LEGAL OPINION
Question: Apa ada ancaman pidananya, bila seseorang memakai suatu putusan pengadilan yang padahal diketahuinya telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang tingkatannya lebih superior, sehingga membuat orang lain mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut?
Brief Answer: Menyampaikan fakta hukum secara tidak lengkap dan tidak utuh (parsial), dengan maksud untuk mengecoh yang dapat merugikan pihak yang paling berhak, maka ... [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.].
Putusan pengadilan selalu melekat “...”, dalam artian putusan tersebut dianggap ... , sepanjang: ... [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.].
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kaedah yurisprudensi yang sangat menarik sekaligus penting untuk dipahami agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa (yakni “...”), sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor ... tanggal ..., dimana pihak Terdakwa didakwa karena telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula pada tahun ..., Terdakwa dan ... datang ke rumah saksi ... (ahli waris dari ... ). Pada saat itu Terdakwa memberitahu apabila ... mempunyai objek tanah yang saat ini menjadi sengketa dengan saksi ... . Terdakwa menyatakan kepada para ahli waris akan membantu menguruskan tanah tersebut menjadi hak milik para ahli waris ... .
Selanjutnya para ahli waris dari ... yaitu ..., saksi ... , saksi ... dan ... diajak ke Semarang oleh Terdakwa untuk mengurus tanah warisan ... tersebut, namun hanya saksi ... dan ... yang bisa berangkat ke Semarang sedangkan saksi ... dan ... memberikan kuasa kepada ... dan ... untuk mengurus tanah tersebut.
Setibanya di Semarang tertanggal ... , Terdakwa mengajak saksi ... dan ... ke Notaris dengan maksud membuat Akta Kuasa kepada Terdakwa, diantaranya untuk mengurus perkara baik perdata maupun pidana di Pengadilan dan setelah urusan perkara tersebut selesai mengajukan permohonan pensertifikatan tanah.
Setelah membuat Akta Kuasa tersebut, saksi ... dan ... juga membuat Akta Kuasa kepada Terdakwa untuk menjual, memindahkan dan melaksanakan penjualan apabila tanah kepengurusannya oleh penerima kuasa sebagaimana tersebut dalam kuasa kepengurusannya, setelah selesai pembuatan Akta-akta tersebut karena sudah terlalu lama berada di Semarang kemudian saksi ... dan ... pulang.
Namun sebelum pulang, Terdakwa meminta saksi ... dan ... untuk membubuhkan tanda-tangan di kertas kosong dan ternyata tanda-tangan di kertas kosong tersebut selanjutnya dipakai oleh Terdakwa untuk membuat Surat Jual Beli tertanggal .... Pembuatan Akta Kuasa tersebut hanya merupakan akal licik dari Terdakwa untuk bisa menguasai objek tanah karena sebenarnya tanah tersebut sudah dimiliki oleh saksi ... dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik Nomor ... dan ... dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik Nomor ... /Kelurahan ... serta dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor ... tanggal ... dan terhadap putusan kasasi tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri ... tanggal ... .
Pada tanggal 19 April 2001 Terdakwa menggunakan Akta tersebut untuk lampiran pembatalan terhadap SHM. Nomor .../Kelurahan ... atas nama ... ke BPN Kota Semarang, selain itu Terdakwa juga melampirkan dokumen diantaranya berupa:
a. Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... .;
b. Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor ... .;
c. Fotokopi Putusan Mahkmah Agung RI Nomor ... , perkara perdata antara ... melawan KASMIR, dkk yang dimenangkan oleh sdr. ... .
Dalam pengajuan pembatalan SHM. a.n. ... tersebut, Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... . jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor ... jo. Putusan Mahkmah Agung RI Nomor ... tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... . jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor ... jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor ....
Terhadap putusan pembatalan tersebut, Terdakwa mengetahuinya sejak semula, karena Terdakwa pernah diberitahu oleh kuasa hukum ... dan tembusan Surat dari BPN Kota ... tertanggal ... perihal Permohonan Fatwa Untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Amarnya Saling Bertentangan.
Terhadap surat permohonan pembatalan terhadap SHM oleh Terdakwa, selanjutnya diproses oleh BPN Kota ... hingga kemudian terbit Surat Keputusan tertanggal ..., tentang pembatalan Hak Milik Nomor ... a.n. ... dan Hak Milik Nomor ... a.n. ... .
Setelah terbit SK Pembatalan kedua Hak Milik tersebut, kemudian pada tanggal ... , Terdakwa mengajukan permohonan sertifikat atas nama Terdakwa, bukan atas nama ahli waris sesuai Akta tertanggal ..., dengan alasan Terdakwa telah membeli tanah tersebut dari para ahli waris ... sesuai Surat Jual Beli tertanggal ... , meski kenyataannya para ahli waris ... tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Terdakwa, dan dalam pengajuan sertifikat atas nama Terdakwa tersebut Terdakwa melampirkan dokumen yang isinya seolah-olah benar yaitu:
a. Surat Pernyataan Tidak Sengketa tertanggal ...;
b. Surat Jual Beli antara Terdakwa selaku pembeli dengan ... dan ... (ahli waris ... ) selaku penjual tertanggal ...;
c. Kwitansi Jual Beli tanggal ....
Atas permohonan sertifikat dari Terdakwa demikian, dengan itikad baik pihak BPN Kota Semarang pada tanggal ... menerbitkan SHM Nomor .../Kelurahan ... atas nama Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi ... kehilangan hak atas kepemilikan tanah dan tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya.
Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Ketiga, Terdakwa didakwakan telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... , tanggal ..., dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... adanya fakta seperti pada poin ... , Terdakwa mengajukan permohonan pembatalan S.H.M. Nomor 444 dan 445 tanpa melampirkan putusan ..., kemudian BPN / Kantor Pertanahan Semarang membatalkan SHM tersebut dan menerbitkan SHM atas nama Terdakwa;
“Menimbang, ... Selain melampirkan surat administratif, Terdakwa hanya melampirkan satu putusan litigasi yaitu Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... , keberadaan putusan yang terakhir ini sangat penting bagi Kantor ... dan Kantor ... setempat; [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
“Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan saksi ... mengalami kerugian yaitu kehilangan hak menguasai dan memanfaatkan tanah seluas kira-kira ... m2 milik saksi ... sesuai dengan SHM. ... , bahkan saksi para ahli waris ... dan Kantor Pertanahan Semarang mengalami kerugian moril;
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa: ... telah ... secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan: ‘Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik’;
2. ...” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor ... , tanggal ..., dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ... tanggal ... 2016 Nomor ... . sekedar amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa: ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan: ‘Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik’;
2. ....” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok argumentasi bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat dibatalkan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), dah hanya bisa diajukan oleh pihak yang berperkara dan atau ahli warisnya.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang sangat penting karena elaborasinya, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘Menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik’ dan ... yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Negeri dari ... menjadi ... , telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum;
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu perbuatan Terdakwa selaku kuasa ahli waris (Alm) ... yang menyuruh para ahli waris (Alm) ... (saksi ... dan ... ) untuk ... , dan ternyata tanda tangan di kertas kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membuat Surat Jual Beli tertanggal ..., yang menyatakan seolah-olah ahli waris (Alm) ... telah menjual tanahnya kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa mengajukan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas nama ... dan Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas nama ... ke Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan mengajukan ..., sehingga atas permohonan Terdakwa tersebut pihak Kantor Pertanahan di Kota Semarang pada tanggal ... menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas nama Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya alasan kasasi Terdakwa tentang adanya kekeliruan Hakim bukan merupakan alasan kasasi melainkan merupakan alasan Peninjauan Kembali, alasan kasasi berkenaan dengan Pasal 253 KUHAP;
- Bahwa dalam perkara a quo ada 2 putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor ... tanggal ... yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor ... jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor ... tanggal ...;
- Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor ... jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor ... tanggal ... tersebut, sudah dilakukan ... oleh Pengadilan Negeri ... pada tanggal ...;
- Bahwa menurut ahli jika ada ... putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) tetapi saling bertentangan, bagi mereka yang mengetahui harus mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, akan tetapi jika orang tersebut menggunakan salah satu putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan ... , maka orang yang menggunakan salah satu putusan dikategorikan sebagai ... , dan Terdakwa datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan balik nama atas 2 Sertifikat Hak Milik Nomor ... dan Sertifikat Hak Milik Nomor ... mas menjadi atas nama Terdakwa, berdasarkan putusan yang sudah dibatalkan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang terungkap dimuka sidang tersebut di atas, ternyata perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana pada dakwaan pertama Primair;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“... permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.