatan) itu sendiri.
Penentuan telah terjadinya wanprestasi demi hukum dilakukan hanya apabila dalam kontrak yang disepakati para pihak tidak mengatur tata cara bagaimana keadaan wanprestasi tersebut dapat terjadi. Sebaliknya, bila ketentuan tata cara wanprestasi telah secara tegas diatur para pihak dalam kontrak, maka pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan kontrak yang disepakati tersebut.
Dengan kalimat lain, pembuktian secara demi hukum merupakan ketentuan umum (lex generalis) dalam membuktikan telah terjadinya wanprestasi. Sedangkan penentuan status wanprestasi berdasarkan kontrak itu sendiri merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa gugatan Penggugat kabur tidak terdapat kesesuaian antara posita dan petitum, sehingga gugatan Penggugat cacat formil;
“Bahwa Penggugat menuntut Tergugat dalam petitum gugatan asal Tergugat dinyatakan telah wanprestasi, tetapi dalam posita tidak dijelaskan prestasi apa yang tidak dipenuhi oleh Tergugat;
“Bahwa dari uraian yang ada justru ada uang Tergugat pada Penggugat sebesar Rp13.174.000.000,- yang dikelola Penggugat dan selanjutnya Penggugat sudah melakukan pembayaran kembali disertai keuntungannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi UMAR ALI YANTO, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi UMAR ALI YANTO, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.