LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya seperti apa pengaturan perihal kuorum
dan voting ketika hendak membuat atau menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham), bila tidak ada pengaturannya dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas, atau dengan kata lain ketika Anggaran Dasar perseroan hanya
mengatakan secara sumir : “mengikuti
ketentuan kuorum dan voting sebagaimana diatur dalam undang-undang”?
Brief Answer: Perlu diketahui serta kita pahami terlebih
dahulu maksud dan tujuan diadakannya RUPS, karena masing-masing “agenda acara”
RUPS membutuhkan pengaturan perihal jumlah minimum “kuorum” (jumlah
kehadiran, hanya menjadi hak priviledge
saham dengan klasifikasi saham dengan “hak suara”) dan “voting” (dari
asal kata “vote”, pemungutan suara)
yang saling berbeda sehingga perlu dilihat konteksnya, apakah RUPS sekadar
untuk membicarakan agenda acara operasional Perseroan Terbatas, atau ketika
hendak merubah Anggaran Dasar (seperti merubah komposisi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, membuat keputusan untuk mengubah PT. Tbk. menjadi “Go Private” dengan “buy back” saham, menjual saham dalam portepel, merubah Modal Dasar,
meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor, merubah bidang usaha dan kedudukan
perseroan, dsb), atau untuk membicarakan perihal merger dan akuisisi,
masing-masing memiliki pengaturan syarat minimum jumlah peserta pemegang saham
dengan “HAK SUARA” untuk diundang dan menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham (sebagai “kuorum”) sebelum kemudian memberikan suaranya sebagai
keputusan RUPS (sebagai “voting”).
Begitupula, perlu kita bedakan antara “RUPS
konvensional” maupun “RUPS telekonference” yang dapat dibandingkan
dengan model “RUPS Circulair” (yang tidak saling bertatap muka antar
pemegang saham dalam membuat keputusan RUPS), karena prasyarat jumlah “kuorum”
pengaturannya saling berbeda sesuai konteksnya masing-masing, sebagaimana telah
diatur secara imperatif dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Karenanya,
perlu terlebih dahulu didentifikasikan oleh penyelenggara RUPS maupun oleh
para pemegang saham, apakah yang menjadi mata acara / agenda acara RUPS yang
hendak dikemukakan dan diputuskan, serta bagaimana bentuk RUPS diselenggarakan,
apakah “konvensional” ataukah “circulair”?
PEMBAHASAN:
Perlu disesuaikan maksud serta
tujuan diselenggarakannya RUPS. Sebagai catatan, bila dalam satu
kesempatan forum RUPS, baik “RUPS Tahunan” maupun “RUPS Luar Biasa”
(insidentil) mengandung berbagai mata acara (agenda acara “majemuk”),
seperti untuk merumuskan rencana kerja Direksi serta membahas Laporan Keuangan
Tahunan, mengubah Anggaran Dasar, dan membuat keputusan terkait merger ataupun
akuisisi dalam hari dan forum RUPS yang sama, maka masing-masing mata acara
perlu dibuat prosedural “syarat formil” berupa kalkulasi minimum kehadiran
pemegang saham dengan “hak suara” terkait “kuorum” minimum, serta ketentuan jumlah
perolehan suara dalam “voting” yang sah dalam membuat keputusan.
Panduan utama sederhananya,
sesuaikan mata acara yang hendak diangkat dalam RUPS dan untuk diputuskan,
dengan ketentuan perihal syarat minimum “kuorum” serta aturan main “voting” masing-masing
konteks agenda acaranya itu sendiri. Berikut SHIETRA & PARTNERS
uraikan satu per satu regulasi normatif terkait ketentuan “kuorum” dan
“voting”, yang dapat disesuaikan terhadap masing-masing maksud, tujuan, serta
bentuk RUPS direncanakan dan diselenggarakan, ketika Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas tidak mengatur sebaliknya:
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Pasal 40
(1) Saham yang dikuasai
Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah
wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan
dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(3) Keputusan RUPS untuk
penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah
apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Pasal 42
(1) Keputusan RUPS untuk
penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk
penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah
apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk
dicatat dalam daftar Perseroan.
Penjelasan
Resmi Pasal 42
Ayat (2) :
Yang dimaksud dengan “jumlah saham
dengan hak suara” adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
Yang dimaksud dengan “kecuali
ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar” adalah kuorum yang ditetapkan
dalam anggaran dasar lebih tinggi daripada kuorum yang ditentukan pada ayat
ini.
Pasal 86
(1) RUPS dapat dilangsungkan
jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau
anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan
RUPS kedua.
(3) Dalam pemanggilan RUPS
kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak
mencapai kuorum.
(4) RUPS kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS
paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang
lebih besar.
(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
(6) Pemanggilan RUPS ketiga
harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan
oleh ketua pengadilan negeri.
(7) Penetapan ketua pengadilan
negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Pemanggilan RUPS kedua dan
ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS
kedua atau ketiga dilangsungkan.
(9) RUPS kedua dan ketiga
dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Penjelasan
Resmi Pasal 86
Ayat (1) : Penyimpangan atas
ketentuan pada ayat ini hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan
Undang-Undang ini. Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih
kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Ayat (2) : Dalam hal kuorum
RUPS pertama tidak tercapai, rapat harus tetap dibuka dan kemudian ditutup
dengan membuat notulen rapat yang menerangkan bahwa RUPS pertama tidak dapat
dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diadakan
pemanggilan RUPS yang kedua.
Ayat (5) : Dalam hal kuorum
RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS harus tetap dibuka dan kemudian ditutup
dengan membuat notulen RUPS yang menerangkan bahwa RUPS kedua tidak dapat
dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
Ayat (6) : Dalam hal ketua
pengadilan negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat lain yang
mewakili ketua.
Ayat (7) : Yang dimaksud dengan
“bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap” adalah bahwa atas penetapan
tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Pasal 87
(1) Keputusan RUPS diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau
anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah
suara setuju yang lebih besar.
Penjelasan
Resmi Pasal 87
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan
“musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS.
Ayat (2) : Yang dimaksud dengan
“disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian” adalah bahwa usul dalam mata
acara rapat harus disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang
dikeluarkan. Jika terdapat 3 (tiga) usul atau calon dan tidak ada yang
memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian, pemungutan suara atas 2
(dua) usul atau calon yang mendapatkan suara terbanyak harus diulang sehingga
salah satu usul atau calon mendapatkan suara lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian.
Pasal 88
(1) RUPS untuk mengubah anggaran
dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS
kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat
paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi
Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 38
(1) Pembelian kembali saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut
hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Keputusan RUPS yang memuat
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah
suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 89
(1) RUPS untuk menyetujui
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan
agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan
pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4
(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga
bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan
perundangundangan di bidang pasar modal.
Penjelasan
Resmi Pasal 89
Ayat (3) : Yang dimaksud dengan
“kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar” adalah lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat
ini, tetapi tidak lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat (1).
Pasal 91
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS,
dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Penjelasan
Resmi Pasal 91 UU PT
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik
dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara
fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis
usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui
secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Pasal 102
(1) Direksi wajib meminta
persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(2) Transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih
Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu
yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau
penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan
sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5) Ketentuan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS
untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penting bagi kita untuk mampu memilah dan membedakan masing-masing syarat
“kuorum dan voting” dalam mata acara yang spesifik, karena mengandung
syarat minimum besaran persentase “kuorum” maupun “voting” yang saling berbeda,
sebagai contoh antara:
- Pasal 88 UU PT
merupakan pasal yang mengatur perihal “RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar”,
dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
- Sementara bila konteksnya
hanya sebatas menyusun rencana kerja Direksi, membahas dan mengesahkan laporan
tahunan dan kinerja pertanggung-jawaban tahunan Direksi dan Dewan Komisaris,
merujuk pada norma imperatif perihal “kuorum” sebagaimana Pasal 86 dan
norma terkait “voting” pada Pasal 87 UU PT, yakni RUPS dapat
dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dimana keputusan
adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan;
- Ataupun ketika konteksnya
ialah untuk memutuskan akan melakukan merger, akuisisi, hingga menjual /
mengagunkan aset perseroan yang mencapai 50% dari total kekayaan perseroan,
maka berlaku norma imperatif Pasal 89 UU PT, yakni RUPS dapat
dilangsungkan dan menyetujuinya jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Menjadi terbukti dalam praktik peradilan, bahkan kalangan Hakim Tunggal
yang memutuskan permohonan “penetapan” demikian, menerbitkan penetapan secara
menyimpang dari ketentuan normatif UU PT yang imperatif sifatnya, sebagai
contoh Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 615/Pdt.P/2019/PN.Dps tanggal
09-09-2019, yang dimohonkan oleh Ni Luh Widiani, terhadap Termohon : 1.Made
Jaya Wijaya; dan 2.Gunawan Suryadi, dengan amar sebagai berikut:
“MENETAPKAN :
“Mengabulkan permohonan Pemohon
untuk seluruhnya;
“Memberikan Izin kepada Pemohon
Untuk Menyelenggarakan RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, dengan mata acara rapat
sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan PT.
JAYAKARTA BALINDO, terutama yang berkaitan dengan Pemohon sebagai Komisaris
Utama;
2. Mencatat pemindahan Hak atas saham atas nama Pemohon dalam
daftar pemegang saham atau daftar khusus;
3. Memberitahukan perubahan susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk dicatat dalam daftar
Perseroan;
4. Penyempurnaan / pembuktian legalitas perseroan kepada pihak ketiga
atau pihak-pihak yang terkait khususnya Bank yang menyangkut perpanjangan
fasilitas pinjaman kredit;
5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelum
pelaksanaan RUPS;
6. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan
ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
7. Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat dalam RUPS PT. JAYAKARTA
BALINDO tersebut;
8. Memerintahkan kepada Termohon I selaku Direktur PT. JAYAKARTA BALINDO
untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai penetapan
ini;
9. Memerintahkan kepada Termohon II selaku Komisaris PT. JAYAKARTA
BALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai
penetapan ini;
10. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini
sejumlah Rp 501.000,00 (Lima ratus satu ribu rupiah).”
Merubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris, artinya melakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar yang merujuk pada ketentuan “kuorum dan voting” vide Pasal 88 UU PT. Telah
ternyata, untuk hakim sekelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah gagal
untuk memahami aturan normatif yang paling mendasar dari UU PT, sebagaimana
tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 153/Pdt.P/2013/PN.JKT.PST.
tanggal 03-07-2013, antara PT. LINTAS BENUA HARAPAN INDONESIA (PT. LBHI)
TERHADAP Ny. Dra ZULVIA MARINI HANIM, dengan amar sebagai berikut:
“MENETAPKAN :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik dan benar.
3. Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan pemanggilan
dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas
Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).
4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas
Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), diselenggarakan dengan ketentuan:
f. Pembahasan mengenai Perubahan Pengurus PT. Lintas Benua Harapan
Indonesia (PT. LBHI) serta Pengalihan Kepemilikan atau Saham Termohon.
g. Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga
PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga
dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
h. Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT.
Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan oleh Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat cq Ketua Majelis Hakim yang menangani Permohonan a qou,
sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
i. Bahwa Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan sebagaimana
diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
j. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan
Indonesia (PT. LBHI) dipimpin oleh Pemohon selaku Direktur PT. Lintas Benua
Harapan Indonesia (PT. LBHI), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6)
Anggaran Dasar Perusahaan, Akta Nomor 14, tertanggal 27 Maret 2008 tentang Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT. Lintas Benua Harapan Indonesia.
5. Memerintahkan Termohon selaku Direktur Utama PT. Lintas Benua Harapan
Indonesia (PT. LBHI) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).
6. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 3.316.000.,-
(tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).”
Penetapan yang ideal dan sesuai dengan norma UU PT, dapat kita jumpai
dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara registe Nomor
12/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Utr. tanggal 08-03-2018, yang dimohonkan oleh PT TEKINDO MINING
LESTARI, dimana sang Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukumnya memahami dan
menyadari betul terdapat perbedaan konteks serta syarat minimum “kuorum” maupun
“voting” dalam suata mata acara RUPS yang “majemuk”, sehingga sang Hakim
Tunggal membuat amar penetapan sebagai berikut:
“M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku salah satu pemegang saham
Perseroan untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPSLB Pertama, Kedua dan Ketiga
Perseroan dengan agenda:
- Persetujuan penjualan
saham PT. Tekindo Mining Lestari (Pemohon) yaitu sebanyak 99.000 saham atau
sebesar 30 % dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan
kepada PT. Tekindo Energi;
- Menandatangani
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penjualan saham tersebut.
3. Menetapkan bahwa ketentuan jangka waktu Pemanggilan, kuorum
kehadiran, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan untuk RUPSLB
Pertama dan RUPSLB Kedua, serta penunjukan ketua rapat untuk RUPSLB Pertama dan
RUPSLB Kedua sesuai dan terikat kepada Perundang-Undangan yang berlaku
dan Anggaran Dasar Perseroan;
4. Menetapkan khusus RUPSLB Ketiga Kuorum kehadiran sebesar 30
% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
atau diwakili, dan ketentuan jangka waktu pemanggilan, ketentuan
persyaratan pengambilan keputusan RUPSLB Ketiga serta penunjukkan
ketua rapat untuk RUPSLB Ketiga sesuai dan terikat kepada Perundang-Undangan
yang berlaku dab Anggaran Dasar Perseoan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.426.000,-
(empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.