Definisi CUCI UANG dan CUCI DOSA, saling Serupa dan Identik

SENI PIKIR & TULIS

Korelasi CUCI UANG dan CUCI DOSA, Dekat tapi Mesra, Dibenci namun Faktanya Dicintai

Hanya AGAMA DOSA, yang Mempromosikan dan Mengkampanyekan CUCI DOSA (Penghapusan ataupun Penebusan Dosa)

Semua bentuk-bentuk praktik “pencucian uang” (money laundring), pada dasarnya juga merupakan upaya untuk “mencuci dosa” (sin laundry)—dua sisi wajah dalam satu keping yang sama. Kerap terjadi dan sudah menjadi rahasia umum, para pelaku aksi korupsi (koruptor), rutin melakukan korupsi namun juga rutin menyisihkan sebagian dana hasil korupsi untuk kegiatan amal, seperti menyumbang tempat ibadah, menjadi donatur kegiatan sosial-kemanusiaan, kegiatan amal sedekah, dan lain sebagainya—dalam rangka apakah, jika bukan bertujuan untuk “mencuci dosa”?

Disebutkan, bahwa cukup sekadar menyisihkan tidak sampai lima persen dari pendapatan (alias sekadar “recehan” belaka), untuk didermakan atau disedekahkan, maka itu dapat menjadi jalan mulus menuju “pembersihan harta kekayaan dan penghasilan” dalam satu bulan maupun satu tahunnya, agar harta dan pendapatan yang diperoleh atau dimilikinya tersebut menjadi “bersih” untuk dimakan, dinikmati, dan dimiliki—meskipun asal-muasal uang atau harta yang diperoleh olehnya tersebut adalah “kotor” adanya.

Orang licik yang jahat (yang tentunya juga berdosa alias pendosa), akan memperalat serta memanfaatkan sarana “cuci dosa” dengan semudah “cuci uang”, merupakan konsekuensi logis dibalik adanya penawaran (supply) dogma-dogma “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” sehingga memunculkan kebutuhan dari publik luas (in casu para pendosa) yang sekadar menyambutnya. Adanya “supply”, merekayasa sosial berupa dorongan atau rangsangan untuk memanfaatkannya, menjelma adanya kebutuhan untuk itu, “demand”, bahkan “rugi bila tidak korupsi”. Tanpa adanya dogma-dogma berlabel keagamaan yang mempromosikan “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, maka tidak akan muncul “demand” semacam akal korup sedemikian dari publik.

Artinya, sebagai contoh seorang koruptor merasa bebas dibebaskan untuk sebebas-bebasnya melakukan aksi korupsi (mengingat benteng moral internal dirinya telah runtuh akibat termakan iming-iming “janji-janji surgawi” bernama “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”), menghimpun banyak dana kotor hasil korupsi, sebelum kemudian disisihkan lima persen dari dana hasil korupsinya tersebut, untuk didermakan / disedekahkan, alhasil sang koruptor menjadi “halal” untuk menikmati, memakan, serta memiliki sembilan puluh lima persen dana korupsi hasil “money laundring” demikian. Semakin banyak korupsi, semakin makmur dan sejahtera. Memurnikan uang kotor, semurah membeli harga sebungkus deterjen, tidak sampai lima persen dari dana hasil korupsi yang akan dicuci dan dibilas hingga bersih-murni untuk dimakan.

Tetap saja, kaum papa yang mendapat derma berupa “recehan” tersebut masih akan tetap terpenjara oleh kondisi kemiskinan terstruktur karena hak-haknya dikorupsi oleh sang koruptor, sementara sang koruptor tetap makmur menikmati sembilan puluh lima persen dana hasil korupsi yang telah “suci bersih” dicuci lewat mekanisme “money laundring”. Sang koruptor memandang, recehan yang dianggarkan untuk didermakan merupakan biaya untuk membeli deterjen dalam rangka mencuci dan membersihkan uang-uang kotornya.

Alhasil, para koruptor berlomba-lomba korupsi, sementara itu seluruh penduduk pun berlomba-lomba menjadi koruptor, agar tidak merugi seorang diri. Rakyat jelata pun turut berduyun-duyun melakukan korupsi, bahkan hingga sekelas “office boy” di perkantoran melakukan korupsi waktu kerja, korupsi anggaran pemeliharan kantor tempatnya bekerja, korupsi uang sesama karyawan, dan berbagai korupsi lainnya.

Sebagai ekses lanjutannya, pemerintah mengkorupsi hak-hak rakyatnya, sementara itu rakyatnya menggerogoti keuangan negara dan memakan hingga merampas hak-hak sesama warga—menjelma “lingkaran setan dan dosa”. Rugi, bila tidak menjadi bagian dari koruptor berjemaah di negeri korup ini, yang notabene “agamais” bangsanya namun “tidak takut dosa” serta kompromistis terhadap “maksiat”.

Adapun pemaknaan dari “cuci uang” ialah, suatu upaya ilegal yang tercela serta melanggar hukum, yang dilakukan secara tersembunyi, dalam “ruang gelap” dan penuh rekayasa maupun manipulasi, dalam rangka mengaburkan atau membuat gelap asal-usul suatu harta kekayaan maupun cara perolehannya, agar tampak menjadi harta yang sah untuk dimiliki dan dikuasai—bisa berupa dibelanjakan untuk membeli properti, dihibahkan, didanakan, dialih-wujudkan dengan membeli kendaraan dengan atas nama pihak anggota keluarga sebagai pemilik, maupun diputar lewat investasi pada “pasar gelap”. Singkatnya, terjadi penyalah-gunaan terhadap instrumen legal untuk melegalkan sesuatu yang sejatinya ilegal.

Sementara yang dapat kita berikan pemaknaan terhadap “cuci dosa”, ialah sebuah konstruksi penuh manipulasi dan rekayasa, dimana kejahatan-kejahatan seperti merugikan, menyakiti, ataupun melukai pihak lain akan tampak seolah sebagai sesuatu yang sifatnya legal dan tidak tercela, dibenarkan, memiliki alasan pembenar dan pemaaf, dapat dikompromikan, terbuka ruang tolerir, tidak memiliki konsekuensi yang fatal, dapat dicurangi, seolah-olah yang hitam dapat disulap menjadi putih lewat upaya manipulasi, menjadikan yang jahat sebagai (tampak seolah-olah) baik, yang tercela menjadi menjelma seolah-olah tampak terpuji, yang patut dijauhi menjadi tampak seakan-akan dipromosikan dan layak dilekati, yang semestinya dipantang menjadi seakan-akan dikampanyekan untuk dianut, yang mana ironisnya justru menjadi bagian dari dogma berbagai keyakinan keagamaan—Agama DOSA” yang bersumber dari “Kitab DOSA” tentunya, alih-alih “Agama SUCI” yang bersumber dari “Kitab SUCI”.

Terjadilah, apa yang kita sebut sebagai pergeseran terhadap “standar moral” umat manusia, berupa degradasi kemanusiaan dan peradaban, menuju titik nadir dimana manusia yang satu saling memakan manusia yang lain tanpa merasa malu ataupun takut, bahkan masih pula merasa yakin terjamin masuk alam surgawi saat ajal menjelang—semata karena dipromosikan oleh sesuatu yang diberi label kemasan dengan nama “dogma keagamaan”. Warga yang memilih untuk tidak turut berjemaah melakukan praktik “cuci uang” dan “cuci dosa”, dipandang sebagai orang-orang yang bodoh dan “merugi” sendiri.

Sama halnya ketika umat-umat nakal mencoba memperalat keberadaan seorang Bhikkhu suci, dengan memberikan derma atau sumbangan yang bersumber dari uang kotor hasil korupsi, dengan niat utama (mens rea) yang buruk dan tercela semata untuk menjadi sarana “cuci uang”, bukan pemberian yang tulus namun penuh motif dan agenda tersembunyi, merupakan bentuk pelecehan terhadap sesosok bhikkhu suci alih-alih menghormati dan menghargai eksistensinya dengan tidak memberikan donasi yang bersifat kotor dan mencemari keluhuran dan keagungan. Bagaimana mungkin, memberi derma makanan kepada seorang bhikkhu agung dengan uang kotor hasil kejahatan?

Kata kuncinya ialah paradigma berikut : JIka saja dari sejak awal sang bhikkhu suci mengetahui bahwa sumber donasi sang umat, ialah berasal dari kegiatan jahat yang tercela dan ilegal, maka apakah sang bhikkhu suci bersedia melecehkan dirinya sendiri dengan menerima persembahan yang kotor dalam rangka memperlancar niat buruk “cuci dosa” dan “cuci uang” sang umat? Disentuh pun tidak, terlebih akan diterima dengan tangan terbuka oleh sang bhikkhu suci. Sama halnya, anggota keluarga yang baik tidak akan menyentuh terlebih turut menikmati uang hasil kejahatan yang diperoleh dari aksi kejahatan seperti korupsi yang dilakukan sang kepala keluarga, demi menjaga keluruhan dan kesucian keluarga.

Sebagai kisah penutup, terdapat kisah klasik di zaman Sang Buddha perihal ketulusan dan keluruhan niat yang bersumber dari kemurnian dan kesucian hati. Setelah Sang Buddha parinibbana (mangkat), seorang umat hendak berdana pelita untuk disuguhkan di depan Buddha rupang. Namun, sang umat tidak memiliki uang untuk membeli minyak sumber bahan bakar bagi sumbu nyala pelita, sehingga dirinya kemudian menjual rambutnya untuk menukarkannya dengan minyak untuk menghidupkan pelita dan mempersembahkannya kepada sosok figur agung Sang Buddha yang ia hormati. Mendadak angin kencang bertiup, mematikan seluruh pelita di hadapan Buddha rupang, menyisakan satu pelita yang masih tetap dapat bertahan menyala, yakni pelita yang dipersembahkan oleh sang wanita yang menjual rambutnya untuk dapat membeli pelita.

Niat buruk dan curang, berbuah keburukan dan kecurangan. Mencurangi akan dicurangi. Merampas akan dirampas. Menodai akan terdonai. Mencelakai secara sengaja ataupun karena abai, akan dicelakai dengan cara yang sama. Bersikap lepas tanggung jawab maka akan mendapat sikap-sikap tanpa tanggung jawab. Lari dari kewajiban, maka akan mendapati kondisi yang serupa oleh pihak lain. Menikmati dan mengambil apa yang bukan menjadi haknya, maka akan kehilangan. Menyakiti, maka akan disakiti. Tiada yang benar-benar dapat kita curangi dalam hidup ini, itulah Hukum Karma. Tiada “cuci dosa” maupun “cuci uang”, karena sejarah tetaplah sejarah, dan sejarah tidak dapat dihapus terlebih dimanipulasi penuh rekayasa sekalipun seseorang bersikukuh memungkirinya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.