Objek Sengketa berupa Hak Kekayaan Intelektual, Bisakah Dijatuhi Amar Putusan Penghukuman Membayar DWANGSOM, Uang Paksa?
Question: Sebenarnya berapa besaran nilai “dwangsom” (“uang paksa”) boleh dituntut oleh Penggugat dan dapat dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan saat mengajukan gugatan?
Brief Answer: Hingga saat kini, hukum acara perdata di Indonesia
belum secara eksplisit maupun secara implisit mengatur perihal “dwangsom” atau “uang paksa” dalam perkara
gugat-menggugat, terutama perihal besaran nominal “dwangsom” yang dapat dituntut oleh pihak Penggugat. Pada falsafahnya,
putusan pengadilan harus bersifat “solutif”, dalam artian benar-benar mampu
menghadirkan solusi dan pemecahan masalah yang selama ini “deadlock” sehingga putusan tidak menjelma “lembaran sengketa baru”
karena pihak Tergugat tidak patuh terhadap amar putusan berisi perintah
penghukuman untuk menghentikan suatu perbuatan hukum tertentu, maupun untuk
melakukan suatu perbuatan hukum tertentu, ataupun untuk menyerahkan suatu
barang, sehingga bilamana pihak terhukum berlarut-larut dalam menjalankan isi
amar putusan maka akan menjadi sebentuk “dis-insentif” bagi kepentingan yang
bersangkutan.
Sehingga, dari filosofinya, jangan sampai pihak Tergugat
yang menikmati hasil “perbuatan melawan hukum”-nya, tidak termotivasi untuk
melaksanakan isi amar putusan semata karena besar nominal “dwangsom” yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya
lebih kecil daripada hasil “perbuatan melawan hukum”-nya yang sang pihak Tergugat
nikmati serta kuasai secara melawan hak maupun melanggar kewajibannya—sehingga
kerap kita dengar istilah “menang di atas kertas”. Lalu perihal objek sengketa
berupa “benda tidak berwujud”, yang sukar dinilai harga keenomisannya, bukan
berarti “dwangsom” tidak dapat
dijatuhkan dalam amar putusan, sepanjang tuntutan perihal “dwangsom” memang menjadi salah satu butir tuntutan dalam surat gugatan.
PEMBAHASAN:
Pernah disinggung isu hukum perihal
“dwangsom”, sebagaimana Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang “rumusan rapat pleno MA RI”, dalam
sub-bab “Rumusan Kamar TUN”, dengan Rumusan :
“Apakah uang paksa dapat
dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakim meskipun belum ada peraturan
pelaksananya?
Jawab :
a) Uang paksa dapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta
dimuat dalam amar putusan. Hal ini untuk mendorong pemerintah segera membuat
peraturan pelaksanaannya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.
b) Agar setiap gugatan yang memuat tuntutan condemnatoir mencantumkan
uang paksa.
Salah satu ilustrasi konkret
putusan terkait “dwangsom”, dapat SHIETRA
& PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register
Nomor 3256 K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, gugatan ialah seputar sengketa
kepemilikan tanah, dimana dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang
dengan Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT SMG tanggal 24 Mei 2018, Majelis Hakim membuat
pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pertimbangan
Hakim tingkat pertama dalam putusannya, di dalam pertimbangan Pokok Perkara
yang diktumnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor ...
atas nama Achmad Rudiarto Cs., yang terletak di Kelurahan ... , dengan
batas-batas:
- Sebelah Utara : ...;
- Sebelah Timur : ...;
- Sebelah Selatan : ...;
- Sebelah Barat : ...;
Adalah sah milik Achmad
Rudiarto Cs./ Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai
dengan Tergugat XXXVII yang telah menguasai tanah milik Penggugat, tanpa seijin
Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Para Tergugat (Tergugat
I sampai dengan Tergugat XXXVII) yang telah menghuni mendirikan bangunan dan
menguasai tanah seluas 4127 meter persegi milik Penggugat, tanpa seijin
Penggugat atau keluarga Penggugat adalah Para Tergugat telah melakukan
Perbuatan melawan hukum yang secara materil sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) dan
atau siapapun yang memperoleh hak karenanya dan menguasainya, untuk segera
menyerahkan dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong seperti semula,
tanah yang dikuasainya, sertifikat hak milik Nomor 4234 atas nama Achmad
Rudiarto Cs. (Penggugat) luas 4127 meter persegi, surat ukur tanggal ... nomor
... , yang terletak di Kelurahan ... kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII)
secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada
Penggugat sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk
setiap hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan Putusan perkara ini
terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat
melaksanakan isi Putusan Pengadilan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Telah berdasarkan alasan hukum
yang tepat dan benar, oleh karena itu seluruh pertimbangan dari Majelis Hakim
tingkat pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dengan
demikian putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara dapat
dikuatkan, kecuali mengenai besarnya dwangsom yang telah dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat;
“Menimbang, bahwa atas
pertimbangan halaman 68 (enam puluh delapan) putusan Pengadilan Negeri Cilacap
tanggal 4 September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., yang mengabulkan dwangsom
sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per hari, yang harus
dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi tidak sependapat dengan dwangsom tersebut, oleh karena obyek perkara
cukup luas yaitu 4.127 M2 dan dihuni oleh Para Tergugat maka adil apabila
dwangsom dibulatkan menjadi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang
harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4
September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., tentang diktum dwangsom dalam pokok
perkara, perlu di perbaiki sebagaimana disebutkan di bawah ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII)
secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada
Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung
sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat
melaksanakan isi putusan Pengadilan;
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat
maupun Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017,
Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) di dalam
pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat
XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada
Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung
sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat
melaksanakan isi putusan pengadilan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017,
Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, tersebut untuk selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa setelah
meneliti memori kasasi yang diterima pada tanggal 10 September 2018 dan kontra
memori kasasi yang diterima pada tanggal 5 Oktober 2018 dihubungkan dengan
pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang yang
memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap tidak salah menerapkan hukum,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa objek sengketa adalah
milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4234 dengan luas 4.127 m2,
Surat Ukur tanggal 21 Agustus 1998 Nomor 120/1998 atas nama Penggugat, maka
perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan
hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Semarang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HENDRO SUSANTO dan kawan-kawan tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;”
Ilustrasi lainnya ialah objek
sengketa berupa “benda tidak berwujud” semacam “Hak Kekayaan Intelektual”,
dimana telah terdapat yurisprudensi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.
2356 K/Pdt/2008 Tanggal 18 Februari 2009 yang tetap dapat mengabulkan tuntutan
dibebankan “dwangsom” dalam surat
gugatan untuk diakomodir oleh Majelis Hakim dalam amar putusan, dengan amar
putusan oleh Mahkamah Agung:
“MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan
Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat Pemilik Merek
Sah dan berkekuatan hukum atas Sertifikat Merek ARISE SHINE CES Nomor
Pendaftaran 477275 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Cq. Direktorat Merek tanggal pendaftaran 22 Mei 2001;
4. Menyatakan Perjanjian Perdamaian
dan Perjanjian Jual-Beli Merek yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Tergugat II
dengan Penggugat pada tanggal 6 Oktober 2006 batal demi hukum;
5. Menghukum dan memerintahkan
Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Merek ARISE
SHINE CES Nomor Pendaftaran 477275 tanggal pendaftaran 22 Mei 2001 kepada
Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I dan
Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dalam setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan saat ini
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Menyatakan Turut Tergugat tunduk
pada putusan ini;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk
selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.