Besar Nominal DWANGSOM, Uang Paksa

Objek Sengketa berupa Hak Kekayaan Intelektual, Bisakah Dijatuhi Amar Putusan Penghukuman Membayar DWANGSOM, Uang Paksa?

Question: Sebenarnya berapa besaran nilai “dwangsom” (“uang paksa”) boleh dituntut oleh Penggugat dan dapat dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan saat mengajukan gugatan?

Brief Answer: Hingga saat kini, hukum acara perdata di Indonesia belum secara eksplisit maupun secara implisit mengatur perihal “dwangsom” atau “uang paksa” dalam perkara gugat-menggugat, terutama perihal besaran nominal “dwangsom” yang dapat dituntut oleh pihak Penggugat. Pada falsafahnya, putusan pengadilan harus bersifat “solutif”, dalam artian benar-benar mampu menghadirkan solusi dan pemecahan masalah yang selama ini “deadlock” sehingga putusan tidak menjelma “lembaran sengketa baru” karena pihak Tergugat tidak patuh terhadap amar putusan berisi perintah penghukuman untuk menghentikan suatu perbuatan hukum tertentu, maupun untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu, ataupun untuk menyerahkan suatu barang, sehingga bilamana pihak terhukum berlarut-larut dalam menjalankan isi amar putusan maka akan menjadi sebentuk “dis-insentif” bagi kepentingan yang bersangkutan.

Sehingga, dari filosofinya, jangan sampai pihak Tergugat yang menikmati hasil “perbuatan melawan hukum”-nya, tidak termotivasi untuk melaksanakan isi amar putusan semata karena besar nominal “dwangsom” yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya lebih kecil daripada hasil “perbuatan melawan hukum”-nya yang sang pihak Tergugat nikmati serta kuasai secara melawan hak maupun melanggar kewajibannya—sehingga kerap kita dengar istilah “menang di atas kertas”. Lalu perihal objek sengketa berupa “benda tidak berwujud”, yang sukar dinilai harga keenomisannya, bukan berarti “dwangsom” tidak dapat dijatuhkan dalam amar putusan, sepanjang tuntutan perihal “dwangsom” memang menjadi salah satu butir tuntutan dalam surat gugatan.

PEMBAHASAN:

Pernah disinggung isu hukum perihal “dwangsom”, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang “rumusan rapat pleno MA RI”, dalam sub-bab “Rumusan Kamar TUN”, dengan Rumusan :

“Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakim meskipun belum ada peraturan pelaksananya?

Jawab :

a) Uang paksa dapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amar putusan. Hal ini untuk mendorong pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaannya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

b) Agar setiap gugatan yang memuat tuntutan condemnatoir mencantumkan uang paksa.

Salah satu ilustrasi konkret putusan terkait “dwangsom”, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 3256 K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, gugatan ialah seputar sengketa kepemilikan tanah, dimana dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT SMG tanggal 24 Mei 2018, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, di dalam pertimbangan Pokok Perkara yang diktumnya sebagai berikut:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas nama Achmad Rudiarto Cs., yang terletak di Kelurahan ... , dengan batas-batas:

- Sebelah Utara : ...;

- Sebelah Timur : ...;

- Sebelah Selatan : ...;

- Sebelah Barat : ...;

Adalah sah milik Achmad Rudiarto Cs./ Penggugat;

- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII yang telah menguasai tanah milik Penggugat, tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) yang telah menghuni mendirikan bangunan dan menguasai tanah seluas 4127 meter persegi milik Penggugat, tanpa seijin Penggugat atau keluarga Penggugat adalah Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang secara materil sangat merugikan Penggugat;

- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) dan atau siapapun yang memperoleh hak karenanya dan menguasainya, untuk segera menyerahkan dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong seperti semula, tanah yang dikuasainya, sertifikat hak milik Nomor 4234 atas nama Achmad Rudiarto Cs. (Penggugat) luas 4127 meter persegi, surat ukur tanggal ... nomor ... , yang terletak di Kelurahan ... kepada Penggugat;

- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan;

- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Telah berdasarkan alasan hukum yang tepat dan benar, oleh karena itu seluruh pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dengan demikian putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara dapat dikuatkan, kecuali mengenai besarnya dwangsom yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat;

“Menimbang, bahwa atas pertimbangan halaman 68 (enam puluh delapan) putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., yang mengabulkan dwangsom sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per hari, yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan dwangsom tersebut, oleh karena obyek perkara cukup luas yaitu 4.127 M2 dan dihuni oleh Para Tergugat maka adil apabila dwangsom dibulatkan menjadi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., tentang diktum dwangsom dalam pokok perkara, perlu di perbaiki sebagaimana disebutkan di bawah ini;

- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan;

“MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat maupun Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017, Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) di dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017, Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, tersebut untuk selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi yang diterima pada tanggal 10 September 2018 dan kontra memori kasasi yang diterima pada tanggal 5 Oktober 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4234 dengan luas 4.127 m2, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 1998 Nomor 120/1998 atas nama Penggugat, maka perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HENDRO SUSANTO dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;”

Ilustrasi lainnya ialah objek sengketa berupa “benda tidak berwujud” semacam “Hak Kekayaan Intelektual”, dimana telah terdapat yurisprudensi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 2356 K/Pdt/2008 Tanggal 18 Februari 2009 yang tetap dapat mengabulkan tuntutan dibebankan “dwangsom” dalam surat gugatan untuk diakomodir oleh Majelis Hakim dalam amar putusan, dengan amar putusan oleh Mahkamah Agung:

“MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Penggugat Pemilik Merek Sah dan berkekuatan hukum atas Sertifikat Merek ARISE SHINE CES Nomor Pendaftaran 477275 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek tanggal pendaftaran 22 Mei 2001;

4. Menyatakan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Jual-Beli Merek yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Tergugat II dengan Penggugat pada tanggal 6 Oktober 2006 batal demi hukum;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Merek ARISE SHINE CES Nomor Pendaftaran 477275 tanggal pendaftaran 22 Mei 2001 kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan saat ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

7. Menyatakan Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.