Pidana Koperasi Menyaru Lembaga Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Apa boleh, koperasi melakukan kegiatan terselubung layaknya lembaga keuangan yang menerbitkan layanan deposito berjangka semacam medium term note kepada publik?
Brief Answer: SHIETRA & PARTNERS banyak menemukan koperasi yang kegiatan usahanya menyaru seperti lembaga keuangan. Antara Badan Hukum (murni) Koperasi dengan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Umum, memiliki hakekat dasar yang saling berbeda. Koperasi bergerak demi dan untuk kepentingan anggotanya, sementara ciri kegiatan lembaga keuangan yang tidak ada sangkut paut dengan konsepsi ‘anggota’ layaknya koperasi.
Meski Koperasi dan Perbankan adalah dua konsep yang berlainan, namun bila Koperasi melakukan kegiatan usaha yang menyerupai Lembaga Keuangan Perbankan, tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau OJK, maka terhadap pengurus Koperasi dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perbankan.
Mengingat Undang-Undang Perbankan membolehkan didirikannya Bank Umum maupun BPR dalam bentuk Perseroan Terbatas, Persero, ataupun Koperasi, dengan demikian Koperasi yang melakukan kegiatan lembaga keuangan tunduk pada dua rezim hukum: hukum koperasi dan hukum perbankan.
Perlu juga untuk dapat dipahami, bahwasannya hukum memiliki asas fiksi: setiap warga negara pengemban hukum dianggap tahu hukum. Oleh sebab itu koperasi perlu memiliki legalitas usaha keuangan sebelum melakukan kegiatan lembaga keuangan.
PEMBAHASAN:
Adapun kaidah yang kerap terjadi pelanggaran dalam praktik ialah ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memiliki unsur-unsur delik sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
3. tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 16;
4. dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Ilustrasi kasus konkret berikut penting untuk dicermati, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo perkara pidana keuangan register Nomor 28/Pid.B/2008/PN.Skh tanggal 18 Juni 2008, dimana terhadap tuntutan Jaksa maupun pembelaan Terdakwa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
Ad. 2. Unsur menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan:
“Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah menerima dana / uang dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito Berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998);
“Kepengurusan Koperasi tersebut terdiri dari : Bambang Suyadi, SH. sebagai Ketua Koperasi, Lily Tantio Tanto sebagai Sekretaris dan Anastasia Wijayanti, BSc. sebagai Bendahara;
“Sebagai Pengelola koperasi tersebut oleh Pengurus KSU Sumber Artha Mandiri telah ditunjuk terdakwa E Sri Handayani berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Koperasi;
“Bahwa calon anggota dimaksud yang menyimpan dananya di Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri diantaranya adalah saksi ... , ... , ... , ... , ... , yang kesemuanya ternyata memungkiri tanda tangan dan cap ibu jarinya pada buku Daftar Anggota Koperasi /KUD tertanggal 14 Agustus 2003 (buku kuning);
“Bahwa sesuai Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri untuk menjadi anggota harus mengajukan permohonan tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari pengurus dan yang terutama menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 2.000.000,- sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huru f c jo. Pasal 34 ayat (1) Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri, namun saksi-saksi dimaksud dimuka sidang menyatakan tidak pernah menyetorkan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagai salah satu kewajiban untuk menjadi anggota Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri, kecuali Simpanan Sukarela dan Simpanan Berjangka;
“... maka telah ternyata bahwa saksi-saksi tersebut bukanlah anggota Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri, tetapi merupakan masyarakat umum;
“Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam Pembelaan / pleidooinya dan dupliknya telah menyatakan bahwa unsur menghimpun dana tidak terpenuhi karena: bukan Terdakwa yang melakukan, melainkan yang melakukan adalah Koperasi Sumber Artha Mandiri. Dan terdakwa hanyalah satu satu karyawan yang tugas dan wewenangnya melakukan semua aturan yang telah digariskan oleh pengurus Koperasi yang legal karena memiliki izin yang sah berdasarkan UU tentang Perkoperasian, maka terdakwa dalam kapasitasnya sebagai manager adalah bukan pimpinan yang mempunyai kewenangan  membuat atau menentukan suatu kebijakan, dimana yang menentukan kebijakan adalah Pengurus Koperasi;
“Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Majelis tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:
“Bahwa tugas Manager sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huru f a , c, dan e Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri adalah:
a. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya kepada Pengurus;
c. Melaksanakan tugas-tugas bidang usaha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui Rapat Anggota serta pengarahan dan penggarisan yang dilakukan oleh Pengurus;
d. Rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui Rapat Anggota serta pengarahan dan penggarisan yang dilakukan oleh Pengurus;
e. Melaksanakan tugas-tugas Pengurus yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Manager;
“Bahwa sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan atau anggotanya.
“Dan dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan, Usaha Simpan Pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
“Bahwa Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yaitu kegiatan usaha Simpan Pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan/atau anggotanya, sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa calon anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tenggang waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi Simpanan Pokok harus menjadi anggota;
“Bahwa sesuai keterangan ahli dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Sukoharjo, yang dimaksud dengan anggota Koperasi adalah mereka yang telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta telah terdaftar dan telah tanda tangan dalam Buku Daftar Anggota, sedangkan sebagai calon anggota adalah bagi mereka yang telah membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib, namun belum terdaftar dan belum tanda tangan pada Buku Daftar Anggota;
“Namun fakta yang terjadi justru sampai dengan saat ini amanat atau kebijakan yang diberikan oleh Pengurus tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa, karena dari 97 orang anggota yang terdaftar dalam Buku Anggota Koperasi sebenarnya dari awal berdiri sampai Koperasi terkena masalah yang menjadi perkara aquo, anggota koperasi yang senyatanya hanyalah 20 orang, sementara yang lainnya kendati terdaftar dalam Buku Daftar Anggota, namun sebagian yakni saksi ... dan saksi-saksi lainnya ternyata memungkiri tanda tangan dan cap ibu jari mereka yang terdapat pada Buku Anggota Koperasi serta tidak pula telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib;
“Bahwa sesuai Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan telah ternyata hingga koperasi terkena masalah terdakwa tidak menolak malahan tetap menerima Simpanan Berjangka dari para nasabah meskipun mereka belum sah sebagai anggota;
“Bahwa Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 juga telah menyebutkan bahwa penuntutan terhadap badan hukum yang antara lain berbentuk Koperasi, dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah, merlakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu, atau terhadap kedua-duanya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, telah ternyata bahwa Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri telah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk menghimpun Simpanan Berjangka;
Ad. 3. Unsur tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebaga imana dimaksud Pasal 16;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini dengan merujuk Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa: ‘Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.’
“Adapun bentuk simpanan dimaksud adalah giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 6 huruf a) atau depositor berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 13 huruf a);
Menimbang, bahwa Koperasi tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang perkoperasian. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa: ‘Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan / atau anggotanya.’
“Menimbang, bahwa ternyata dari fakta di persidangan terungkap bahwa Koperasi telah menerima Simpanan Berjangka dengan total jumlah Rp 3.248.135.366,85 sebagaimana dalam laporan pengurus tahun 2004, dan sejumlah Rp 7.141.653.100,- sebagaimana dalam Laporan Pengurus tahun 2005, serta sejumlah Rp 12.231.8 74.800,- sebagaimana dalam Laporan Pengurus tahun 2006 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 4.085.119.281,- sebagai akumulasi Simpanan Berjangka para saksi yang kesemua saksi yang nama dan keterangannya telah termaktub diatas merupakan masyarakat umum, bukan anggota atau calon anggota Koperasi dan bukan pula anggota koperasi lain yang melakukan kesepakatan dengan Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri dalam penanaman atau penyertaan modal;
“Maka Majelis berpendapat bahwa Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri telah menjalankan aktifitasnya sebagai lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang untuk itu perlu suatu izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis usahanya;
“Menimbang, ... tidak satupun jenis usaha Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri bersinggungan dengan masalah jasa keuangan yang melibatkan masyarakat umum, hal mana juga bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi ... , ... , ... , yang notabene kesemuanya mantan karyawan, Pengurus, Pengawas dan Ketua Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri, bahwa Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri hingga saat ini tidak memiliki izin operasional dari Bank Indonenesia;
“Bahwa inti dari usaha simpan pinjam yang boleh dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 15 UU No. 25 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a, PP No. 9 Tahun 1995, maka usaha menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Berjangka dan tabungan koperasi harus berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya;
“Sehingga lapangan usaha koperasi intinya merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik menyangkut menghimpun dan menyalurkan dana dalam rangka meningkatkan usaha kesejahteraan anggota;
“Bahwa seseorang atau Badan Hukum Koperasi yang tidak memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat namun telah melakukan aktivitas selayaknya sebagai lembaga jasa keuangan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dapatlah dikategorikan sebagai ‘pelanggaran’, bukan penyalahgunaan wewenang;
“Karena penyalahgunaan wewenang tersebut berarti Koperasi sumber Artha Mandiri atau terdakwa tersebut memiliki suatu kewenangan atau kekuasaan untuk menghimpun dana dari masyarakat namun perbuatan tersebut dilakukan dengan melawan hukum, atau dengan kata lain mereka dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum;
Ad. 4. unsur dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
“Menimbang, bahwa unsur ini secara limitatif menunjuk adanya suatu bentuk badan hukum Koperasi yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud pasal ini dimana pertanggung-jawabannya dapat diminta kepada pemberi perintah melakukan perbuatan ini atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan ini atau terhadap kedua-duanya;
“Menimbang, ... pembukaan Simpanan Berjangka kepada orang diluar anggota dan bukan juga sebagai calon anggota dengan iming-iming bunga yang secara signifikan lebih tinggi dari pada bunga Deposito diperbankan pada umumnya;
“Menimbang, terdakwa adalah sebagai Manager (pengelola) berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Koperasi tahun 2006 dan tanggal 24 Maret 2007;
“Menimbang, bahwa terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Manager telah diangkat oleh Pengurus, dan diberi kewenangan untuk menerima simpanan dan menandatangani bilyet Simpanan Berjangka sebagai tanda penerimaan uang, memberikan fasilitas kredit sampai dengan Rp. 20.000.000;- dan melaporkan hasil kerjanya tiap awal bulan kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi, sehingga secara mutatis mutandis mengetahui adanya suatu Simpanan Berjangka dalam Koperasi yang dikelolanya bersama para karyawan;
“Serta sesuai Pasal 26 Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Sumber Atha Mandiri, tugas manager ialah mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya kepada pengurus, sehingga dalam posisi demikian, terdakwa memiliki kapasitas sebagai orang yang diberi perintah oleh Pengurus melalui rencana kerja termaksud, atau dengan kata lain sebagai Pimpinan yang (secara efektif) melakukan perbuatan itu;
“Bahwa karena Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri telah menjalankan aktifitas selayaknya lembaga jasa keuangan serta tanpa mempunyai izin dari otoritas meneter yang berwenang, maka terhadap mereka yang memberi perintah maupun yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau kedua-duanya, dapat dilakukan penuntutan dengan menggunakan UU No. 10 tahun 1998;
“Bahwa disinilah terlihat adanya ambivalensi dari Koperasi Serba Usaha Sumber Artha Mandiri yang dilakukan oleh Pengurus (pemberi perintah) maupun Manager selaku pimpinan yang melakukan penghimpunan dana, disatu sisi mereka mendalilkan status sebagai koperasi yang lapangan usahanya berkaitan langsung dengan kepentingannya anggotanya baik menyangkut menghimpun dan menyalurkan dana dalam rangka meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggotanya, namun disisi lain mereka beraktifitas selayaknya lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat umum, bukan dari anggota;
“Maka terhadap mereka yang memberi perintah maupun yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau kedua-duanya dapat dilakukan penuntutan dengan menggunakan UU No. 10 tahun 1998;
“Menimbang, bahwa menanggapi nota pembelaan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Bahwa terhadap pembelaan terdakwa mengenai pertanyaan apakah semua kesalahan yang ada di koperasi harus terdakwa saja yang menanggungnya padahal keuntungan / sisa hasil usaha semua pengurus pengelola juga ikut menerimanya, maka hal tersebut adalah hak dari Penuntut Umum karena KUHAP mengantu asas Dominus Utis yakni hak penuntut pada Pentuntut Umum;
- Bahwa terhadap alasan pembelaan yang mengatakan terdakwa tidak pernah tahu bahwa operasional yang dijalankan Koperasi menyalahi Undang-Undang Perbankan adalah tidak beralasan, karena dalam negara hukum berlaku teori fictie yaitu setiap orang dianggap tahu hukumnya, apalagi terdakwa sendiri mengakui bahwa sebelum bekerja sebagai manager Koperasi sudah pernah bekerja disalah satu Bank Perkreditan Rakyat di Solo dengan tugas pada bagian Deposito selama 13 tahun dan dengan diterimanya jabatan sebagai manager yang merupakan suatu jabatan strategis pada suatu koperasi yang assetnya mencapai milyaran rupiah, sehingga sudah seharusnya dan sepantasnya ada pemahaman yang memadai bagi terdakwa akan perbedaan operasional antara bank demga koperasi karena hal tersebut merupakan kewajiban manager sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi Sumber Artha Mandiri yang berbunyi : ‘Kewajiban manager adalah memperhatikan setiap ketentuan atau peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan koperasi’;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa E. SRI HANDAYANI telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, oleh Badan Hukum yang berbentuk Koperasi, yang dilakukan secara bersama-sama’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa E. SRI HANDAYANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000.000;- (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.