Akta Dibawah Tangan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah perjanjian hutang-piutang dengan fidusia, itu perjanjiannya wajib dibuat notaris atau bisa juga sifatnya cukup dibuat “dibawah tangan”? Jangan sampai biaya buat aktanya yang bila diwajibkan dibuat oleh notaris, justru lebih mahal daripada objek pembiayaannya seperti kendaraan roda dua.
Brief Answer: Hukum yang baik, mendorong terciptanya efisiensi dalam pergaulan sosial termasuk lingkup usaha, bukan justru melahirkan prosedural dengan “ekonomi berbiaya tinggi”. Perjanjian pembebanan jaminan kebendaan sebagai agunan, merupakan perjanjian turunan (asesoir) dari perjanjian pokoknya, yang seringkali berupa perjanjian hutang-piutang.
Baik ketentuan hukum tentang pembebanan jaminan kebendaan berupa agunan yang diikat dengan Hak Tanggungan maupun Fidusia, berdasarkan undang-undang, yang diwajibkan berbentuk akta notaril ialah akta ... (bahkan Akta ... wajib berbentuk akta Pejabat Pembuat Akta Tanah), terlepas apakah perjanjian ... juga merupakan akta notaril ataupun akta “dibawah-tangan”. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Hal tersebut secara logika hukum sedernana dimungkinkan, mengingat pemberian akta ... sebagai ... pelunasan piutang (agunan) demikian, secara tidak langsung mengindikasikan sang debitor telah ... benar adanya “perjanjian ...” yang dijamin dengan “perjanjian ...” berupa pemberian / pembebanan agunan dengan perikatan Hak Tanggungan maupun Fidusia.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang dapat menggambarkan “penghalusan” penerapan norma hukum yang semula bersifat imperatif menjadi fakultatif dengan alasan dalam rangka rasionaliasi penerapan norma hukum, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa lembaga pembiayaan register Nomor ... K/Pdt/20... tanggal ... , perkara antara:
- ..., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- PT. ... cq. PT. ... KANTOR CABANG ..., selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Bermula pada tanggal ... antara Penggugat dan Tergugat disepakati Perjanjian Pembiayaan Konsumen (perjanjian ...), namun perjanjian tersebut dibuat secara “dibawah tangan” alias bukan dengan akta otentik. Tergugat memberi fasilitas pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan bermotor berupa mobil, kepada pihak Tergugat yang mana jumlah pembiayaannya ditentukan maksimal sebesar Rp. ....000,00.
Berdasarkan Perjanjian, Penggugat diwajibkan mengangsur cicilan bunga serta pokok hutangnya, sebesar Rp. ....000,00 per bulan selama jangka waktu ... bulan. Namun sejak cicilan ke-... , Penggugat mengalami keterlambatan pembayaran, dengan alasan bahwa usaha Penggugat sedang terancam pailit. Uniknya, dalam gugatan ini pihak Penggugat justru menuntut agar Majelis Hakim membatalkan perjanjian dimaksud dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membuat perjanjian penjadwalan ulang hutang (...) agar jangka waktu cicilan diperpanjang hingga mencapai ... tahun dari semula ... tahun.
Note SHIETRA & PARTNERS: Akta “dibawah tangan”, disebut tidak otentik karena dapat dibantah oleh salah satu pihak yang tidak mengakui tanda-tangan yang dibubuhkan di dalamnya. Dalam gugatan ini, pihak Penggugat justru mengakui seluruh isi akta “dibawah tangan” demikian, sehingga sejatinya “Akta dibawah tangan + Pengakuan = Akta Mutlak Tak Terbantahkan”. Begitupula norma pasal 1338 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, telah ditegaskan bahwa isi kesepakatan tak dapat diubah secara sepihak ataupun secara dipaksakan.
Sejak terjadi tunggakan sampai dengan gugatan diajukan, masih menurut pihak Penggugat, Penggugat memohon untuk dilakukan keringanan berupa besaran cicilan diperingan dan jangka waktu diperpanjang, mengingat objek kendaraan telah beberapa kali mengalami ... , yang bila dijual maka nilai jualnya sangatlah rendah, namun Tergugat tidak bersedia memberi kelonggaran dan justru ingin “...” mobil objek pembiayaan.
Meski diakui sendiri oleh Penggugat bahwa diri bersangkutan telah “wanprestasi”, namun dalam gugatan ini pihak Penggugat justru menyebutkan bahwa tiadanya toleransi demikian membuat Tergugat disebut sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menyatakan Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum”, serta memerintahkan Tergugat agar kooperatif dan tidak melanggar hukum—SHIETRA & PARTNERS menyebutnya sebagai gugatan yang terlampau percaya diri namun tidak rasional, cenderung dapat menjadi bumerang sebagaimana terbukti dalam amar putusan yang akan terjadi.
Penggugat kembali menyinggung, perjanjian pembiayaan dibuat secara “dibawah tangan”, sehingga Penggugat yang ... hukum, merasa ... karena perjanjian cenderung menguntungkan Tergugat semata. Terhadap gugatan “play victim” demikian, pihak Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonpensi), dimana pihak perusahaan pembiayaan mengklaim menderita Kerugian Materiil senilai Rp. ...,00 derigan perincian sebagai berikut:
- Sisa pokok hutang yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp. ...,00;
- Bunga Berjalan Rp. ...,00;
- Biaya Penalti Rp. ...,00;
- Tunggakan Angsuran Rp. ...,00;
- Denda Keterlambatan Rp. ...,00;
- Biaya Penagihan sejumlah Rp. ...,00;
- Biaya Tolakan Giro Rp. ...,00.
Karena Penggugat telah ingkar janji terhadap Tergugat dan Sertifikat Fiducia yang dimiliki Tergugat memiliki kekuatan ... berdasarkan norma Pasal ... Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, maka Penggugat wajib ... unit yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada Tergugat.
Terhadap gugatan “yang terlampau memaksakan diri” demikian, Pengadilan Negeri ... kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana register Nomor .../Pdt.G/20.../PN.Bdg., tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar menyerahkan ... yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada Penggugat Rekonvensi berdasarkan Sertifikat Fiducia Nomor ... tertanggal ... yang memiliki kekuatan ...;
4. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar ...;
5. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pdt.G/20.../PN.Bdg., tanggal ... tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ... lewat putusannya Nomor .../Pdt/20.../PT.Bdg., tanggal ....
Sang konsumen pengguna jasa pembiayaan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan yang sama bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dibuat secara “di bawah tangan”, bukan di hadapan Notaris (bukan akta otentik), sehingga bertentangan dengan Pasal ... ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur: ... benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta ... fidusia.
Penggugat berpendirian, bahwasannya seorang debitor memiliki hak untuk mengajukan penjadwalan hutangnya yang disesuaikan dengan kemampuan dari pihak debitor. Ditambahkan, apabila terjadi perselisihan mengenai jumlah hutang baik pokok maupun bunga antara debitor dan kreditornya, maka demi kepastian hukum dapat dimohonkan kepada pengadilan untuk ... besarnya hutang baik pokok maupun bunganya yang harus dibayar oleh si debitor kepada kreditor; bahkan dalam keadaan tertentu bisa saja debitor memohon agar ... dari beban bunga, mengingat ... dari diri si debitor bersangkutan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa, alasan-alasan pada permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena ... (Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Bahwa, perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah ... serta ... para pihak;
“Bahwa, Pemohon Kasasi terbukti ... dengan telah menunggak angsuran pembayaran hutang kepada Termohon Kasasi;
“Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi), baik dalam pertimbangan maupun putusannya telah benar dengan menolak gugatan konvensi dan ... mengabulkan gugatan rekonvensi, karena telah terbukti pihak Penggugatlah yang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah ...;
“Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi ... dengan putusan Nomor .../PDT/20.../PT.Bdg., tanggal ... yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri ..., yaitu putusan Nomor .../Pdt.G/20.../PN.Bdg., tanggal ... sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ..., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
 ... permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ... tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.