Aturan Main Jumlah KUORUM dan VOTING Perseroan Terbatas bila Anggaran Dasar Tidak Mengaturnya


LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya seperti apa pengaturan perihal kuorum dan voting ketika hendak membuat atau menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), bila tidak ada pengaturannya dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, atau dengan kata lain ketika Anggaran Dasar perseroan hanya mengatakan secara sumir : “mengikuti ketentuan kuorum dan voting sebagaimana diatur dalam undang-undang”?
Brief Answer: Perlu diketahui serta kita pahami terlebih dahulu maksud dan tujuan diadakannya RUPS, karena masing-masing “agenda acara” RUPS membutuhkan pengaturan perihal jumlah minimum “kuorum” (jumlah kehadiran, hanya menjadi hak priviledge saham dengan klasifikasi saham dengan “hak suara”) dan “voting” (dari asal kata “vote”, pemungutan suara) yang saling berbeda sehingga perlu dilihat konteksnya, apakah RUPS sekadar untuk membicarakan agenda acara operasional Perseroan Terbatas, atau ketika hendak merubah Anggaran Dasar (seperti merubah komposisi Direksi dan/atau Dewan Komisaris, membuat keputusan untuk mengubah PT. Tbk. menjadi “Go Private” dengan “buy back” saham, menjual saham dalam portepel, merubah Modal Dasar, meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor, merubah bidang usaha dan kedudukan perseroan, dsb), atau untuk membicarakan perihal merger dan akuisisi, masing-masing memiliki pengaturan syarat minimum jumlah peserta pemegang saham dengan “HAK SUARA” untuk diundang dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (sebagai “kuorum”) sebelum kemudian memberikan suaranya sebagai keputusan RUPS (sebagai “voting”).
Begitupula, perlu kita bedakan antara “RUPS konvensional” maupun “RUPS telekonference” yang dapat dibandingkan dengan model “RUPS Circulair” (yang tidak saling bertatap muka antar pemegang saham dalam membuat keputusan RUPS), karena prasyarat jumlah “kuorum” pengaturannya saling berbeda sesuai konteksnya masing-masing, sebagaimana telah diatur secara imperatif dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Karenanya, perlu terlebih dahulu didentifikasikan oleh penyelenggara RUPS maupun oleh para pemegang saham, apakah yang menjadi mata acara / agenda acara RUPS yang hendak dikemukakan dan diputuskan, serta bagaimana bentuk RUPS diselenggarakan, apakah “konvensional” ataukah “circulair”?
PEMBAHASAN:
Perlu disesuaikan maksud serta tujuan diselenggarakannya RUPS. Sebagai catatan, bila dalam satu kesempatan forum RUPS, baik “RUPS Tahunan” maupun “RUPS Luar Biasa” (insidentil) mengandung berbagai mata acara (agenda acara “majemuk”), seperti untuk merumuskan rencana kerja Direksi serta membahas Laporan Keuangan Tahunan, mengubah Anggaran Dasar, dan membuat keputusan terkait merger ataupun akuisisi dalam hari dan forum RUPS yang sama, maka masing-masing mata acara perlu dibuat prosedural “syarat formil” berupa kalkulasi minimum kehadiran pemegang saham dengan “hak suara” terkait “kuorum” minimum, serta ketentuan jumlah perolehan suara dalam “voting” yang sah dalam membuat keputusan.
Panduan utama sederhananya, sesuaikan mata acara yang hendak diangkat dalam RUPS dan untuk diputuskan, dengan ketentuan perihal syarat minimum “kuorum” serta aturan main “voting” masing-masing konteks agenda acaranya itu sendiri. Berikut SHIETRA & PARTNERS uraikan satu per satu regulasi normatif terkait ketentuan “kuorum” dan “voting”, yang dapat disesuaikan terhadap masing-masing maksud, tujuan, serta bentuk RUPS direncanakan dan diselenggarakan, ketika Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tidak mengatur sebaliknya:
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Pasal 40
(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(3) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Pasal 42
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Penjelasan Resmi Pasal 42
Ayat (2) :
Yang dimaksud dengan “jumlah saham dengan hak suara” adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Yang dimaksud dengan “kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar” adalah kuorum yang ditetapkan dalam anggaran dasar lebih tinggi daripada kuorum yang ditentukan pada ayat ini.
Pasal 86
(1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
(6) Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(7) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
(9) RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Penjelasan Resmi Pasal 86
Ayat (1) : Penyimpangan atas ketentuan pada ayat ini hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan Undang-Undang ini. Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Ayat (2) : Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, rapat harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen rapat yang menerangkan bahwa RUPS pertama tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diadakan pemanggilan RUPS yang kedua.
Ayat (5) : Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen RUPS yang menerangkan bahwa RUPS kedua tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
Ayat (6) : Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili ketua.
Ayat (7) : Yang dimaksud dengan “bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap” adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Pasal 87
(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Penjelasan Resmi Pasal 87
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS.
Ayat (2) : Yang dimaksud dengan “disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian” adalah bahwa usul dalam mata acara rapat harus disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan. Jika terdapat 3 (tiga) usul atau calon dan tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian, pemungutan suara atas 2 (dua) usul atau calon yang mendapatkan suara terbanyak harus diulang sehingga salah satu usul atau calon mendapatkan suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian.
Pasal 88
(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 38
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 89
(1) RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Resmi Pasal 89
Ayat (3) : Yang dimaksud dengan “kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar” adalah lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat ini, tetapi tidak lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat (1).
Pasal 91
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Penjelasan Resmi Pasal 91 UU PT
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Pasal 102
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penting bagi kita untuk mampu memilah dan membedakan masing-masing syarat “kuorum dan voting” dalam mata acara yang spesifik, karena mengandung syarat minimum besaran persentase “kuorum” maupun “voting” yang saling berbeda, sebagai contoh antara:
- Pasal 88 UU PT merupakan pasal yang mengatur perihal “RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar”, dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
- Sementara bila konteksnya hanya sebatas menyusun rencana kerja Direksi, membahas dan mengesahkan laporan tahunan dan kinerja pertanggung-jawaban tahunan Direksi dan Dewan Komisaris, merujuk pada norma imperatif perihal “kuorum” sebagaimana Pasal 86 dan norma terkait “voting” pada Pasal 87 UU PT, yakni RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dimana keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
- Ataupun ketika konteksnya ialah untuk memutuskan akan melakukan merger, akuisisi, hingga menjual / mengagunkan aset perseroan yang mencapai 50% dari total kekayaan perseroan, maka berlaku norma imperatif Pasal 89 UU PT, yakni RUPS dapat dilangsungkan dan menyetujuinya jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Menjadi terbukti dalam praktik peradilan, bahkan kalangan Hakim Tunggal yang memutuskan permohonan “penetapan” demikian, menerbitkan penetapan secara menyimpang dari ketentuan normatif UU PT yang imperatif sifatnya, sebagai contoh Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 615/Pdt.P/2019/PN.Dps tanggal 09-09-2019, yang dimohonkan oleh Ni Luh Widiani, terhadap Termohon : 1.Made Jaya Wijaya; dan 2.Gunawan Suryadi, dengan amar sebagai berikut:
“MENETAPKAN :
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
“Memberikan Izin kepada Pemohon Untuk Menyelenggarakan RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan PT. JAYAKARTA BALINDO, terutama yang berkaitan dengan Pemohon sebagai Komisaris Utama;
2. Mencatat pemindahan Hak atas saham atas nama Pemohon dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus;
3. Memberitahukan perubahan susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk dicatat dalam daftar Perseroan;
4. Penyempurnaan / pembuktian legalitas perseroan kepada pihak ketiga atau pihak-pihak yang terkait khususnya Bank yang menyangkut perpanjangan fasilitas pinjaman kredit;
5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS;
6. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
7. Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat dalam RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO tersebut;
8. Memerintahkan kepada Termohon I selaku Direktur PT. JAYAKARTA BALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
9. Memerintahkan kepada Termohon II selaku Komisaris PT. JAYAKARTA BALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
10. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp 501.000,00 (Lima ratus satu ribu rupiah).”
Merubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris, artinya melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar yang merujuk pada ketentuan “kuorum dan voting” vide Pasal 88 UU PT. Telah ternyata, untuk hakim sekelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah gagal untuk memahami aturan normatif yang paling mendasar dari UU PT, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 153/Pdt.P/2013/PN.JKT.PST. tanggal 03-07-2013, antara PT. LINTAS BENUA HARAPAN INDONESIA (PT. LBHI) TERHADAP Ny. Dra ZULVIA MARINI HANIM, dengan amar sebagai berikut:
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik dan benar.
3. Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).
4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), diselenggarakan dengan ketentuan:
f. Pembahasan mengenai Perubahan Pengurus PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) serta Pengalihan Kepemilikan atau Saham Termohon.
g. Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
h. Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Ketua Majelis Hakim yang menangani Permohonan a qou, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
i. Bahwa Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
j. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dipimpin oleh Pemohon selaku Direktur PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Anggaran Dasar Perusahaan, Akta Nomor 14, tertanggal 27 Maret 2008 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Lintas Benua Harapan Indonesia.
5. Memerintahkan Termohon selaku Direktur Utama PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).
6. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 3.316.000.,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).”
Penetapan yang ideal dan sesuai dengan norma UU PT, dapat kita jumpai dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara registe Nomor 12/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Utr. tanggal 08-03-2018, yang dimohonkan oleh PT TEKINDO MINING LESTARI, dimana sang Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukumnya memahami dan menyadari betul terdapat perbedaan konteks serta syarat minimum “kuorum” maupun “voting” dalam suata mata acara RUPS yang “majemuk”, sehingga sang Hakim Tunggal membuat amar penetapan sebagai berikut:
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku salah satu pemegang saham Perseroan untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPSLB Pertama, Kedua dan Ketiga Perseroan dengan agenda:
- Persetujuan penjualan saham PT. Tekindo Mining Lestari (Pemohon) yaitu sebanyak 99.000 saham atau sebesar 30 % dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan kepada PT. Tekindo Energi;
- Menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penjualan saham tersebut.
3. Menetapkan bahwa ketentuan jangka waktu Pemanggilan, kuorum kehadiran, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan untuk RUPSLB Pertama dan RUPSLB Kedua, serta penunjukan ketua rapat untuk RUPSLB Pertama dan RUPSLB Kedua sesuai dan terikat kepada Perundang-Undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan;
4. Menetapkan khusus RUPSLB Ketiga Kuorum kehadiran sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili, dan ketentuan jangka waktu pemanggilan, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan RUPSLB Ketiga serta penunjukkan ketua rapat untuk RUPSLB Ketiga sesuai dan terikat kepada Perundang-Undangan yang berlaku dab Anggaran Dasar Perseoan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.