Apakah Swasembada Pangan Sama Artinya dengan Ketahanan Pangan?

SENI PIKIR & TULIS

Swasembada bukan Jaminan Tiada Kartel yang Menguasai Pasar dan Mendikte Rakyat. Pemerintah seolah Tidak Berdaya di Hadapan Swasta Korporasi

Akuntabilitas dan Transparansi Berbisnis Tidak Pernah Menyengsarakan Rakyat Sekalipun Belum Swasembada

Dahulu kala, disebutkan (mitos yang selalu didengung-dengungkan dan diagung-agungkankan oleh pemerintah lewat propagandanya yang penuh narasi yang “naif”), bahwa nasib kedaulatan dan ketahanan sebuah negara ditentukan oleh telah swasembada atau belumnya bangsa tersebut, baik dari segi pangan, alutsista (alat utama sistem persenjataan), ekonomi, manufaktur, bahan baku, teknologi, mata uang, dan lain sebagainya. Lagu klasik tersebut terlihat amat jelas sebagai utopis, terbukti saat kini negeri kita telah swasembada dari berbagai aspek bidang dan usaha, namun tetap saja rakyat kita seolah masih “terjajah” baik dari segi pangan, ekonomi, papan, hingga budaya.

Negeri dengan corak berpikir liberal cenderung mengandalkan pasar bebas untuk hidup dan beraktivitas roda ekonomi warga maupun pemerintahannya, sementara itu negara-negara yang cenderung menutup diri seperti negeri dengan ideologi komun!stik menganggap swasembada sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan pemerintahan. Apapun itu, keduanya merupakan dua kutub ekstrem yang tidak bersifat moderat, karenanya cenderung spekulatif. Ada pula negara dengan corak “standar ganda”, salah satunya ialah RRC (Republik Rakyat China) dimana pada satu sisi menerapkan sistem ekonomi sos!alisme terhadap rakyatnya sendiri namun pada sisi lain kebijakan ekonomi luar negerinya sangat amat liberal, ataupun seperti Singapura yang terkesan ketat dan penuh pengawasan terhadap sistem keuangan domestik dan penegakan hukumnya yang tegas namun disaat bersamaan amat sangat toleran dan kompromistik terhadap dana-dana “kotor” yang masuk ke negeri mereka dimana bahkan menerapkan kebijakan non-repatriasi.

Tengok saja betapa kini republik kita yang semula dikenal sebagai paru-paru dunia karena menjadi penghasil oksigen dan penghisap emisi karbon global, hutan dan rawa telah berubah dalam hitungan tahun menjelma kebun sawit yang tersebar merata di berbagai pulau besar di Nusantara, dimana para petani pun telah “banting setir” menjadi pemilik kebun ataupun buruh petik tandan buah segar sawit yang menjadi sumber bahan baku “CPO” (crude palm oil, minyak sawit mentah, yang terkadang ‘diplesetkan’ menjadi crule palm oil sebab ditengarai merusak ekosistem akibat deforestasi hutan dan bakau), namun meski negeri kita surplus produksi sawit segar, sempat terjadi pada awal tahun saat ulasan ini disusun, kelangkaan minyak goreng, kelangkaan mana terjadi secara merata dan memiliki dampak psikologis kerakyatan, dimana bahkan pemerintah selaku regulator yang bermaksud baik hendak menetapkan “HET” (harga eceran tertinggi) minyak goreng, tidak berdaya di tangan para bandar dan tengkulak maupun produsen yang selalu berorientasi profit mengingat harga pasaran minyak sawit di dunia internasional selalu terdongkrak jauh lebih tinggi ketimbang harga pasar lokal domestik dalam negeri.

Bagi para pengusaha yang berorientasi profit tersebut, “potential loss” merupakan “kerugian”. Sekalipun secara “break event point” harga CPO adalah sekian sebagai harga balik modalnya, namun bila harga CPO pada pasar ekonomi global ialah dua kali lipat dari itu sebagai harga yang diperdagangkan pada bursa komoditas global, maka ketika pemerintah menetapkan HET sedikit di atas harga modal para produsen, karenanya bagi para produsen tersebut kebijakan pemerintah dalam penetapan HET dicatat dalam pembukuan keuangan mereka sebagai sebentuk “kerugian usaha”.

Menyerahkan harga jual kepada mekanisme pasar, sama artinya pemerintah menyerah dan memberikan karpet merah kepada para produsen sawit untuk menjual produknya secara berjemaah (secara psikologis, sekalipun tanpa membuat persekongkolan antar produsen, para produsen akan cenderung menetapkan harga jual mendekati atau setidaknya selisih tipis dari harga pasar global, mengingat CPO telah menjelma komoditas yang diperjual-belikan di tingkat global) dengan harga yang tinggi agar tidak “merugi”. Ketika pemerintah selaku otoritas dan regulator menyerah dan tunduk pada pragmatisme, maka bagaimana rakyat yang lemah dan jelata menghadapi diktatoriat para produsen CPO?

Pemerintah pun menuding, ada “mafia minyak goreng” yang bermain dan memancing di air keruh dibaliknya. Memang, di negeri ini seolah diberi ruang untuk tumbuh subur para mafia, mulai dari mafia tanah, mafia karantina bagi pengunjung dari luar negeri dikala wabah pandemik, mafia pupuk bersubsidi, mafia bawang merah, mafia beras, dimana-mana mafia bercokol dan menguasai sendi kehidupan masyarakat, namun kita tidak boleh melupakan bahwa kejahatan ada bukan hanya karena adanya niat, namun juga adanya kesempatan—kesempatan mana tentunya dibuka lebar atau dibiarkan oleh minimnya aturan hukum maupun tataran penegakannya. Lihatlah betapa para preman selama ini berkeliaran di negeri ini, dan menjadi penguasa jalanan secara de facto, bak dipelihara oleh negara. Negara seolah tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat, karenanya mafia masuk dan bermain semata karena ada ruang bermain bagi mereka yang dibiarkan tidak terkendali.

Pemerintah pun telah menerapkan kebijakan “affirmative action” berupa kewajiban bagi para produsen minyak sawit untuk mengalokasikan sekian puluh persen dari kapasitas produksi minyak sawit mereka untuk dipasarkan dan diedarkan di pasar lokal dalam negeri, agar tidak terjadi kelangkaan yang berujung wacana tidak berkesudahan yang menguras energi disamping terkendalinya harga bahan-bahan kebutuhan pokok—mengingat minyak goreng merupakan salah satu faktor esensial yang bila terjadi kenaikan harga minyak goreng maka akan berdampak pada peningkatan inflasi disamping terdongkraknya berbagai bahan kebutuhan pokok lainnya. itulah sebabnya, minyak sawit kerap disebut sebagai “minyak kuning”, bersanding dengan daya tawar minyak bumi (si “minyak hitam”) yang juga menjadi isu strategis suatu negara.

Sejatinya, ketika kita telah secara politis menerapkan pola ekonomi berbasis “pasar bebas”—diakui maupun tidak diakuinya oleh pemerintah incumbent di Indonesia—maka polemik mengenai swasembada tidak lagi relevan adanya, mengingat perdagangan menjadi lintas batas (borderless), dimana bursa komoditi diperdagangkan dalam tingkat kawasan dan tingkat global, bukan lagi domestik lokal semata. Naiknya suatu komoditas di suatu negara lain, dapat turut berdampak ke pasar lokal di Indonesia, yang mana sebagai contoh fenomenalnya ialah isu kenaikan harga kedelai yang selalu dikeluhkan para produsen tahu dan tempe di Tanah Air dari tahun ke tahun, sekalipun dari segi keanekaragaman hayati dan kesuburan tanah kita telah swasembada sejak era kerajaan-kerajaan di Bumi Pertiwi.

Mengingat perdagangan telah berlangsung dalam tingkat global tanpa lagi sekat negara menjadi hambatan, tidak mengherankna bila Indonesia yang dikategorikan sebagai negara produsen CPO nomor satu terbesar di dunia, pasar lokalnya seolah-olah sama sekali memperlihatkan gejala swasembada minyak goreng. Swasembada produsen tidak sejalan terhadap tingkat ketahanan rakyat di tingkat pasar. Anomali demikian, (justru) adalah lumrah adanya di mata para pelaku ekonomi “pasar bebas” (istilah diplomatisnya, “pasar regional dan global” sebagai antinomi “pasar lokal dan domestik”), dimana swasembada produksi tidak berbanding lurus secara relevan terhadap swasembada pasarnya, dimana juga yang menikmatinya justru ialah segelintir korporasi-produsen serta negara pengimpor sebagai “end users”-nya. Kini, pemerintah menyerah dan “angkat tangan”, dengan dihapusnya “HET” untuk harga minyak goreng kemasan, dan membiarkannya di-“goreng” memasuki mekanisme harga pasar tanpa lagi intervensi pemerintah yang notebene menjadi ciri khas gaya berekonomi “liberal!sme”.

Begitu pula terhadap swasembada produksi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Sebagaimana kita ketahui, produsen kendaraan asal Jepang mendirikan pabriknya di Indonesia, yang kini tercatat sebagai negara produsen yang mengekspor kendaraan-kendaraan produksinya di Indonesia ke negara-negara kawasan dan global. Namun, apakah itu berbanding lurus dengan kian kompetitifnya harga jual kendaraan bermotor tersebut di pasar domistik dalam negeri kita? Fakta telah menunjukkan sebaliknya, dimana beberapa tahun lampau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah pernah menghukum Honda dan Yahama karena melakukan praktik kartel harga terhadap harga jual motor “skutik” di pasaran Indonesia yang dikenal baik memiliki watak “konsumen yang irasional” di mata para produsen asal Jepang tersebut. Kita pun telah pernah mendengar isu-isu seputar kartel harga tiket pesawat, sekalipun Indonesia memiliki maskapai penerbangan sendiri dibawah bendera BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Negeri kita pun telah swasembada dalam industri ayam ternak dari hulu hinggi hilir, yang (hanya saja) dikuasai oleh segelintir korporasi swasta. Namun juga, KPPU tercatat telah pernah menghukum para produsen ayam ternak, karena melakukan praktik kartel harga dengan menekan tingkat produksi ayam ternak potong dengan cara memusnahkan anak-anak ayam sehingga terjadi kelangkaan ayam potong di pasaran, terjadi kepanikan masyarakat selaku konsumen di pasar, mengkibatkan harga terdongkrak tinggi, yang mana kesemua itu ternyata sebelumnya telah mampu dikalkulasi dan diprediksi oleh para produsen ayam ternak yang saling bersekongkol untuk memainkan dan “meng-goreng” harga ayam potong di tingkat pasar—kenaikan harga ayam potong yang “by design” oleh para produsen ayam potong.

Itu baru komoditas minyak goreng, ayam, dan komoditas sejenisnya, belum lagi kita berbicara perihal mafia yang menguasai jaringan pupuk bersubsidi, maupun praktik kartel harga komoditas-komoditas lainnya (tidak tertutup kemungkinan, dimana bisa jadi produsen semen, produsen air minum kemasan, tarif jalan tol, maupun bahan-bahan kebutuhan pokok lainnya selama ini pun diwarnai praktik kartel harga / tarif). Kita tidak berbicara praktik oligopoli maupun monopoli usaha, namun kartel harga yang mana terjadi persekongkolan para produsen. Ketika memang telah terdapat swasembada, namun dikuasai oleh segelintir maupun beragam produsen yang tergabung dalam suatu asosiasi, maka itu pun berpotensi jatuh dalam kondisi yang bertendensi kartelisasi harga, alias persaingan usaha yang tidak sehat—persaingan usaha yang “semu”, mengingat antara persaingan dan persekongkolan tidak dapat berjalan beriringan.

Kejadian sederhana namun nyata di keseharian berikut, memberikan penulis pemahaman secara lebih mendalam, bahwasannya praktik kartelisasi harga terjadi hingga pada tataran pedagan tradisional di “akar rumput” bernama pasar tradisional sekalipun. Terdapat seorang pedagang bawang merah di pasar tradisional dekat kediaman penulis, yang pasokan bawang merah dagangannya diperoleh dengan mengambil langsung ke petani di daerah, sehingga mampu menekan harga jual di tingkat konsumen. Namun, jika penulis hendak membeli dari pedagang yang bersangkutan, penulis dan sang pedagang harus secara sembunyi-sembunyi bertransaksi di luar lingkungan pasar, mengingat adanya tekanan politis-sosiologis dari para pedagang bawang merah lainnya di pasar ini. Rasanya sudah seperti transaksi jual-beli barang gelap ilegal, meskipun yang penulis beli dan yang dijual olehnya ialah komoditas bawang merah yang legal.

Pengalaman sederhana di keseharian demikian, sejatinya membuka mata kita, bahwa praktik kartelisasi sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Kompetisi tidak terbentuk, sekalipun pilihan pedagang yang menjualnya beragam untuk kita kunjungi dan beli. Semisal, antar pelaku usaha rumah makan bakmie, bisa saja saling bersekongkol menentukan harga jual terendah bakmie per porsinya, sehingga masyarakat di komunitas pemukiman tersebut tidak dapat menemukan rumah makan bakmie yang lebih rendah harganya. Ketidakwajaran demikian penulis jumpai sendiri dalam realita keseharian di lingkungan pemukiman penulis, mengingat antar pedagang seolah telah membuat kesepakatan harga terendah, meski secara kalkulasi bahan baku bakmie yang mereka gunakan tidaklah mencapai separuh harga jualnya, dan antar pedagang tersebut menerapkan harga jual yang hanya terpaut selisih sedikit.

Praktik kartelisasi harga di tingkat produsen, di tingkat distributor, di tingkat pedagang pesar, hingga di tingkat pedagang pengecer maupun reseller, kental mewarnai setiap aspek sendi kehidupan masyarakat. Di tengah kesemua itu, tetap ada segelintir kecil pedagang yang masih berhati nurani, berniaga secara etis sesuai etika bisnis, dan memiliki jiwa sosial dengan tidak menerapkan harga jual yang kelewat tinggi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menjangkau harga barang-barang kebutuhan pokok yang dijual olehnya, dengan tidak ikut masuk ke dalam lingkaran praktik kartel antar komunitas pedagang setempat.

Itulah ladang menanam kebajikan, dimana kita bekerja dan berdagang mencari nafkah, namun disaat bersamaan menanam benih-benih Karma Baik, dimulai dengan tidak menjadikan masyarakat selaku konsumen kita sebagai “sapi perahan”, saling menghargai, saling menghormati, serta saling menghidupi satu sama lainnya secara bertimbal-balik (resiprositas / resiprokal), sebuah prinsip “simbiosis mutualisme”. Pedagang-pedagang yang “melawan arus mainstream” itulah yang perlu kita jaga dan lestarikan, agar tidak semakin langka adanya serta agar tidak punah.

Kita pun, selaku konsumen, hendaknya tidak menekan pedagang yang telah berjiwa sosial demikian dengan tuntutan ataupun permintaan yang berlebihan, mengingat mereka selama ini telah menekan margin keuntungan dengan menetapkan harga jual yang terjangkau sejatinya sudah sangat tergolong berjiwa sosial. Kita justru perlu memberikan sesuatu pemberian bagi mereka sebagai penghargaan, bukan justru meminta secara berlebihan dan mematikan sang pelaku usaha yang masih menerapkan etika berbisnis.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.