Syarat Mutlak Legalitas Pendirian Serikat Buruh/Pekerja

LEGAL OPINION
Serikat Pekerja yang Ilegal, Tidak Berwenang Mewakili Pekerja
Question: Apa bisa, ada beberapa karyawan yang mengaku-ngaku sebagai pengurus serikat pekerja, mencoba minta berunding dengan manajemen mengatas-namakan para pekerja pabrik kami, tapi hingga kini perusahaan tidak pernah tahu adanya pendirian yang sah dari serikat pekerja itu?
Brief Answer: Serikat Pekerja merupakan quasi badan hukum, sehingga pengurus dari Serikat Pekerja memang berwenang bertindak untuk dan atas nama mewakili para anggotanya, di dalam dan di luar pengadilan, sepanjang legalitas pendiriannya telah dicatatkan kepada otoritas terkait ketenagakerjaan setempat. Tanpa syarat mutlak demikian, eksistensi Serikat Pekerja bersangkutan ialah ilegal, sehingga sama sekali tidak dapat mengatas-namakan pekerja.
PEMBAHASAN:
Terdapat beberapa syarat mutlak untuk sahihnya berdiri suatu Serikat Buruh / Pekerja, yang dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 387 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 16 Mei 2017, perkara antara:
- PT. ARTHA PRIMA FINANCE, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- YUDI ARIFENDY, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat adalah pekerja yang bekerja di perusahaan Tergugat dengan status hubungan kerja karyawan tetap, namun kemudian berkeberatan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Singkatnya, terhadap gugatan sang Pekerja Pengadilan Hubungan Industrial Semarang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 44/Pdt.Sus- PHI/G/2016/PN.Smg., tanggal 13 Desember 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat Mediasi dengan batas waktu 30 hari merupakan ukuran kinerja Mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, apabila melebihi batas waktu tersebut Mediator dapat dikenakan sanksi administrasi sebagimana ketentuan Pasal 116 ayat (1) yang menyatakan ‘Mediator yang tidak menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa hukum disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.’ Oleh karena itu daluwarsa Anjuran Mediator tidak berakibat hukum terhadap Mediator, oleh karenanya eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
“bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat memperlakukan diskriminasi terhadap Penggugat karena dengan ditutupnya PT. Artha Prima Finance Cabang Batang (Tergugat), karyawan lain dimutasikan ke PT. Artha Prima Finance Cabang Tegal dan Cabang Semarang, akan tetapi Penggugat tidak dimutasi ke Cabang lain melainkan diberi Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (vide bukti T-11) dan diberhentikan gajinya sejak bulan Maret 2016.
“Hal demikian tindakan Tergugat meiakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan tidak meminta Penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Menimbang, bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang kapan waktu berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat setelah melihat fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara a quo terhitung sejak diucapkan putusan ini;
“Menimbang, bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum, sementara Tergugat tidak memperkerjakan Penggugat dan Tergugat tidak memberikan hak-hak normatif Penggugat, tindakan Tergugat merupakan suatu kesalahan yang dikategorikan sebagai tidak membayar Upah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, dan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja / buruh sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan: "Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pekerja / buruh berhak mendapatkan Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
“Bahwa oleh karena masa kerja Penggugat 3 tahun 11 bulan, maka hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sebesar Rp36.010.237,00;
“Bahwa oleh karena Tergugat memberikan Upah terakhir pada bulan Maret 2016, sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja dinyatakan sejak putusan ini diucapkan yaitu tanggal 13 Desember 2016, maka Tergugat diwajibkan membayar Upah yang belum dibayarkan selama 8 bulan dengan Upah terakhir Rp3.131.325,00 = Rp25.050.600,00;
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat sebesar Rp36.010.237,00;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp25.050.600,00;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan merujuk norma Yurisprudensi MARI Nomor 292K/PHI/2007, tanggal 14 Agustus 2007, yang mengandung kaedah:
“Bahwa keanggotaan pekerja dalam organisasi pekerja / buruh hanya terorganisir dan tercatat pada serikat / buruh ditempat kerja / unit kerja, dan bagi pekerja / buruh tidak dapat secara langsung menjadi keanggotaan dari Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh karena keanggotaan dari suatu Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh pekerja secara orang perorang.”
Kuasa hukum Penggugat) tidak berkapasitas mewakili pihak Penggugat, karena sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial Pasal 87 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh / Pekerja, disebutkan bahwa Pengurus secara hukum memang berhak mewakili kepentingan anggotanya di Pengadilan.
Namun  faktanya tidak adanya keterangan bukti surat dalam persidangan yang menerangkan atau membuktikan bahwa hubungan industrial di internal perusahaan tidak pernah ada tercatat serikat pekerja bernama Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), terlebih telah mempunyai nomor bukti pencatatan serikat pekerja dari instansi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, dan juga belum ada karyawan perusahaan yang terdaftar sebagai anggota serikat ini.
Bukti kepesertaan Penggugat ke dalam PPMI, adalah semenjak 31 Juli 2016, terlihat dari Kartu Anggota yang dimilikinya. Sementara hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sudah berakhir sejak tanggal 7 Maret 2016, dalam arti keberadaan PPMI adalah setelah hubungan industrial Penggugat dan Tergugat berakhir.
Undang-Undang tentang Serikat Pekerja telah mengatur, setidaknya ada 4 empat kewajiban yang harus dipenuhi untuk memenuhi legalitas suatu Serikat Pekerja, yakni:
a. Ada setidaknya 10 orang anggota (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000);
b. Adanya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000);
c. Dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja di Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya tempat domisili Serikat Pekerja untuk memperoleh nomor bukti pencatatan (Pasal 18 juncto Pasal 25 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000);
d. Adanya pemberitahuan tertulis ke pihak perusahaan mengenai keberadaan Serikat Pekerja tersebut (Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000).
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Januari 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Januari 2017, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa kuasa hukum Termohon Kasasi tidak mempunyai legal standing, karena di perusahaan tempat Termohon Kasasi bekerja tidak ada Serikat Pekerja PPMI karena belum memiliki bukti pencatatan di Instansi Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (Kabupaten Batang), dan tidak ada bukti bahwa Termohon Kasasi terdaftar sebagai Serikat pekerja PPMI (SP PPMI), karena itu kuasa hukum Termohon Kasasi tidak dapat bertindak untuk mewakili Termohon Kasasi di Pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial (PPHI);
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 dan Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan : ‘Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh berhak mewakili kepentingan anggotanya di Pengadilan.’ Faktanya dalam perkara a quo, hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah berakhir sejak 7 Maret 2016, sedangkan keanggotaan Termohon Kasasi berdasarkan KTA adalah sejak bulan Juli 2016, karena itu kuasa hukum Termohon Kasasi tidak berhak mewakili Termohon Kasasi untuk beracara di Pengadilan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ARTHA PRIMA FINANCE dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 44/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg., tanggal 13 Desember 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ARTHA PRIMA FINANCE tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 44/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg., tanggal 13 Desember 2016;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.