KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

JAGA & BELA DIRI merupakan Hak Asasi KORBAN

LEGAL OPINION

Hak untuk Membela Diri merupakan “AKIBAT”, bukan “SEBAB”

ASAS KESEIMBANGAN dalam Konteks BELA / JAGA DIRI, Korban Tidak dapat Dikriminalisasi bila Pelaku Kejahatan justru Balik Terluka atau bahkan Tewas oleh Perlawanan Korban

Question: Seorang diri, disantroni atau disergap para “begal” (pelaku aksi perampokan, yang biasanya disertai ancaman kekerasan fisik maupun ancaman senjata tajam sehingga tidak segan menganiaya ataupun melukai korbannya), korban sekadar bela diri, dan pelaku “begal” yang justru tewas seketika di tempat karena faktor refleks yang baik dari korban ketika menjaga dirinya dan melakukan perlawanan balik, dimana tekanan jiwa begitu hebatnya ketika dihadapkan dua pilihan sukar (mati dibunuh atau balik menyerang pelaku aksi yang mengancam akan membunuh, semisal karena disertai ancaman berupa senjata tajam) tanpa ada waktu untuk membaca situasi ataupun untuk melarikan diri, sehingga pilihan satu-satunya ialah melawan sebagai opsi paling rasional ketika dituntut untuk berpikir cepat tatkala dalam kondisi kritis dan genting, mengapa korban yang kemudian justru dikriminalisasi oleh negara sebagai tersangka kasus pembunuhan?

Itu sama artinya negara lewat aparatur penegak hukumnya tidak mendidik masyarakat umum sekaligu memberi “karpet merah” bagi kalangan penjahat manapun, dimana hanya memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk “besar kepala”, karena korban selalu dalam posisi sukar, lemah, tidak berdaya, tidak punya daya tawar, serba salah, terpojok, terjepit, tertekan secara psikis, takut, serta masih pula menghadapi ancaman dikriminalisasi oleh negara semata karena melakukan apa yang namanya mempertahankan hidup.

Alih-alih korban diberi insentif oleh negara, justru dipojokkan dan terjebak dalam kondisi “serba salah” seorang diri menghadapi penjahat yang selalu lebih unggul dari segi jumlah maupun senjata ataupun fisik. Tiada ada penjahat yang sebodoh itu mencari calon sasaran korban yang setara atau “equal” dengan mereka, sehingga semua kasus kejahatan pasti terjadi ketimpangan posisi antara pelaku dan korban, sehingga korban yang memilih untuk memberanikan diri melakukan perlawanan, semestinya diapresiasi oleh negara semisal karena berani seorang diri melawan lebih dari satu pelaku kejahatan sekalipun timpang kondisinya. Bukankah hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh konstitusi negara kita (Undang-Undang Dasar), sehingga bukankah juga itu bermakna bahwa membela diri dalam rangka mempertahankan hak untuk hidup adalah juga hak asasi manusia?

Brief Answer: Semua praktik hukum pidana di Indonesia yang serba ambigu, bertentangan dengan nurani, kontraproduktif terhadap kepentingan umum maupun korban, serta tidak logis (tidak masuk diakal sehat), bertentangan dengan rasa keadilan, maupun yang sarat kontroversi, terjadi akibat didengung-dengungkannya, direproduksinya, serta terus diulang-ulangnya teori hukum pidana lawas, usang, “jadul” peninggalan Hindia Belanda yang sudah jauh tertinggal dari perkembangan zaman serta terbelakang adanya—teori-teori mana sudah membusuk, kadaluarsa, tidak tahan “uji moril”, bahkan “toxic”. namun masih saja digunakan oleh mereka yang mengaku atau menyebut dirinya sebagai kalangan profesor maupun akademisi di berbagai Fakultas Hukum di Indonesia.

Itulah sebabnya, semula ketika kali pertama penulis mulai mempelajari dan mendalami ilmu hukum, pada awalnya penulis memiliki niat untuk mendalami ilmu hukum pidana, sebelum kemudian menemui kenyataan banyaknya teori maupun norma-norma hukum pidana di Indonesia yang bertentangan dengan logika “akal sehat milik orang sehat”, teori-teori atau pasal peraturan perundang-undangan pidana mana tidak memiliki dasar argumentasi yang valid, “ignorant”, serta terkesan dipaksakan untuk diberlakukan meski tidak lolos ‘uji moril” maupun logika yang mendasar.

Adanya “konflik batin”, membuat penulis tidak bersedia untuk mem-beo pada teori-teori ilmu hukum pidana di Indonesia yang sarat irasionalitas, tidak logis dan bertentangan dengan nurani pribadi penulis. Kasus-kasus atau berbagai pemberitaan yang menyedot perhatian publik, seperti korban “begal” melakukan perlawanan sengit dalam rangka bela dan jaga diri, pihak pelaku “begal” justru tewas seketika di tempat, “senjata makan tuan” (niat jahat yang menjadi bumerang bagi pelakunya itu sendiri), dimana kemudian sang korban yang justru dikriminalisasi sebagai pelaku pembunuhan, sehingga masyarakat umum menjadi takut untuk melakukan perlawanan ketika dijadikan target atau sasaran korban tindak kejahatan.

Mengapa seolah, hukum negara kita menuntut warga agar berdiam diri saja seolah sebongkah mayat yang hanya boleh terbujur kaku atau dituntut untuk bersikap menyerupai karung sam-sak untuk ditinju sepuasnya oleh pihak penganiaya ataupun oleh penjahat yang memiliki niat buruk? Masyarakat menjadi serba-salah sekalipun terpojokkan (maju kena, mundur pun kena), berdiam diri maka “babak-belur dengan konyol” serta merugi sendiri, sementara itu bila memilih untuk melakukan perlawanan maka dihantui ketakutan akan berbuntut ancaman pidana kriminalisasi terhadap korban.

Melawan atau lari, adalah psikologi mendasar manusia bahkan dapat disebut warisan nenek-moyang kita dalam rangka survive melewati seleksi alam yang keras—dimana eksesnya dapat berupa gerak refleks perlawanan balik yang spontan saja sifatnya, akibat guncangan jiwa yang hebat dalam tekanan psikis yang mendadak. Jika lari menghindari ataupun mengejar dalam rangka meraih kembali barang milik yang dirampas, adalah sudah tidak memungkinkan, maka satu-satunya pilihan ialah melawan, bukan diam pasrah menjadi sam-sak objek pemuas nafsu para penjahat di luar sana, yang kian meresahkan masyarakat dimana korban-korban serupa akan terus berjatuhan, semata karena seakan-akan korban tidak memiliki hak untuk memberi “punishment” bagi pelaku, sementara disaat bersamaan aparatur penegak hukum di Indonesia belum benar-benar ideal untuk dapat diandalkan selain sekadar “pemberi harapan palsu”.

Bila wajah praktik penegakan hukum serta citra aparatur penegak hukum di negeri kita adalah baik adanya, maka dengan sendirinya aksi-aksi kriminalitas akan tertekan sedemikian rupa sehingga ketertiban umum tercipta, masyarakat benar-benar terlindungi (bukan sekadar merasa aman terlindungi), dimana para pelaku aksi kriminalitas akan berpikir ulang ketika timbul niat buruknya, merasa takut pada sanksi hukum yang efektif diberlakukan oleh pemerintah. Bila kejahatan terjadi di siang hari, di tempat umum, bahkan di kawasan pusat bisnis, dimana para polisi lebih sibuk menilang kendaraan bermotor, maka itulah cerminan budaya penegakan hukum yang tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna, sehingga masyarakat perlu diberi ruang kebebasan untuk melakukan perlindungan diri sendiri (the right to self defence).

Kita merasa aman berjalan di luar ruang dan di tempat-tempat umum pada negara yang dikenal baik dan efektif penegakan hukumnya, sehingga semua itu berpulang pada “political will” para penyelengara negara dan para penegak hukum. Bila urusan tilang-menilang kendaraan bermotor bahkan dapat dilakukan dengan pemantauan secara elektronik lewat pantauan CCTV berdefinisi tinggi, dimana satu pun pelanggar ataupun pelanggaran yang dapat lolos dari jeratan hukum, maka mengapa terobosan serupa tidak diberlakukan terhadap aksi-aksi kriminalitas jalanan lainnya, sekalipun jumlah intel yang disebar ke tengah masyarakat kita konon relatif cukup memadai?

Akibatnya, para penjahat tidak berpikir ribuan kali atas niat atau rencana jahatnya—dua kali berpikir pun tidak—seolah mendapat “insentif” berupa takut dan dicekam ketakukannya pihak korban oleh kalah dari segi jumlah maupun ukuran fisik, hukum negara pun masih pula mengancam kriminalisasi korban yang melakukan perlawanan sekadar jaga dan bela diri. Alih-alih pelaku kejahatan yang dicekam rasa takut oleh hukum maupun aparatur penegak hukum (yang tidak pernah benar-benar hadir saat dibutuhkan, bahkan pada siang hari di pusat kota dan di kawasan pusat bisnis, serta di tengah keramaian umum), justru pihak korban yang dicekam ketakutan baik oleh kriminalitas hukum negara maupun eksistensi pelaku kejahatan yang sewaktu-waktu bisa melukai dan menyakiti korbannya yang melawan ataupun menolak dirampas hak-haknya, sama artinya negara telah melanggar kewajiban hukumnya melindungi masyarakat justru dengan memuluskan niat jahat para pelaku kejahatan yang tidak dapat lagi terbendung.

Bukanlah sebentuk hukum yang memberdayakan masyarakat, bilamana masyarakat sewaktu-waktu dapat dijadikan “sasaran empuk” maupun “mangsa empuk” dengan tangan terpasung (dipasung oleh hukum lewat ancaman kriminalisasi terhadap korban yang melakukan perlawanan), dimana juga korban dilarang untuk melakukan pembelaan diri—tentu saja, pembelaan diri terhadap aksi kriminalitas bersifat keras, sengit, agresif, dan represif sifatnya, mengingat demikian dekatnya ancaman dan urgensi untuk itu yang dihadapi korban yang harus berpikir dan membuat keputusan secara cepat sebelum “dompet atau nyawa melayang”, perlawanan mana tentunya bukan sekadar tamparan lembut di pipi ataupun semacam jurus “gelitikan” yang sopan dan pijatan halus (suatu tuntutan yang berlebihan).

Terdapat sebuah falsafah di Negeri Tiongkok mengenai betapa norma hukum dapat demikian dinamis, mengingat sifat sosial-kemasyarakatan kita juga bersifat dinamis adanya, sehingga hukum tidak semestinya diberlakukan secara kaku dan membuta, dengan anekdot berikut : Bukan masalah apakah seseorang atau suatu negara boleh bersikap represif dan agresif (bertangan besi) atau tidaknya, namun KAPAN seseorang atau negara harus bersikap represif dan agresif “bertangan besi”. Momen demi momen, tidaklah “beku” dalam kondisi tertib, aman, dan damai. Namun cair, dan kita perlu mengakui dinamika perubahan situasi serta mengakomodirnya. Menurut ilmu psikologi, dikenal apa yang disebut sebagai “teori jendela”, dimana butuh sarana untuk menyalurkan tekanan psikis. Ibarat tekanan air, bila tidak diberi ruang aliran untuk tersalurkan, maka ia bisa “meledak”.

Artinya, seseorang atau otoritas negara, dibuka ruang peluang bagi mereka untuk bersikap agresif serta represif dalam rangka melindungi diri bagi warga perorangan ataupun untuk menjadi negara yang berwajah “otoriter” bila kondisi menuntut untuk itu. Teori demikian jauh lebih memberdayakan manusia dan memanusiakan manusia, karena mengakui dinamika sosial masyarakat yang bisa demikian dinamis, karenanya dibuka ruang untuk setiap warganya dari seorang pribadi yang semula sopan-santun-kalem, secara kontras menjelma agresif dan keras bila keadaan memang membutuhkan atau dituntut oleh kondisi yang tidak selamanya damai dan aman.

Warga harus patuh hukum, itu bila konteksnya “social order” atau ketertiban umum, kedamaian, dan keamanan terjaga dalam kondisi “freeze” atau “beku” adanya untuk setiap waktu dan setiap momen—hal mana adalah mustahil. Hukum, hanya boleh menuntut warganya berperilaku apa yang memang niscaya, bukan menuntut sesuatu yang bersifat mustahil. Ketika seorang warga lainnya justru menimbulkan ancaman atau merusak tatanan sosial dengan melakukan tindak kriminil yang dapat / berpotensi melukai, menyakiti, ataupun merugikan warga lainnya, maka dasar asumsi berupa “keadaan masih damai, aman, dan tertib” sudah tidak lagi relevan. Maka berlaku ialah “hukum darurat bila negara dalam kondisi darurat”, atau kita terjemahkan sebagai “hukum darurat bila kondisi dalam keadaan darurat”.

Kejadian yang kini marak dan fenomenal menjadi sorotan publik demikian, sejatinya sudah penulis prediksi untuk pertama kalinya sejak saat penulis masih memulai mempelajari ilmu hukum pidana di Indonesia. Diperlakukan “shock therapy” bagi kalangan penjahat untuk mengurungkan niat jahatnya, berupa dis-insentif bagi pelaku kejahatan dan diberikannya insentif oleh negara kepada “korban kejahatan jalanan”, dimana korban diberi hak untuk melawan, sebagaimana dimana seorang polisi berhak menembak dan melumpuhkan pelaku pencurian yang melarikan diri (lihat konteksnya, keadaan tidak selalu damai, aman, dan tertib, sehingga polisi berwenang meletuskan senapan api bila kondisi berubah dan menuntut untuk aksi darurat secara segera).

Bila seorang polisi, tidak dituntut untuk selamanya tidak menembak warga sipil, maka mengapa warga sipil dituntut untuk senantiasa pasif dan pasrah tanpa daya ketika dijadikan “mangsa empuk” pelaku kejahatan? Teks (norma hukum), tidak lepas dari “konteks” yang melingkupi dan meliputinya—ironisnya, teori hukum pidana di Indonesia belum mengakomodir urgensi kesadaran fenomena sosial semacam itu, sehingga masih sangat terbelakang serta kontraproduktif.

Tanpa itu, sama artinya hukum hanya dapat dimaknai sebagai : korban yang telah dicuri / dirampas / dirampok barang miliknya hanya boleh dan hanya bisa pasrah menerima nasib? Fakta realita kedua, para kalangan penjahat di negeri ini tahu betul, korban yang melapor kepada polisi pun adalah percuma adanya (atau setidaknya telah jauh terlambat), para penjahat tersebut akan tetap dibiarkan berkeliaran seolah “dilestarikan”, karena itulah para penjahat kian berani tanpa perlu lagi berpikir dua kali untuk melancarkan niat jahatnya. Para penjahat, melihat fakta realita selama ini, karenanya belajar dari kenyataan itu dengan kesimpulan bahwa korban memang hanya dapat melindungi dirinya sendiri tanpa perlindungan yang konkret dari aparatur penegak hukum.

“Penembak misterius” pada era Orde Baru, yang menembak mati secara senyap kalangan preman yang diawasi kalangan intel sebagai kerap melakukan aksi premanisme, adalah bentuk negara benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan perlindungan secara efektif. Bila disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, maka pembiaran bagi para penjahat untuk tidak merasa perlu berpikir ribuan kali (karena tidak takut berbuat jahat akibat korban hanya bisa pasrah menerima nasib dirugikan atau disakiti para kriminil jalanan demikian), adalah kejahatan hak asasi manusia yang lebih masif sifatnya. Tiada warga yang merasa keberatan atau bersedih, ketika seorang penjahat ataupun kalangan preman yang diberantas tuntas di republik ini, kecuali pihak-pihak yang selama ini mengambil kesempatan di tengah kesempitan dan kekeruhan, daripada membiarkan korban yang tidak bersalah dan warga baik-baik menjadi korban aksi kejahatan atau dipaksa harus membela diri secara mandiri tanpa perlindungan yang efektif dan “tepat waktu” oleh negara.

Itulah sebabnya, penulis kemudian sedini mungkin “banting setir” menjadi seorang sarjana dan praktisi hukum spesialis dibidang hukum perdata, meski dibelakang hari penulis lebih banyak mendalami ilmu hukum pidana lewat elaborasi pribadi alih-alih sekadar mem-beo dan mengadopsi ataupun mengutip pasal-pasal ataupun teori-teori klasik ketinggalan zaman ilmu hukum pidana di Indonesia. Salah satu teori hasil rekonstruksi pribadi penulis, ialah apa yang penulis sebut sebagai “teori kontektual terkait asas keseimbangan” yang bersifat kasuistik penerapannya karena perlu dilihat secara “big picture”, alias serangkaian peristiwa yang saling berkelindang mata rantainya, ketimbang satu momen peristiwa hukum yang terjadi secara parsial.

Teori “kontektual terkait asas keseimbangan” dalam hukum pidana berikut, penulis ciptakan berdasarkan pengalaman pribadi yang kerap bersentuhan langsung sebagai korban kriminalitas pada perkotaan di Indonesia, sekalipun terjadinya di wilayah pusat bisnis ibukota yang banyak dipantau aparatur kepolisian (yang lebih berfokus menilang kendaraan yang berlalu-lintas) pada tengah hari, namun ternyata tidak menjamin keamanan seluruh warga, juga tidak menyurutkan niat para pelaku kejahatan untuk memangsa korban. Bayangkan dan perhatikan detail fakta hukum dalam peristiwa berikut, yang besar kemungkinan pernah para pembaca alami sendiri selama hidup pada republik dimana para pelaku aksi premanisme seolah “dipelihara” oleh negara sehingga berkeliaran dimana-mana—akibat negara seolah tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat, kecuali untuk urusan tilang-menilang kendaraan bermotor.

Pada suatu jembatan penyerangan orang (JPO), di kawasan pusat bisnis di Kota Jakarta pada pagi menjelan siang hari, penulis yang seorang diri serta berbadan kecil, dihadang oleh dua orang pria “brewok” (preman) berbadan besar, yang ternyata berniat buruk untuk merampas barang milik penulis. Bila selama ini istilah pidana untuk aksi “perampokan” merujuk pada suatu niat untuk mencuri namun disertai adanya unsur ancaman kekerasan dan dapat diikuti pula dengan ancaman berupa penggunaan senjata.

Namun apakah terhadap fakta hukum adanya dua orang preman berbadan besar dan lengkap, mencoba merampas barang milik satu orang korban berbadan kecil (bahkan berkacamata), hanya dapat dipandang semata sebagai tindak pidana “pencurian” sehingga korban tidak boleh mengeluarkan senjata tajam, semisal berupa pisau lipat dari dalam saku, dalam rangka jaga diri agar tidak dirampok atau dalam rangka bela diri agar pelaku menjadi takut (menyurutkan niat buruknya, ketika mendapati korban yang melindungi diri dengan senjata tajam) dan mengembalikan barang milik korban yang telah mereka secara paksa? Atau apakah seorang wanita calon korban dalam konstruksi kejadian semacam itu, dilarang menyemprotkan semprotan merica yang dapat menyakiti sepasang mata para pelaku? Semprotan merica, karenanya, juga tergolong “senjata” yang tajam (memedihkan) di mata bila sampai terkena.

Ironisnya teori hukum pidana di Indonesia, secara membuta menyatakan : Barangsiapa membawa senjata ke muka umum, diancam pidana. Teori hukum pidana kita di Indonesia bersifat demikian membuta, karenanya aparatur penegak hukum kita pun relatif cenderung “buta”, dimana konteks peristiwa dikesampingkan dan tidak diakui, semata teks (norma hukum berupa pasal-pasal) yang dikemukakan. Bila kejadian demikian berlanjut ke tahap ajudikasi di persidangan, semisal karena para pelaku “pemalakan”, “pemerasan”, “perampokan”, atau “penodongan” demikian memanggil polisi dengan “play victim”, maka dapat dipastikan korban yang akan dikriminalisasi oleh pelaku yang sebenarnya.

Kabar buruknya, itulah yang tepatnya selama ini terjadi dan menjadi kontroversi di tengah publik meski sepanjang tahunnya jatuh korban, pihak korban yang justru dipidana penjara sebagai pelaku penganiayaan ataupun pembunuhan. Publik menjadi trauma serta penuh ambiguitas, apakah warga hanya boleh pasrah ketika mendapati dirinya dirugikan ataupun disakiti oleh kriminil, bak karung sam-sak alias “mangsa empuk” semata karena tidak diperkenankan hukum untuk melawan dan menjadi “agresif” serta “represif”? Tidak heran bila kemudian para pelaku kejahatan dengan mudahnya menargetkan setiap warga sebagai “sasaran empuk”, semata karena tangannya “dipasung” oleh hukum, meski tangan tersebut diciptakan untuk pula dapat melindungi dan menjaga diri sendiri. Hukum yang tidak humanis, justru memberikan “insentif” bagi para kalangan kriminil.

Berikut inilah teori baru yang penulis coba perkenalkan secara lebih mengedepankan akal sehat serta nurani keadilan yang penuh pertimbangan. Perhatikan kembali fakta hukum kejadian di atas, telah ternyata sedari sejak semula terjadi adanya bentuk ketimpangan relasi, dimana pelaku berupa dua orang berbadan besar yang tentunya siap bermain kekerasan fisik—belum lagi potensi resiko mereka membawa senjata tajam berbahaya—sementara itu pelakunya hanya seorang diri, berbadan kecil, dan tampak tidak berdaya, juga tampak tidak menyandang senjata. Kekerasan fisik, dapat berbuntut luka dalam maupun luka organ dalam tubuh, bahkan korban jiwa, sehingga bukan hanya senjata tajam maupun senjata api yang bersifat melukai dan mematikan. Coba saja organ vital Anda seperti kelamin maupun bola mata yang terkena hantaman, dapat rusak secara permanen.

Berikut inilah argumentasi yang dapat dijadikan pembelaan korban kriminalisasi akibat “jaga / bela diri” dalam “pledooi” oleh Tersangka maupun Terdakwa ketika mereka menghadapi tuntutan sebagai pelaku aksi penganiayaan / pembunuhan terhadap pelaku kejahatan pencurian maupun penodongan, pemalakan, perampokan, pemerasan, atau apapun istilahnya, yakni mengelaborasi tiadanya keseimbangan posisi antara korban dan pelaku, alias ketimpangan yang karenanya membutuhkan keseimbangan, sebagai konteks utama peristiwanya.

Ketimpangan relasi terjadi, akibat fakta bahwa pelaku terdiri dari dua preman berbadan besar, dimana kita ketahui ciri khas preman pelaku aksi premanisme ialah tidak segan melakukan kekerasan fisik bahkan hingga melukai korbannya dengan senjata tajam yang mereka pertunjukkan terang-terangan ataupun mereka kantungi, menghadapi seorang korban yang berdiri seorang diri, dimana ketimpangan relasi demikian membuat para pelaku tidak takut menyakiti ataupun melakukan aksi kejahatan terhadap korban. Pertanyaannya, apakah korban hanya boleh diam saja, berdiri mematung bak karung sam-sak untuk dijadikan “sasaran empuk” dan berdiam diri menjadi “mangsa empuk”?

Sama halnya, mengapa ketika seseorang mengintimidasi kita dengan ancaman akan dilukai dengan kekerasan fisik, calon korban bukanlah sam-sak karung tinju untuk dijadikan “sasaran empuk” warga lainnya, karenanya bila intimidasi tersebut demikian dekat jaraknya semisal berjalan mendekati dan membuat postur tubuh hendak memukul disamping adanya ancaman akan dianiaya sehingga mengguncang jiwa sang warga, korban intimidasi dapat dibenarkan untuk terlebih dahulu melancarkan serangan kepada pelaku pengancam dalam rangka “menjaga diri” bila tidak dapat disebut sebagai “bela diri”—sayangnya, kesemua kontruksi teori pribadi penulis tersebut, sama sekali masih berupa wacana yang belum diakui dalam praktik hukum pidana di Indonesia yang masih “kolot”.

Mengapa hukum pidana di Indonesia seolah-olah turut membuat korban tidak berdaya, selain memilih untuk pasif dan pasrah menerima kenyataan dijadikan korban tindak kejahatan? Itulah pertanyaan utamanya. Ketimpangan relasi, justru melahirkan hak kondisional berupa “affirmative action” berupa pemberian hak istimewa tertentu dalam rangka menyeimbangkan relasi, semisal mempersenjatai diri dengan senjata tajam ketika mendapati para kriminil yang terdiri lebih dari satu orang dan berbadan besar, sehingga mereka mengurungkan niat jahatnya dan menjadi takut untuk menyakiti ataupun merugikan calon korbannya, yang kini tidak lagi “empuk” di mata para kriminil tersebut. Itulah, wajah hukum yang lebih humanis, disamping lebih memberdayakan manusia dan memanusiakan manusia. Harus ada ruang gerak dan ruang bebas dalam kondisi darurat bagi warga yang mengalami keadaan urgensi. Ibarat sekantung plastik yang penuh berisi air dan dalam kondisi terikat, ketika Anda remas, maka ia akan pecah.

Semestinya, hukum yang humanis, lebih memanusiakan manusia dengan menjadikan setiap warga selaku subjek hukum menjadi lebih berdaya dan berani untuk menentukan nasibnya sendiri, tidak terkecuali untuk mempertahankan martabat dan hak atas hidupnya maupun hak atas properti dan kehormatannya, dari pihak manapun yang mengancam untuk merampas hak-hak sang warga. Untuk atau dalam rangka menyeimbangkan ketimpangan relasi itulah, dibutuhkan “affirmative action” berupa kebolehan bagi sang korban yang kalah dari segi jumlah maupun kekuatan, untuk melakukan aksi bela atau jaga diri seperti mengeluarkan senjata tajam dalam rangka membuat pelakunya merasa takut serta mengurungkan niatnya untuk melancarkan niat jahatnya, ataupun untuk meminta dikembalikan barang miliknya yang telah dirampas oleh pelaku kejahatan tersebut.

Tiada “fair play” bila pihak lawan menghadapi “sasaran empuk”-nya berupa relasi timpang semacam “dua lawan satu” atau “kelas berat Vs. kelas bulu”, dimana negara harus mengakui itu, serta mengkomodirnya lewat sebentuk kebolehan istimewa bagi warga yang menjadi korbannya, sebagai langkah darurat maka berlaku pula hukum darurat, bukan hukum sebagaimana kondisi normal “satu lawan satu” atau “kelas berat Vs. kelas berat”. Asas keseimbangan relasi mampu menerangkan, bahwasannya pelaku yang terdiri dari dua orang, berbadan besar siap untuk melakukan aksi kekerasan fisik, adalah “senjata” itu sendiri, “ancaman kekerasan” itu sendiri—semata mengingat “senjata” milik sang pelaku ialah lengan kekar rekan dari sang pelaku maupun lengan kekar sang pelaku itu sendiri, sehingga jelas mengancam, dimana pula telah menjadi pengetahuan umum, pelaku aksi kejahatan tidak segan melukai korbannya, sehingga selalu dianggap “ancaman kekerasan” melekat secara inheren bilamana pelaku telah berupa fakta hukum terdiri dari dua orang dan berbadan besar sementara korban hanya terdiri dari satu orang dan berbadan kecil.

Itulah juga sebabnya, menurut asas keseimbangan yang penulis perkenalkan ini, setiap aksi yang pelakunya terdiri dari dua orang atau lebih, beranggota tubuh lengkap (kondisional siap untuk melakukan aksi kekerasan fisik), tidak dapat disebut sebagai aksi “pencurian” semata, namun sebagai “perampokan” sehingga korban berhak untuk menjaga dan melakukan aksi bela diri berupa balik mengancam dengan sebilah senjata tajam tanpa dapat dikriminalisasi bila pelakunya yang berbalik terluka atau bahkan tewas seketika dalam perkelahian antara pelaku dan korban yang membela diri.

Asas keseimbangan pula, yang memberi hak bagi korban yang diancam akan dibunuh oleh senjata tajam milik pelaku, untuk melakukan perlawanan sengit dengan membunuh sang pelaku sebelum dirinya tewas terbunuh—membunuh pelaku atau mati terbunuh oleh pelaku—dimana korban yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam serupa, adalah sudah seimbang serta sudah selayaknya sebagai pertarungan yang memang harus jantan, sebagaimana asas ksatria, maupun seimbang. Ingat, pelaku kriminalitas itu sendiri yang terlebih dahulu bermain secara “fairness”, sehingga ibarat kompetisi catur, bila lawan Anda bersikap curang dengan menyimpangi aturan main diatas papan catur, maka apakah Anda pun (dengan bodohnya) harus patuh dengan aturan main catur?

Jika Anda patuh dan selalu patuh apapun yang terjadi dan apapun kondisinya, sementara lawan tanding Anda seenaknya melanggar aturan main catur, maka sudah jelas Anda yang akan keluar dalam kondisi babak-belur—lagi-lagi, fakta faktual kondisional demikian tidak diakui oleh hukum pidana di Indonesia, yang secara membuta mengasumsikan setiap warga dan bahkan pelaku kriminal sekalipun, adalah patuh terhadap aturan main “catur”.

Penjahat atau kriminal mana, yang patuh terhadap aturan main? Mengapa juga, Anda yang diwajibkan oleh hukum untuk tetap tunduk dan patuh pada aturan main? Itulah, falsafah tertinggi dari ilmu hukum pidana, falsafah belum dipahami oleh masing-masing aparatur penegak hukum, terlebih para akademisi yang sekadar mem-beo teori-teori yang sudah kadaluarsa dan “membusuk” bersamanya.

PEMBAHASAN:

Sudah banyak sekali contoh kejadian, dimana korban-korban berjatuhan, semata karena dikriminalisasi oleh negara lewat aparatur penegak hukumnya yang justru meringkus dan menetapkan status Tersangka kepada korban, hingga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, bermuara pada vonis hukuman pidana bagi seorang korban yang semata melakukan bela diri atau jaga diri, disaat guncangan psikis yang demikian hebat tidak memungkinkan sang korban untuk membaca situasi, harus berpikir cepat disamping membuat keputusan cepat (untuk melawan, karena melarikan diri tidak memungkinkannya), ataupun melakukan aksi refleks “lawan” bilamana “lari” dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Dari semula (sejatinya) korban, menjelma didudukkan sebagai pesakitan di meja hijau sebagai Tersangka dan Terdakwa pelaku aksi “main hakim sendiri”, entah pembunuhan, penganiayaan, dan kriminalisasi lainnya—sekalipun, telah banyak kritikan dialamatkan oleh masyarakat, sejak bertahun-tahun lampau, mengingat marak dan masifnya korban kejadian serupa yang dikriminalisasi oleh negara, telah ternyata hingga saat kini masih saja para akademisi dan aparatur penegak hukum secara membuta menerapkan dan mendengungkan teori hukum pidana yang sudah usang dan terbukti melawan sifat kemanusiaan itu sendiri.

Sebagai penutup, meski bukan yang paling akhir, terdapat sebuah teori hasil elaborasi pribadi penulis, bahwa berbagai pendapat hukum para akademisi maupun para aparatur penegak hukum yang terdengar klise berupa jargon “Jangan main hakim sendiri, jika bertemu penjahat maka lapor polisi, maka polisi yang akan menindak pidana sang pelaku” atau “polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat”, merupakan jargon-jargon yang bersifat “TOO GOOD TO BE TRUE”. Teori yang lebih humanis, ialah teori yang mengakomodir fakta realita yang tidak selalu berjalan ideal, dan tidak mengajak masyarakat untuk berdelusi.

Penulis menyebutnya sebagai “teori TOO GOOD TO BE TRUE” bilamana masyarakat sipil harus senantiasa patuh terhadap hukum sekalipun lawan mereka bersikap menyimpang dari hukum. Karena “too good to be true” aparatur penegak hukum senantiasa eksis mengawasi dan melindungi masyarakat, maka “main hakim sendiri” (eigenrichting, dalam Bahasa Belanda) bila keadaan / kondisi menuntut untuk itu, menjadi niscaya, sebagai “hukum darurat dikala kondisi darurat”. Adalah tidak sesuai konteksnya bilamana “hukum normal diberlakukan dikala kondisi tidak normal”. Hukum yang logis dan berakal sehat serta bernurani, adalah hukum yang bijaksana—dimana kita ketahui, kebijaksanaan bersifat dinamis dan sarat kontektualitas, tidak kaku, “beku”, terlebih membuta.

Demikianlah, korban yang menjelma terdakwa akibat kriminalisasi, dapat membuat nota pembelaan dalam “pledooi” secara logis menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim yang masih masih bernurani serta tidak “buta”, dapat memahami betul kondisi “tidak normal” yang dihadapi korban ketika menghadapi kalangan kriminil maupun preman pelaku aksi premanisme yang sarat kekerasan fisik dan tidak segan melukai korbannya ketika korbannya berkeberatan dan menolak mengikuti kemauan sang pelaku.

Ketika seseorang warga ditargekan sebagai calon korban, tidak pernah terjadi korbannya berpostur tubuh lebih besar maupun lebih banyak dari segi jumlah daripada tubuh maupun jumlah para pelaku kriminalitas maupun premanisme, itulah fakta lapangan yang hanya diketahui oleh mereka yang pernah menjadi korban, sehingga memiliki kearifan dalam membaca dan memahami situasi yang dihadapi setiap kalangan korban. Untuk itu, negara menjadi memiliki kewajiban hukum untuk menyeimbangkan posisi kedua belah pihak, setidaknya berikannya hak istimewa untuk memakai senjata tajam bagi sang korban—atau setidaknya, senjata berupa semburan bubuk merica yang dapat melukai mata para pelaku, dan bila pelakunya mengalami kebutaan, korban tidak dapat dikriminalisasi.

Hak untuk membela diri merupakan “akibat”, bukan “sebab”. Hanya aparatur penegak hukum yang “dungu” yang tidak mampu memahami falsafah dasar perihal pembeda atau distingsi antara “sebab” dan “akibat” ataupun untuk menentukan mana “sebab” dan mana yang merupakan “akibat”. Tanpa pelaku penyebab “sebab”, maka tiada yang akan membuat “akibat”. “Akibat”, hanyalah sekadar konsekuensi logis dibalik “sebab” yang mendahuluinya terjadinya. Sesederhana itu saja, namun tidak sedikit yang gagal memahaminya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.